Mudharabah adalah akad bagi hasil dalam perbankan syariah: nasabah menitipkan dana (shahibul maal), bank mengelola dan menyalurkannya ke pembiayaan riil seperti UMKM (mudharib), lalu hasil usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal — berbeda prinsip dari bunga tetap deposito konvensional yang dijanjikan di muka terlepas dari kinerja usaha. Kalkulator ini membandingkan kedua skema lewat simulasi 12 bulan pembiayaan UMKM warung/toko.

Cara Pakai

Masukkan nisbah nasabah (porsi bagi hasil usaha yang disepakati), rata-rata hasil usaha bank per tahun, dan suku bunga tetap sebagai pembanding. Grafik menampilkan garis bagi hasil nasabah yang bergelombang mengikuti musim ramai-sepi usaha mitra, dibandingkan garis bunga tetap yang datar, beserta equivalent rate hasil penyetaraan keduanya.

Rumus Kunci

$$\text{Bagi Hasil Nasabah}_i = \text{Hasil Usaha Kotor Bank}_i \times \text{Nisbah}$$$$\text{Equivalent Rate} = \sum_{i=1}^{12} \text{Bagi Hasil Nasabah}_i$$

di mana $i$ = bulan ke-1 sampai ke-12, dan hasil usaha kotor bank tiap bulan berfluktuasi mengikuti musim usaha mitra (naik menjelang musim ramai, turun di bulan sepi) di sekitar rata-rata tahunan yang dimasukkan.

Contoh Angka

Nisbah nasabah = 60%, Rata-rata hasil usaha bank = 10,0%/tahun, Bunga tetap pembanding = 6,00%/tahun (nilai bawaan simulator).

Karena fluktuasi bulanan hasil usaha (naik saat ramai, turun saat sepi) secara rata-rata saling meniadakan dalam setahun, jumlah bagi hasil bulanan nasabah setara dengan:

  • Equivalent Rate = Nisbah × Rata-rata Hasil Usaha = 60% × 10,0% = 6,00%/tahun

Dibandingkan dengan bunga tetap 6,00%/tahun, hasilnya kira-kira setara. Kalau nisbah nasabah dinaikkan ke 70% dengan rata-rata hasil usaha tetap 10,0%/tahun, equivalent rate naik jadi 70% × 10,0% = 7,00%/tahun — lebih tinggi dari bunga tetap 6,00%/tahun, sepanjang kinerja usaha yang dibiayai bank tetap terjaga di level itu.