stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-07
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 7: Perencanaan Pajak dalam Wealth Management — Strategi Efisiensi Pajak Legal atas Investasi
Program Magister Manajemen · Konsentrasi Kekayaan · FEB UNDIP

Strategic Analysis for Wealth Management

Pertemuan 7 — Perencanaan Pajak dalam Wealth Management: Strategi Efisiensi Pajak Legal

RPS minggu 7 · 2×50 menit

Tujuan & Indikator Capaian

Sub-CPMK 7: menganalisis strategi efisiensi pajak dalam pengelolaan kekayaan klien.

Indikator 1
Tarif 2026
PPh final dividen 10%, bunga 20%, PPh badan 22%, PPN 11% (PMK 131/2024).
Indikator 2
After-tax
Hitung after-tax return instrumen dari tarif pajak khas Indonesia.
Indikator 3
3 strategi
Tax-loss harvesting, asset location, holding structure untuk portofolio HNW.

Mengapa After-Tax Return Penting

After-tax return adalah yang sebenarnya masuk kantong klien — gross return sering menyesatkan.

Drag pajak khas HNW
~20–30%
return hilang ke pajak tanpa planning
Penghematan via planning
~3–8%
return/tahun bisa di-save (ilustrasi)
Tiga kesalahpahaman: "tax planning = menghindari pajak" (keliru, planning legal, evasion ilegal); "semua return kena PPh sama" (keliru, tiap instrumen beda tarif); "offshore pasti lebih efisien" (keliru, CFC rules & treaty shopping membatasi).
Bagian 1 · 1/4
Lanskap Pajak Investasi RI
Diskusi kelas: Apakah dividen saham BBCA dan bunga deposito Mandiri dikenakan PPh final yang sama? Berapa selisih after-tax?

Definisi Tax Planning vs Evasion

Tiga konsep yang sering tertukar — penting untuk integritas profesi advisor.

"Tax evasion adalah penghindaran pajak ilegal dengan menutupi/memalsukan fakta — pidana sesuai KUHP Pajak. Tax planning adalah optimasi legal sesuai aturan — boleh & etis. Tax avoidance (agresif) ada di gray area."
Tax planning (legal)
  • Pilih instrumen tarif rendah
  • Manfaatkan insentif UU
  • Struktur holding optimal
  • Full disclosure ke fiskus
Tax avoidance (gray)
  • Treaty shopping tanpa substansi
  • Transfer pricing agresif
  • Skema kompleks tanpa tujuan bisnis
  • Berisiko dibongkar fiskus
Tax evasion (ilegal)
  • Tutupi penghasilan / ganda pembukuan
  • Faktur pajak fiktif
  • Salah laporkar SPT
  • Pidana + denda + reputasi rusak

Tarif Pajak Investasi Indonesia 2026

Tarif kunci PPh untuk instrumen investasi khas Indonesia.

InstrumenJenis PPhTarifDasar hukum
Dividen saham (perusahaan go-public)PPh final10%UU HPP 2021 (UU 7/2021)
Bunga deposito & tabunganPPh final20%PMK 140/2023 (terkini)
Imbal hasil SBN ritelPPh final10%PMK SBN terkini
Capital gain saham BEIPPh final0,1% (transaksi)PMK terkini
Capital gain propertiPPh final2,5% (final)PP 64/2024 (terkini)
Pendapatan bisnis (PPh badan)PPh badan22%UU HPP 2021
Selalu verifikasi tarif terkini — regulasi pajak Indonesia sering berubah via PMK. Angka di atas per Juli 2026, dihedge terhadap revisi.

PPN 11% (PMK 131/2024)

PPN efektif 11% sejak 2024 — implikasi untuk jasa WM dan pembelian aset.

PPN jasa keuangan
  • Jasa WM fee kena PPN 11%
  • Fee advisor Rp 50 M + PPN Rp 5,5 M
  • Reksadana: manajemen fee kena PPN
  • Sewa safe deposit box: kena PPN
PPN aset konsumsi
  • Properti residensial: tidak kena PPN
  • Properti komersial: kena PPN
  • Barang mewah: PPN + PPnBM
  • Jasa concierge: kena PPN 11%

HDN-1: After-Tax Return 3 Instrumen

Hitung dari nol after-tax return untuk 3 instrumen khas Indonesia.

LangkahPerhitunganNilai
1. Dividen BBCA (gross yield 4%)4% × (1 − 10%)3,6%
2. Bunga deposito (gross 5,5%)5,5% × (1 − 20%)4,4%
3. Imbal hasil SBN ritel (gross 6,5%)6,5% × (1 − 10%)5,85%
4. Capital gain saham BEI (gain 10%)10% − 0,1% × nilai transaksi~9,9%
5. Peringkat after-taxSBN > bunga > dividen (yield)SBN win
Insight
SBN ritel juara
5,85% after-tax — yield + tarif PPh 10% membuat SBN menang untuk income investor
Bagian 2 · 2/4
After-Tax Return
Diskusi kelas: Reksadana pagar dan reksadana saham — mana yang lebih tax-efficient? Mengapa struktur reksadana penting?

Konsep After-Tax Return (Reilly)

Rumus after-tax return — fundamental untuk evaluasi instrumen yang adil.

Rafter-tax = Rgross × (1 − t)
Return Gross (100%)After-tax (~70%)Pajak (~30%)Yang masuk kantong klien = After-tax
Hanya after-tax return yang benar-benar masuk kantong klien. Gross return menyesatkan kalau tarif PPh instrumen berbeda jauh.

Tax-Equivalent Yield

Konversi yield instrumen tarif rendah ke setara instrumen tarif tinggi untuk komparasi adil.

Rumus
  • TEY = Rtax-free / (1 − t)
  • t = marginal tax rate investor
  • Contoh: SBN 6% vs deposito
  • TEY SBN untuk PPh 20%: 6/0,8 = 7,5%
Aplikasi Indonesia
  • SBN ritel tarif 10% lebih efisien
  • Deposito tarif 20% perlu yield lebih tinggi
  • Untuk PPh badan 22%, hitung TEY
  • Capital gain saham BEI (0,1%) hampir tax-free

Mini-Kasus: Bunga Deposito vs SBN

Klien HNW Rp 1 M pilih bunga deposito vs SBN ritel — analisis after-tax.

DimensiDeposito MandiriSBN Ritel SR
ModalRp 1.000.000.000Rp 1.000.000.000
Yield gross5,5%/thn6,5%/thn
Tarif PPh final20%10%
PPhRp 11.000.000Rp 6.500.000
After-tax incomeRp 44.000.000Rp 58.500.000
After-tax yield4,4%5,85%
Selisih/tahun+Rp 14.500.000 (+33%)
SBN ritel menang Rp 14,5 jt/tahun — compounded 20 thn @5% = ~Rp 480 jt tambahan kekayaan, hanya dari pilih instrumen yang tepat.
Bagian 3 · 3/4
Strategi Efisiensi
Diskusi kelas: Apa itu tax-loss harvesting? Kapan strategi ini paling berguna untuk klien WM?

Tax-Loss Harvesting

Strategi merealisasi kerugian untuk offset gain — mengurangi PPh capital gain.

Mekanisme
  • Jual posisi rugi untuk realize loss
  • Offset capital gain di posisi lain
  • PPh capital gain turun
  • Rebuy aset mirip (wash sale rule?)
Konteks Indonesia
  • Capital gain BEI: PPh 0,1% transaksi — kurang relevan
  • Capital gain properti: PPh 2,5% final — relevan
  • Saham non-go-public: PPh proporsional — sangat relevan
  • Tidak ada wash sale rule eksplisit di RI

Asset Location (taxable vs tax-deferred)

Strategi menempatkan aset di akun yang tepat untuk efisiensi pajak.

Jenis akunAset idealAlasan
Taxable (brokerage)Saham BEI (cap gain 0,1%)PPh ringan, likuid, harvest fleksibel
Taxable (brokerage)SBN ritel (PPh 10%)Imbal hasil lebih efisien dari deposito
Tax-deferred (DPLK/Pensiun)Reksadana pendapatan tetapImbal hasil kena PPh 20% di taxable — tax-deferred menunda
Tax-deferred (DPLK)Saham dividen tinggiDividen 10% di-defer; tarik saat pensiun PPh lebih rendah
Tax-exempt (tidak ada di RI)(N/A)Indonesia tidak punya Roth IRA equivalent
Indonesia tidak punya akun tax-exempt seperti Roth IRA AS — tapi DPLK dan DPLK Pensiun memberi tax-deferral hingga penarikan.

HDN-2: Tax-Loss Harvesting Manfaat

Hitung dari nol manfaat tax-loss harvesting untuk klien UHNW.

LangkahPerhitunganNilai
1. Capital gain klien di saham non-go-publicrealized gainRp 200 M
2. PPh proporsional 22% (PPh badan)200 × 22%Rp 44 M (tanpa harvesting)
3. Loss di properti komersialunrealized lossRp 80 M
4. Realize loss via jual propertiharvest loss−Rp 80 M
5. Net capital gain setelah harvesting200 − 80Rp 120 M
6. PPh setelah harvesting (22%)120 × 22%Rp 26,4 M
7. Penghematan PPh44 − 26,4Rp 17,6 M
Manfaat Harvesting
Rp 17,6 M
penghematan PPh dari offset loss properti vs gain saham non-go-public
Bagian 4 · 4/4
Holding Structure & Etika
Diskusi kelas: Apakah holding company di Singapura masih efisien setelah UU CFC & treaty shopping dibatasi? Kapan offshore masuk akal?

Holding Structure & Offshore (CFC)

Tiga struktur holding yang umum untuk klien UHNW Indonesia — pro & kontra.

PT holding domestik
  • PPh badan 22%
  • Sederhana, transparan
  • Cocok bisnis lokal multi-aset
  • Tidak ada manfaat treaty
Holding Singapura (Pte Ltd)
  • PPh badan 17% (lebih rendah)
  • Akses treaty luas
  • Tapi CFC rules Indonesia membatasi
  • Butuh substansi bisnis nyata
Family trust offshore
  • Proteksi ahli waris lintas-yurisdiksi
  • Succession planning
  • Tidak tax-driven utama
  • CSR Indonesia melaporkan
UU CFC & Perpres Treaty Shopping: penghasilan anak offshore tetap kena PPh Indonesia; treaty benefit butuh substansi bisnis nyata, bukan brass plate.

Ringkasan & Persiapan P8

Tiga lensa tax planning yang akan jadi senjata utama advisor WM.

Lensa 1
Tarif 2026
PPh final per instrumen + PPN 11% (PMK 131/2024)
Lensa 2
After-tax
after-tax return & tax-equivalent yield
Lensa 3
3 strategi
tax-loss harvesting · asset location · holding structure
Persiapan P8 — baca tentang tax residency Indonesia (UU 36/2008) & CRS global; siap mendalami yurisdiksi lintas-negara untuk klien UHNW multi-yurisdiksi.

Penutup & Tugas Mandiri

Rancang strategi tax planning tailored untuk klien HNW.

Tugas mandiri (kumpul minggu depan):
  • Pilih 1 klien HNW profil (mis. eksekutif BUMN Rp 5 M investable)
  • Hitung after-tax return current allocation mereka (asumsi standar)
  • Rekomendasi 2 strategi efisiensi pajak (tax-loss harvesting / asset location / holding)
  • Kuantifikasi penghematan PPh/tahun & compounded 10-thn
  • Identifikasi 1 risiko regulatory yang harus diawasi
Bawa hasil ke P8 — kita akan tambahkan dimensi yurisdiksi lintas-negara ke planning yang Anda rancang.