Konteks: UU 40/2007 PT Ps.74 mewajibkan CSR untuk PT yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam (SDA). Garuda Crisis 2020 (embezzlement) menunjukkan gap governance.
UU 40/2007 Ps.74 + PP 47/2012: anggaran CSR dialokasikan dengan memperhatikan kepatutan & kewajaran. Bisa berupa community development, pendidikan, kesehatan, infrastruktur komunitas.