stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-10
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 10: Negara dan Konstitusi (pengertian negara, unsur, tujuan, terbentuknya negara Indonesia)
MATA KULIAH UMUM

Negara dan Konstitusi

Pertemuan 10 — Pengertian, Unsur, Tujuan & Terbentuknya Negara Indonesia

Memahami hakikat negara sebagai organisasi tertinggi masyarakat, unsur-unsur pembentuknya, tujuan yang hendak dicapai, dan bagaimana Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk secara historis-konstitusional.

RPS MINGGU 11 • 2X50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan negara secara utuh: dari definisi sampai kelahirannya. Secara rinci:

CAPAIAN 1 — DEFINISI
PENGERTIAN NEGARA
Menjelaskan hakikat negara menurut beberapa ahli dan tiga sifat khasnya.
CAPAIAN 2 — SYARAT
UNSUR NEGARA
Mengidentifikasi unsur konstitutif (rakyat, wilayah, pemerintah berdaulat) dan unsur deklaratif.
CAPAIAN 3 — ARAH
TUJUAN & FUNGSI
Menguraikan tujuan negara menurut teori klasik dan tujuan negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945.
CAPAIAN 4 — SEJARAH
TERBENTUKNYA RI
Merunut proses terbentuknya Negara Indonesia dari BPUPKI hingga pengesahan UUD 1945.

Bangsa dan Negara, Samakah?

Kita sudah bahas identitas nasional sebagai karakter bangsa. Tapi apakah "bangsa" dan "negara" itu satu hal yang sama?

BANGSA
Ikatan Sosial-Budaya
Kumpulan orang yang merasa satu kesatuan karena sejarah, budaya, cita-cita bersama — sifatnya sosiologis-antropologis. Bangsa bisa ada tanpa negara (contoh: bangsa Kurdi).
NEGARA
Organisasi Kekuasaan
Organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang punya wilayah, pemerintah, dan kedaulatan hukum — sifatnya politis-yuridis.
Indonesia beruntung: satu bangsa (dipersatukan Sumpah Pemuda 1928) berhasil membentuk satu negara yang sah pada 1945. Tidak semua bangsa di dunia mengalami kondisi seideal ini.
Bagian 1 dari 3
Hakikat dan Unsur Negara
Apa itu negara secara konsep, apa sifat khasnya, dan syarat apa yang wajib dipenuhi agar sebuah entitas layak disebut negara?
Pengertian Sifat Hakikat Unsur Negara

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Tidak ada satu definisi tunggal yang disepakati semua ahli, namun benang merahnya serupa: negara adalah organisasi kekuasaan tertinggi.

AhliInti Definisi
Roger H. SoltauAlat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur/mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Harold J. LaskiMasyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan berlaku lebih tinggi dari individu/kelompok yang menjadi bagiannya.
Max WeberSuatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah (legitimate) di wilayahnya.
Miriam BudiardjoOrganisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi (kedaulatan) yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Tiga Sifat Hakikat Negara

Sifat inilah yang membedakan negara dari organisasi lain, sekalipun organisasi itu besar seperti Bank Indonesia atau BUMN.

SIFAT 1
MEMAKSA
Negara punya alat paksa yang sah (hukum, polisi, pengadilan) agar peraturan ditaati dan ketertiban terjaga.
SIFAT 2
MONOPOLI
Negara menetapkan tujuan bersama dan melarang aliran/paham yang bertentangan dengan tujuan itu (misal larangan ideologi anti-Pancasila).
SIFAT 3
MENCAKUP SEMUA
Semua peraturan negara (mis. kewajiban pajak) berlaku untuk seluruh warga tanpa terkecuali, tanpa perlu persetujuan pribadi tiap orang.

Unsur Konstitutif Negara

Ada tiga syarat mutlak (konstitutif) yang harus dipenuhi bersamaan agar suatu entitas diakui sebagai negara.

RAKYATpenduduk tetap & menetap+WILAYAHbatas teritorial jelas+PEMERINTAHBERDAULATkekuasaan tertinggi diakui
Ketiganya bersifat kumulatif — hilang salah satu, status negara batal secara konstitutif. Wilayah tanpa pemerintah berdaulat hanyalah koloni; rakyat tanpa wilayah tetap hanyalah kelompok pengungsi.

Verifikasi: Unsur Konstitutif RI Terpenuhi 17-18 Agustus 1945

Mari uji tiga unsur konstitutif tadi terhadap fakta historis kelahiran Republik Indonesia, langkah demi langkah.

LangkahFakta HistorisStatus Unsur
1. RakyatBangsa Indonesia telah menyatakan diri satu kesatuan lewat Sumpah Pemuda 1928 dan menetap di Nusantara turun-temurun.Terpenuhi
2. WilayahProklamasi 17 Agustus 1945 mendeklarasikan wilayah bekas Hindia Belanda, Sabang sampai Merauke, sebagai kesatuan wilayah RI.Terpenuhi
3. Pemerintah BerdaulatSidang PPKI 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945 serta melantik Soekarno-Hatta sebagai Presiden-Wakil Presiden pertama.Terpenuhi
HASIL VERIFIKASI
3 dari 3 Unsur Konstitutif Terpenuhi
Secara konstitutif, Negara Indonesia sah berdiri sejak 18 Agustus 1945

Unsur Deklaratif: Pengakuan Negara Lain

Berbeda dari unsur konstitutif, pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif — bukan syarat mutlak berdirinya negara, melainkan penguat eksistensinya di mata dunia.

PENGAKUAN DE FACTO
FAKTA DI LAPANGAN
Mengakui bahwa negara itu secara nyata ada, tanpa mengikat hubungan diplomatik resmi. Mesir mengakui RI de facto pada 1947, negara pertama yang melakukannya.
PENGAKUAN DE JURE
SAH SECARA HUKUM
Pengakuan resmi disertai hubungan diplomatik penuh. Belanda mengakui kedaulatan RI secara de jure melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949.
Karena unsur konstitutif sudah terpenuhi sejak 18 Agustus 1945, Indonesia tetap sah sebagai negara meski baru diakui penuh oleh Belanda 4 tahun kemudian.
Bagian 2 dari 3
Tujuan dan Fungsi Negara
Untuk apa negara didirikan? Apa yang membedakan tujuan negara secara umum dari tujuan Negara Indonesia secara spesifik?
Teori Klasik Alinea IV UUD 1945 Fungsi Negara

Tujuan Negara Menurut Teori Klasik

Para pemikir politik berbeda pendapat soal tujuan utama negara didirikan.

TEORI KEKUASAAN
MEMPERBESAR KUASA
Negara didirikan untuk memperbesar kekuasaan semata (Niccolo Machiavelli, kaum realis politik).
TEORI KESEJAHTERAAN
WELFARE STATE
Negara wajib mengusahakan kesejahteraan & kebahagiaan rakyat sebesar-besarnya (kaum sosialis-demokrat).
TEORI KEDAMAIAN
KETERTIBAN HUKUM
Negara ada demi ketertiban umum berdasarkan hukum yang mengikat semua pihak (Immanuel Kant, negara hukum).
Indonesia tidak memilih satu teori secara ekstrem, melainkan meramu ketiganya — terlihat jelas dalam rumusan Alinea IV UUD 1945.

Tujuan Negara Indonesia (Alinea IV UUD NRI 1945)

Tujuan Negara Indonesia dirumuskan eksplisit dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea Keempat.

"… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…"
  • 1. Melindungi — menjaga keutuhan & keamanan seluruh bangsa dan wilayah (fungsi pertahanan).
  • 2. Memajukan kesejahteraan umum — pemerataan ekonomi & kemakmuran rakyat.
  • 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa — pendidikan sebagai hak dasar warga negara.
  • 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia — politik luar negeri bebas-aktif, perdamaian global.

Fungsi Negara: Menerjemahkan Tujuan ke Aksi

Tujuan bersifat abstrak dan jangka panjang; fungsi adalah kegiatan konkret sehari-hari negara untuk mencapainya.

FUNGSI PERTAHANAN-KEAMANAN
MENJAGA WILAYAH
Melindungi kedaulatan dari ancaman luar & dalam melalui TNI, Polri, dan sistem hukum.
FUNGSI KEADILAN
MENEGAKKAN HUKUM
Menjamin setiap warga diperlakukan setara di depan hukum lewat lembaga peradilan yang independen.
FUNGSI KEMAKMURAN
KESEJAHTERAAN EKONOMI
Mengatur perekonomian, memungut pajak, dan mendistribusikan kembali lewat subsidi/bantuan sosial.
FUNGSI KETERTIBAN
MENJAGA STABILITAS
Menjadi wasit netral yang menengahi konflik antarwarga atau antarkelompok agar tidak terjadi kekacauan.

Kronologi Gagasan: Bagaimana Negara Terbentuk?

Secara teoretis-filosofis, ada beberapa gagasan besar tentang asal-usul lahirnya sebuah negara. Mari telusuri urutannya.

LangkahGagasan IntiTokoh/Sumber
1. Teori KetuhananKekuasaan negara berasal dari kehendak Tuhan; penguasa adalah wakil-Nya di bumi.Agustinus, Thomas Aquinas
2. Teori KekuasaanNegara terbentuk oleh kelompok yang paling kuat menaklukkan & menguasai kelompok lain.Leon Duguit, Karl Marx
3. Teori Perjanjian MasyarakatNegara lahir dari kesepakatan (kontrak sosial) warga demi ketertiban & perlindungan bersama.Hobbes, Locke, Rousseau
4. Teori OrganisNegara dianalogikan sebagai organisme hidup, bagian-bagiannya saling bergantung layaknya tubuh manusia.Herbert Spencer
POSISI INDONESIA
Perjanjian Masyarakat + Nilai Ketuhanan
Kesepakatan bersama (Proklamasi & UUD) berlandaskan sila pertama Pancasila
Bagian 3 dari 3
Terbentuknya Negara Indonesia
Menggabungkan semua konsep tadi ke satu studi kasus nyata: bagaimana proses historis-konstitusional Indonesia menjadi negara berdaulat?
Proses Historis Bentuk Negara Kedaulatan

Proses Historis Terbentuknya Negara Indonesia

Empat tahapan utama yang mengubah gagasan kemerdekaan menjadi negara berdaulat secara konstitusional.

Rumuskan dasar negaraBPUPKIMei–Agt 1945Kemerdekaan dinyatakanPROKLAMASI17 Agustus 1945UUD & presiden disahkanSIDANG PPKI18 Agustus 1945Unsur konstitutif lengkapNEGARA RI BERDIRIberdaulat penuh
BPUPKI dan PPKI bukan lembaga asing dadakan — keduanya adalah forum tempat rakyat Indonesia (lewat wakil-wakilnya) menyusun kesepakatan bersama, mencerminkan teori perjanjian masyarakat yang kita bahas sebelumnya.

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Indonesia

Dua istilah ini sering tertukar, padahal menjawab pertanyaan berbeda.

BENTUK NEGARA
KESATUAN
Menjawab "bagaimana kekuasaan disusun secara vertikal?" Indonesia adalah Negara Kesatuan (Pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945) — kekuasaan tertinggi ada di pemerintah pusat, daerah menjalankan otonomi yang diberikan pusat.
BENTUK PEMERINTAHAN
REPUBLIK
Menjawab "siapa yang memegang kekuasaan tertinggi & bagaimana cara memperolehnya?" Indonesia adalah Republik — kepala negara dipilih (bukan diwariskan seperti kerajaan), untuk masa jabatan terbatas.
Jangan tertukar: Malaysia adalah negara Federasi (bentuk negara) sekaligus Kerajaan/Monarki Konstitusional (bentuk pemerintahan) — dua sumbu yang berbeda dan bisa dikombinasikan berbeda-beda.

Kedaulatan Negara Indonesia

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum di dalam wilayahnya sendiri, tanpa tunduk pada kekuasaan lain.

Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Kedaulatan rakyat berarti sumber kekuasaan tertinggi ada pada rakyat (bukan raja/penguasa tunggal), namun dilaksanakan menurut UUD — bukan kehendak bebas tanpa batas, melainkan tunduk pada aturan konstitusi (negara hukum).

Diskusi Kelompok: Menguji Unsur Negara

Bentuk kelompok kecil (3-4 orang) dan diskusikan kasus berikut selama 10 menit, lalu siap presentasi singkat.

STUDI KASUS: PALESTINA
  • Palestina memiliki rakyat, klaim wilayah, dan pemerintahan (Otoritas Palestina) — namun sebagian wilayahnya berada di bawah kendali efektif pihak lain.
  • Sudah diakui oleh lebih dari 130 negara anggota PBB (termasuk Indonesia), namun belum menjadi anggota penuh PBB.
  • Pertanyaan diskusi: Unsur konstitutif mana yang paling lemah pada kasus Palestina? Apakah pengakuan deklaratif dari banyak negara cukup menggantikan kelemahan unsur konstitutif tersebut? Jelaskan argumen kelompok Anda.

Kesimpulan

Negara adalah organisasi kekuasaan tertinggi yang lahir dari syarat ketat dan diarahkan oleh tujuan yang jelas.

TAKEAWAYS (RINGKASAN)
  • Negara vs bangsa: negara bersifat politis-yuridis, bangsa bersifat sosial-budaya — Indonesia beruntung memiliki keduanya sekaligus.
  • Unsur konstitutif: rakyat + wilayah + pemerintah berdaulat, bersifat kumulatif dan mutlak; pengakuan negara lain hanya bersifat deklaratif.
  • Tujuan Indonesia: melindungi, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan bangsa, ikut tertib dunia (Alinea IV UUD 1945).
  • Terbentuknya RI: BPUPKI → Proklamasi 17 Agustus → Sidang PPKI 18 Agustus — unsur konstitutif genap terpenuhi.
  • Kesatuan-Republik-Kedaulatan rakyat: tiga pilar identitas ketatanegaraan Indonesia menurut UUD NRI 1945.
Pekan Depan: Konstitusi Indonesia — Terima Kasih!