WTO Tiga Pillar — pilih pillar & aktivitas bisnis untuk lihat aturan WTO

Konteks: WTO (166+ member per 2024, Indonesia founding) terdiri dari tiga pillar agreement: GATT (barang), GATS (jasa), TRIPS (IP). Setiap bisnis lintas batas tunduk salah satu (atau beberapa) pillar.

Prinsip Utama
Aturan Kunci
Kewajiban Indonesia
Pengecualian

Indonesia founding member WTO 1995. Appellate Body non-fungsional sejak Desember 2019 karena AS block appointment — alternatif: MPIA (Indonesia belum join per 2024), Article 25 arbitrase.