Tax shield — atau pelindung pajak dari utang — adalah salah satu alasan mengapa leverage bisa meningkatkan nilai perusahaan. Bunga utang mengurangi laba kena pajak, sehingga perusahaan yang berhutang membayar PPh lebih kecil dari yang tidak berhutang.

Cara Pakai

Masukkan EBIT dan beban bunga. Kalkulator menampilkan dua skenario berdampingan: tanpa utang (baseline) vs dengan utang (aktual). Selisih PPh adalah tax shield.

Rumus Kunci

$$PPh = 22\% \times EBT = 22\% \times (EBIT - Bunga)$$$$Tax\ Shield = PPh_{tanpa\ utang} - PPh_{dengan\ utang} = 22\% \times Bunga$$

Nilai sekarang Tax Shield (perpetuitas):

$$PV(Tax\ Shield) = T \times D = 22\% \times Nilai\ Utang$$

Contoh Angka

Perusahaan dengan EBIT Rp 500 miliar, utang Rp 1 triliun, bunga 10% → beban bunga Rp 100 miliar.

Tanpa UtangDengan Utang
EBITRp 500 MRp 500 M
BungaRp 100 M
EBTRp 500 MRp 400 M
PPh 22%Rp 110 MRp 88 M
EATRp 390 MRp 312 M

Tax Shield = 110 − 88 = Rp 22 miliar/tahun

Verifikasi: Tax Shield = Bunga × T = 100 × 22% = Rp 22 miliar

PV(Tax Shield) perpetuitas = 22% × 1.000 miliar = Rp 220 miliar — ini tambahan nilai perusahaan dari penggunaan leverage (Modigliani-Miller dengan pajak).


Dasar hukum: Pasal 17 ayat (1b) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan jo. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja — PPh Badan = 22%.