‹ Daftar slidePertemuan 5: Hukum Ketenagakerjaan untuk Manajer — Hak & Kewajiban, Risiko Hukum SDM
RPS minggu 5 · 2x50 menit
Hukum Ketenagakerjaan untuk Manajer
Hak & Kewajiban Pengusaha-Pekerja, Risiko Hukum SDM
Peta Pembelajaran Hari Ini
Sub-CPMK 5: menganalisis hukum ketenagakerjaan dan risiko hukum SDM. Empat indikator yang harus Anda kuasai.
Jam ke-1 (50 menit)
UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003): prinsip & ruang lingkup
Hak & kewajiban pengusaha dan pekerja
Jenis Perjanjian Kerja (PKWT vs PKWTT)
Jam ke-2 (50 menit)
PHK: prosedur sah & pesangon
Upah Minimum & komponen upah
Serikat pekerja & penyelesaian sengketa
Posisi alur 14 pertemuan: dari persaingan usaha (P4) ke ketenagakerjaan (P5), lalu kekayaan intelektual (P6), perlindungan konsumen (P7).
Mengapa Hukum Ketenagakerjaan Krusial untuk Manajer?
Setiap keputusan SDM punya implikasi hukum yang bisa berdampak signifikan ke biaya dan operasi.
Sengketa di PHI
~5rb+/thn
Sengketa perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial (dihedge ~2020-2024)
Rata-rata Putusan
Pekerja 70%+
Statistik PHI menunjukkan mayoritas putusan berpihak ke pekerja dalam PHK (dihedge)
Pertanyaan pemantik: berapa banyak sengketa karyawan yang Anda hadapi tahun lalu? Apa penyebab utamanya?
Bagian 1 · 1/4
UU Ketenagakerjaan & Prinsip
Diskusi kelas: dari semua hak pekerja yang Anda tahu (cuti, upah, JKM, dll), mana yang paling sering disalahpahami pengusaha?
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
UU 13/2003 adalah landasan utama hukum ketenagakerjaan Indonesia, dengan prinsip integrasi dan perlindungan pekerja.
Tujuan UU
Memberdayakan pekerja
Meningkatkan kesejahteraan
Meningkatkan produktivitas
Prinsip
Tidak diskriminatif
Keseimbangan hak-kewajiban
Perlindungan tenaga kerja
Ruang Lingkup
Perjanjian kerja
PHK & pesangon
Upah, jam kerja, cuti
Serikat pekerja & mogok
Caveat: regulasi disebut nama umum — nomor diverifikasi terpisah. UU 13/2003 adalah nomor well-known yang aman.
Hak & Kewajiban Pengusaha-Pekerja
Keseimbangan hak dan kewajiban adalah inti hukum ketenagakerjaan — keduanya saling melengkapi.
Subjek
Hak Utama
Kewajiban Utama
Pengusaha
Produktivitas, kedisiplinan, kepatuhan
Upah layak, BPJS, lingkungan aman, perlindungan
Pekerja
Upah, cuti, BPJS, perlindungan, serikat
Disiplin, tugas sesuai kontrak, loyalitas
Bersama
Lembaga Kerjasama Bipartit
Menjaga hubungan industrial
Pelanggaran hak pekerja bisa berujung sengketa PHI, pemogokan, dan sanksi administratif dari Disnaker.
Perjanjian Kerja: PKWT vs PKWTT
Dua jenis perjanjian kerja utama dengan implikasi perlindungan dan fleksibilitas yang berbeda.
PKWT (Waktu Tertentu)
Maksimal 5 tahun (terbatas)
Untuk pekerjaan tertentu — seasonal, project, probation
Tanpa pesangon saat berakhir normal
Tidak ada masa percobaan
PKWTT (Waktu Tidak Tertentu)
Tetap — sampai pensiun/PHK
Untuk pekerjaan tetap — operasional reguler
Pesangon jika PHK
Masa percobaan maksimal 3 bulan
Salah klasifikasi (pakai PKWT untuk pekerjaan tetap) → otomatis menjadi PKWTT berdasarkan putusan hakim.
Hitung dari Nol: Analisis Sah PHK
Skenario: Karyawan Budi bekerja 5 tahun di PT X sebagai staf administrasi (PKWTT). Budi terlambat 5 kali dalam sebulan tanpa alasan sah. PT X langsung PHK tanpa teguran tertulis. Apakah PHK sah?
Langkah
Analisis
Hasil
1. Cek jenis PHK
Pelanggaran disiplin (terlambat)
Pasal 154 (serious reason)
2. Cek prosedur (Pasal 151)
Harus melalui Bipartit dulu
Tidak dilakukan
3. Cek teguran tertulis
SP1, SP2, SP3 umumnya
Tidak ada
4. Cek kewajiban prosedural
Surat pemanggilan, hearing, keputusan
Tidak dilakukan
5. Hasil
PHK tidak sah (cacat prosedur)
Pekerja dapat gugatan balik
Kesimpulan
PHK cacat prosedur
PT X berisiko kalah di PHI; harus bayar pesangon + uang penggantian hak + ganti rugi
Bagian 2 · 2/4
PHK & Pesangon
Diskusi kelas: berapa pesangon minimum yang harus dibayar untuk PHK 5 tahun masa kerja menurut Anda?
Alasan PHK & Pesangon
Alasan PHK menentukan besarnya pesangon — dari tidak dapat pesangon sampai 2x pesangon minimum.
Kategori
Alasan
Pesangon
PE Lapangan
Mengundurkan diri sukarela
Tidak ada pesangon (uang pisah opsional)
Kesalahan berat
Pencurian, penipuan, kekerasan
Tidak ada pesangon (dengan prosedur)
Force majeure
Force majeure (bencana)
0,5x pesangon minimum
Effisiensi
Effisiensi operasional
1x pesangon minimum
Pensiun
Mencapai usia pensiun
1,75x pesangon minimum
PE chronic loss
Mengalami kerugian 2 tahun
0,5x pesangon minimum
Pesangon minimum = 1x masa kerja × upah; dengan masa kerja 8 tahun+ → 1x (1 bulan/tahun).
Upah & Upah Minimum
Upah minimum adalah batas bawah legal yang harus dibayar pengusaha — ditetapkan pemerintah daerah setiap tahun.
Komponen Upah
Upah pokok — minimal 75% total
Tunjangan tetap — maksimal 25%
Tunjangan tidak tetap — bonus, transport variabel
Upah Minimum
UMP — provinsi
UMK — kabupaten/kota
Formula — Permenaker + inflasi + PDB
Skema UMP — skema progresif untuk UMK kecil
Pengusaha yang membayar di bawah upah minimum dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai UU.
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Pendaftaran BPJS adalah kewajiban pengusaha — sanksi administratif dan pidana berlaku untuk non-compliance.
BPJS Ketenagakerjaan
JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja
JKM — Jaminan Kematian
JHT — Jaminan Hari Tua
JP — Jaminan Pensiun
BPJS Kesehatan
Wajib untuk semua pekerja
Iuran: 5% pekerja, 4% pengusaha
Plus tanggungan keluarga (max 5)
Sanksi tidak daftar BPJS: denda, sanksi administratif, dan pidana penjara untuk pengurus.
Hitung dari Nol: Pesangon PHK Effisiensi
Skenario: Karyawan Siti bekerja 6 tahun di PT Y sebagai accounting (PKWTT). Upah terakhir Rp 10 juta/bulan. PT Y melakukan PHK karena effisiensi operasional. Siti sudah ambil cuti 5 hari dari 12 hari tahunan. Hitung total pesangon dan uang penggantian hak.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Pesangon minimum
1 bulan/tahun × 6 tahun × Rp 10jt
Rp 60.000.000
2. Uang penggantian hak (UPH) — cuti
(12-5)/25 × Rp 10jt
Rp 2.800.000
3. UPH — bonus/thr proporsional
6/12 × Rp 10jt
Rp 5.000.000
4. UPH — penggantian perumahan (15%)
15%/12 × 6 × Rp 10jt (atau sesuai AD)
Rp 7.500.000
5. Total
Langkah 1 + 2 + 3 + 4
Rp 75.300.000
Kesimpulan
Rp 75,3jt
Total pesangon + UPH untuk Siti — konsultasi counsel untuk pastikan formula sesuai UU terbaru
Bagian 3 · 3/4
Serikat Pekerja & Hubungan Industrial
Diskusi kelas: di perusahaan tempat Anda bekerja, bagaimana hubungan dengan serikat pekerja? Konstruktif atau adversarial?
Serikat Pekerja & Mogok
Serikat pekerja adalah hak konstitusional pekerja — pengusaha wajib mengakui dan berdialog.
Serikat Pekerja
Hak konstitusional (Pasal 28 UUD 1945)
UU 21/2000 tentang Bubar Serikat Pekerja
Minimal 10 pekerja untuk membentuk
Hak negosiasi kolektif
Mogok (Strike)
Hak pekerja jika negosiasi gagal
Prosedur — pemberitahuan 7 hari
Legal jika dilakukan dengan tertib
Ilegal jika anarkis, tanpa prosedur
Best practice: Lembaga Kerjasama Bipartit untuk dialog rutin, bukan hanya saat krisis.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial
Empat jalur penyelesaian sengketa hubungan industrial — dari Bipartit sampai PHI.
Urutan wajib: Bipartit → Mediasi/Konsiliasi → (Arbitrase atau PHI).
Studi Kasus: PHK Massal Pandemi 2020
Pandemi 2020 memicu gelombang PHK massal — menguji ketahanan hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Periode
Peristiwa
Implikasi Hukum
Mar 2020
PSBB nasional; banyak industri turun
PHK massal mulai
Apr 2020
Surat Edaran Menaker: prioritaskan work-from-home
Moratorium informal PHK
2020-2021
Subsidi UPW/Pre-Employment
Mitigasi dampak
2022+
Pulih; beberapa sektor rebound
Restrukturisasi SDM
Pelajaran: PHK massal harus dengan dialog serikat & pemerintah; compliance prosedural sangat krusial.
Jam Kerja, Cuti, & Lembur
Tiga aspek operasional ketenagakerjaan yang sering menjadi sumber sengketa jika tidak dikelola dengan baik.