‹ Daftar slidePertemuan 8: Open Banking & Interoperabilitas Data
RPS minggu 8 · 2x50 menit
Open Banking & Interoperabilitas Data
S-NAP, Open API, dan UU 27/2022 PDP — Magister Manajemen FEB UNDIP
Peta Pembelajaran Hari Ini
Sub-CPMK 8: menganalisis implementasi Open Banking di Indonesia & implikasi manajerial untuk bank & fintech.
Jam ke-1 (50 menit)
Konsep Open Banking: PSD2 EU, FCA UK, antecedents
S-NAP (Standar Nasional Open API Pembayaran) BI
Tiga aktor: bank, TPP, nasabah
Jam ke-2 (50 menit)
UU 27/2022 PDP: hak nasabah & tanggung jawab operator
Use cases: aggregator finansial, PFM apps, BNPL
Risiko & peluang strategis untuk bank
Posisi alur: dari pembayaran (P7) ke open banking & data (P8) → P2P/crowdfunding (P9) → inklusi (P10).
Apa itu Open Banking?
Definisi: model di mana bank membuka API berstandar kepada pihak ketiga (TPP) untuk akses data & layanan nasabah — dengan consent nasabah.
Tanpa Open Banking
Bank monopoli data nasabah
Fintech harus scraping (ragged)
Kompetisi terbatas, inovasi lambat
Lock-in nasabah ke satu bank
Dengan Open Banking
Bank buka API standar
Fintech akses legal & aman
Kompetisi sehat, inovasi cepat
Nasabah bebas pindah/bandingkan
Open Banking = unbundling bank. Bank tidak lagi monopoli hubungan nasabah.
Asal: PSD2 EU & FCA UK
PSD2 (EU, 2015/2018)
Revised Payment Services Directive
Wajib bank buka API ke TPP berlisensi
Dua tipe TPP: PISP (initiate payment), AISP (access data)
Strong Customer Authentication (SCA) wajib
Open Banking UK (2017)
Implementasi mandatori CMA
UK 9 bank terbesar buka API standar
Open Banking Implementation Entity (OBIE)
Reference implementation global
PSD2 = perintah politik, OBIE = implementasi teknis — dua model pendekatan.
Bagian 1 · 1/4
S-NAP Indonesia
Diskusi kelas: S-NAP fokus pembayaran (BI), bukan data rekening penuh. Apa bedanya dengan PSD2 yang fokus data + payment?
S-NAP: Standar Nasional Open API Pembayaran
Tiga Komponen Utama
Interbank Transfer: antar bank via API standar
Direct Debit: tarik otomatis dari rekening nasabah
Bulk Payment: pembayaran massal (gaji, vendor)
Implementasi
Dikelola BI sebagai regulator
Bank wajib implementasi bertahap
Fase berikutnya: data rekening, credit scoring
Standar keamanan: OAuth 2.0 + TLS
S-NAP = pondasi Open Banking Indonesia, fokus awal pembayaran.
Tiga Aktor Open Banking
Nasabah
Owner data, beri consent, autentikasi SCA
Bank (ASPSP)
Account Servicing PSP, sediakan API
TPP
Third-Party Provider: PISP (payment), AISP (data)
Bagian 2 · 2/4
UU 27/2022 PDP
Diskusi kelas: dengan UU PDP, apakah nasabah bisa minta data mereka dihapus dari bank? Apa implikasinya untuk kredit scoring?
UU 27/2022 PDP: Hak Nasabah
Hak Nasabah
Hak akses (lihat data sendiri)
Hak koreksi (perbaiki data salah)
Hak penghapusan (right to erasure)
Hak portabilitas (pindahkan data)
Kewajiban Operator
Consent eksplisit sebelum proses
Notifikasi 3×24 jam saat breach
Data Protection Officer (DPO)
Retention policy & deletion
Sanksi
Denda hingga 2% revenue tahunan
Penghapusan data (mandate)
Sanksi administratif & pidana
Efektif Oktober 2024 (penuh 2026)
UU PDP = kerangka pelindungan data terkuat di Indonesia. Open Banking & PDP saling melengkapi.
Use Cases Open Banking
Aggregator Finansial
Aplikasi lihat semua rekening bank di satu dashboard
Contoh: Brankas, Pluang
Value: visibility nasabah
PFM Apps
Personal Financial Management
Budgeting, kategori pengeluaran, insight
Contoh: aplikasi budgeting milenial
Lending & BNPL
Credit scoring berbasis history rekening
Approval cepat, otomatis
Contoh: Kredivo, Akulaku
Open Banking memungkinkan use case yang sebelumnya tidak mungkin — dari agregasi ke credit scoring alternatif.
Hitung dari Nol: ROI API untuk Bank
Skenario: bank invest Rp 50 miliar untuk implementasi S-NAP. Revenue API access: Rp 15 miliar/thn (TPP fees). Biaya maintenance Rp 5 miliar/thn. Hitung payback period & ROI 5 tahun.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Net revenue/thn
Rp 15 M − Rp 5 M
Rp 10 M
2. Payback period
Rp 50 M ÷ Rp 10 M/thn
5 tahun
3. ROI 5 tahun
(Rp 50 M net − Rp 50 M invest) ÷ Rp 50 M
0% (break-even)
4. ROI 10 tahun
(Rp 100 M − Rp 50 M) ÷ Rp 50 M
100%
Kesimpulan
Payback 5 thn
Open Banking investasi jangka panjang — payback 5 thn, ROI positif setelahnya
Bagian 3 · 3/4
Risiko & Peluang Strategis
Diskusi kelas: sebagai CEO bank, apakah Anda melihat Open Banking sebagai ancaman atau peluang?
Risiko & Peluang Strategis
Risiko untuk Bank
Dis-intermediated dari nasabah (TPP jadi front door)
Margin payment tertekan (kompetisi TPP)
Risiko keamanan data (TPP breach → repute bank)
Compliance cost (SCA, monitoring)
Peluang untuk Bank
Revenue stream baru (API fees)
Cross-sell via TPP partners
Back-end untuk multiple brands (BaaS)
Inovasi cepat via ekosistem
Strategi: hybrid — embrace compliance, partner dengan TPP untuk cross-sell, jangan jadi "dumb pipe".
Mini-Kasus: Brankas & Pluang
Brankas
B2B SaaS agregator data finansial
Connect ke multiple bank via API
Klien: lender, PFM apps
Founded Indonesia/Philippines
Pluang
Aplikasi all-in-one: emas, saham US, reksa dana, crypto
Aggregasi multiple produk
Target: retail milenial
Funding venture capital
Pelajaran: agregasi adalah model bisnis baru yang Open Banking memungkinkan.
Bagian 4 · 4/4
Sintesis: Open Finance
Diskusi kelas: Open Banking → Open Finance — apa evolusi berikutnya?
Open Finance: Evolusi Berikutnya
Open Banking
Data rekening + pembayaran
Open Finance
+ investasi, asuransi, lending
Open Data
+ utilitas, telekom, e-commerce
Open Finance memerlukan koordinasi multi-regulator (BI + OJK) — tapi potensinya transformasional.
Ringkasan Kunci Pertemuan 8
Konsep
Open Banking = unbundling bank via API standar + consent
S-NAP
Standar Nasional Open API Pembayaran (BI)
UU PDP
UU 27/2022: hak akses, koreksi, hapus, portabilitas
Bawa tiga lensa: Open Banking sebagai konsep · S-NAP sebagai implementasi Indonesia · UU PDP sebagai kerangka privacy.