Saat bank dilikuidasi, tidak semua simpanan nasabah otomatis kembali utuh. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan sesuai aturan tertentu — bukan tanpa syarat dan bukan tanpa batas. Memahami syarat 3S dan batas nominal ini penting bagi nasabah, mahasiswa perbankan, maupun praktisi yang menilai risiko funding sebuah bank.
Cara Pakai
Atur Saldo per rekening, Jumlah rekening, dan Bunga diterima nasabah pada satu bank yang sama. Centang atau hapus centang dua syarat tambahan (tercatat di pembukuan, tidak ada fraud) untuk melihat pengaruhnya. Diagram batang menunjukkan porsi yang dijamin (hijau) versus tidak dijamin (merah), dengan garis batas Rp 2 miliar sebagai acuan.
Rumus Kunci
$$Total\ saldo = saldo_{per\ rekening} \times jumlah\ rekening$$$$Dijamin = \begin{cases} \min(Total\ saldo,\ Rp\,2\ miliar) & \text{jika 3S terpenuhi} \\ 0 & \text{jika salah satu syarat gagal} \end{cases}$$3S = Tercatat di pembukuan bank, bunga wajar (≤ 4,25% per tahun, ilustrasi tingkat bunga penjaminan LPS bank umum), tidak ada fraud/tindakan merugikan bank.
Contoh Angka
Nasabah punya 2 rekening di bank yang sama, masing-masing bersaldo Rp 800 juta, dengan bunga 4,0% per tahun.
- Total saldo = Rp 800 juta × 2 = Rp 1.600 juta (Rp 1,6 miliar)
- Ketiga syarat terpenuhi: tercatat ✓, bunga 4,0% ≤ 4,25% ✓, tidak ada fraud ✓
- Dijamin = min(Rp 1.600 juta, Rp 2.000 juta) = Rp 1.600 juta — dijamin penuh
Sekarang naikkan saldo per rekening jadi Rp 1.500 juta (tetap 2 rekening, syarat lain sama):
- Total saldo = Rp 1.500 juta × 2 = Rp 3.000 juta (Rp 3 miliar) — melebihi batas
- Dijamin = min(Rp 3.000 juta, Rp 2.000 juta) = Rp 2.000 juta
- Tidak dijamin = Rp 3.000 juta − Rp 2.000 juta = Rp 1.000 juta — sisa ini menjadi tagihan nasabah dalam proses likuidasi bank, bukan dibayar LPS.