Konsumen jasa keuangan Indonesia — nasabah bank, investor sekuritas, tertanggung asuransi, hingga pengguna fintech — punya jalur resmi berjenjang untuk menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), bukan langsung ke pengadilan. Memahami jalur ini penting karena banyak konsumen tidak tahu ada opsi mediasi yang jauh lebih cepat dan murah sebelum harus berperkara di pengadilan.

Cara Pakai

Diagram menampilkan 4 langkah alur: pengaduan internal ke PUJK, eskalasi ke OJK, lalu bercabang ke dua opsi — mediasi LAPS SJK atau litigasi pengadilan. Klik tiap kotak untuk detail waktu, biaya, dan sifat penyelesaiannya, atau gunakan tombol perbandingan untuk melihat mediasi dan litigasi berdampingan.

Rumus Kunci

Alur ini bersifat berjenjang (tiered) — bukan rumus matematis, melainkan urutan wajib yang harus ditempuh konsumen:

$$\text{PUJK (maks. 40 hari kerja)} \;\to\; \text{OJK (157 / APPK)} \;\to\; \begin{cases} \text{Mediasi LAPS SJK} \\ \text{Litigasi Pengadilan} \end{cases}$$

Konsumen wajib menempuh pengaduan internal PUJK lebih dulu, baru boleh eskalasi ke OJK, sebelum akhirnya memilih mediasi atau jalur hukum formal.

Contoh Angka

LangkahWaktuBiaya
1. PUJK (internal)maks. 40 hari kerjaGratis
2. OJK (157/APPK)≈20 hari kerjaGratis
3a. Mediasi LAPS SJK≈30–60 hari kerjaRp0 – Rp5 juta
3b. Litigasi≈1–3 tahunPuluhan–ratusan juta Rupiah

Total jalur berjenjang sampai mediasi selesai: 40 + 20 + 60 = 120 hari kerja (≈4 bulan), dengan biaya nyaris nol sampai tahap OJK dan maksimal Rp5 juta untuk mediasi. Bandingkan dengan litigasi yang bisa memakan waktu 1–3 tahun dan biaya puluhan hingga ratusan juta Rupiah untuk pengacara dan biaya perkara — selisih waktu dan biaya inilah yang membuat jalur mediasi jauh lebih efisien, meski banyak konsumen tidak menyadari opsi ini tersedia sebelum menempuh jalur hukum.