Choice of Law Clause — draf klausul governing law untuk kontrak lintas batas

Konteks: Choice of law clause menentukan hukum substantif yang mengatur kontrak (lex causae). Tanpa klausul, conflict rules (Rome I EU, AB Indonesia Ps.16) menentukan.

Indonesia menganut freedom of contract (Ps. 1338). Pilihan hukum asing SAH selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum (Ps. 18 AB). Pertimbangkan: familiarity counsel, maturity jurisprudensi, enforceability.