Komposisi Dewan Komisaris — uji kepatuhan POJK 33/2014 (min. 30% independen)

1. Minimum komisaris independen (30%, dibulatkan ke atas)3 orang
2. Rasio independensi aktual28,6%
3. Gap terhadap syarat minimum−1,4 poin
Status kepatuhan
Tindak lanjut