Kelola dana tabarru' — koperasi/kelompok usaha UMKM (contoh takaful kumpulan)

Surplus = Rp 300.000.000 − Rp 180.000.000 = Rp 120.000.000

Tabarru' = dana hibah/derma peserta untuk tolong-menolong (bukan premi). Qardh = pinjaman kebajikan tanpa bunga dari pengelola untuk menutup defisit dana tabarru'.