Upah Minimum di Pasar Tenaga Kerja Konveksi

Pemerintah menetapkan upah minimum (UMK). Geser tingkat upah minimum relatif terhadap keseimbangan pasar — lihat dampaknya pada jumlah pekerja yang bekerja vs pengangguran.

Permintaan tenaga kerja (D) Penawaran tenaga kerja (S) Upah minimum
Upah Keseimbangan
Rp 2.000.000
tanpa intervensi
Upah Minimum (UMK)
Rp 2.500.000
BINDING
Pekerja Bekerja
45
juta orang (demand)
Pengangguran
15
juta (kelebihan supply)