‹ Daftar slidePertemuan 10: Islam dan Ekonomi: Konsep Kejujuran dan Keadilan
Pendidikan Agama Islam • FEB UNDIP
Islam dan Ekonomi
Pertemuan 10 — Konsep Kejujuran dan Keadilan
Mengapa kejujuran (shidq) dan keadilan (adl) menjadi fondasi seluruh transaksi ekonomi dalam Islam, dan bagaimana keduanya relevan bagi calon praktisi bisnis dan keuangan.
RPS MINGGU 11 • 2 × 50 MENIT
Bagian 1 dari 3
Fondasi Ekonomi dalam Pandangan Islam
Prinsip dasar, kedudukan kejujuran, dan larangan riba, gharar, serta maysir.
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu memahami empat hal berikut (Sub-CPMK Minggu 11).
TUJUAN 1
01
Menjelaskan prinsip dasar ekonomi Islam dan kedudukan kejujuran (shidq) dalam muamalah.
TUJUAN 2
02
Menganalisis larangan riba, gharar, dan maysir serta alasan syariat di baliknya.
TUJUAN 3
03
Menghitung zakat maal sebagai instrumen keadilan (adl) dalam distribusi kekayaan.
TUJUAN 4
04
Menerapkan etika jual-beli Islami pada konteks bisnis digital dan UMKM Indonesia.
Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Ekonomi Islam berangkat dari tauhid: harta adalah amanah dari Allah, bukan hak milik mutlak manusia (QS. An-Nur: 33).
HALAL & TAYYIB
Cara memperoleh dan objek transaksi harus halal.
Tayyib: baik secara kualitas dan manfaat.
KESEIMBANGAN
Dunia dan akhirat berjalan beriringan.
Keuntungan tidak boleh mengorbankan hak orang lain.
AMANAH
Harta dititipkan, bukan dimiliki mutlak.
Pertanggungjawaban di akhirat atas cara memperoleh & membelanjakan.
Kejujuran (Shidq): Syarat Sahnya Muamalah
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada” (HR. Tirmidzi).
Glosarium:Shidq (kejujuran) dalam muamalah berarti kesesuaian antara ucapan penjual/pembeli, kualitas barang yang sebenarnya, dan informasi yang diberikan — tanpa menyembunyikan cacat atau melebih-lebihkan.
Tiga wujud kejujuran dalam transaksi: (1) jujur menimbang & mengukur; (2) jujur menyampaikan cacat barang; (3) jujur dalam janji & akad, termasuk transaksi daring tanpa tatap muka.
Riba: Larangan dan Alasan di Baliknya
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” — perbedaan intinya terletak pada keberadaan risiko dan kerja nyata di balik keuntungan.
Gharar dan Maysir: Ketidakpastian dan Spekulasi
GHARAR (KETIDAKJELASAN)
Transaksi dengan objek, harga, atau kualitas yang tidak jelas.
Contoh klasik: menjual ikan yang masih di dalam kolam tanpa kepastian jumlah.
Contoh modern: pre-order barang tanpa spesifikasi jelas & tanpa hak batal.
MAYSIR (PERJUDIAN)
Keuntungan diperoleh murni dari untung-untungan, bukan usaha nyata.
Salah satu pihak untung besar, pihak lain rugi total — tanpa nilai tambah ekonomi.
Contoh modern: trading tanpa analisis (spekulasi murni), skema arisan berjenjang.
Kedua larangan ini bertujuan melindungi pihak yang lebih lemah informasi dari eksploitasi — prinsip yang juga dikenal ekonomi modern sebagai asymmetric information.
Bagian 2 dari 3
Keadilan Ekonomi dan Mekanisme Islam
Distribusi kekayaan, zakat sebagai instrumen keadilan, dan teladan kejujuran berdagang.
Keadilan (Adl) dalam Distribusi Kekayaan
“...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7).
Islam tidak melarang kekayaan, tetapi mewajibkan mekanisme redistribusi agar kesenjangan tidak menumpuk secara struktural.
Hitung dari Nol: Zakat Maal Seorang Pengusaha
Kasus: seorang pengusaha muslim memiliki harta usaha bersih Rp150.000.000 setelah genap satu tahun (haul). Berapa zakat yang wajib dibayar?
Langkah
Perhitungan
Nilai
Harga emas per gram (asumsi acuan)
~Rp1.200.000/gram
~Rp1.200.000
Nisab zakat maal (setara 85 gram emas)
85 × Rp1.200.000
~Rp102.000.000
Harta usaha bersih pengusaha (sudah 1 haul)
Rp150.000.000 > nisab
Wajib zakat
Kadar zakat maal (2,5%)
Rp150.000.000 × 2,5%
Rp3.750.000
ZAKAT WAJIB DIBAYAR
Rp3.750.000
2,5% × Rp150.000.000, harta di atas nisab & sudah 1 haul
Teladan Nabi Muhammad SAW sebagai Pedagang Jujur
Kisah: Sebelum diangkat menjadi rasul, Muhammad muda dikenal masyarakat Mekkah dengan gelar Al-Amin (yang tepercaya) berkat kejujurannya berdagang membawa barang niaga Khadijah ke Syam.
PRAKTIK DAGANG BELIAU
Tidak pernah melebih-lebihkan kualitas barang.
Menyampaikan harga beli asal secara transparan bila diminta.
Menepati janji waktu & jumlah pengiriman barang.
HASILNYA
Kepercayaan pelanggan & mitra dagang meningkat.
Khadijah, pengusaha sukses Mekkah, memercayakan modal besar kepadanya.
Reputasi “Al-Amin” melampaui dunia dagang ke seluruh masyarakat.
Etika Jual-Beli dalam Islam
TIMBANGAN & TAKARAN
Wajib akurat — QS. Al-Muthaffifin mengecam keras pihak yang curang menimbang.
KHIYAR (HAK PILIH)
Pembeli berhak membatalkan transaksi bila barang tidak sesuai janji atau ada cacat tersembunyi.
TRANSPARANSI HARGA
Dilarang menyembunyikan informasi pasar untuk mengeksploitasi pihak yang kurang tahu (ghabn).
Ketiga prinsip ini menjadi dasar konsep consumer protection modern — jauh sebelum istilah itu dikenal ekonomi konvensional.
Studi Kasus: Kejujuran di Marketplace Digital
Kasus: Seorang pemilik toko daring UMKM kerajinan batik di Solo mendapat tawaran menaikkan rating produk lewat jasa ulasan palsu berbayar agar tokonya naik peringkat pencarian di aplikasi marketplace.
GODAAN BISNIS
Rating tinggi palsu → visibilitas & penjualan naik cepat.
Biaya jasa ulasan palsu relatif kecil dibanding potensi keuntungan.
PRINSIP SHIDQ & ADL
Ulasan palsu = gharar bagi calon pembeli lain (informasi menyesatkan).
Merugikan pesaing jujur yang ratingnya kalah bersaing secara tidak adil.
Hitung dari Nol: Riba (Bunga Tetap) vs Mudharabah (Bagi Hasil)
Kasus: modal usaha Rp10.000.000, dibandingkan lewat skema pinjaman berbunga tetap vs skema bagi hasil syariah.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Skema riba: pokok pinjaman
Rp10.000.000
Rp10.000.000
Bunga tetap 12%/tahun (wajib dibayar, untung atau rugi)
Rp10.000.000 × 12%
Rp1.200.000
Skema mudharabah: modal usaha sama, laba usaha Rp4.000.000
nisbah pemodal 30%
—
Bagian pemodal saat usaha untung
30% × Rp4.000.000
Rp1.200.000
Bagian pemodal bila usaha justru rugi
risiko ditanggung bersama
Rp0 (bukan Rp1.200.000)
SELISIH INTI SAAT USAHA RUGI
Rp1.200.000
Riba tetap ditagih penuh; mudharabah pemodal ikut menanggung risiko rugi
Bagian 3 dari 3
Implementasi dan Refleksi
Lembaga ekonomi syariah di Indonesia, tantangan era digital, dan latihan reflektif.
Lembaga Ekonomi Syariah di Indonesia
Lembaga
Fungsi Utama
Contoh
Bank Umum Syariah
Pembiayaan & simpanan berbasis akad (mudharabah, murabahah, dsb.)
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
Koperasi syariah skala mikro untuk UMKM
BMT tingkat kecamatan/desa
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Pengumpulan & distribusi zakat, infak, sedekah
BAZNAS, LAZ resmi terverifikasi
Pasar Modal Syariah
Investasi saham/sukuk sesuai kriteria syariah (bebas riba, gharar, maysir)
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Tantangan Praktik Ekonomi Islam di Era Digital
TANTANGAN
Skema pinjaman online ilegal berbunga tinggi menyasar mahasiswa & UMKM.
Ulasan palsu & iklan menyesatkan di marketplace (gharar digital).
Label “syariah” kadang formalitas tanpa substansi keadilan.
SIKAP MAHASISWA FEB
Kritis membaca akad, bukan sekadar percaya label.
Menolak jadi bagian rantai ketidakjujuran (ulasan palsu, dsb).
Menjadikan shidq & adl standar pribadi, bukan hanya standar produk.
Latihan Refleksi Diri
Tuliskan jawaban singkat (3–5 kalimat) di buku catatan Anda, akan didiskusikan dalam kelompok kecil 10 menit ke depan.
PERTANYAAN REFLEKSI
Pernahkah Anda tergoda atau melihat praktik ketidakjujuran dalam transaksi jual-beli, termasuk secara daring? Bagaimana Anda menyikapinya?
Menurut Anda, bagaimana prinsip keadilan (adl) bisa diterapkan dalam bisnis atau organisasi yang kelak Anda jalankan?
Satu langkah konkret apa yang bisa Anda ambil mulai hari ini untuk menerapkan shidq dalam aktivitas ekonomi sehari-hari?
Tidak ada jawaban benar atau salah — tujuan latihan ini adalah membiasakan Anda berefleksi jujur tentang perilaku ekonomi Anda sendiri.
Rangkuman Pertemuan 10
Konsep
Inti
Prinsip dasar ekonomi Islam
Halal-tayyib, keseimbangan dunia-akhirat, harta sebagai amanah