‹ Daftar slidePertemuan 13: Hak Asasi Manusia serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Mata Kuliah Wajib Umum • FEB UNDIP
Pancasila
Pertemuan 13 — Hak Asasi Manusia serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Memahami HAM sebagai hak dasar kemanusiaan, membedakannya dari hak dan kewajiban warga negara, serta melihat bagaimana Pancasila menjadi kerangka keseimbangan keduanya di Indonesia.
RPS MINGGU 14 • 2 × 50 MENIT
Bagian 1 dari 3
Konsep dan Sejarah Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM, ciri-cirinya, perkembangan pemikirannya, dan generasi hak dalam wacana internasional.
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu memahami empat hal berikut (Sub-CPMK Minggu 14).
TUJUAN 1
01
Menjelaskan pengertian, ciri, dan sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM).
TUJUAN 2
02
Membedakan HAM dengan hak dan kewajiban warga negara serta dasar hukumnya di Indonesia.
TUJUAN 3
03
Menganalisis keseimbangan hak dan kewajiban warga negara dalam perspektif Pancasila.
TUJUAN 4
04
Mengidentifikasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan mekanisme penegakannya.
Pengertian dan Ciri Hak Asasi Manusia
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
CIRI-CIRI HAM
Universal — berlaku bagi semua manusia tanpa memandang suku, agama, ras, atau kebangsaan.
Hakiki — melekat sejak lahir, bukan pemberian negara atau siapa pun.
Tidak dapat dicabut — tidak bisa diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain.
Tidak dapat dibagi — semua hak sama pentingnya, sipil-politik maupun ekonomi-sosial-budaya.
GLOSARIUM
Hakiki: sesuatu yang menjadi bagian mendasar dan tak terpisahkan dari keberadaan manusia.
Derogable rights: hak yang boleh dibatasi negara dalam kondisi darurat tertentu, misalnya kebebasan berkumpul.
Non-derogable rights: hak yang tidak boleh dikurangi apa pun kondisinya, misalnya hak hidup dan bebas dari penyiksaan.
Sejarah Singkat Perkembangan Pemikiran HAM
Pemikiran HAM lahir dari hukum kodrat (natural law) di Eropa, berkembang lewat revolusi Amerika dan Prancis, lalu mengglobal lewat Deklarasi Universal HAM PBB pasca-Perang Dunia II.
Tiga Generasi Hak Asasi Manusia
GENERASI I
Hak sipil dan politik: hak hidup, kebebasan berpendapat, hak memilih dan dipilih, bebas dari penyiksaan.
GENERASI II
Hak ekonomi, sosial, budaya: hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
GENERASI III
Hak solidaritas/kolektif: hak atas pembangunan, lingkungan hidup baik, dan perdamaian.
Ketiga generasi ini saling melengkapi, bukan bertingkat — Pancasila, lewat sila kedua dan kelima, sejak awal menegaskan bahwa hak individu (Generasi I–II) dan kepentingan bersama (Generasi III) harus berjalan seimbang.
Hitung dari Nol: Proporsi Pasal HAM dalam UUD NRI 1945
UUD NRI 1945 (setelah amandemen) memiliki 37 pasal utama batang tubuh. Bab XA tentang Hak Asasi Manusia berisi 10 pasal (Pasal 28A–28J).
Langkah
Perhitungan
Nilai
Jumlah pasal Bab XA (HAM)
Pasal 28A s.d. 28J
10 pasal
Jumlah pasal utama batang tubuh UUD NRI 1945
Setelah amandemen ke-4
37 pasal
Proporsi pasal HAM terhadap total pasal
10 ÷ 37 × 100%
~27%
PROPORSI PASAL HAM
~27%
Lebih dari seperempat batang tubuh UUD NRI 1945
Bagian 2 dari 3
HAM di Indonesia: Perbedaan dengan Hak & Kewajiban Warga Negara
Dasar hukum HAM Indonesia, perbandingannya dengan hak-kewajiban warga negara, dan cara Pancasila menyeimbangkan keduanya.
Dasar Hukum HAM di Indonesia
TINGKAT KONSTITUSI
Pembukaan UUD NRI 1945 — alinea pertama menegaskan kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Pasal 28A–28J UUD NRI 1945 — mengatur hak hidup, berkeluarga, beragama, berpendapat, hingga rasa aman.
Pasal 29 ayat (2) — jaminan kemerdekaan memeluk agama dan beribadah.
TINGKAT UNDANG-UNDANG
UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia — definisi, ruang lingkup, dan lembaga Komnas HAM.
UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM — mekanisme peradilan untuk pelanggaran HAM berat.
Ratifikasi konvensi internasional, misalnya Kovenan Hak Sipil-Politik (2005).
HAM vs. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Aspek
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak & Kewajiban Warga Negara
Sumber
Melekat sejak lahir sebagai manusia (kodrati)
Diberikan & diatur oleh negara lewat konstitusi/UU
Cakupan berlaku
Universal — berlaku bagi siapa pun, di mana pun
Terbatas pada warga negara suatu negara tertentu
Contoh
Hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak berpikir
Hak memilih dalam pemilu, hak atas KTP, kewajiban bela negara
Bisa dicabut?
Tidak — melekat selamanya pada setiap manusia
Bisa hilang jika kewarganegaraan dicabut/berpindah
Setiap warga negara Indonesia otomatis punya HAM, tetapi tidak semua pemegang HAM (misalnya warga negara asing) memiliki hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Pancasila: Menyeimbangkan Hak dan Kewajiban
Berbeda dari paham liberal yang menonjolkan hak individu, dan paham sosialis-komunis yang menenggelamkan individu demi kolektif, Pancasila menempatkan hak selalu beriringan dengan kewajiban.
SILA KE-2
Kemanusiaan yang adil dan beradab — landasan penghormatan HAM setiap individu tanpa diskriminasi.
SILA KE-4
Kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan — hak berpendapat dijalankan lewat musyawarah, bukan kehendak sepihak.
SILA KE-5
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat — hak individu dibatasi demi keadilan & kesejahteraan bersama.
Prinsip kunci: hak Anda berhenti di titik ia mulai melanggar hak orang lain — kebebasan berekspresi tetap dibatasi kewajiban menghormati martabat sesama.
Bagian 3 dari 3
Penegakan HAM, Kasus, dan Refleksi Kewarganegaraan
Lembaga penegak HAM di Indonesia, contoh kasus, dan latihan reflektif menutup pertemuan.
Lembaga Penegakan HAM di Indonesia
KOMNAS HAM
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 50/1993, diperkuat UU No. 39/1999.
Tugas: pemantauan, penyelidikan, mediasi, dan penyuluhan HAM.
Bersifat independen — bukan bagian eksekutif, tidak berwenang menghukum.
PENGADILAN HAM & LEMBAGA LAIN
Pengadilan HAM (UU No. 26/2000) — mengadili pelanggaran HAM berat, misalnya genosida.
Komnas Perempuan & KPAI — fokus perlindungan kelompok rentan spesifik.
Pengadilan umum — menangani pelanggaran HAM ringan lewat jalur hukum biasa.
Studi Kasus: Belajar dari Pelanggaran HAM di Indonesia
Konteks: Indonesia memiliki sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang diakui negara, di antaranya Peristiwa 1965–1966, Peristiwa Tanjung Priok (1984), Penculikan Aktivis (1997–1998), dan Kerusuhan Mei 1998 — sebagian masih dalam proses penyelesaian hukum & non-yudisial hingga kini.
TANTANGAN PENEGAKAN
Bukti & saksi yang menua atau hilang seiring waktu.
Proses hukum yang panjang dan kompleks secara politik.
UPAYA PENYELESAIAN
Jalur yudisial: Pengadilan HAM (untuk kasus baru/berlanjut).
Jalur non-yudisial: rekonsiliasi & pemulihan korban oleh negara.
Runut Logika: Alur Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM
Contoh alur sederhana jika seorang warga merasa haknya dilanggar oleh tindakan aparat — disimak bertahap.
Langkah
Tindakan
Pihak Terlibat
1. Pengaduan
Warga melapor dugaan pelanggaran secara tertulis/lisan
Pelapor → Komnas HAM
2. Penyelidikan
Komnas HAM mengumpulkan fakta & memanggil pihak terkait
Komnas HAM
3. Mediasi/rekomendasi
Jika ringan → mediasi; jika berat → rekomendasi ke Kejaksaan Agung
Komnas HAM → Kejaksaan
4. Proses pengadilan
Jika berat & cukup bukti → disidangkan di Pengadilan HAM
Kejaksaan → Pengadilan HAM
Catatan penting: Komnas HAM hanya menyelidiki & merekomendasikan — keputusan mengadili sepenuhnya wewenang Pengadilan HAM lewat proses penuntutan Kejaksaan Agung.
Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal UUD NRI 1945
Hak Warga Negara
Kewajiban yang Menyertai
Pasal 27 ayat (2)
Hak atas pekerjaan & penghidupan layak
Bekerja jujur & taat aturan ketenagakerjaan
Pasal 28E ayat (3)
Hak berserikat, berkumpul & berpendapat
Menghormati hak & ketertiban orang lain
Pasal 30 ayat (1)
Hak ikut serta dalam pertahanan negara
Kewajiban bela negara (mis. Komponen Cadangan)
Pasal 23A
—
Kewajiban membayar pajak & pungutan yang diatur UU
Pasal 31 ayat (2)
Hak mendapat pendidikan
Wajib mengikuti pendidikan dasar (wajib belajar)
Isu HAM Kontemporer: Ruang Digital & Kebebasan Berpendapat
Di era digital, ranah HAM meluas ke ruang siber. Mahasiswa perlu memahami batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di media sosial.
HAK YANG DILINDUNGI
Kebebasan menyampaikan pendapat & kritik terhadap kebijakan publik.
Hak atas privasi data pribadi (UU No. 27/2022 PDP).
Kewajiban menjaga data & privasi orang lain saat mengunggah konten.
Latihan Kasus Kelompok
Diskusikan dalam kelompok kecil (3–4 orang) selama 10 menit, lalu satu wakil kelompok menyampaikan kesimpulan singkat ke kelas.
KASUS UNTUK DIDISKUSIKAN
Sebuah unggahan kritik keras terhadap kebijakan kampus viral di media sosial dan dianggap sebagian pihak sebagai pencemaran nama baik. Apakah ini murni HAM (kebebasan berpendapat) atau ada kewajiban yang mungkin dilanggar?
Identifikasi: hak apa yang sedang digunakan mahasiswa tersebut, dan kewajiban apa yang perlu ia perhatikan agar tidak melanggar hak pihak lain?
Gunakan kerangka keseimbangan Pancasila (Sila 2, 4, 5) yang sudah dipelajari untuk menjawab, bukan sekadar opini pribadi.
Rangkuman Pertemuan 13
Konsep
Inti
Pengertian HAM
Hak melekat sejak lahir (UU No. 39/1999), universal, hakiki, tak dapat dicabut
HAM vs hak warga negara
HAM kodrati & universal; hak warga negara diatur negara & terbatas kewarganegaraan
Pancasila & keseimbangan
Sila 2, 4, 5 menyeimbangkan hak individu dengan kewajiban sosial
Penegakan HAM
Komnas HAM menyelidiki & merekomendasikan; Pengadilan HAM yang mengadili
Isu kontemporer
Ruang digital memperluas HAM sekaligus kewajiban baru (UU PDP, UU ITE)
Penutup: Menuju Pertemuan 14
PERTEMUAN 14 (RPS MINGGU 15–16)
Topik: Geopolitik dan Geostrategi — Ketahanan Nasional & Asta Gatra.
Baca sekilas konsep Wawasan Nusantara sebagai bahan awal diskusi.
TUGAS SEBELUM PERTEMUAN 14
1 kasus
Cari 1 berita terkini terkait isu HAM atau hak-kewajiban warga negara, siap dibahas singkat di awal kelas berikutnya.
Terima Kasih atas partisipasi Anda hari ini — sampai jumpa di pertemuan terakhir semester ini!