Menghitung upah lembur sering dianggap sekadar “kalikan jam kerja lebih dengan gaji per jam” — padahal PP 35/2021 Pasal 31 mengatur tarif bertingkat yang berbeda antara hari kerja biasa dan hari libur/istirahat mingguan, dengan jam-jam terakhir dibayar jauh lebih tinggi. Kalkulator ini menampilkan rincian per jam agar pengali bertingkat tersebut terlihat konkret, bukan sekadar rumus abstrak.
Cara Pakai
Masukkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap per bulan — komponen ini (bukan gaji kotor termasuk tunjangan tidak tetap) yang menjadi dasar hitung upah per jam sesuai regulasi. Lalu masukkan jumlah jam lembur hari kerja biasa dan jumlah jam lembur hari libur/istirahat mingguan secara terpisah, karena keduanya memakai tabel pengali yang berbeda.
Kalkulator menampilkan upah per jam (gaji ÷ 173), tabel rincian tarif untuk setiap jam lembur, subtotal per kategori, dan total upah lembur keseluruhan.
Rumus Kunci
Upah per jam:
$$\text{Upah/jam} = \frac{1}{173} \times \text{(Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)}$$Tarif lembur hari kerja biasa:
- Jam ke-1: 1,5× upah sejam
- Jam ke-2 dan seterusnya: 2× upah sejam
Tarif lembur hari libur resmi/istirahat mingguan (sistem 6 hari kerja/minggu):
- Jam ke-1 s.d. ke-7: 2× upah sejam
- Jam ke-8: 3× upah sejam
- Jam ke-9 s.d. ke-11: 4× upah sejam
Contoh Angka
Seorang karyawan dengan gaji pokok + tunjangan tetap Rp5.000.000/bulan, lembur 3 jam pada hari kerja dan 2 jam pada hari libur:
- Upah per jam = Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.901,73
- Lembur hari kerja: jam ke-1 (1,5× = Rp43.352,60) + jam ke-2 (2× = Rp57.803,47) + jam ke-3 (2× = Rp57.803,47) = Rp158.959,54
- Lembur hari libur: jam ke-1 (2× = Rp57.803,47) + jam ke-2 (2× = Rp57.803,47) = Rp115.606,94
- Total upah lembur = Rp274.566,47 (dibulatkan Rp274.566)
Angka ini murni pengali baku menurut Pasal 31 PP 35/2021 — bukan hasil negosiasi antara pekerja dan pemberi kerja.