stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-08
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 8: Kepatuhan dan Regulasi Sektor Jasa Keuangan — OJK, Perbankan, APUFT
RPS minggu 8 · 2x50 menit

Kepatuhan Sektor Jasa Keuangan

OJK, Perbankan, & APUFT

Peta Pembelajaran Hari Ini

Sub-CPMK 8: menjelaskan kerangka kepatuhan regulasi di sektor jasa keuangan. Empat indikator yang harus Anda kuasai.

Jam ke-1 (50 menit)
  • Arsitektur OJK/BI/LPS — 3 pilar pengawas
  • 5 POJK kepatuhan inti perbankan
  • Identifikasi otoritas yang berwenang per issue
Jam ke-2 (50 menit)
  • APUFT — TPPU/TPPTFT & 4 pilar
  • KYC, EDD, LTKM, record keeping
  • Sanksi OJK & studi kasus fintech P2P
Posisi alur 14 pertemuan: dari perlindungan konsumen (P7) ke compliance jasa keuangan (P8), lalu etika normatif (P9).

Mengapa Compliance Jasa Keuangan?

Sektor jasa keuangan adalah paling teregulasi — sanksi compliance bisa miliaran hingga pencabutan izin.

Jiwasraya 2020
~Rp16 T
Kerugian negara indikatif akibat governance failure (dihedge)
1MDB Global
~$4,5 M
Dicuci lintas bank; denda Goldman Sachs $3 M+ (indikatif)
Pertanyaan pemantik: apakah compliance program institusi jasa keuangan Anda memenuhi standar OJK minimum?
Bagian 1 · 1/4
Arsitektur Pengawasan
Diskusi kelas: di sektor jasa keuangan tempat Anda bekerja, otoritas mana yang paling sering Anda interaksi — OJK, BI, atau LPS?

OJK, BI, LPS — 3 Pilar

Tiga pilar pengawas jasa keuangan Indonesia pasca-2011 dengan kewenangan berbeda yang saling melengkapi.

OJK
  • Pengawas jasa keuangan terintegrasi
  • Bank, asuransi, sekuritas, dana pensiun
  • Multifinance, fintech P2P
  • UU OJK (landasan umum)
BI
  • Otoritas moneter
  • Suku bunga, inflasi, stabilitas
  • Sistem pembayaran (RTGS, BI-FAST)
  • Pengawasan sharia
LPS
  • Penjamin simpanan nasabah bank
  • Coverage ~Rp2 M per nasabah per bank
  • Resolusi bank bermasalah
  • Asuransi deposito nasional
Caveat: nama lembaga & threshold disebut umum; nomor UU/pasal diverifikasi terpisah sebelum dipakai untuk dokumen resmi.

Kewenangan OJK

OJK punya kewenangan sangat luas — dari pengaturan sampai sanksi pidana rujukan.

6 Kewenangan Inti (UU OJK)
  • Pengaturan & kebijakan sektor jasa keuangan
  • Pengawasan on-site & off-site
  • Investigasi pelanggaran
  • Sanksi administratif
  • Perlindungan konsumen
  • Edukasi masyarakat
Implikasi Strategis
  • Penerbit POJK yang mengikat
  • Akses dokumen & saksi saat pemeriksaan
  • Denda hingga pencabutan izin
  • Rujukan pidana untuk kasus berat
OJK bukan regulator pasif — aktif dan agresif untuk pelanggaran material.

Kerangka Analisis: Identifikasi Otoritas yang Berwenang

Skenario: Bank umum Anda mengalami pelanggaran APUFT, plus ada nasabah besar yang pailit. Otoritas mana yang harus dilaporkan untuk tiap issue?
LangkahIssueOtoritas yang Berwenang
1Pelanggaran APUFTPPATK + OJK
2Kepailitan nasabah besarPengadilan Niaga (bukan OJK)
3Simpanan nasabah bank yang pailitLPS
4Issue moneter / likuiditas bankBI
Hasil4 issue → 4 otoritas berbedaKoordinasi compliance internal krusial
Kesimpulan
4 otoritas
Satu insiden bisa trigger 4 otoritas — tim legal, risk, compliance harus sinkron dalam pelaporan
Bagian 2 · 2/4
Kepatuhan Perbankan
Diskusi kelas: 3 POJK yang paling sering dilanggar bank di Indonesia menurut Anda?

5 POJK Kepatuhan Inti Perbankan

Baseline compliance bank umum — lima area POJK yang wajib dipantau paralel oleh compliance officer.

Manajemen Risiko
  • Kebijakan tertulis
  • Fungsi risk independen
  • CRO setingkat direksi
  • Pelaporan rutin ke OJK
GCG Perbankan
  • Komisaris independen ≥1/3 (bank umum)
  • Komite audit wajib
  • Komite risk & remunerasi
  • Internal audit independen
APUFT & Perlindungan Konsumen
  • CDD, monitoring, LTKM
  • Complaint mechanism 14 hari
  • Pelaporan keluhan ke OJK
  • Permodalan — CAR ≥8% (rata-rata ID ~25%)
Strategi: compliance officer bank harus monitor 5 area secara paralel — bukan sekuensial.

Compliance Risk Heatmap — Alat Bantu Interaktif

Geser likelihood dan impact di bawah untuk merasakan sensitivitas prioritisasi risiko compliance — alat yang sama bisa Anda pakai untuk audit internal institusi sendiri.

Diskusi: risiko compliance mana di institusi Anda yang menempati kuadran kanan-atas (high likelihood × high impact)? Itu prioritas quick win pertama.

Kerangka Analisis: Compliance Checklist Bank

Skenario: Audit compliance bank umum ukuran menengah (aset Rp 10 triliun). Buat checklist minimum 5 area POJK.
Area POJKKomponen WajibStatus
Manajemen RisikoCRO, kebijakan tertulis, pelaporan rutinWajib
GCGKomisaris independen, komite audit, internal auditWajib
APUFTCDD, monitoring, LTKM, record keepingWajib
Perlindungan KonsumenComplaint 14 hari, pelaporan keluhan OJKWajib
PermodalanCAR ≥8% (Indonesia ~25%)Wajib
Kesimpulan
5 POJK core
Baseline compliance + pelaporan rutin = standar minimum bank umum
Bagian 3 · 3/4
APUFT
Diskusi kelas: pernahkah institusi Anda menerima transaksi nasabah yang mencurigakan? Apa yang Anda lakukan?

4 Pilar APUFT

Empat pilar implementasi Anti Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme — wajib paralel di semua lembaga jasa keuangan.

Pilar 1-2
  • CDD — identifikasi nasabah (KTP), profil risiko, sumber dana
  • Monitoring transaksi — deteksi anomali otomatis
Pilar 3-4
  • LTKM — laporan transaksi mencurigakan ke PPATK (tenggat 3 hari kerja)
  • Record keeping — penyimpanan dokumen min 5 tahun
Enhanced Due Diligence (EDD) wajib untuk nasabah high-risk: PEP (Politically Exposed Person) & yurisdiksi high-risk.

Studi Kasus: 1MDB & Danske Bank Estonia

Dua landmark APUFT failure global — biaya miliaran USD dan reputational damage permanen.

KasusSkalaPelajaran
1MDB Malaysia (2015-2020)~$4,5 M dicuci via jaringan bank internasionalGoldman Sachs denda $3 M+; AML control failure
Danske Bank Estonia (2007-2015)~€200 M transaksi mencurigakan via cabang EstoniaSanksi global, tutup cabang; EDD failure
Common root causeEDD lemah + monitoring tidak efektifInvestasi sistem APUFT = survival
Angka dihedge (indikatif) — verifikasi sumber primer sebelum dipakai untuk laporan resmi.
Bagian 4 · 4/4
Sanksi & Kasus
Diskusi kelas: jika bank Anda kena denda OJK Rp 100 miliar, apa dampak strategisnya selain denda?

Spektrum Sanksi OJK

Dari teguran tertulis hingga pencabutan izin — sanksi dapat di-banding ke PTUN dalam 21 hari.

Eskalasi Sanksi
  • Teguran tertulis (minor)
  • Denda finansial (bisa miliaran)
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin (death penalty)
  • Blacklist pihak terkait PUJK
Resolusi & Banding
  • Penyelesaian sengketa dengan OJK (mediasi)
  • Banding ke PTUN dalam 21 hari
  • Sebagian besar banding PTUN gagal
  • Whistleblowing & internal audit independen
Blacklist individu: direksi/komisaris/pejabat terbukti fraud tidak boleh bekerja di PUJK — karir bisa hancur.

Studi Kasus: Sanksi OJK Fintech P2P

Skenario nyata di Indonesia 2020-2024 — pelanggaran khas fintech P2P lending dan sanksi OJK.

PelanggaranSanksiImplikasi
Limit pinjaman melebihi batas OJKDenda Rp X miliarRevisi model bisnis
Metode penagihan agresifPerintah perbaikanPerlindungan konsumen
APUFT lemahPembatasan ekspansiInvestasi sistem CDD
Hasil agregatExecutive turnoverCompliance = operasional inti
Pelajaran: compliance bukan formalitas — operasional inti yang menentukan kelangsungan bisnis.

POJK Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

POJK Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan menambah kewajiban di atas UU Perlindungan Konsumen umum — transparansi produk dan complaint mechanism.

Kewajiban Lembaga
  • Transparansi produk (booking, fees, risiko)
  • Mekanisme complaint 14 hari kerja
  • Pelaporan keluhan ke OJK berkala
  • Edukasi konsumen sebagai kewajiban
  • Internal dispute resolution efektif
Sanksi & Implikasi
  • Sanksi administratif OJK
  • Denda finansial material
  • Reputational damage di sektor jasa keuangan
  • Customer experience + compliance koordinasi
Strategi: tim customer experience + compliance harus koordinasi — bukan terpisah di silo.

Studi Kasus: Sanksi OJK Fintech P2P

Skenario nyata di Indonesia 2020-2024 — pelanggaran khas fintech P2P lending dan sanksi OJK yang berdampak ke model bisnis.

PelanggaranSanksi OJKImplikasi Strategis
Limit pinjaman melebihi batas OJKDenda Rp miliaranRevisi model bisnis & underwriting
Metode penagihan agresifPerintah perbaikanPerlindungan konsumen + training debt collector
APUFT lemahPembatasan ekspansiInvestasi sistem CDD & monitoring
Hasil agregatExecutive turnoverCompliance = operasional inti, bukan formalitas
Pelajaran: compliance bukan formalitas — operasional inti yang menentukan kelangsungan bisnis.

Whistleblowing & Internal Audit Independen

Whistleblowing system internal dan internal audit independen adalah dua mekanisme kontrol yang wajib di lembaga jasa keuangan.

Whistleblowing System
  • Mekanisme report anonim multi-channel
  • Investigasi independen
  • Perlindungan whistleblower dari retaliation
  • Feedback loop untuk build trust
Internal Audit Independen
  • Melapor ke komisaris, bukan direksi
  • Independensi struktural untuk obyektivitas
  • Akses ke semua data dan proses
  • Audit plan berbasis risiko
Implikasi: lembaga dengan whistleblowing lemah rentan fraud sistemik yang terlambat terdeteksi.

Peta Konsep Compliance Jasa Keuangan

Sintesis 4 blok sore ini: arsitektur (OJK/BI/LPS), kepatuhan (5 POJK), APUFT (4 pilar), dan sanksi (spektrum OJK).

Arsitektur
  • OJK — pengawasan jasa keuangan
  • BI — moneter + sistem pembayaran
  • LPS — penjamin simpanan
Kepatuhan
  • 5 POJK core perbankan
  • Risk, GCG, konsumen, APUFT, permodalan
  • Pelaporan rutin ke OJK
APUFT & Sanksi
  • 4 pilar: CDD, monitoring, LTKM, record
  • Sanksi: teguran → pencabutan izin
  • Banding PTUN 21 hari
Jika Anda bisa baca kasus sanksi OJK dan identifikasi root cause dalam 10 menit, Anda sudah menguasai inti pertemuan ini.

Ringkasan Kunci Pertemuan 8

Arsitektur
OJK/BI/LPS — kewenangan berbeda, satu insiden bisa trigger 4 otoritas
Compliance Bank
5 POJK core: risk, GCG, APUFT, konsumen, permodalan
APUFT & Sanksi
4 pilar APUFT; sanksi OJK miliaran hingga pencabutan izin

Bawa tiga lensa ini (arsitektur 3 pilar · 5 POJK core · 4 pilar APUFT) sebagai peta rujukan compliance jasa keuangan.

Persiapan P9: baca Crane & Matten bab etika normatif (utilitarian, deontologi, kebajikan); bawa satu dilema etika dari pengalaman kerja.