Simplifikasi edukasi (Golongan I KUHPerdata Ps. 852 & legitieme portie Ps. 913–914) — kasus riil (harta bersama perkawinan, utang, hibah, wasiat majemuk, Golongan II–IV) butuh notaris/PPAT. Ahli waris muslim tunduk hukum waris Islam (Faraid), bukan KUHPerdata — bagian & mekanismenya berbeda.