stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-04
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 4: Lingkungan Politik, Hukum, dan Regulasi — mengevaluasi dampak lingkungan ekonomi, politik, dan hukum terhadap pemasaran internasional
Program Studi Manajemen · FEB UNDIP · Pemasaran Internasional

Lingkungan Politik,
Hukum, dan Regulasi

Pertemuan 4 · Mengevaluasi Dampak Lingkungan Ekonomi, Politik, dan Hukum terhadap Pemasaran Internasional

Ketika sebuah keputusan Senayan atau Gedung Putih bisa mengubah nasib produk Anda di pasar asing dalam semalam.

RPS minggu 4 · 2x50 menit

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu mengevaluasi dampak lingkungan politik, hukum, dan regulasi terhadap keputusan pemasaran internasional (Sub-CPMK minggu 4):

Capaian 1 — Klasifikasi Risiko
Mengklasifikasikan risiko politik (makro vs mikro) dan mengidentifikasi bentuknya: nasionalisasi, ekspropriasi, embargo, hingga kerusuhan sipil.
Capaian 2 — Sistem Hukum
Membandingkan tiga sistem hukum utama dunia (common law, civil law, hukum agama/teokratis) dan implikasinya bagi kontrak internasional.
Capaian 3 — Regulasi Perdagangan
Menjelaskan instrumen proteksionis (tarif, kuota, non-tariff barrier) serta peran WTO dan perjanjian dagang regional dalam mengaturnya.
Capaian 4 — Strategi Mitigasi
Merancang strategi mengelola risiko politik-hukum — dari lobi, asuransi risiko politik, hingga structuring kontrak — untuk kasus perusahaan Indonesia.

Ketika Politik Mengalahkan Strategi Pemasaran Terbaik

Produk terbaik pun bisa gagal total di pasar asing bukan karena kalah bersaing, melainkan karena keputusan politik dan hukum di luar kendali perusahaan.

Kasus 1 — Regulasi
🚫
Indomie ditarik dari Taiwan (2010) karena regulasi setempat melarang kandungan pengawet metil-p-hidroksibenzoat yang di Indonesia dinyatakan aman oleh BPOM.
Kasus 2 — Divestasi Politik
⛏️
Freeport Indonesia dipaksa melepas 51% saham ke negara (2018) — kebijakan divestasi yang mengubah total struktur kepemilikan tambang asing.
Kasus 3 — Perang Dagang
📉
Tarif AS–Tiongkok memaksa ratusan eksportir memindahkan rantai pasok ke Vietnam & Indonesia dalam hitungan bulan, bukan tahun.
Ketiga kasus ini bukan kegagalan strategi pemasaran — produknya laku, mereknya kuat. Yang berubah adalah aturan main yang ditentukan pemerintah. Hari ini kita bedah mengapa itu bisa terjadi dan bagaimana perusahaan bersiap.
Bagian 1 dari 4
Memahami Risiko Politik
Apa itu risiko politik, bagaimana membedakan level makro dari mikro, dan mengenali bentuk-bentuk konkretnya di lapangan.
Risiko Makro Risiko Mikro Nasionalisasi

Apa Itu Risiko Politik?

Risiko politik (political risk) adalah kemungkinan tindakan pemerintah atau peristiwa politik di negara tuan rumah yang mengubah nilai atau kelangsungan investasi/operasi perusahaan asing.

Sumbernya bisa dari tindakan negara (kebijakan, hukum baru) maupun peristiwa politik (kudeta, kerusuhan, perang) yang berada di luar kendali perusahaan.

Sumber 1 — Tindakan Pemerintah
🏛️
Perubahan kebijakan resmi: pajak baru, pembatasan repatriasi laba, kewajiban kepemilikan lokal (local content), pencabutan izin usaha.
Sumber 2 — Peristiwa Politik
🔥
Kejadian di luar kebijakan resmi: kudeta, kerusuhan sipil, perang saudara, terorisme yang mengganggu operasi bisnis.
Ciri khas risiko politik: perusahaan tidak bisa mengendalikannya lewat strategi pemasaran biasa — yang bisa dilakukan hanyalah mengantisipasi dan memitigasi.

Risiko Makro vs Risiko Mikro

Bedanya terletak pada siapa yang terdampak — seluruh perusahaan asing atau hanya perusahaan/industri tertentu.

AspekRisiko MakroRisiko Mikro
Cakupan dampakSemua perusahaan asing di negara ituPerusahaan/industri tertentu saja
ContohRevolusi Iran 1979 — semua investor asing terdampakRegulasi khusus rokok/alkohol — hanya industri itu
PrediktabilitasSering mendadak, sulit diprediksiBiasanya bertahap, lebih bisa diantisipasi
Strategi umumDiversifikasi negara, asuransi risiko politikLobi sektor, kepatuhan regulasi proaktif
Contoh Indonesia: kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah (2020) adalah risiko mikro — hanya menyasar industri pertambangan nikel, bukan seluruh investor asing.

Empat Bentuk Konkret Risiko Politik

Dari yang paling ekstrem (kehilangan aset total) sampai yang paling halus (diskriminasi kebijakan):

Bentuk 1 — Ekspropriasi
⚖️
Pengambilalihan aset perusahaan asing oleh negara dengan kompensasi (meski sering di bawah nilai wajar).
Bentuk 2 — Nasionalisasi
🏭
Pengambilalihan aset tanpa/dengan kompensasi minim, biasanya bagian dari kebijakan ideologis (mis. nasionalisasi minyak Venezuela 2007).
Bentuk 3 — Domestikasi
👥
Tekanan bertahap agar kepemilikan & manajemen beralih ke pihak lokal — mis. kewajiban divestasi saham tambang asing di Indonesia.
Bentuk 4 — Embargo & Sanksi
🚢
Larangan perdagangan/investasi dengan negara tertentu — mis. embargo dagang AS terhadap Kuba & Iran.
Urutan keparahan: embargo/sanksi & nasionalisasi paling merugikan; domestikasi paling sering dialami perusahaan multinasional di negara berkembang seperti Indonesia.
Bagian 2 dari 4
Sistem Hukum Dunia
& Implikasinya
Tiga tradisi hukum besar yang membentuk cara negara mengatur kontrak, kekayaan intelektual, dan sengketa bisnis internasional.
Common Law Civil Law Hukum Agama

Tiga Sistem Hukum Utama Dunia

Setiap negara menganut salah satu (atau campuran) dari tiga tradisi hukum ini — pemasar internasional wajib tahu bedanya.

SistemCiri UtamaContoh Negara
Common LawBerbasis preseden (putusan hakim sebelumnya); kontrak sangat rinci karena hukum berkembang lewat kasusInggris, AS, Australia, Malaysia
Civil LawBerbasis kodifikasi (kitab undang-undang komprehensif); kontrak bisa lebih ringkas karena hukum sudah lengkap tertulisIndonesia, Prancis, Jerman, Jepang
Hukum Agama/TeokratisBersumber dari kitab suci/ajaran agama; berlaku penuh/sebagian untuk transaksi tertentuArab Saudi (syariah penuh), Iran
Indonesia menganut civil law (warisan hukum Belanda) tetapi mengakomodasi hukum syariah untuk sektor keuangan tertentu (mis. perbankan syariah) — contoh sistem hukum campuran (mixed/pluralistic).

Hitung dari Nol — HDN-1: Menilai Yurisdiksi Sengketa Kontrak Lintas Negara

Perusahaan Indonesia (civil law) menjual produk ke distributor di AS (common law) tanpa klausul yurisdiksi. Terjadi sengketa pembayaran. Bagaimana menentukan pengadilan mana yang berwenang?

LangkahAnalisisKesimpulan
1. Cek klausul kontrakKontrak tidak mencantumkan governing law maupun forum sengketaTidak ada pilihan hukum eksplisit
2. Terapkan kaidah hukum internasional privatTanpa klausul, umumnya berlaku hukum tempat kontrak dieksekusi/dilaksanakanBisa Indonesia ATAU AS — ambigu
3. Nilai konsekuensi ambiguitasDistributor AS bisa menuntut di pengadilan AS (biaya litigasi tinggi bagi eksportir Indonesia)Risiko biaya & waktu bagi pihak Indonesia
4. Pelajaran ke depanKontrak berikutnya WAJIB cantumkan klausul governing law + arbitrase (mis. SIAC Singapura)Klausul yurisdiksi = wajib mutlak
Pelajaran inti: dalam kontrak lintas sistem hukum (civil law ↔ common law), ketiadaan klausul yurisdiksi & hukum yang berlaku adalah kelalaian fatal — bukan detail administratif.

Perlindungan Kekayaan Intelektual Lintas Negara

Merek, paten, dan hak cipta yang terdaftar di Indonesia TIDAK otomatis terlindungi di negara lain — prinsip teritorial.

Masalah — Prinsip Teritorial
🌐
Pendaftaran merek di Indonesia (DJKI) hanya berlaku di Indonesia. Merek yang sama bisa diklaim pihak lain lebih dulu di negara tujuan ekspor.
Solusi — Perjanjian Internasional
📋
Madrid Protocol (merek) & Paris Convention (paten/industrial design) memungkinkan pendaftaran lintas negara lewat satu jalur.
Kasus nyata: banyak UMKM Indonesia (mis. batik, kopi gayo) kehilangan hak merek di pasar ekspor karena tidak mendaftar lebih dulu — pihak asing mendaftarkan duluan (trademark squatting).
Bagian 3 dari 4
Regulasi Perdagangan
& Proteksionisme
Instrumen tarif dan non-tarif yang dipakai pemerintah melindungi pasar domestik, serta peran WTO dan perjanjian dagang regional.
Tarif Kuota WTO

Instrumen Proteksionis: Tarif vs Non-Tarif

Pemerintah melindungi industri domestik lewat dua jalur besar — yang terlihat jelas (tarif) dan yang tersembunyi (non-tarif).

Hambatan Tarif
  • Bea masuk (import duty) — pajak atas barang impor, dipungut di pelabuhan
  • Bisa ad valorem (% dari nilai barang) atau spesifik (Rp per unit)
  • Transparan & mudah dihitung dampaknya terhadap harga jual
Hambatan Non-Tarif (NTB)
  • Kuota — batas jumlah/volume impor per periode
  • Standar teknis & sertifikasi — SNI, halal, izin BPOM yang rumit
  • Subsidi domestik & prosedur bea cukai yang berbelit sengaja
Tren global: hambatan tarif menurun berkat perjanjian dagang, tetapi hambatan non-tarif justru meningkat — lebih sulit dideteksi & digugat karena berkedok "standar keamanan/kesehatan".

Hitung dari Nol — HDN-2: Menghitung Dampak Tarif Impor terhadap Harga Jual

Eksportir kopi Indonesia mengirim kopi seharga USD 10/kg (FOB) ke negara tujuan yang mengenakan bea masuk 15% dan PPN impor 11%. Berapa harga akhir sebelum margin distributor?

LangkahPerhitunganNilai
1. Harga FOB (basis)Harga dasar sebelum pajak masukUSD 10,00/kg
2. Tambah bea masuk 15%15% × USD 10,00+ USD 1,50 → USD 11,50
3. Tambah PPN impor 11%11% × USD 11,50 (basis setelah bea masuk)+ USD 1,265 → USD 12,765
4. Kenaikan total dari FOB(USD 12,765 − USD 10,00) ÷ USD 10,00 × 100+27,65%
Harga kopi Anda naik ~27,65% HANYA dari pajak impor — sebelum distributor menambah margin dan biaya logistik. Ini sebabnya negosiasi FOB & pemilihan negara tujuan (tarif rendah/perjanjian dagang) sangat menentukan daya saing harga.

Coba Sendiri: Susun Sendiri Eskalasi Harga dari Tarif & PPN Impor

Ubah harga FOB, tarif bea masuk, dan PPN impor, lalu amati bagaimana harga akhir membengkak berjenjang.

Peran WTO dalam Menertibkan Perdagangan Global

World Trade Organization (WTO) adalah wasit global perdagangan — Indonesia anggota sejak 1995.

Fungsi 1
📜
Menetapkan aturan main perdagangan multilateral yang mengikat 160+ negara anggota.
Fungsi 2
🤝
Wadah negosiasi penurunan tarif & hambatan dagang antarnegara secara bertahap.
Fungsi 3
⚖️
Mekanisme sengketa dagang — negara bisa menggugat praktik dagang tidak adil negara lain.
Contoh Indonesia: Indonesia pernah menggugat AS di WTO soal larangan impor rokok kretek (2012) — dan menang, membuktikan negara berkembang pun bisa menggunakan mekanisme WTO melawan negara maju.
Bagian 4 dari 4
Strategi Mengelola
Risiko Politik-Hukum
Dari lobi dan asuransi risiko politik hingga structuring kontrak — bagaimana perusahaan bersiap sebelum risiko benar-benar menggigit.
Lobi Asuransi Risiko Structuring

Kerangka Strategi Mitigasi Risiko Politik-Hukum

Tiga lapis pertahanan — dari sebelum masuk pasar sampai saat risiko benar-benar terjadi:

1. SEBELUM MASUK• Riset risiko negara (PRS,Political Risk Services)• Pilih mode masuk risikorendah (lisensi vs FDI)• Uji tuntas mitra lokal• Structuring kontrak2. SELAMA BEROPERASI• Lobi & hubungan baikdengan pemerintah lokal• Kepatuhan regulasi proaktif• Libatkan mitra/tenaga kerjalokal (kurangi kecurigaan)• Asuransi risiko politik3. SAAT RISIKO TERJADI• Klaim asuransi (MIGA,OPIC/DFC)• Arbitrase internasional(ICSID, SIAC)• Negosiasi ulang kontrak• Exit strategy terencana

Dua Alat Kunci: Asuransi Risiko Politik & Lobi Etis

Asuransi Risiko Politik
  • MIGA (Multilateral Investment Guarantee Agency, Bank Dunia) — menjamin investor terhadap ekspropriasi, perang, pembatasan transfer mata uang
  • Premi dibayar perusahaan; klaim cair jika risiko terverifikasi terjadi
  • Umum dipakai investor FDI skala besar (tambang, infrastruktur, KPBU)
Lobi & Hubungan Pemangku Kepentingan
  • Membangun relasi transparan dengan regulator, asosiasi industri, media lokal
  • CSR & keterlibatan komunitas — mengurangi persepsi "perusahaan asing eksploitatif"
  • Batas etis tegas: lobi ≠ suap — beda tipis yang menentukan legalitas & reputasi
Perhatikan: lobi yang melewati batas menjadi gratifikasi/suap justru MENCIPTAKAN risiko hukum baru (mis. UU Tipikor Indonesia, FCPA Amerika Serikat) — bukan mengurangi risiko.

Latihan Kelas — Studi Kasus Mini

Kerjakan berkelompok (3-4 orang), waktu 15 menit, siap presentasi singkat.

Kasus: Sebuah perusahaan makanan olahan Indonesia (mis. produk berbahan kelapa sawit) ingin ekspor ke Uni Eropa. Uni Eropa baru saja mengesahkan regulasi anti-deforestasi (EUDR) yang mewajibkan sertifikasi asal-usul lahan bebas deforestasi sejak 2020, dengan sanksi berupa penolakan impor bagi produk yang tidak lolos verifikasi.
Pertanyaan 1
Klasifikasikan regulasi EUDR ini: termasuk risiko politik makro atau mikro? Apakah ini hambatan tarif atau non-tarif? Jelaskan alasannya.
Pertanyaan 2
Rancang 2 strategi mitigasi konkret (pilih dari kerangka 3-fase yang sudah dipelajari) yang bisa dijalankan perusahaan ini dalam 12 bulan ke depan.
Kumpulkan jawaban tertulis (maks. 1 halaman/kelompok) di akhir sesi — akan dibahas singkat sebelum penutup, dan menjadi bahan diskusi lanjutan di pertemuan STP minggu depan.

Ringkasan & Jembatan ke Pertemuan Berikutnya

Yang Sudah Kita Pelajari
  • Risiko politik: makro/mikro & bentuknya (ekspropriasi, nasionalisasi, domestikasi, embargo)
  • Tiga sistem hukum dunia & implikasinya bagi kontrak & kekayaan intelektual
  • Instrumen proteksionis (tarif/non-tarif) & peran WTO
  • Kerangka mitigasi 3-fase: sebelum, selama, saat risiko terjadi
Minggu Depan: Sistem Informasi & Riset Pasar Global
  • Setelah memahami lingkungan (ekonomi, budaya, politik-hukum), langkah berikut adalah mengumpulkan data untuk keputusan pasar
  • Bagaimana merancang riset pasar internasional yang valid lintas budaya & regulasi data (mis. GDPR)
  • Bawa laptop — akan ada simulasi sumber data sekunder global
Kata kunci hari ini: lingkungan politik-hukum bukan sekadar "risiko negara berkembang" — bahkan pasar maju seperti Uni Eropa & AS punya regulasi yang bisa mengubah kelayakan bisnis Anda dalam semalam. Analisis lingkungan ini adalah fondasi wajib SEBELUM strategi STP disusun.

📖 Baca juga: Dcf Valuation — penjelasan mendalam dan contoh numerik.