‹ Daftar slidePertemuan 9: Aspek Pajak dalam Perencanaan Keuangan Personal: pengantar kewajiban pajak individu
RPS minggu 9 · 2x50 menit
Aspek Pajak dalam Perencanaan Keuangan Personal
Pengantar kewajiban pajak individu
Wealth Management · Pertemuan 9
Bagian 1
Mengapa Pajak Penting dalam Perencanaan Keuangan Personal
Dari NPWP sampai kewajiban lapor — dasar yang wajib dipahami sebelum bicara investasi
Mengapa mahasiswa manajemen perlu paham pajak personal?
Dampak ke rencana keuangan
Pajak mengurangi return riil investasi — bukan return kotor yang Anda nikmati
Perencanaan pensiun & pendidikan (goal-based investing) harus pakai angka setelah pajak
Salah paham pajak → salah hitung dana darurat & alokasi aset
Realita di lapangan
Karyawan BUMN/swasta di Semarang otomatis dipotong PPh 21 tiap bulan lewat payroll
Investor ritel BBCA/BMRI kaget saat dividen yang diterima lebih kecil dari perkiraan
Freelancer & pemilik UMKM (mis. reseller Tokopedia) wajib lapor sendiri, tidak ada pemotong pajak
Subjek pajak orang pribadi & NPWP
Siapa yang jadi wajib pajak?
Subjek pajak dalam negeri: WNI/WNA tinggal di Indonesia >183 hari dalam 12 bulan
Berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP
Sejak 2024, NIK (KTP) sudah terintegrasi jadi NPWP — tidak perlu daftar terpisah lagi
Fungsi NPWP
Identitas resmi wajib pajak untuk lapor SPT & bayar pajak
Syarat administratif: buka rekening sekuritas, pinjaman bank, tender proyek
Tanpa NPWP: tarif potong pajak lebih tinggi (mis. PPh 21 +20% dari tarif normal)
Peta kewajiban pajak individu: tiga skema utama
PTKP: batas penghasilan tidak kena pajak
Status
PTKP per Tahun
Tidak Kawin (TK/0)
Rp 54.000.000
Kawin, tanpa tanggungan (K/0)
Rp 58.500.000
Kawin, 1 tanggungan (K/1)
Rp 63.000.000
Kawin, 2 tanggungan (K/2)
Rp 67.500.000
Kawin, 3 tanggungan (K/3)
Rp 72.000.000
Arti praktis: penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh. Setiap tambahan tanggungan (maks. 3) menaikkan PTKP Rp 4,5 juta/tahun. Fresh graduate lajang bergaji Rp 4,5 juta/bulan (Rp 54 juta/tahun) berada tepat di ambang PTKP TK/0.
Hitung dari Nol — PPh 21 karyawan lajang
Kasus: gaji bruto Rp 10.000.000/bulan, status TK/0, tanpa tunjangan lain
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Gaji bruto setahun
Rp 10.000.000 × 12
Rp 120.000.000
2. Biaya jabatan (5%, maks Rp 6 juta/th)
5% × Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000 (kena batas maks)
Rp 6.000.000
3. Penghasilan neto setahun
Rp 120.000.000 − Rp 6.000.000
Rp 114.000.000
4. PTKP (TK/0)
lihat tabel PTKP
Rp 54.000.000
5. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp 114.000.000 − Rp 54.000.000
Rp 60.000.000
6. PPh terutang (tarif progresif ps. 17)
5% × Rp 60.000.000 (seluruhnya di lapis pertama ≤ Rp 60 juta)
Rp 3.000.000
7. PPh 21 per bulan (dipotong gaji)
Rp 3.000.000 ÷ 12
Rp 250.000
Tarif progresif PPh Pasal 17 (lapisan)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
Rp 0 – Rp 60.000.000
5%
> Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000
15%
> Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000
25%
> Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000
30%
> Rp 5.000.000.000
35%
Progresif, bukan flat: tarif tinggi hanya berlaku untuk bagian penghasilan yang masuk lapisan itu, bukan seluruh penghasilan — mirip cara kerja tangga.
Hitung dari Nol — PKP menembus dua lapisan tarif
Kasus: manajer madya, PKP setahun Rp 150.000.000
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Lapisan 1 (5%): Rp 0–60 juta
5% × Rp 60.000.000
Rp 3.000.000
2. Sisa PKP masuk lapisan 2
Rp 150.000.000 − Rp 60.000.000
Rp 90.000.000
3. Lapisan 2 (15%): atas Rp 90 juta
15% × Rp 90.000.000
Rp 13.500.000
4. Total PPh terutang setahun
Rp 3.000.000 + Rp 13.500.000
Rp 16.500.000
5. Tarif efektif rata-rata
Rp 16.500.000 ÷ Rp 150.000.000
11%
Coba Sendiri: Hitung PPh 21 Progresif dari Penghasilan Anda
Ubah penghasilan bruto per bulan dan amati bagaimana PKP-nya dihitung, lalu bagaimana pajak mengalir berjenjang antar-lapisan tarif serta tarif efektifnya.
Bagian 2
Pajak atas Instrumen Investasi
Dividen, bunga deposito, dan transaksi saham — bagaimana pajak final memotong return Anda
Pajak final atas instrumen investasi ritel
Instrumen
Jenis Pajak
Tarif
Bunga deposito & tabungan (di atas Rp 7,5 juta)
PPh Final Ps. 4(2)
20%
Dividen saham (WP OP, tak diinvestasikan kembali)
PPh Final Ps. 4(2)
10%
Dividen — direinvestasi min. 3 tahun
Dikecualikan (bebas pajak)
0%
Transaksi jual saham di bursa (bruto)
PPh Final Ps. 4(2)
0,1%
Bunga obligasi/SBN (ritel)
PPh Final Ps. 4(2)
10%
Kunci: semua tarif di atas bersifat final — tidak perlu dihitung ulang di SPT Tahunan, sudah dipotong pihak pembayar (bank/sekuritas/emiten). Khusus reksadana: keuntungan redemption unit penyertaan bukan objek pajak tambahan bagi investor — sudah kena pajak di level Manajer Investasi.
Hitung dari Nol — dividen BBCA setelah pajak
Kasus: Anda memegang 1.000 lembar saham BBCA, dividen per lembar Rp 50.000
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Total dividen bruto
1.000 lembar × Rp 50.000
Rp 50.000.000
2. PPh Final dividen (10%)
10% × Rp 50.000.000
Rp 5.000.000
3. Dividen neto diterima
Rp 50.000.000 − Rp 5.000.000
Rp 45.000.000
4. Yield dividen neto (jika harga beli Rp 900 juta)
Rp 45.000.000 ÷ Rp 900.000.000
5%
Bagian 3
SPT Tahunan & Kepatuhan Praktis
Formulir, tenggat waktu, dan hak-hak wajib pajak yang perlu Anda ketahui
Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Formulir
Untuk Siapa
1770 SS
Penghasilan ≤ Rp 60 juta/tahun, dari 1 pemberi kerja
1770 S
Penghasilan > Rp 60 juta/tahun dari pekerjaan (karyawan), tanpa usaha sendiri
1770
Punya usaha/pekerjaan bebas sendiri (freelancer, UMKM, praktik profesi)
Tenggat: lapor SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, via e-Filing DJP Online. Terlambat → denda administratif Rp 100.000.
Alur praktis: dari penghasilan sampai SPT
Hak & kewajiban wajib pajak orang pribadi
Kewajiban
Daftar NPWP (otomatis via NIK sejak 2024) bila penghasilan > PTKP
Lapor SPT Tahunan tepat waktu (maks. 31 Maret)
Simpan bukti potong & dokumen pendukung min. 10 tahun
Hak
Restitusi (pengembalian) bila pajak yang dipotong lebih besar dari terutang
Konsultasi gratis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Mengajukan keberatan/banding bila tidak setuju hasil pemeriksaan
Pajak sebagai bagian dari goal-based investing
Return Bruto Deposito
5%
tarif bunga yang diiklankan bank
Return Neto Setelah PPh Final 20%
4%
5% × (1 − 20%) = angka riil untuk proyeksi dana pensiun/pendidikan
Pelajaran utama: saat menyusun proyeksi dana pensiun atau pendidikan anak (materi pertemuan 7), selalu pakai return setelah pajak — bukan angka bruto di brosur bank/sekuritas.
Latihan Kelompok
Instruksi (20 menit, kelompok 3-4 orang):
Bapak/Ibu seorang manajer pemasaran di Semarang dengan gaji bruto Rp 15.000.000/bulan, status Kawin dengan 1 tanggungan (K/1). Selain itu, ia memegang deposito Rp 200.000.000 dengan bunga 4,5% per tahun di bank BCA.