Tax shield — atau pelindung pajak dari utang — adalah salah satu alasan mengapa leverage bisa meningkatkan nilai perusahaan. Bunga utang mengurangi laba kena pajak, sehingga perusahaan yang berhutang membayar PPh lebih kecil dari yang tidak berhutang.
Cara Pakai
Masukkan EBIT dan beban bunga. Kalkulator menampilkan dua skenario berdampingan: tanpa utang (baseline) vs dengan utang (aktual). Selisih PPh adalah tax shield.
Rumus Kunci
$$PPh = 22\% \times EBT = 22\% \times (EBIT - Bunga)$$$$Tax\ Shield = PPh_{tanpa\ utang} - PPh_{dengan\ utang} = 22\% \times Bunga$$Nilai sekarang Tax Shield (perpetuitas):
$$PV(Tax\ Shield) = T \times D = 22\% \times Nilai\ Utang$$Contoh Angka
Perusahaan dengan EBIT Rp 500 miliar, utang Rp 1 triliun, bunga 10% → beban bunga Rp 100 miliar.
| Tanpa Utang | Dengan Utang | |
|---|---|---|
| EBIT | Rp 500 M | Rp 500 M |
| Bunga | — | Rp 100 M |
| EBT | Rp 500 M | Rp 400 M |
| PPh 22% | Rp 110 M | Rp 88 M |
| EAT | Rp 390 M | Rp 312 M |
Tax Shield = 110 − 88 = Rp 22 miliar/tahun
Verifikasi: Tax Shield = Bunga × T = 100 × 22% = Rp 22 miliar ✓
PV(Tax Shield) perpetuitas = 22% × 1.000 miliar = Rp 220 miliar — ini tambahan nilai perusahaan dari penggunaan leverage (Modigliani-Miller dengan pajak).
Dasar hukum: Pasal 17 ayat (1b) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan jo. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja — PPh Badan = 22%.