VGF (Viability Gap Fund) — dalam regulasi Indonesia disebut Dukungan Kelayakan atau Subsidi — adalah mekanisme pemerintah menutup kesenjangan antara biaya investasi proyek KPBU dan kemampuan pendapatan tarif yang secara komersial bisa dikumpulkan.
Cara Pakai
Masukkan biaya investasi, proyeksi pendapatan selama konsesi (dalam nilai sekarang), dan biaya O&M. VGF = investasi − ekuitas − PV(pendapatan bersih dari O&M). Kalkulator juga menampilkan VGF sebagai persentase total proyek — untuk memverifikasi terhadap cap regulatory.
Rumus Kunci
$$VGF = Total\ Investasi - PV(Pendapatan\ Bersih) - Ekuitas\ BUP$$$$PV(Pendapatan\ Bersih) = \sum_{t=1}^{n} \frac{Tarif_t \times Volume_t - O\&M_t}{(1+WACC)^t}$$Contoh Angka
Proyek jalan tol KPBU, 30 tahun: investasi Rp 5 triliun, PV(pendapatan tarif) Rp 3,2 triliun, PV(O&M) Rp 0,8 triliun, ekuitas BUP 20% = Rp 1 triliun.
- PV(pendapatan bersih) = 3.200 − 800 = Rp 2.400 miliar
- VGF = 5.000 − 2.400 − 1.000 = Rp 1.600 miliar (32% dari total proyek)
VGF 32% masih di bawah cap 49% APBN — proyek ini layak diusulkan VGF dari APBN.