RPS minggu 8 · 2x50 menit
Kepatuhan Sektor Jasa Keuangan OJK, Perbankan, & APUFT Selamat datang di Pertemuan 8. Hari ini kita masuk ke sektor paling teregulasi di Indonesia — jasa keuangan. Compliance di sektor ini bukan formalitas legal, tetapi operasional inti yang bisa menentukan kelangsungan bisnis. Sebagian dari Anda bekerja di bank, asuransi, fintech, atau sekuritas — semua tunduk OJK. Saya akan tunjukkan bahwa sanksi OJK bisa miliaran hingga pencabutan izin, jauh melebihi eksposur perdata biasa. Pertanyaan kunci: bagaimana arsitektur OJK/BI/LPS saling melengkapi? Apa 5 POJK inti perbankan? Bagaimana APUFT diterapkan? Bawa satu kasus compliance dari institusi Anda. Caveat: UU dan POJK disebut nama umum, nomor diverifikasi terpisah. Peta Pembelajaran Hari Ini Sub-CPMK 8: menjelaskan kerangka kepatuhan regulasi di sektor jasa keuangan. Empat indikator yang harus Anda kuasai.
Arsitektur OJK/BI/LPS — 3 pilar pengawas 5 POJK kepatuhan inti perbankan Identifikasi otoritas yang berwenang per issue APUFT — TPPU/TPPTFT & 4 pilar KYC, EDD, LTKM, record keeping Sanksi OJK & studi kasus fintech P2P Posisi alur 14 pertemuan: dari perlindungan konsumen (P7) ke compliance jasa keuangan (P8), lalu etika normatif (P9).
Empat hal yang harus Anda kuasai sore ini. Pertama, arsitektur pengawasan — OJK, BI, LPS dengan kewenangan berbeda. Kedua, POJK kepatuhan perbankan — manajemen risiko, GCG, perlindungan konsumen. Ketiga, APUFT — anti pencucian uang yang wajib semua lembaga jasa keuangan. Keempat, sanksi OJK dan kasus nyata di Indonesia. Kalau Anda bisa baca kasus sanksi OJK dan mengidentifikasi root cause dalam 10 menit, Anda sudah menguasai inti pertemuan ini. Probing: regulator mana yang paling sering Anda temui di pekerjaan? Apakah compliance di institusi Anda masih reaktif atau proaktif? Mengapa Compliance Jasa Keuangan? Sektor jasa keuangan adalah paling teregulasi — sanksi compliance bisa miliaran hingga pencabutan izin.
Jiwasraya 2020
~Rp16 T
Kerugian negara indikatif akibat governance failure (dihedge)
1MDB Global
~$4,5 M
Dicuci lintas bank; denda Goldman Sachs $3 M+ (indikatif)
Pertanyaan pemantik: apakah compliance program institusi jasa keuangan Anda memenuhi standar OJK minimum?
Dua kasus ini menunjukkan skala eksposur compliance sektor jasa keuangan. Jiwasraya 2020 dengan kerugian negara indikatif Rp 16 triliun melibatkan governance failure yang kompleks. 1MDB Malaysia menunjukkan APUFT failure global — $4,5 miliar dicuci lintas bank, dengan Goldman Sachs membayar denda $3 miliar+. Angka-angka di sini indikatif dan dihedge — verifikasi terpisah sebelum dipakai untuk laporan resmi. Sebagai manajer di sektor jasa keuangan, compliance bukan opsi — itu operasional inti. Strategi: investasi compliance jauh lebih murah dari eksposur sanksi dan reputational damage. Probing: berapa budget compliance di institusi Anda vs biaya satu pelanggaran material? Bagian 1 · 1/4
Arsitektur Pengawasan
Diskusi kelas: di sektor jasa keuangan tempat Anda bekerja, otoritas mana yang paling sering Anda interaksi — OJK, BI, atau LPS?
Blok pertama membahas arsitektur pengawasan. Pertanyaan diskusi tadi memancing pemahaman arsitektur. Bank umum interaksi OJK (pengawasan), BI (moneter, sistem pembayaran), LPS (penjamin simpanan). Fintech P2P hanya OJK. Diskusi ini akan kita kaitkan dengan kewenangan masing-masing pilar di slide berikut. OJK, BI, LPS — 3 Pilar Tiga pilar pengawas jasa keuangan Indonesia pasca-2011 dengan kewenangan berbeda yang saling melengkapi.
Pengawas jasa keuangan terintegrasi Bank, asuransi, sekuritas, dana pensiun Multifinance, fintech P2P UU OJK (landasan umum) Otoritas moneter Suku bunga, inflasi, stabilitas Sistem pembayaran (RTGS, BI-FAST) Pengawasan sharia Penjamin simpanan nasabah bank Coverage ~Rp2 M per nasabah per bank Resolusi bank bermasalah Asuransi deposito nasional Caveat: nama lembaga & threshold disebut umum; nomor UU/pasal diverifikasi terpisah sebelum dipakai untuk dokumen resmi.
Tiga pilar ini adalah arsitektur jasa keuangan Indonesia pasca-2011. OJK adalah pengawas terintegrasi — bank, asuransi, sekuritas, dana pensiun, multifinance, dan fintech P2P. BI fokus ke moneter (suku bunga, inflasi) dan sistem pembayaran (RTGS, BI-FAST). LPS menjamin simpanan nasabah bank hingga sekitar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Implikasi: satu lembaga jasa keuangan bisa interaksi dengan 2-3 pilar sekaligus — bank umum berurusan dengan ketiganya. Strategi: kenali pilar mana untuk setiap issue — keliru otoritas bisa memperlambat resolusi. Probing: kalau ada gagal bayar fintech P2P, otoritas mana yang Anda hubungi? (Jawaban: OJK, bukan LPS.) Kewenangan OJK OJK punya kewenangan sangat luas — dari pengaturan sampai sanksi pidana rujukan.
Pengaturan & kebijakan sektor jasa keuangan Pengawasan on-site & off-site Investigasi pelanggaran Sanksi administratif Perlindungan konsumen Edukasi masyarakat Penerbit POJK yang mengikat Akses dokumen & saksi saat pemeriksaan Denda hingga pencabutan izin Rujukan pidana untuk kasus berat OJK bukan regulator pasif — aktif dan agresif untuk pelanggaran material.
Kewenangan OJK sangat luas meliputi seluruh siklus pengawasan jasa keuangan. Pengaturan dan kebijakan — menerbitkan POJK yang mengikat. Pengawasan on-site (pemeriksaan langsung) dan off-site (analisis laporan rutin). Investigasi pelanggaran dengan akses dokumen dan saksi. Sanksi administratif — denda, perintah, hingga pencabutan izin. Rujukan pidana untuk pelanggaran berat ke Kejaksaan/KPK. Implikasi: OJK bukan regulator pasif — aktif dan agresif untuk pelanggaran material. Strategi: compliance team harus berpikir seperti pemeriksa OJK — anticipate apa yang akan diperiksa. Probing: kapan terakhir institusi Anda menjalani pemeriksaan on-site OJK? Kerangka Analisis: Identifikasi Otoritas yang Berwenang Skenario: Bank umum Anda mengalami pelanggaran APUFT, plus ada nasabah besar yang pailit. Otoritas mana yang harus dilaporkan untuk tiap issue?
Langkah Issue Otoritas yang Berwenang 1 Pelanggaran APUFT PPATK + OJK 2 Kepailitan nasabah besar Pengadilan Niaga (bukan OJK) 3 Simpanan nasabah bank yang pailit LPS 4 Issue moneter / likuiditas bank BI Hasil 4 issue → 4 otoritas berbeda Koordinasi compliance internal krusial
Kesimpulan
4 otoritas
Satu insiden bisa trigger 4 otoritas — tim legal, risk, compliance harus sinkron dalam pelaporan
Kasus ini menunjukkan kompleksitas arsitektur pengawasan. Issue APUFT dilaporkan ke PPATK dan OJK — dua otoritas dengan perspektif berbeda. Kepailitan nasabah besar adalah issue Pengadilan Niaga, bukan OJK. Simpanan nasabah yang pailit dilindungi LPS hingga threshold. Likuiditas bank adalah domain BI. Hasilnya: satu insiden bisa trigger 4 otoritas berbeda. Strategi: koordinasi compliance internal yang kuat — tim legal, risk, dan compliance harus sinkron dalam pelaporan. Probing: di institusi Anda, siapa single point of contact ke regulator? Apakah handshake antar fungsi internal sudah jelas? Bagian 2 · 2/4
Kepatuhan Perbankan
Diskusi kelas: 3 POJK yang paling sering dilanggar bank di Indonesia menurut Anda?
Blok kedua membahas kepatuhan perbankan. Pertanyaan diskusi tadi memancing praktik compliance. POJK GCG, POJK manajemen risiko, dan POJK APUFT adalah tiga yang paling sering disorot OJK dalam pemeriksaan. Diskusi ini akan kita kaitkan dengan checklist 5 POJK inti di slide berikut. 5 POJK Kepatuhan Inti Perbankan Baseline compliance bank umum — lima area POJK yang wajib dipantau paralel oleh compliance officer.
Kebijakan tertulis Fungsi risk independen CRO setingkat direksi Pelaporan rutin ke OJK Komisaris independen ≥1/3 (bank umum) Komite audit wajib Komite risk & remunerasi Internal audit independen CDD, monitoring, LTKM Complaint mechanism 14 hari Pelaporan keluhan ke OJK Permodalan — CAR ≥8% (rata-rata ID ~25%) Strategi: compliance officer bank harus monitor 5 area secara paralel — bukan sekuensial.
Checklist ini adalah baseline compliance bank umum. POJK manajemen risiko — CRO, kebijakan tertulis, pelaporan. POJK GCG — komisaris independen, komite audit, internal audit. POJK APUFT — CDD (Customer Due Diligence), monitoring transaksi, pelaporan PPATK. POJK perlindungan konsumen — mekanisme complaint, pelaporan rutin. POJK permodalan — CAR minimum 8% (Indonesia rata-rata ~25%). Hasilnya: 5 area compliance minimum dengan pelaporan rutin. Strategi: compliance officer bank harus monitor semua 5 area secara paralel — bukan sekuensial. Probing: di institusi Anda, area mana yang paling lemah? Apakah ada CRO setingkat direksi? Compliance Risk Heatmap — Alat Bantu Interaktif Geser likelihood dan impact di bawah untuk merasakan sensitivitas prioritisasi risiko compliance — alat yang sama bisa Anda pakai untuk audit internal institusi sendiri.
Diskusi: risiko compliance mana di institusi Anda yang menempati kuadran kanan-atas (high likelihood × high impact)? Itu prioritas quick win pertama.
Widget risk-heatmap-5x5 ini memvisualkan sensitivitas prioritisasi risiko compliance. Sebagai manajer, geser slider likelihood dan impact untuk melihat bagaimana skor risiko dan kode warna berubah. Diskusi: risiko compliance mana di institusi Anda yang menempati kuadran kanan-atas (high likelihood × high impact)? Itu prioritas quick win pertama. Catat pengamatan untuk tugas akhir — ini alat yang bisa Anda bawa pulang untuk risk assessment internal. Probing: bagaimana heatmap ini berubah kalau ada control baru yang menurunkan likelihood dari 4 ke 2? Kerangka Analisis: Compliance Checklist Bank Skenario: Audit compliance bank umum ukuran menengah (aset Rp 10 triliun). Buat checklist minimum 5 area POJK.
Area POJK Komponen Wajib Status Manajemen Risiko CRO, kebijakan tertulis, pelaporan rutin Wajib GCG Komisaris independen, komite audit, internal audit Wajib APUFT CDD, monitoring, LTKM, record keeping Wajib Perlindungan Konsumen Complaint 14 hari, pelaporan keluhan OJK Wajib Permodalan CAR ≥8% (Indonesia ~25%) Wajib
Kesimpulan
5 POJK core
Baseline compliance + pelaporan rutin = standar minimum bank umum
Checklist ini adalah baseline compliance bank umum. POJK manajemen risiko — CRO, kebijakan tertulis, pelaporan. POJK GCG — komisaris independen, komite audit, internal audit. POJK APUFT — CDD, monitoring, LTKM, record keeping. POJK perlindungan konsumen — mekanisme complaint 14 hari, pelaporan rutin. POJK permodalan — CAR minimum 8%. Hasilnya: 5 area compliance minimum dengan pelaporan rutin. Strategi: compliance officer bank harus monitor semua 5 area secara paralel. Probing: bagaimana checklist ini berbeda untuk BPR vs bank umum? (BPR struktur lebih sederhana tapi prinsip independensi tetap.) Bagian 3 · 3/4
APUFT
Diskusi kelas: pernahkah institusi Anda menerima transaksi nasabah yang mencurigakan? Apa yang Anda lakukan?
Blok ketiga membahas APUFT. Pertanyaan diskusi tadi menyentuh APUFT praktek. Setiap transaksi mencurigakan wajib dilaporkan ke PPATK sebagai LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) — tanpa tipping-off ke nasabah. Diskusi ini akan kita kaitkan dengan 4 pilar APUFT di slide berikut. 4 Pilar APUFT Empat pilar implementasi Anti Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme — wajib paralel di semua lembaga jasa keuangan.
CDD — identifikasi nasabah (KTP), profil risiko, sumber danaMonitoring transaksi — deteksi anomali otomatisLTKM — laporan transaksi mencurigakan ke PPATK (tenggat 3 hari kerja)Record keeping — penyimpanan dokumen min 5 tahunEnhanced Due Diligence (EDD) wajib untuk nasabah high-risk: PEP (Politically Exposed Person) & yurisdiksi high-risk.
Empat pilar APUFT ini wajib implementasi paralel di semua lembaga jasa keuangan. CDD (Customer Due Diligence) — identifikasi nasabah dengan KTP, profil risiko, dan sumber dana. Monitoring transaksi — sistem deteksi anomali otomatis. Pelaporan LTKM ke PPATK — laporan transaksi mencurigakan dengan tenggat 3 hari kerja. Record keeping — penyimpanan dokumen minimum 5 tahun untuk audit. Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah high-risk seperti PEP (Politically Exposed Person) atau dari yurisdiksi high-risk. Strategi: sistem APUFT otomatis (transaction monitoring) adalah investasi mahal tetapi wajib untuk lembaga menengah-besar. Probing: bagaimana frontline Anda mengenali PEP? Apakah ada tipping-off risk? Studi Kasus: 1MDB & Danske Bank Estonia Dua landmark APUFT failure global — biaya miliaran USD dan reputational damage permanen.
Kasus Skala Pelajaran 1MDB Malaysia (2015-2020) ~$4,5 M dicuci via jaringan bank internasional Goldman Sachs denda $3 M+; AML control failure Danske Bank Estonia (2007-2015) ~€200 M transaksi mencurigakan via cabang Estonia Sanksi global, tutup cabang; EDD failure Common root cause EDD lemah + monitoring tidak efektif Investasi sistem APUFT = survival
Angka dihedge (indikatif) — verifikasi sumber primer sebelum dipakai untuk laporan resmi.
Dua kasus ini adalah landmark APUFT failure global. 1MDB Malaysia — $4,5 miliar dicuci via jaringan bank internasional; Goldman Sachs membayar denda $3 miliar+. Danske Bank Estonia — €200 miliar transaksi mencurigakan via cabang Estonia, akhirnya sanksi dan tutup cabang. Pelajaran: APUFT failure bisa berbiaya miliaran USD dan reputational damage permanen. Strategi: investasi sistem APUFT otomatis + training frontline adalah investasi survival lembaga jasa keuangan. Angka-angka dihedge (indikatif) — verifikasi sumber primer sebelum dipakai untuk laporan resmi. Probing: apakah kasus serupa (skala lebih kecil) pernah terjadi di Indonesia? Bagian 4 · 4/4
Sanksi & Kasus
Diskusi kelas: jika bank Anda kena denda OJK Rp 100 miliar, apa dampak strategisnya selain denda?
Blok keempat membahas spektrum sanksi OJK dan kasus nyata. Pertanyaan diskusi tadi menyentuh dampak strategis sanksi OJK. Bukan hanya denda finansial — ada reputational damage, pelanggan kabur, kesulitan raising modal, dan executive turnover. Diskusi ini akan kita kaitkan dengan spektrum sanksi di slide berikut. Spektrum Sanksi OJK Dari teguran tertulis hingga pencabutan izin — sanksi dapat di-banding ke PTUN dalam 21 hari.
Teguran tertulis (minor) Denda finansial (bisa miliaran) Pembatasan kegiatan usaha Pencabutan izin (death penalty) Blacklist pihak terkait PUJK Penyelesaian sengketa dengan OJK (mediasi) Banding ke PTUN dalam 21 hari Sebagian besar banding PTUN gagal Whistleblowing & internal audit independen Blacklist individu: direksi/komisaris/pejabat terbukti fraud tidak boleh bekerja di PUJK — karir bisa hancur.
Spektrum sanksi OJK dari ringan ke berat. Teguran tertulis untuk pelanggaran minor. Denda finansial bisa miliaran untuk pelanggaran material. Pembatasan kegiatan usaha — misalnya dilarang expansion atau produk tertentu. Pencabutan izin adalah nuclear option. Larangan menjadi pihak terkait PUJK — blacklisting individu dari industri jasa keuangan. Sanksi dapat di-banding ke PTUN dalam 21 hari. Realitas: sebagian besar banding PTUN gagal karena OJK kuat secara prosedural dan substantif. Strategi: better to comply dari awal daripada fight sanksi. Probing: apakah institusi Anda punya D&O insurance untuk proteksi eksekutif? Studi Kasus: Sanksi OJK Fintech P2P Skenario nyata di Indonesia 2020-2024 — pelanggaran khas fintech P2P lending dan sanksi OJK.
Pelanggaran Sanksi Implikasi Limit pinjaman melebihi batas OJK Denda Rp X miliar Revisi model bisnis Metode penagihan agresif Perintah perbaikan Perlindungan konsumen APUFT lemah Pembatasan ekspansi Investasi sistem CDD Hasil agregat Executive turnover Compliance = operasional inti
Pelajaran: compliance bukan formalitas — operasional inti yang menentukan kelangsungan bisnis.
Kasus fintech P2P adalah skenario nyata di Indonesia 2020-2024. Pelanggaran khas: limit pinjaman melebihi batas OJK, metode penagihan agresif yang melanggar perlindungan konsumen, dan APUFT lemah. Sanksi OJK bisa berupa denda Rp miliaran, perintah perbaikan, dan pembatasan ekspansi (tidak boleh tambah cabang atau produk baru). Hasil: perbaikan compliance program, executive turnover (direksi dilibatkan tanggung jawab). Pelajaran: compliance bukan formalitas — operasional inti yang menentukan kelangsungan bisnis. Probing: bagaimana model bisnis fintech P2P bisa sustainable dengan compliance ketat? POJK Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan POJK Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan menambah kewajiban di atas UU Perlindungan Konsumen umum — transparansi produk dan complaint mechanism.
Transparansi produk (booking, fees, risiko) Mekanisme complaint 14 hari kerja Pelaporan keluhan ke OJK berkala Edukasi konsumen sebagai kewajiban Internal dispute resolution efektif Sanksi administratif OJK Denda finansial material Reputational damage di sektor jasa keuangan Customer experience + compliance koordinasi Strategi: tim customer experience + compliance harus koordinasi — bukan terpisah di silo.
POJK Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan menambah kewajiban di atas UU Perlindungan Konsumen umum. Kewajiban lembaga: transparansi produk (semua fees dan risiko harus diungkap), mekanisme complaint dengan respons 14 hari kerja, pelaporan keluhan ke OJK secara berkala, edukasi konsumen sebagai kewajiban, dan internal dispute resolution yang efektif. Sanksi: administratif OJK, denda finansial material, dan reputational damage di sektor jasa keuangan. Strategi: tim customer experience dan compliance harus koordinasi — bukan terpisah di silo organisasi. Probing: di institusi Anda, berapa rata-rata waktu respons complaint? Sudahkah memenuhi 14 hari kerja? Studi Kasus: Sanksi OJK Fintech P2P Skenario nyata di Indonesia 2020-2024 — pelanggaran khas fintech P2P lending dan sanksi OJK yang berdampak ke model bisnis.
Pelanggaran Sanksi OJK Implikasi Strategis Limit pinjaman melebihi batas OJK Denda Rp miliaran Revisi model bisnis & underwriting Metode penagihan agresif Perintah perbaikan Perlindungan konsumen + training debt collector APUFT lemah Pembatasan ekspansi Investasi sistem CDD & monitoring Hasil agregat Executive turnover Compliance = operasional inti, bukan formalitas
Pelajaran: compliance bukan formalitas — operasional inti yang menentukan kelangsungan bisnis.
Kasus fintech P2P adalah skenario nyata di Indonesia 2020-2024. Pelanggaran khas: limit pinjaman melebihi batas OJK (denda Rp miliaran), metode penagihan agresif yang melanggar perlindungan konsumen (perintah perbaikan), dan APUFT lemah (pembatasan ekspansi). Hasil agregat: executive turnover karena direksi dilibatkan tanggung jawab. Pelajaran: compliance bukan formalitas — operasional inti yang menentukan kelangsungan bisnis. Strategi: model bisnis fintech P2P yang sustainable harus compliance-first dari awal, bukan compliance sebagai afterthought. Probing: bagaimana model bisnis fintech P2P bisa sustainable dengan compliance ketat tanpa mengorbankan margin? Whistleblowing & Internal Audit Independen Whistleblowing system internal dan internal audit independen adalah dua mekanisme kontrol yang wajib di lembaga jasa keuangan.
Mekanisme report anonim multi-channel Investigasi independen Perlindungan whistleblower dari retaliation Feedback loop untuk build trust Melapor ke komisaris, bukan direksi Independensi struktural untuk obyektivitas Akses ke semua data dan proses Audit plan berbasis risiko Implikasi: lembaga dengan whistleblowing lemah rentan fraud sistemik yang terlambat terdeteksi.
Whistleblowing system internal dan internal audit independen adalah dua mekanisme kontrol wajib di lembaga jasa keuangan. Whistleblowing system: mekanisme report anonim multi-channel (hotline, email, portal), investigasi independen, perlindungan whistleblower dari retaliation, dan feedback loop untuk build trust. Internal audit independen: melapor ke komisaris bukan direksi (independensi struktural), akses ke semua data dan proses, dan audit plan berbasis risiko. Implikasi: lembaga dengan whistleblowing lemah rentan fraud sistemik yang terlambat terdeteksi. Strategi: investasi budaya speak-up dan sistem teknologi whistleblowing adalah defense utama. Probing: di institusi Anda, internal audit punya akses langsung ke komisaris tanpa filter direksi? Peta Konsep Compliance Jasa Keuangan Sintesis 4 blok sore ini: arsitektur (OJK/BI/LPS), kepatuhan (5 POJK), APUFT (4 pilar), dan sanksi (spektrum OJK).
OJK — pengawasan jasa keuangan BI — moneter + sistem pembayaran LPS — penjamin simpanan 5 POJK core perbankan Risk, GCG, konsumen, APUFT, permodalan Pelaporan rutin ke OJK 4 pilar: CDD, monitoring, LTKM, record Sanksi: teguran → pencabutan izin Banding PTUN 21 hari Jika Anda bisa baca kasus sanksi OJK dan identifikasi root cause dalam 10 menit, Anda sudah menguasai inti pertemuan ini.
Sintesis 4 blok sore ini. Arsitektur: OJK sebagai pengawas jasa keuangan terintegrasi, BI untuk moneter dan sistem pembayaran, LPS untuk penjamin simpanan. Kepatuhan: 5 POJK core perbankan (risk, GCG, konsumen, APUFT, permodalan) dengan pelaporan rutin ke OJK. APUFT dan sanksi: 4 pilar (CDD, monitoring, LTKM, record keeping), spektrum sanksi dari teguran hingga pencabutan izin, dengan banding PTUN dalam 21 hari. Kalau Anda bisa baca kasus sanksi OJK dan mengidentifikasi root cause dalam 10 menit, Anda sudah menguasai inti pertemuan ini. Strategi: compliance jasa keuangan adalah operasional inti — investasi compliance lebih murah dari eksposur sanksi dan reputational damage. Probing: dari 4 blok, mana yang paling relevan dengan institusi Anda? Ringkasan Kunci Pertemuan 8 Arsitektur
OJK/BI/LPS — kewenangan berbeda, satu insiden bisa trigger 4 otoritas
Compliance Bank
5 POJK core: risk, GCG, APUFT, konsumen, permodalan
APUFT & Sanksi
4 pilar APUFT; sanksi OJK miliaran hingga pencabutan izin
Bawa tiga lensa ini (arsitektur 3 pilar · 5 POJK core · 4 pilar APUFT) sebagai peta rujukan compliance jasa keuangan.
Persiapan P9: baca Crane & Matten bab etika normatif (utilitarian, deontologi, kebajikan); bawa satu dilema etika dari pengalaman kerja.
Sebagai penutup, tiga pesan kunci yang akan menjadi lensa sepanjang sisa semester. Pertama, arsitektur OJK/BI/LPS dengan kewenangan berbeda — satu insiden bisa trigger 4 otoritas. Kedua, compliance perbankan dengan 5 POJK core — manajemen risiko, GCG, perlindungan konsumen, APUFT, permodalan. Ketiga, APUFT dengan 4 pilar — CDD, monitoring, LTKM, record keeping. Sampai jumpa di P9 di mana kita beralih dari hukum ke etika — kerangka etika normatif yang menjadi lensa untuk menganalisis dilema bisnis. Caveat tetap: nomor UU/POJK diverifikasi terpisah sebelum dipakai untuk dokumen resmi.