S-NAP, Open API, dan UU 27/2022 PDP — Magister Manajemen FEB UNDIP
Peta Pembelajaran Hari Ini
Sub-CPMK 8: menganalisis implementasi Open Banking di Indonesia & implikasi manajerial untuk bank & fintech.
Jam ke-1 (50 menit)
Konsep Open Banking: PSD2 EU, FCA UK, antecedents
S-NAP (Standar Nasional Open API Pembayaran) BI
Tiga aktor: bank, TPP, nasabah
Jam ke-2 (50 menit)
UU 27/2022 PDP: hak nasabah & tanggung jawab operator
Use cases: aggregator finansial, PFM apps, BNPL
Risiko & peluang strategis untuk bank
Posisi alur: dari pembayaran (P7) ke open banking & data (P8) → P2P/crowdfunding (P9) → inklusi (P10).
Apa itu Open Banking?
Definisi: model di mana bank membuka API berstandar kepada pihak ketiga (TPP) untuk akses data & layanan nasabah — dengan consent nasabah.
Tanpa Open Banking
Bank monopoli data nasabah
Fintech harus scraping (ragged)
Kompetisi terbatas, inovasi lambat
Lock-in nasabah ke satu bank
Dengan Open Banking
Bank buka API standar
Fintech akses legal & aman
Kompetisi sehat, inovasi cepat
Nasabah bebas pindah/bandingkan
Open Banking = unbundling bank. Bank tidak lagi monopoli hubungan nasabah.
Asal: PSD2 EU & FCA UK
PSD2 (EU, 2015/2018)
Revised Payment Services Directive
Wajib bank buka API ke TPP berlisensi
Dua tipe TPP: PISP (initiate payment), AISP (access data)
Strong Customer Authentication (SCA) wajib
Open Banking UK (2017)
Implementasi mandatori CMA
UK 9 bank terbesar buka API standar
Open Banking Implementation Entity (OBIE)
Reference implementation global
PSD2 = perintah politik, OBIE = implementasi teknis — dua model pendekatan.
Bagian 1 · 1/4
S-NAP Indonesia
Diskusi kelas: S-NAP fokus pembayaran (BI), bukan data rekening penuh. Apa bedanya dengan PSD2 yang fokus data + payment?
S-NAP: Standar Nasional Open API Pembayaran
Tiga Komponen Utama
Interbank Transfer: antar bank via API standar
Direct Debit: tarik otomatis dari rekening nasabah
Bulk Payment: pembayaran massal (gaji, vendor)
Implementasi
Dikelola BI sebagai regulator
Bank wajib implementasi bertahap
Fase berikutnya: data rekening, credit scoring
Standar keamanan: OAuth 2.0 + TLS
S-NAP = pondasi Open Banking Indonesia, fokus awal pembayaran.
Coba Sendiri: S-NAP Open API Pembayaran
Telusuri 3 layanan inti S-NAP (Payment Initiation, Account Information, Reporting) dengan endpoint teknis dan use case.
Tiga Aktor Open Banking
Nasabah
Owner data, beri consent, autentikasi SCA
Bank (ASPSP)
Account Servicing PSP, sediakan API
TPP
Third-Party Provider: PISP (payment), AISP (data)
Coba Sendiri: Tiga Aktor Open Banking
Pilih aktor (ASPSP bank, PISP/TPP fintech, PSU nasabah) — pahami peran dan tanggung jawab masing-masing.
Bagian 2 · 2/4
UU 27/2022 PDP
Diskusi kelas: dengan UU PDP, apakah nasabah bisa minta data mereka dihapus dari bank? Apa implikasinya untuk kredit scoring?
UU 27/2022 PDP: Hak Nasabah
Hak Nasabah
Hak akses (lihat data sendiri)
Hak koreksi (perbaiki data salah)
Hak penghapusan (right to erasure)
Hak portabilitas (pindahkan data)
Kewajiban Operator
Consent eksplisit sebelum proses
Notifikasi 3×24 jam saat breach
Data Protection Officer (DPO)
Retention policy & deletion
Sanksi
Denda hingga 2% revenue tahunan
Penghapusan data (mandate)
Sanksi administratif & pidana
Efektif Oktober 2024 (penuh 2026)
UU PDP = kerangka pelindungan data terkuat di Indonesia. Open Banking & PDP saling melengkapi.
Coba Sendiri: UU 27/2022 PDP — Hak Nasabah
Telusuri 5 hak nasabah atas data pribadi (akses, koreksi, hapus, portabilitas, menolak profiling) di UU 27/2022.
Use Cases Open Banking
Aggregator Finansial
Aplikasi lihat semua rekening bank di satu dashboard
Contoh: Brankas, Pluang
Value: visibility nasabah
PFM Apps
Personal Financial Management
Budgeting, kategori pengeluaran, insight
Contoh: aplikasi budgeting milenial
Lending & BNPL
Credit scoring berbasis history rekening
Approval cepat, otomatis
Contoh: Kredivo, Akulaku
Open Banking memungkinkan use case yang sebelumnya tidak mungkin — dari agregasi ke credit scoring alternatif.
Hitung dari Nol: ROI API untuk Bank
Skenario: bank invest Rp 50 miliar untuk implementasi S-NAP. Revenue API access: Rp 15 miliar/thn (TPP fees). Biaya maintenance Rp 5 miliar/thn. Hitung payback period & ROI 5 tahun.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Net revenue/thn
Rp 15 M − Rp 5 M
Rp 10 M
2. Payback period
Rp 50 M ÷ Rp 10 M/thn
5 tahun
3. ROI 5 tahun
(Rp 50 M net − Rp 50 M invest) ÷ Rp 50 M
0% (break-even)
4. ROI 10 tahun
(Rp 100 M − Rp 50 M) ÷ Rp 50 M
100%
Kesimpulan
Payback 5 thn
Open Banking investasi jangka panjang — payback 5 thn, ROI positif setelahnya
Coba Sendiri: ROI Open Banking API untuk Bank
Atur value added, biaya investasi, dan opex — hitung payback period dan NPV 3 tahun implementasi open banking di bank.
Bagian 3 · 3/4
Risiko & Peluang Strategis
Diskusi kelas: sebagai CEO bank, apakah Anda melihat Open Banking sebagai ancaman atau peluang?
Risiko & Peluang Strategis
Risiko untuk Bank
Dis-intermediated dari nasabah (TPP jadi front door)
Margin payment tertekan (kompetisi TPP)
Risiko keamanan data (TPP breach → repute bank)
Compliance cost (SCA, monitoring)
Peluang untuk Bank
Revenue stream baru (API fees)
Cross-sell via TPP partners
Back-end untuk multiple brands (BaaS)
Inovasi cepat via ekosistem
Strategi: hybrid — embrace compliance, partner dengan TPP untuk cross-sell, jangan jadi "dumb pipe".
Mini-Kasus: Brankas & Pluang
Brankas
B2B SaaS agregator data finansial
Connect ke multiple bank via API
Klien: lender, PFM apps
Founded Indonesia/Philippines
Pluang
Aplikasi all-in-one: emas, saham US, reksa dana, crypto
Aggregasi multiple produk
Target: retail milenial
Funding venture capital
Pelajaran: agregasi adalah model bisnis baru yang Open Banking memungkinkan.
Bagian 4 · 4/4
Sintesis: Open Finance
Diskusi kelas: Open Banking → Open Finance — apa evolusi berikutnya?
Open Finance: Evolusi Berikutnya
Open Banking
Data rekening + pembayaran
Open Finance
+ investasi, asuransi, lending
Open Data
+ utilitas, telekom, e-commerce
Open Finance memerlukan koordinasi multi-regulator (BI + OJK) — tapi potensinya transformasional.
Ringkasan Kunci Pertemuan 8
Konsep
Open Banking = unbundling bank via API standar + consent
S-NAP
Standar Nasional Open API Pembayaran (BI)
UU PDP
UU 27/2022: hak akses, koreksi, hapus, portabilitas
Bawa tiga lensa: Open Banking sebagai konsep · S-NAP sebagai implementasi Indonesia · UU PDP sebagai kerangka privacy.