Konteks: Manajer Indonesia yang menegosiasikan kontrak dengan mitra dari AS/UK (common law), Jerman/Jepang (civil law), atau Saudi (sharia) wajib paham tradisi hukum mitra karena menentukan cara kontrak ditafsirkan, prosedur sengketa, dan tipe ganti rugi yang tersedia.
| Ciri Utama | — |
| Sumber Hukum | — |
| Posisi Hakim | — |
| Implikasi Bisnis | — |
Indonesia adalah sistem campuran: civil law (warisan Belanda) + adat (recognition terbatas) + sharia (pengadilan agama untuk Muslim). Strategi: klausulkan choice of law dan choice of forum eksplisit di setiap kontrak lintas tradisi.