‹ Daftar slidePertemuan 6: Pancasila sebagai Dasar Negara dan hubungannya dengan Pembukaan UUD NRI 1945
Mata Kuliah Pancasila • FEB UNDIP
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pertemuan 6 — dan Hubungannya dengan Pembukaan UUD NRI 1945
Mengapa Pancasila disebut “dasar negara”, di mana ia tercantum secara resmi, dan bagaimana ia mengikat seluruh hukum yang berlaku di Indonesia — termasuk kegiatan ekonomi dan bisnis Anda kelak.
RPS minggu 6 • 2x50 menit
Bagian 1 dari 3
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian staatsfundamentalnorm, kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan letaknya dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu memahami empat hal berikut (Sub-CPMK Minggu 6).
TUJUAN 1
01
Menjelaskan pengertian Pancasila sebagai dasar negara (staatsfundamentalnorm) dan fungsinya.
TUJUAN 2
02
Menguraikan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.
TUJUAN 3
03
Menjelaskan struktur, isi, dan pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
TUJUAN 4
04
Menganalisis hubungan kausal-organis antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945.
Tiga Wajah Pancasila: Sampai di Mana Kita?
Pancasila dapat dikaji dari beberapa sudut pandang; hari ini kita fokus pada sudut pandang hukum dan kenegaraan.
Sudah Dipelajari (P4–P5)
P4: Pancasila sebagai sistem filsafat — hierarki piramidal sila, kajian ontologis, epistemologis, aksiologis.
P5: Pancasila sebagai ideologi negara — cita-cita bersama, ideologi terbuka, pembeda dari liberalisme dan komunisme.
Fokus Hari Ini (P6)
Pancasila sebagai dasar negara — norma hukum tertinggi yang mengikat penyelenggaraan negara.
Letaknya secara eksplisit dalam Pembukaan UUD NRI 1945, dokumen konstitusional tertulis.
Pengertian Dasar Negara (Staatsfundamentalnorm)
Menurut Notonagoro, dasar negara adalah norma dasar atau kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) — sumber dan dasar bagi tertib hukum suatu negara, yang menjadi tempat bergantung seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjalankan empat fungsi pokok:
1. Dasar berdiri & tegaknya negara — fondasi filosofis lahirnya Negara Republik Indonesia.
2. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara — acuan bagi lembaga negara menjalankan tugasnya.
3. Dasar partisipasi warga negara — pedoman hak dan kewajiban warga negara.
4. Dasar pergaulan antarwarga negara — landasan etika hidup bersama dalam kemajemukan.
Pancasila: Sumber dari Segala Sumber Hukum
Kedudukan ini ditegaskan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pasal 2, UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.”
Artinya: setiap materi muatan peraturan perundang-undangan — dari Undang-Undang sampai Peraturan Desa — tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila dalam Hierarki Hukum Indonesia
Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) yang mendasari seluruh tingkatan peraturan — bukan bagian dari tingkatan itu sendiri.
Hitung dari Nol: Menguji UU terhadap Pancasila
Contoh nyata: pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah
Analisis
Hasil
Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji formil UU Cipta Kerja
Diduga proses pembentukannya tidak sesuai asas & tidak partisipatif
Perkara diregistrasi MK
MK memeriksa apakah proses & substansi bertentangan dengan UUD 1945 (positivisasi Pancasila)
Uji formil & asas keterbukaan/partisipasi bermakna
Sidang pemeriksaan
MK memutus perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (25 Nov 2021)
Metode omnibus dinilai cacat formil, minim partisipasi publik
Inkonstitusional bersyarat
Pemerintah & DPR wajib memperbaiki proses pembentukan dalam 2 tahun
Menegakkan kedaulatan rakyat & keadilan sosial (sila ke-4 & ke-5)
UU direvisi ulang
INTINYA
Pancasila = Tolok Ukur
Bahkan Undang-Undang setingkat nasional dapat dibatalkan bila prosesnya melanggar nilai Pancasila.
Bagian 2 dari 3
Pembukaan UUD NRI 1945
Struktur empat alinea, makna tiap alinea, dan pokok-pokok pikiran yang dikandungnya.
Struktur Pembukaan: Empat Alinea
Pembukaan UUD NRI 1945 disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Alinea I & II: Perjuangan Menuju Kemerdekaan
Alinea I — Dalil Universal
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Menegaskan kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa, bukan hanya bangsa Indonesia — sekaligus mengutuk penjajahan secara universal.
Alinea II — Perjuangan Bangsa
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah “sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan.”
Menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan, bukan pemberian penjajah, dan baru merupakan “pintu gerbang” menuju cita-cita lebih besar.
Alinea III: Proklamasi & Berkat Rahmat Tuhan
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
DIMENSI RELIGIUS
Kemerdekaan diakui sebagai berkat rahmat Tuhan — menempatkan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius sejak awal berdirinya negara.
DIMENSI LUHUR
Kemerdekaan juga lahir dari keinginan luhur bangsa sendiri untuk hidup bebas — bukan sekadar takdir, melainkan hasil ikhtiar.
Alinea IV: Tujuan Negara & Rumusan Resmi Pancasila
Alinea terpanjang dan terpenting — memuat empat tujuan negara sekaligus rumusan resmi lima sila Pancasila.
Empat Tujuan Negara
Melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Rumusan Resmi Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Empat Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Penjelasan resmi UUD 1945 (sebelum amandemen) merinci empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan.
POKOK PIKIRAN 1
Persatuan — negara melindungi segenap bangsa atas dasar persatuan, mengatasi paham golongan & perseorangan.
POKOK PIKIRAN 2
Keadilan sosial — negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
POKOK PIKIRAN 3
Kedaulatan rakyat — negara berkedaulatan rakyat, berdasar permusyawaratan/perwakilan.
POKOK PIKIRAN 4
Ketuhanan — negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hitung dari Nol: Memetakan Pokok Pikiran ke Sila
Keempat pokok pikiran Pembukaan pada dasarnya adalah penjabaran dari kelima sila Pancasila.
Langkah
Pokok Pikiran (Pembukaan)
Sila Pancasila Terkait
1. Persatuan — negara melindungi segenap bangsa
Mengatasi paham golongan & perseorangan
Sila ke-3: Persatuan Indonesia
2. Keadilan sosial — kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Dasar kebijakan pemerataan ekonomi
Sila ke-5: Keadilan Sosial
3. Kedaulatan rakyat — permusyawaratan/perwakilan
Dasar sistem demokrasi Indonesia
Sila ke-4: Kerakyatan
4. Ketuhanan — menurut kemanusiaan adil & beradab
Landasan spiritual & etika kemanusiaan
Sila ke-1 & ke-2
KESIMPULAN
4 ↔ 5
Empat pokok pikiran mencerminkan lima sila secara utuh — tidak ada satu sila pun yang tertinggal.
Bagian 3 dari 3
Hubungan Pancasila & Pembukaan UUD NRI 1945
Hubungan secara formal, material, dan sifat kausal-organis — serta konsekuensinya bagi keutuhan negara.
Hubungan Formal: Pancasila Tercantum dalam Pembukaan
Rumusan resmi Pancasila hanya tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 — disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Konsekuensi hubungan formal ini:
Pembukaan menjadi satu-satunya sumber tertulis yang sah secara konstitusional bagi rumusan lima sila Pancasila.
Karena tercantum dalam Pembukaan (bagian dari UUD), Pancasila memperoleh kekuatan hukum positif, bukan sekadar cita-cita filosofis.
Hubungan Material: Isi yang Saling Menjabarkan
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan (persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, ketuhanan) pada hakikatnya adalah penjabaran nilai-nilai Pancasila itu sendiri — keduanya berisi hal yang sama, hanya berbeda bentuk penyajian.
Pembukaan (dalam pokok pikiran) menjabarkan Pancasila; batang tubuh UUD 1945 kemudian menjabarkan pokok pikiran Pembukaan menjadi pasal-pasal operasional.
Contoh: sila keadilan sosial → pokok pikiran kesejahteraan umum → Pasal 33 & 34 UUD 1945 tentang perekonomian nasional & kesejahteraan sosial → kebijakan pemberdayaan UMKM sehari-hari.
Sifat Hubungan: Kausal-Organis (Notonagoro)
Notonagoro menyebut hubungan ini kausal-organis (sebab-akibat yang menyatu secara organik): Pancasila adalah sebab materiil (kausa materialis) lahirnya Pembukaan, sedangkan Pembukaan adalah wadah formal-yuridis yang mengesahkan Pancasila.
Keduanya tidak dapat dipisahkan: Pancasila tanpa Pembukaan kehilangan kekuatan hukum positif; Pembukaan tanpa Pancasila kehilangan jiwa & isi.
Konsekuensi: Pembukaan Tidak Dapat Diubah
Karena memuat Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm yang final, mengubah Pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 — ditegaskan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 dan konsisten dijaga sepanjang empat kali amandemen UUD 1945 (1999–2002), yang tidak pernah menyentuh Pembukaan.
Untuk persiapan diskusi pertemuan berikutnya (P7: Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila), renungkan tiga pertanyaan ini:
Bagaimana wujud nyata sila keadilan sosial dalam kebijakan ekonomi digital saat ini, misalnya perlindungan UMKM dari persaingan platform e-commerce besar?
Mengapa kedaulatan rakyat (sila ke-4) tetap relevan dalam pengambilan keputusan bisnis modern yang sering mengutamakan efisiensi?
Sebutkan satu contoh regulasi di sektor jasa keuangan (mis. OJK) yang menurut Anda mencerminkan hubungan Pancasila & Pembukaan UUD 1945.