Parameter kebijakan — tiap bank menetapkan angka berbeda (contoh umum: 40–75%), bukan konstanta baku. Ubah sesuai SOP bank yang relevan.
Hasil kapasitas bayar
Arus Kas Kotor
—
Rp / bulan
RPC (sebelum pinjaman baru)
—
Rp / bulan
Sisa RPC setelah pinjaman baru
—
Rp / bulan
DSR (total kewajiban)
—
vs ambang —
——
Rincian perhitungan
Metodologi RPC standar analisis kredit bank Indonesia (konvensi umum, bukan satu-satunya rumus baku): RPC = laba bersih + penyusutan − kewajiban eksisting · kapasitas kas residual sebelum pinjaman baru. Sisa RPC = RPC − angsuran baru · negatif berarti pinjaman baru melampaui seluruh kapasitas residual. DSR = (kewajiban eksisting + angsuran baru) ÷ (laba bersih + penyusutan) · porsi arus kas kotor terpakai untuk seluruh kewajiban.
Verdict LAYAK hanya jika DSR ≤ ambang DAN sisa RPC ≥ 0.