stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-08
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 8: Open Banking & Interoperabilitas Data
RPS minggu 8 · 2x50 menit

Open Banking & Interoperabilitas Data

S-NAP, Open API, dan UU 27/2022 PDP — Magister Manajemen FEB UNDIP

Peta Pembelajaran Hari Ini

Sub-CPMK 8: menganalisis implementasi Open Banking di Indonesia & implikasi manajerial untuk bank & fintech.

Jam ke-1 (50 menit)
  • Konsep Open Banking: PSD2 EU, FCA UK, antecedents
  • S-NAP (Standar Nasional Open API Pembayaran) BI
  • Tiga aktor: bank, TPP, nasabah
Jam ke-2 (50 menit)
  • UU 27/2022 PDP: hak nasabah & tanggung jawab operator
  • Use cases: aggregator finansial, PFM apps, BNPL
  • Risiko & peluang strategis untuk bank
Posisi alur: dari pembayaran (P7) ke open banking & data (P8) → P2P/crowdfunding (P9) → inklusi (P10).

Apa itu Open Banking?

Definisi: model di mana bank membuka API berstandar kepada pihak ketiga (TPP) untuk akses data & layanan nasabah — dengan consent nasabah.

Tanpa Open Banking
  • Bank monopoli data nasabah
  • Fintech harus scraping (ragged)
  • Kompetisi terbatas, inovasi lambat
  • Lock-in nasabah ke satu bank
Dengan Open Banking
  • Bank buka API standar
  • Fintech akses legal & aman
  • Kompetisi sehat, inovasi cepat
  • Nasabah bebas pindah/bandingkan
Open Banking = unbundling bank. Bank tidak lagi monopoli hubungan nasabah.

Asal: PSD2 EU & FCA UK

PSD2 (EU, 2015/2018)
  • Revised Payment Services Directive
  • Wajib bank buka API ke TPP berlisensi
  • Dua tipe TPP: PISP (initiate payment), AISP (access data)
  • Strong Customer Authentication (SCA) wajib
Open Banking UK (2017)
  • Implementasi mandatori CMA
  • UK 9 bank terbesar buka API standar
  • Open Banking Implementation Entity (OBIE)
  • Reference implementation global
PSD2 = perintah politik, OBIE = implementasi teknis — dua model pendekatan.
Bagian 1 · 1/4
S-NAP Indonesia
Diskusi kelas: S-NAP fokus pembayaran (BI), bukan data rekening penuh. Apa bedanya dengan PSD2 yang fokus data + payment?

S-NAP: Standar Nasional Open API Pembayaran

Tiga Komponen Utama
  • Interbank Transfer: antar bank via API standar
  • Direct Debit: tarik otomatis dari rekening nasabah
  • Bulk Payment: pembayaran massal (gaji, vendor)
Implementasi
  • Dikelola BI sebagai regulator
  • Bank wajib implementasi bertahap
  • Fase berikutnya: data rekening, credit scoring
  • Standar keamanan: OAuth 2.0 + TLS
S-NAP = pondasi Open Banking Indonesia, fokus awal pembayaran.

Tiga Aktor Open Banking

Nasabahconsent + autentikasiBank (ASPSP)API standar, data rekeningTPP (PISP/AISP)fintech berlisensiAPI Gateway (BI)registry & monitoring
Nasabah
Owner data, beri consent, autentikasi SCA
Bank (ASPSP)
Account Servicing PSP, sediakan API
TPP
Third-Party Provider: PISP (payment), AISP (data)
Bagian 2 · 2/4
UU 27/2022 PDP
Diskusi kelas: dengan UU PDP, apakah nasabah bisa minta data mereka dihapus dari bank? Apa implikasinya untuk kredit scoring?

UU 27/2022 PDP: Hak Nasabah

Hak Nasabah
  • Hak akses (lihat data sendiri)
  • Hak koreksi (perbaiki data salah)
  • Hak penghapusan (right to erasure)
  • Hak portabilitas (pindahkan data)
Kewajiban Operator
  • Consent eksplisit sebelum proses
  • Notifikasi 3×24 jam saat breach
  • Data Protection Officer (DPO)
  • Retention policy & deletion
Sanksi
  • Denda hingga 2% revenue tahunan
  • Penghapusan data (mandate)
  • Sanksi administratif & pidana
  • Efektif Oktober 2024 (penuh 2026)
UU PDP = kerangka pelindungan data terkuat di Indonesia. Open Banking & PDP saling melengkapi.

Use Cases Open Banking

Aggregator Finansial
  • Aplikasi lihat semua rekening bank di satu dashboard
  • Contoh: Brankas, Pluang
  • Value: visibility nasabah
PFM Apps
  • Personal Financial Management
  • Budgeting, kategori pengeluaran, insight
  • Contoh: aplikasi budgeting milenial
Lending & BNPL
  • Credit scoring berbasis history rekening
  • Approval cepat, otomatis
  • Contoh: Kredivo, Akulaku
Open Banking memungkinkan use case yang sebelumnya tidak mungkin — dari agregasi ke credit scoring alternatif.

Hitung dari Nol: ROI API untuk Bank

Skenario: bank invest Rp 50 miliar untuk implementasi S-NAP. Revenue API access: Rp 15 miliar/thn (TPP fees). Biaya maintenance Rp 5 miliar/thn. Hitung payback period & ROI 5 tahun.
LangkahPerhitunganNilai
1. Net revenue/thnRp 15 M − Rp 5 MRp 10 M
2. Payback periodRp 50 M ÷ Rp 10 M/thn5 tahun
3. ROI 5 tahun(Rp 50 M net − Rp 50 M invest) ÷ Rp 50 M0% (break-even)
4. ROI 10 tahun(Rp 100 M − Rp 50 M) ÷ Rp 50 M100%
Kesimpulan
Payback 5 thn
Open Banking investasi jangka panjang — payback 5 thn, ROI positif setelahnya
Bagian 3 · 3/4
Risiko & Peluang Strategis
Diskusi kelas: sebagai CEO bank, apakah Anda melihat Open Banking sebagai ancaman atau peluang?

Risiko & Peluang Strategis

Risiko untuk Bank
  • Dis-intermediated dari nasabah (TPP jadi front door)
  • Margin payment tertekan (kompetisi TPP)
  • Risiko keamanan data (TPP breach → repute bank)
  • Compliance cost (SCA, monitoring)
Peluang untuk Bank
  • Revenue stream baru (API fees)
  • Cross-sell via TPP partners
  • Back-end untuk multiple brands (BaaS)
  • Inovasi cepat via ekosistem
Strategi: hybrid — embrace compliance, partner dengan TPP untuk cross-sell, jangan jadi "dumb pipe".

Mini-Kasus: Brankas & Pluang

Brankas
  • B2B SaaS agregator data finansial
  • Connect ke multiple bank via API
  • Klien: lender, PFM apps
  • Founded Indonesia/Philippines
Pluang
  • Aplikasi all-in-one: emas, saham US, reksa dana, crypto
  • Aggregasi multiple produk
  • Target: retail milenial
  • Funding venture capital
Pelajaran: agregasi adalah model bisnis baru yang Open Banking memungkinkan.
Bagian 4 · 4/4
Sintesis: Open Finance
Diskusi kelas: Open Banking → Open Finance — apa evolusi berikutnya?

Open Finance: Evolusi Berikutnya

Open Banking
Data rekening + pembayaran
Open Finance
+ investasi, asuransi, lending
Open Data
+ utilitas, telekom, e-commerce
Open Finance memerlukan koordinasi multi-regulator (BI + OJK) — tapi potensinya transformasional.

Ringkasan Kunci Pertemuan 8

Konsep
Open Banking = unbundling bank via API standar + consent
S-NAP
Standar Nasional Open API Pembayaran (BI)
UU PDP
UU 27/2022: hak akses, koreksi, hapus, portabilitas

Bawa tiga lensa: Open Banking sebagai konsep · S-NAP sebagai implementasi Indonesia · UU PDP sebagai kerangka privacy.

Persiapan P9: baca POJK 10/2022 (P2P) & POJK 57/2020 (SCF); bawa pengalaman/observasi Investree, Modalku, Tarallo, Kredivo.