Pembagian SHU anggota koperasi (UU 25/1992)

SHU dibagi menurut partisipasi, bukan kepemilikan modal: porsi jasa modal (simpanan) dan jasa usaha (transaksi). Geser partisipasi Ibu Ani untuk melihat hak SHU-nya.

Jasa modal Jasa usaha SHU anggota