Kredit konvensional dan pembiayaan syariah sering dibandingkan hanya dari angka persentase per tahun, padahal keduanya dibangun dari akad dan basis perhitungan yang sama sekali berbeda — pinjam-meminjam berbunga di satu sisi, jual-beli bermargin di sisi lain. Perbedaan struktur ini bisa menghasilkan total pembayaran yang tidak sama meski persentase nominalnya identik.
Cara Pakai
Masukkan harga barang, uang muka, tenor, dan tingkat bunga/margin tahunan yang disamakan untuk kedua skema. Kalkulator menghitung plafon pembiayaan (harga dikurangi uang muka), lalu membangun dua skema angsuran secara paralel: konvensional dengan bunga anuitas menurun, dan syariah dengan skema murabahah bermargin tetap. Tabel angsuran bulanan dan total pembayaran ditampilkan berdampingan.
Rumus Kunci
Konvensional — anuitas dengan bunga menurun dari sisa pokok:
$$A = P \times \frac{i}{1-(1+i)^{-n}}$$di mana $i$ = suku bunga bulanan (rate tahunan ÷ 12), $n$ = jumlah bulan.
Syariah — murabahah dengan margin flat dari pokok awal:
$$Margin_{total} = P \times rate_{tahun} \times \frac{n}{12}$$$$Angsuran_{syariah} = \frac{P + Margin_{total}}{n}$$Contoh Angka
Barang seharga Rp30.000.000, uang muka 20% (Rp6.000.000), tenor 24 bulan, tingkat nominal 14%/tahun untuk kedua skema. Plafon pembiayaan P = Rp30.000.000 − Rp6.000.000 = Rp24.000.000.
Konvensional (i = 14%/12 = 1,1667% per bulan):
- Angsuran bulanan A ≈ Rp1.152.271
- Total angsuran 24 bulan ≈ Rp27.654.504
- Total dibayar (uang muka + angsuran) ≈ Rp33.654.504
Syariah — murabahah:
- Margin total = Rp24.000.000 × 14% × (24/12) = Rp6.720.000
- Angsuran bulanan = (Rp24.000.000 + Rp6.720.000) / 24 = Rp1.280.000
- Total dibayar (uang muka + angsuran) = Rp6.000.000 + Rp30.720.000 = Rp36.720.000
Pada skenario ini, total pembayaran syariah lebih besar Rp3.065.496 dibanding konvensional — bukan karena syariah “lebih mahal” secara prinsip, melainkan karena margin murabahah dihitung flat dari pokok awal sepanjang tenor, sementara bunga anuitas menurun mengikuti sisa pokok yang terus mengecil.