Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN Indonesia naik ke 12% (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Namun PMK 131/2024 menetapkan mekanisme khusus untuk barang dan jasa umum: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ditetapkan 11/12 dari harga jual — sehingga beban PPN efektif tetap 11%.

Cara Pakai

Mode Dari Harga Jual: Anda tahu harga barang sebelum PPN. Kalkulator menghitung DPP, PPN, dan total tagihan.

Mode Dari Total Tagihan: Anda hanya punya total di faktur. Kalkulator membalik perhitungan untuk mengekstrak harga pokok dan PPN.

Mekanisme PMK 131/2024

DPP  = 11/12 × Harga Jual
PPN  = 12% × DPP
     = 12% × (11/12 × Harga Jual)
     = 11% × Harga Jual   ← tarif efektif 11%

Contoh Angka

Konsultan menerbitkan invoice Rp 10.000.000 (belum PPN):

  • DPP = 11/12 × 10.000.000 = Rp 9.166.667
  • PPN = 12% × 9.166.667 = Rp 1.100.000
  • Total tagihan = Rp 11.100.000
  • Cek: PPN/Harga = 1.100.000/10.000.000 = 11%

Membalik dari total tagihan Rp 11.100.000:

  • Harga = 11.100.000 / 1,11 = Rp 10.000.000
  • PPN = 11.100.000 − 10.000.000 = Rp 1.100.000

Catatan: angka 1,11 (bukan 1,12) adalah pembagi yang benar untuk membalik harga dari total termasuk PPN efektif 11%.


Dasar hukum: UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; PMK No. 131/PMK.010/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.