‹ Daftar slidePertemuan 11: Peran Pajak & Kebijakan Fiskal dalam Pendapatan Nasional
Program Studi Manajemen • FEB UNDIP
Pengantar Ekonomi Makro
Pertemuan 11 — Peran Pajak & Kebijakan Fiskal dalam Pendapatan Nasional
Bagaimana pajak dan belanja pemerintah membentuk keseimbangan pendapatan nasional — dan mengapa multipliernya berbeda.
RPS MINGGU 12 • SUB-CPMK10 • DURASI 2 × 50 MENIT
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menganalisis peran pajak dalam pembentukan pendapatan nasional (Sub-CPMK10). Secara rinci:
CAPAIAN 1 — MODEL 3-SEKTOR
C+I+G
Menjelaskan bagaimana G (belanja pemerintah) dan T (pajak) masuk ke persamaan pendapatan nasional.
CAPAIAN 2 — HITUNG Y
Y*
Menghitung Y keseimbangan dengan pajak lump-sum dan pajak proporsional secara numerik.
CAPAIAN 3 — MULTIPLIER
kg, kt
Membedakan multiplier pengeluaran pemerintah (kg), multiplier pajak (kt), dan balanced budget multiplier.
CAPAIAN 4 — KEBIJAKAN
APBN
Mengidentifikasi kebijakan fiskal ekspansif vs kontraktif dan kasus nyata APBN Indonesia.
APBN 2024: Instrumen Fiskal Terbesar yang Menyentuh Kehidupan Anda
PENDAPATAN NEGARA 2024
Rp 2.802 T
Mayoritas dari PPh (Pajak Penghasilan — PPh Badan 22%) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai — tarif efektif 11% per PMK 131/2024). Sumber: Dirjen Pajak.
BELANJA PEMERINTAH 2024
Rp 3.325 T
Transfer daerah, infrastruktur, subsidi, gaji ASN — semua komponen G (government expenditure / belanja pemerintah) dalam model kita.
Defisit ~Rp 522 triliun (~2,3% PDB) — di bawah batas UU 3% PDB. Pemerintah menutupnya dengan menerbitkan SBN (Surat Berharga Negara) — obligasi yang diterbitkan untuk menutup selisih belanja dan penerimaan.
Setiap kali Anda beli barang kena PPN, atau perusahaan bayar PPh Badan 22% — itu masuk ke mesin fiskal yang hari ini kita pelajari cara kerjanya.
Bagian 1 dari 4
Dari 2-Sektor ke 3-Sektor: Masuk Pajak & Pemerintah
Membangun model perekonomian yang lebih realistis dengan menambahkan pemerintah sebagai pelaku ekonomi ketiga.
KonsumsiInvestasiPemerintah
Model 3-Sektor: Komponen Permintaan Agregat
Menambah pemerintah mengubah dua sisi: pengeluaran bertambah G, pendapatan terpotong T.
2-Sektor
3-Sektor
Permintaan Agregat / AD
Y = C + I
Y = C + I + G
Fungsi Konsumsi
C = a + bY
C = a + b(Y – T)
Pendapatan tersedia / Yd
Y
Yd = Y – T
Dua Jenis Pajak dalam Model Makro
PAJAK LUMP-SUM (T tetap)
T = K
Jumlah tetap, tidak bergantung Y.
Contoh teoretis: pajak kepala (poll tax) — nilai tetap tanpa melihat penghasilan.
Model: T = konstanta. Yd = Y – T.
Multiplier tidak berubah dari model 2-sektor.
PAJAK PROPORSIONAL (t × Y)
T = t·Y
Jumlah naik seiring Y naik.
Contoh Indonesia: PPh — perusahaan bayar 22% dari laba (PPh Badan).
Model: T = t·Y (tarif pajak 0 < t < 1). Yd = Y(1–t).
Multiplier lebih kecil — bekerja sebagai automatic stabilizer.
Automatic stabilizer: pajak proporsional bekerja otomatis meredam fluktuasi — saat Y naik (boom), T otomatis naik, mengerem konsumsi. Dibahas di Bagian 4.
Fungsi Konsumsi dengan Pajak: C = a + b(Y – T)
C = a + b·Yd C = a + b·(Y – T) C = (a – bT) + bY
a = konsumsi otonom (tidak bergantung pendapatan) b = MPC (Marginal Propensity to Consume — kecenderungan mengkonsumsi marginal: proporsi setiap tambahan Yd yang dikonsumsi; 0 < b < 1) Y – T = Yd = disposable income (pendapatan setelah pajak)
Variabel
Tanpa pajak
Dengan pajak T
Dasar konsumsi
Y
Y – T
Fungsi C
a + bY
a + b(Y–T)
Intercept
a
a – bT (lebih rendah)
Kemiringan
b
b (tetap sama)
Menurunkan Y Keseimbangan (Model 3-Sektor)
Langkah penurunan aljabar:
AD = C + I + G
Substitusi C: AD = a + b(Y–T) + I + G
Ekspansi: AD = a + bY – bT + I + G
Keseimbangan Y = AD: Y = a + bY – bT + I + G
Kelompokkan Y: Y – bY = a – bT + I + G
Faktorkan: Y(1–b) = a – bT + I + G
a – bT + I + G Y* = ───────────────── 1 – b
1/(1–b) = multiplier Keynes (identik model 2-sektor), tetapi kini pembilang dikurangi bT. T naik → Y* turun.
HDN-1: Hitung Y Keseimbangan — Langkah demi Langkah
Data: C = 50 + 0,8(Y – T) | I = 100 | G = 200 | T = 150 | b = 0,8 | a = 50
Ketika G > T, pemerintah defisit APBN (kondisi saat belanja negara melebihi pendapatan) — dan menutupnya dengan menerbitkan utang.
BATAS HUKUM DEFISIT APBN
Maksimal 3% dari PDB — UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 12 ayat (3). Dilonggarkan sementara 2020–2022 via UU No. 2 Tahun 2020 (penetapan Perppu 1/2020). Batas 3% berlaku penuh kembali mulai TA 2023.
Tahun
Defisit (% PDB)
Keterangan
2019
~1,8%
Normal (pra-pandemi)
2020
~6,1%
Darurat Covid — batas dilonggarkan
2021
~4,6%
Masih pandemi
2022
~2,4%
Konsolidasi fiskal dimulai
2023
~1,7%
Di bawah 3% ✓
2024*
~2,3%*
Proyeksi (Kemenkeu, indikatif)
Crowding Out — Ketika Utang Pemerintah Menekan Swasta
Defisit dibiayai utang → pemerintah "berebut" dana di pasar keuangan dengan sektor swasta.
Mekanisme:
Crowding out (efek pengusiran) — kondisi ketika belanja defisit pemerintah mendorong naik suku bunga dan menekan investasi swasta. Multiplier nyata < multiplier model sederhana.
SBN (Surat Berharga Negara — instrumen utang pemerintah Indonesia: ORI, SBR, obligasi seri FR) memberi imbal hasil yang bersaing dengan kredit perbankan untuk investasi swasta.
Di Indonesia: Bank Indonesia dan pasar SBN memainkan peran penting dalam transmisi ini.
Automatic Stabilizer — Peredam Siklus Tanpa Keputusan Politik
Beberapa komponen fiskal bekerja otomatis merespons siklus ekonomi tanpa perlu undang-undang baru.
SAAT RESESI (Y turun)
↓ Y
Pajak progresif → T otomatis turun (pendapatan turun → pajak lebih rendah).
PKH (Program Keluarga Harapan) & tunjangan pengangguran → belanja sosial naik.
Efek: konsumsi tertahan, Y tidak jatuh terlalu dalam.
Tunjangan pengangguran turun (lebih banyak yang bekerja).
Efek: konsumsi direm, inflasi tidak meledak.
Hubungan ke Slide 10: pajak proporsional yang membuat multiplier lebih kecil (1/[1–b(1–t)]) adalah persis mekanisme automatic stabilizer (penstabil otomatis — mekanisme fiskal yang bekerja tanpa keputusan eksplisit) ini dalam model kita.
Studi Kasus: Fiskal Ekspansif — Respons Covid-19 (2020)
Indonesia mengambil kebijakan fiskal ekspansif terbesar dalam sejarah modern untuk merespons pandemi.
PROGRAM PEN 2020
~Rp 695 T
PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional — program fiskal darurat pemerintah Indonesia selama Covid-19). Komponen: kesehatan, Bansos (Bantuan Sosial — transfer tunai ke masyarakat rentan), insentif pajak, pembiayaan UMKM.
Indikator
Nilai
Defisit APBN 2020
~6,1% PDB
Dasar hukum
Perpu 1/2020 (UU No. 2/2020)
Pertumbuhan PDB 2020
–2,1% (kontraksi)
Pembanding 2019
+5,0% (pra-pandemi)
Tanpa stimulus, kontraksi bisa lebih dalam. Multiplier fiskal bekerja, tetapi schock permintaan pandemi jauh lebih besar.
Mengapa Ada Batas Defisit 3% PDB? — Perspektif Hukum & Ekonomi
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 12 ayat (3): defisit APBN tidak melebihi 3% PDB; utang tidak melebihi 60% PDB.
ARGUMEN PRO-BATAS
Disiplin fiskal → kepercayaan investor & rating kredit (credit rating — penilaian kemampuan bayar utang dari S&P, Moody's, Pefindo).
Mencegah spiral utang (bunga utang semakin besar).
Ruang fiskal terjaga untuk krisis mendatang.
ARGUMEN FLEKSIBILITAS
Krisis/bencana butuh ruang fiskal lebih besar.
Batas kaku bisa bersifat pro-siklus (procyclical — memperparah siklus ekonomi, bukan meredam).
Banyak negara maju melampaui batas ini (AS, Jepang, EU).
Solusi Indonesia: batas 3% bersifat hukum, tetapi DPR dapat melonggarkan via Perpu/UU darurat di situasi luar biasa — persis yang dilakukan pada 2020.
Ringkasan: Tiga Multiplier Fiskal
Multiplier
Formula
Nilai (b = 0,8)
Interpretasi
Pengeluaran Pemerintah (kg)
1 / (1–b)
5
G naik 1 → Y naik 5
Pajak (kt)
–b / (1–b)
–4
T naik 1 → Y turun 4
Balanced Budget (BBM)
kg + kt = 1
1
ΔG = ΔT = 1 → Y naik 1
Aturan Ingat Cepat (selalu berlaku)
kg – |kt| = 1 (selalu)
|kt| = b × kg (selalu)
BBM = kg + kt = 1 (model sederhana)
Mengapa kg > |kt|? G langsung masuk AD penuh; T harus melewati konsumsi — sebagian selalu "tersaring" tabungan. Selisih persis 1 bukan kebetulan, melainkan akibat aljabar yang tak terelakkan.
Rangkuman: Peran Pajak & Kebijakan Fiskal
Sub-CPMK10 tercapai: Anda kini mampu menganalisis peran pajak dalam pembentukan pendapatan nasional.
Persiapan Pertemuan 12 & Latihan Mandiri
PERTEMUAN 12 (Minggu 13)
4-Sektor
Topik: Model 4-Sektor — Ekspor, Impor & Keseimbangan Perekonomian Terbuka.
Prasyarat baru: pahami konsep neraca perdagangan (X – M).
Baca: Mankiw (2011) bab Open-Economy Macroeconomics.
LATIHAN MANDIRI
Latihan
Kerjakan HDN-1 s.d. HDN-3 tanpa melihat jawaban.
Soal: b = 0,75; G = 150; T = 100; I = 80; a = 40 — hitung Y*. Kemudian hitung ΔY jika G naik 60 dan T naik 60 bersamaan.
Cek: bisakah Anda jelaskan ke teman mengapa |kt| < kg?
Tes pemahaman cepat: Jika Anda bisa menjelaskan dengan kata-kata sendiri mengapa multiplier pajak lebih kecil dari multiplier pengeluaran — tanpa rumus — Anda benar-benar menguasai pertemuan ini. Neraca perdagangan (X – M, selisih ekspor dikurangi impor) adalah komponen kunci yang akan kita pelajari pertemuan berikutnya.