stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-06
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 6: Aspek Institusional Penyelenggara Pensiun Indonesia
RPS minggu 6 · 2x50 menit · Sub-CPMK 6

Aspek Institusional Pensiun Indonesia

Penyelenggara, Regulasi, dan Tata Kelola

Peta Pembelajaran Hari Ini

Sub-CPMK 6: menjelaskan struktur institusional penyelenggara pensiun Indonesia. Empat indikator capaian.

Jam ke-1 (50 menit)
  • Lanskap institusi: BPJS-TK, DPPK, DPLK, Taspen, Asabri
  • UU Dana Pensiun 11/1992 jo. 12/2014
  • UU SJSN 40/2004 & UU BPJS 24/2011
Jam ke-2 (50 menit)
  • Tata kelola DPPK/DPLK: pengurus, pengawas, dana investasi
  • HDN-1: identifikasi institusi klien & manfaat
  • HDN-2: analisis kelebihan/kekurangan tiap institusi
Posisi alur: setelah strategi alokasi (P5), sebelum risiko longevity (P7). Lanskap institusional.

Mengapa Pahami Lanskap Institusi?

Klien Anda bisa ikut satu atau lebih institusi — perlu identifikasi semua untuk perencanaan holistik.

Institusi Pensiun Indonesia
5
BPJS-TK, DPPK, DPLK, Taspen, Asabri
Pilar Bank Dunia
5
Pilar 0-4 (Holzmann-Hinz 2005)
Pertanyaan pemantik: klien karyawan swasta BUMN 35 thn bisa ikut institusi mana saja? Jawab: BPJS-TK + DPPK BUMN + mungkin DPLK tambahan + mungkin investasi pribadi.
Bagian 1 · 1/4
Lima Penyelenggara Pensiun
Diskusi kelas: dari pengalaman Anda, institusi pensiun mana yang paling Anda kenal? Karakteristiknya?

Lima Penyelenggara Pensiun Indonesia

Lima institusi utama dengan cakupan peserta berbeda.

InstitusiCakupan pesertaPilar Bank DuniaProgram utama
BPJS-TKPekerja swasta & non-PNSPilar 1 (wajib publik)JHT, JP (PPMP/PPIP)
DPPKKaryawan perusahaan pendiriPilar 2 (wajib korporat)DB atau DC (sesuai AD/ART)
DPLKIndividu & karyawan perusahaanPilar 3 (sukarela)DC (selalu)
TaspenASN (PNS + PPNPN)Pilar 1 (untuk ASN)Taspen, THT
AsabriTNI, Polri, PNS KemhanPilar 1 (untuk TNI/Polri)Asabri
Catatan: cakupan dapat saling eksklusif (Taspen untuk ASN, BPJS-TK untuk swasta). Beberapa bisa kombinasikan (PNS pensiun dengan DPLK tambahan).

BPJS-TK: Pilar 1 untuk Pekerja Swasta

BPJS-TK mengelola JHT (lump sum) & JP (pensiun bulanan) — wajib untuk pekerja swasta.

JHT (Jaminan Hari Tua)
  • Iuran 5,7% gaji (3,7% perusahaan + 2% pekerja)
  • Manfaat: lump sum saat pensiun (cair 1x)
  • Pengembangan hasil: dibagi ke peserta
JP (Jaminan Pensiun)
  • Iuran 3% gaji (2% perusahaan + 1% pekerja)
  • Manfaat: pensiun bulanan seumur hidup
  • PPMP/PPIP — formula berbasis masa iur
Caveat: persentase iuran dapat berubah sesuai peraturan. Verifikasi tarif iuran terkini di web BPJS-TK.

DPPK & DPLK: Pilar 2 & 3

DPPK = Dana Pensiun Pemberi Kerja (Pilar 2). DPLK = Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Pilar 3).

AspekDPPK (Pemberi Kerja)DPLK (Lembaga Keuangan)
PendiriPerusahaan pemberi kerjaBank atau asuransi jiwa
PesertaKaryawan perusahaan pendiriIndividu & karyawan (terbuka)
IuranPerusahaan (wajib) + karyawan (opsional)Peserta sendiri + perusahaan (opsional)
SkemaDB, DC, atau hybridDC selalu
PortabilitasRendah (terikat perusahaan)Tinggi (bisa pindah)
Regulasi (umum)UU Dana Pensiun 11/1992 jo. 12/2014; diawasi OJK & DJPP Kemenaker
Catatan: regulasi DPPK/DPLK disebutkan umum tanpa nomor peraturan teknis spesifik. Verifikasi AD/ART & peraturan terkini.
Bagian 2 · 2/4
Regulasi Payung
Diskusi kelas: kenapa Indonesia punya banyak UU pensiun (UU Dana Pensiun, UU SJSN, UU BPJS)? Tidak bisa satu saja?

Tiga UU Payung Pensiun Indonesia

Tiga UU utama mengatur lanskap pensiun Indonesia dengan cakupan berbeda.

UUCakupanInstitusi yang diatur
UU 11/1992 jo. 12/2014
Dana Pensiun
DPPK & DPLK (Pilar 2 & 3)Dana Pensiun pemberi kerja & lembaga keuangan
UU 40/2004
SJSN
Sistem Jaminan Sosial NasionalKerangka semua program jaminan sosial
UU 24/2011
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan SosialBPJS-TK, BPJS-K (Kesehatan)
Pelajaran: UU berbeda untuk institusi berbeda. Wealth manager perlu pahami semua untuk navigasi klien.

UU SJSN 40/2004 & UU BPJS 24/2011

UU SJSN 40/2004: kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional — 5 program (JHT, JP, JKK, JKM, JKes). UU BPJS 24/2011: badan penyelenggara BPJS-K (2014) & BPJS-TK (2015).
UU SJSN 40/2004
  • Kerangka 5 program jaminan sosial
  • JHT, JP, JKK, JKM, JKes
  • Mengamanatkan pembentukan BPJS
UU BPJS 24/2011
  • BPJS-K (2014) untuk kesehatan
  • BPJS-TK (2015) untuk ketenagakerjaan
  • Menggantikan Jamsostek & Askes
Implikasi untuk Klien
  • Klien wajib ikut BPJS-K + BPJS-TK
  • JHT & JP otomatis dari iuran BPJS-TK
  • JKK/JKM bermanfaat untuk proteksi

UU Dana Pensiun 11/1992 jo. 12/2014

UU Dana Pensiun 11/1992 jo. 12/2014: regulasi payung untuk DPPK & DPLK. Mengatur pendirian, tata kelola, investasi, & manfaat.
Pendirian & Tata Kelola
  • DPPK didirikan perusahaan dengan izin Kemenaker
  • DPLK didirikan bank/asuransi dengan izin OJK
  • Pengurus & pengawas wajib
  • AD/ART menentukan manfaat & iuran
Investasi & Manfaat
  • Batas investasi untuk diversifikasi
  • Pisah kekayaan dari perusahaan pendiri
  • Manfaat: pensiun, cacat, meninggal
  • Pengembangan hasil ke peserta
Catatan: regulasi teknis DPPK/DPLK (PMK, Permenaker) disebut umum tanpa nomor spesifik. Verifikasi regulasi terkini.
Bagian 3 · 3/4
Tata Kelola DPPK/DPLK
Diskusi kelas: kalau DPPK Anda bangkrut, apa yang terjadi dengan uang peserta? Apakah aman?

Struktur Tata Kelola Dana Pensiun

Dana Pensiun punya struktur pengurus-pengawas untuk akuntabilitas dan proteksi peserta.

PESERTAPENGURUSPENGAWASDANA PENSIUN (kekayaan terpisah)← audit OJK/DJPPPisah dari perusahaan
Pelajaran: kekayaan Dana Pensiun terpisah dari perusahaan pendiri — peserta terlindungi jika perusahaan bangkrut.

HDN-1: Identifikasi Institusi Klien

Tn. Wira, 45 thn, manajer di BUMN. Identifikasi institusi pensiun yang diikuti & proyeksi manfaat.

InstitusiPilarStatusProyeksi manfaat/bln (umum)
BPJS-TK (JHT)1Wajib (Pilar 1)~Rp 3 jt (lump sum ~Rp 500 jt)
BPJS-TK (JP)1Wajib (memenuhi masa iur)~Rp 1,5 jt (ilustrasi)
DPPK BUMN2Wajib (korporat)~Rp 8 jt (DB, sesuai formula)
DPLK tambahan3Sukarela (belum ikut)— (potensi top-up)
Total manfaat proyeksi~Rp 12,5 jt/bln + lump sum JHT ~Rp 500 jt
Pelajaran: identifikasi semua institusi untuk perencanaan holistik. Tn. Wira gap bisa ditutup DPLK tambahan.

HDN-2: Analisis Kelebihan/Kekurangan Tiap Institusi

Analisis institusi untuk rekomendasi strategi top-up atau diversifikasi.

InstitusiKelebihanKekurangan
BPJS-TK JHTWajib, garansi pemerintah, cair 1xManfaat terbatas, return rendah
BPJS-TK JPManfaat seumur hidup, wajibFormula berbasis upah, terbatas
DPPK BUMNKontribusi perusahaan, manfaat layakTerikat perusahaan, portabilitas rendah
DPLKFleksibel, portabel, transparanRisiko investasi penuh, iuran sendiri
Taspen/AsabriKhusus ASN/TNI, manfaat terjaminTidak untuk swasta, terbatas
Rekomendasi: untuk Tn. Wira, top-up via DPLK adalah lever paling fleksibel untuk menutup gap.
Bagian 4 · 4/4
Regulator & Pengawas
Diskusi kelas: kalau peserta DPPK merasa dirugikan, ke mana harus complain? Bagaimana eskalasi?

Taspen & Asabri: Pilar 1 untuk ASN/TNI

Taspen untuk ASN (PNS + PPNPN). Asabri untuk TNI, Polri, PNS Kemhan. Skema khusus berbeda dari BPJS-TK.

Taspen (Untuk ASN)
  • Peserta: PNS aktif & pensiunan, PPNPN
  • Program: Taspen (pensiun) + THT (Tunjangan Hari Tua)
  • Skema: manfaat berbasis masa kerja & gaji pokok
  • Diawasi: Kementerian PANRB + BPK
Asabri (Untuk TNI/Polri)
  • Peserta: TNI, Polri, PNS Kemhan
  • Program: Asabri (pensiun + asuransi)
  • Skema: manfaat berbasis pangkat & masa dinas
  • Diawasi: Kementerian Pertahanan + BPK
Caveat: Taspen & Asabri adalah skema khusus — tidak untuk swasta. Untuk klien ASN/TNI, manfaat relatif terjamin tetapi terbatas (sesuai formula).

Regulator & Pengawas Pensiun Indonesia

Pensiun Indonesia diawasi multi-regulator: OJK, DJPP Kemenaker, BPK, BPJS-TK council.

RegulatorCakupanFungsi pengawasan
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)DPLK & sebagian DPPKPerizinan, kepatuhan, audit DPLK
DJPP KemenakerDPPKPerizinan, kepatuhan AD/ART DPPK
Dewan Jaminan PensiunBPJS-TK (program JP)Pengawasan program Jaminan Pensiun
BPKBPJS-TK & Taspen (BUMN)Audit keuangan tahunan
Kementerian terkaitTaspen (PANRB), Asabri (Kemhan)Kebijakan strategis
Jalur pengaduan: pertama ke DPPK/DPLK → DJPP Kemenaker (DPPK) atau OJK (DPLK) → jika tidak terselesaikan, ke pengadilan.

Ringkasan: Lanskap Institusional

Lima lensa untuk navigasi lanskap pensiun Indonesia.

Institusi
5
BPJS-TK, DPPK, DPLK, Taspen, Asabri
Pilar
5
Bank Dunia: Pilar 0-4
UU Payung
3
UU Dana Pensiun, UU SJSN, UU BPJS
Persiapan P7 — Risiko Longevity: dalami risiko hidup terlalu lama (outliving savings) dan strategi drawdown pasca-pensiun.

Penutup & Tugas Mandiri

Anda telah menguasai lanskap institusional pensiun Indonesia. Sekarang waktunya praktik.

Refleksi Pribadi
  • Institusi pensiun mana yang Anda ikut?
  • Pilar apa yang sudah tercover?
  • Apakah ada gap (Pilar 3 atau 4 belum dimanfaatkan)?
Tugas Mandiri (sebelum P7)
  • Identifikasi semua institusi yang Anda ikut (HDN-1)
  • Analisis kelebihan/kekurangan tiap institusi (HDN-2)
  • Cek AD/ART DPPK/DPLK Anda (jika ada)
  • Catat pertanyaan untuk diskusi P7
Selamat! Anda telah menyelesaikan Pertemuan 6. Anda kini bisa navigasi lanskap pensiun Indonesia dengan percaya diri.