stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-09
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 9: Aspek Pajak dalam Perencanaan Keuangan Personal: pengantar kewajiban pajak individu
RPS minggu 9 · 2x50 menit

Aspek Pajak dalam Perencanaan Keuangan Personal

Pengantar kewajiban pajak individu

Wealth Management · Pertemuan 9

Bagian 1
Mengapa Pajak Penting dalam Perencanaan Keuangan Personal

Dari NPWP sampai kewajiban lapor — dasar yang wajib dipahami sebelum bicara investasi

Mengapa mahasiswa manajemen perlu paham pajak personal?

Dampak ke rencana keuangan
  • Pajak mengurangi return riil investasi — bukan return kotor yang Anda nikmati
  • Perencanaan pensiun & pendidikan (goal-based investing) harus pakai angka setelah pajak
  • Salah paham pajak → salah hitung dana darurat & alokasi aset
Realita di lapangan
  • Karyawan BUMN/swasta di Semarang otomatis dipotong PPh 21 tiap bulan lewat payroll
  • Investor ritel BBCA/BMRI kaget saat dividen yang diterima lebih kecil dari perkiraan
  • Freelancer & pemilik UMKM (mis. reseller Tokopedia) wajib lapor sendiri, tidak ada pemotong pajak

Subjek pajak orang pribadi & NPWP

Siapa yang jadi wajib pajak?
  • Subjek pajak dalam negeri: WNI/WNA tinggal di Indonesia >183 hari dalam 12 bulan
  • Berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP
  • Sejak 2024, NIK (KTP) sudah terintegrasi jadi NPWP — tidak perlu daftar terpisah lagi
Fungsi NPWP
  • Identitas resmi wajib pajak untuk lapor SPT & bayar pajak
  • Syarat administratif: buka rekening sekuritas, pinjaman bank, tender proyek
  • Tanpa NPWP: tarif potong pajak lebih tinggi (mis. PPh 21 +20% dari tarif normal)

Peta kewajiban pajak individu: tiga skema utama

PPh Pasal 21Penghasilan kerja(gaji, honor, bonus)Dipotong pemberi kerjaPPh FinalBunga deposito, dividen,transaksi sahamTarif tetap, langsung finalPPh Pasal 25/29Usaha/pekerjaan bebas(UMKM, freelancer)Dihitung & setor sendiriSPT Tahunan Orang PribadiFormulir 1770 / 1770S / 1770SS — lapor maks. 31 Maret

PTKP: batas penghasilan tidak kena pajak

StatusPTKP per Tahun
Tidak Kawin (TK/0)Rp 54.000.000
Kawin, tanpa tanggungan (K/0)Rp 58.500.000
Kawin, 1 tanggungan (K/1)Rp 63.000.000
Kawin, 2 tanggungan (K/2)Rp 67.500.000
Kawin, 3 tanggungan (K/3)Rp 72.000.000
Arti praktis: penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh. Setiap tambahan tanggungan (maks. 3) menaikkan PTKP Rp 4,5 juta/tahun. Fresh graduate lajang bergaji Rp 4,5 juta/bulan (Rp 54 juta/tahun) berada tepat di ambang PTKP TK/0.

Hitung dari Nol — PPh 21 karyawan lajang

Kasus: gaji bruto Rp 10.000.000/bulan, status TK/0, tanpa tunjangan lain

LangkahPerhitunganNilai
1. Gaji bruto setahunRp 10.000.000 × 12Rp 120.000.000
2. Biaya jabatan (5%, maks Rp 6 juta/th)5% × Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000 (kena batas maks)Rp 6.000.000
3. Penghasilan neto setahunRp 120.000.000 − Rp 6.000.000Rp 114.000.000
4. PTKP (TK/0)lihat tabel PTKPRp 54.000.000
5. Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 114.000.000 − Rp 54.000.000Rp 60.000.000
6. PPh terutang (tarif progresif ps. 17)5% × Rp 60.000.000 (seluruhnya di lapis pertama ≤ Rp 60 juta)Rp 3.000.000
7. PPh 21 per bulan (dipotong gaji)Rp 3.000.000 ÷ 12Rp 250.000

Tarif progresif PPh Pasal 17 (lapisan)

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Rp 0 – Rp 60.000.0005%
> Rp 60.000.000 – Rp 250.000.00015%
> Rp 250.000.000 – Rp 500.000.00025%
> Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.00030%
> Rp 5.000.000.00035%
Progresif, bukan flat: tarif tinggi hanya berlaku untuk bagian penghasilan yang masuk lapisan itu, bukan seluruh penghasilan — mirip cara kerja tangga.

Hitung dari Nol — PKP menembus dua lapisan tarif

Kasus: manajer madya, PKP setahun Rp 150.000.000

LangkahPerhitunganNilai
1. Lapisan 1 (5%): Rp 0–60 juta5% × Rp 60.000.000Rp 3.000.000
2. Sisa PKP masuk lapisan 2Rp 150.000.000 − Rp 60.000.000Rp 90.000.000
3. Lapisan 2 (15%): atas Rp 90 juta15% × Rp 90.000.000Rp 13.500.000
4. Total PPh terutang setahunRp 3.000.000 + Rp 13.500.000Rp 16.500.000
5. Tarif efektif rata-rataRp 16.500.000 ÷ Rp 150.000.00011%

Coba Sendiri: Hitung PPh 21 Progresif dari Penghasilan Anda

Ubah penghasilan bruto per bulan dan amati bagaimana PKP-nya dihitung, lalu bagaimana pajak mengalir berjenjang antar-lapisan tarif serta tarif efektifnya.

Bagian 2
Pajak atas Instrumen Investasi

Dividen, bunga deposito, dan transaksi saham — bagaimana pajak final memotong return Anda

Pajak final atas instrumen investasi ritel

InstrumenJenis PajakTarif
Bunga deposito & tabungan (di atas Rp 7,5 juta)PPh Final Ps. 4(2)20%
Dividen saham (WP OP, tak diinvestasikan kembali)PPh Final Ps. 4(2)10%
Dividen — direinvestasi min. 3 tahunDikecualikan (bebas pajak)0%
Transaksi jual saham di bursa (bruto)PPh Final Ps. 4(2)0,1%
Bunga obligasi/SBN (ritel)PPh Final Ps. 4(2)10%
Kunci: semua tarif di atas bersifat final — tidak perlu dihitung ulang di SPT Tahunan, sudah dipotong pihak pembayar (bank/sekuritas/emiten). Khusus reksadana: keuntungan redemption unit penyertaan bukan objek pajak tambahan bagi investor — sudah kena pajak di level Manajer Investasi.

Hitung dari Nol — dividen BBCA setelah pajak

Kasus: Anda memegang 1.000 lembar saham BBCA, dividen per lembar Rp 50.000

LangkahPerhitunganNilai
1. Total dividen bruto1.000 lembar × Rp 50.000Rp 50.000.000
2. PPh Final dividen (10%)10% × Rp 50.000.000Rp 5.000.000
3. Dividen neto diterimaRp 50.000.000 − Rp 5.000.000Rp 45.000.000
4. Yield dividen neto (jika harga beli Rp 900 juta)Rp 45.000.000 ÷ Rp 900.000.0005%
Bagian 3
SPT Tahunan & Kepatuhan Praktis

Formulir, tenggat waktu, dan hak-hak wajib pajak yang perlu Anda ketahui

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

FormulirUntuk Siapa
1770 SSPenghasilan ≤ Rp 60 juta/tahun, dari 1 pemberi kerja
1770 SPenghasilan > Rp 60 juta/tahun dari pekerjaan (karyawan), tanpa usaha sendiri
1770Punya usaha/pekerjaan bebas sendiri (freelancer, UMKM, praktik profesi)
Tenggat: lapor SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, via e-Filing DJP Online. Terlambat → denda administratif Rp 100.000.

Alur praktis: dari penghasilan sampai SPT

Terima GajiPPh 21 dipotong HRDTerima Bukti PotongFormulir 1721-A1Login DJP OnlineIsi e-Filing 1770 S/SSKirim & Simpan BPEBukti Penerimaan Elektronik

Hak & kewajiban wajib pajak orang pribadi

Kewajiban
  • Daftar NPWP (otomatis via NIK sejak 2024) bila penghasilan > PTKP
  • Lapor SPT Tahunan tepat waktu (maks. 31 Maret)
  • Simpan bukti potong & dokumen pendukung min. 10 tahun
Hak
  • Restitusi (pengembalian) bila pajak yang dipotong lebih besar dari terutang
  • Konsultasi gratis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Mengajukan keberatan/banding bila tidak setuju hasil pemeriksaan

Pajak sebagai bagian dari goal-based investing

Return Bruto Deposito
5%
tarif bunga yang diiklankan bank
Return Neto Setelah PPh Final 20%
4%
5% × (1 − 20%) = angka riil untuk proyeksi dana pensiun/pendidikan
Pelajaran utama: saat menyusun proyeksi dana pensiun atau pendidikan anak (materi pertemuan 7), selalu pakai return setelah pajak — bukan angka bruto di brosur bank/sekuritas.

Latihan Kelompok

Instruksi (20 menit, kelompok 3-4 orang):

Bapak/Ibu seorang manajer pemasaran di Semarang dengan gaji bruto Rp 15.000.000/bulan, status Kawin dengan 1 tanggungan (K/1). Selain itu, ia memegang deposito Rp 200.000.000 dengan bunga 4,5% per tahun di bank BCA.

  1. Hitung PPh Pasal 21 terutang setahun (ikuti langkah biaya jabatan → neto → PKP → tarif progresif)
  2. Hitung PPh final atas bunga deposito setahun
  3. Berapa total penghasilan neto yang benar-benar diterima keluarga ini per tahun dari kedua sumber tersebut?

Kunci Jawaban & Diskusi Latihan

KomponenHasil
Gaji bruto setahun (Rp 15 juta × 12)Rp 180.000.000
Biaya jabatan (5%, terpotong maks Rp 6 juta)Rp 6.000.000
Penghasilan neto (Rp 180 juta − Rp 6 juta)Rp 174.000.000
PTKP K/1Rp 63.000.000
PKP (Rp 174 juta − Rp 63 juta)Rp 111.000.000
PPh 21: 5%×60jt + 15%×51jt = 3jt + 7,65jtRp 10.650.000
Bunga deposito setahun (4,5% × Rp 200 juta)Rp 9.000.000
PPh final deposito (20% × Rp 9 juta)Rp 1.800.000
Total neto diterima (gaji + bunga − kedua pajak)Rp 170.550.000

Ringkasan Pertemuan 9

Yang sudah dipelajari
  • NPWP, subjek pajak, dan PTKP sebagai basis penghitungan PPh
  • PPh Pasal 21 progresif untuk penghasilan kerja
  • PPh Final atas dividen, bunga deposito, transaksi saham, reksadana & SBN
  • Formulir SPT Tahunan (1770 SS/S/1770) & tenggat lapor 31 Maret
Bawa pulang
  • Selalu proyeksikan return investasi setelah pajak, bukan bruto
  • Simpan bukti potong & lapor SPT tepat waktu meski pajak sudah dipotong final
  • Pertemuan 10: bias perilaku dalam keputusan keuangan