UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu menurut undang-undang.
- UU No. 20/2008 tentang UMKM (payung awal)
- UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) mengubah kriteria
- PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
- Menentukan akses KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari perbankan
- Menentukan tarif PPh Final UMKM (~0,5% dari omzet)
- Dasar pendataan BPS & Kementerian Koperasi dan UKM
Sejak UU Cipta Kerja, kriteria bergeser dari omzet tahunan menjadi modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) — perubahan ini memudahkan pelaku usaha yang omzetnya fluktuatif musiman, seperti petani atau pedagang hasil laut.