stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-04
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 4: Hukum Persaingan Usaha — Monopoli, Persaingan Tidak Sehat, Peran KPPU
RPS minggu 4 · 2x50 menit

Hukum Persaingan Usaha

Monopoli, Persaingan Tidak Sehat, Peran KPPU

Peta Pembelajaran Hari Ini

Sub-CPMK 4: menganalisis hukum persaingan usaha dan peran KPPU. Empat indikator yang harus Anda kuasai.

Jam ke-1 (50 menit)
  • UU Anti-Monopoli (UU 5/1999): prinsip & pelanggaran
  • Praktik terlarang: kartel, harga predator, monopoli
  • Perjanjian terlarang: price fixing, market sharing, tying
Jam ke-2 (50 menit)
  • Peran & kewenangan KPPU
  • Threshold merger notification
  • Studi kasus: kartel & merger Indonesia
Posisi alur 14 pertemuan: dari badan usaha (P3) ke persaingan (P4), lalu ketenagakerjaan (P5), dan kekayaan intelektual (P6).

Mengapa Persaingan Usaha Penting?

Persaingan yang sehat mendorong inovasi, harga wajar, dan kualitas — tanpa itu, konsumen dan ekonomi dirugikan.

Kasus KPPU/Tahun
~20-40
Rata-rata kasus yang ditangani KPPU per tahun (dihedge ~2020-2024)
Denda Maksimal
Rp 100M
Denda pelanggaran UU Anti-Monopoli bisa sangat besar (UU 5/1999)
Pertanyaan pemantik: pernahkah Anda mengalami praktik bisnis yang menurut Anda merugikan persaingan? Apa yang Anda lakukan?
Bagian 1 · 1/4
UU Anti-Monopoli & Ruang Lingkup
Diskusi kelas: kalau Anda mendominasi 70% pasar apakah otomatis melanggar UU Anti-Monopoli?

UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli

UU Anti-Monopoli adalah landasan hukum persaingan usaha Indonesia, mengatur praktik terlarang dan perjanjian terlarang.

Tujuan UU
  • Lindungi konsumen & bisnis kecil
  • Jaga persaingan sehat
  • Cegah penyalahgunaan kekuasaan pasar
Ruang Lingkup
  • Pelaku usaha di Indonesia
  • Perjanjian & praktik terlarang
  • Posisi dominan & merger
Exception
  • Kegiatan BUMN yang menguasai cabang produksi
  • Hak eksklusif IP
  • Perjanjian tertentu dengan izin pemerintah
Caveat: regulasi disebut nama umum — nomor diverifikasi terpisah. UU 5/1999 adalah nomor well-known yang aman.

Praktik & Perjanjian Terlarang (Inti)

UU 5/1999 mengatur dua kategori utama: praktik terlarang (perilaku pasar) dan perjanjian terlarang (kesepakatan antar pelaku).

KategoriContohPasal
MonopoliPenguasaan produksi >50% pasarPasal 17
Posisi dominanPenyalahgunaan pangsa >50%Pasal 25
KartelPrice fixing antar kompetitorPasal 11
TyingPenjualan bersyarat produk lainPasal 19
Harga predatorPenjualan di bawah cost untuk hancurkan kompetitorPasal 20
Diskriminasi hargaHarga berbeda tanpa alasan obyektifPasal 19(a)
Praktik dan perjanjian terlarang ini akan kita bedah di slide-slide berikut dengan kasus konkret.

Kartel: Perjanjian Antar Kompetitor

Kartel adalah perjanjian antar kompetitor untuk memanipulasi pasar — pelanggaran paling serius UU Anti-Monopoli.

Bentuk Kartel
  • Price fixing — sepakat harga
  • Output limitation — sepakat batasi produksi
  • Market sharing — sepakat bagi wilayah/pelanggan
  • Bid rigging — sepakat dalam tender
Kasus di Indonesia
  • PSI (2011) — kartel tarif SMS
  • Indomaret-Alfamart (2014-2019) — price fixing gas LPG
  • Teman Bijak — kartel ride hailing (kontroversial)
  • Asosiasi semen — dicurigai price fixing
Sanksi kartel sangat berat: denda hingga Rp 100 miliar + ganti rugi + pencabutan izin.

Hitung dari Nol: Diagnosa Pelanggaran Kartel

Skenario: Tiga produsen besar semen (PT A, PT B, PT C) yang bersama-sama menguasai 80% pasar, mengadakan pertemuan rutin melalui asosiasi industri. Internal leak mengindikasikan mereka sepakat untuk menaikkan harga serempak 15% pada Q3. Bagaimana diagnosa?
LangkahAnalisisHasil
1. Identifikasi peserta3 produsen + 80% pasarPelaku usaha kompetitor
2. Identifikasi perjanjianSepakat naikkan harga 15%Price fixing (Pasal 11)
3. Cek forumAsosiasi industri sebagai forumPerjanjian formal/informal
4. Cek impact pasar80% pasar terdampakSignifikan
5. Sanksi potensialDenda masing-masing hingga Rp 100 MTotal Rp 300 M+
Kesimpulan
Kartel price fixing
Pelanggaran Pasal 11; sanksi denda signifikan untuk ketiga perusahaan; perlu investigasi KPPU
Bagian 2 · 2/4
Posisi Dominan & Penyalahgunaan
Diskusi kelas: punya pangsa pasar besar apakah ilegal? Kapan menjadi ilegal?

Posisi Dominan (Pasal 25 UU 5/1999)

Posisi dominan adalah pangsa pasar di atas 50% — tidak ilegal, tetapi penyalahgunaannya ilegal.

Definisi Posisi Dominan
  • Pangsa pasar > 50% (sebagai pelaku tunggal)
  • Atau bersama 2+ pelaku menguasai > 75%
  • Memerlukan kehati-hatian ekstra dalam praktik bisnis
Bentuk Penyalahgunaan
  • Persyaratan dagang yang merugikan
  • Limitasi pasar atau pengembangan teknologi
  • Boikot terhadap pelaku tertentu
  • Diskriminasi terhadap pelanggan tertentu
Studi kasus: Telkom dengan posisi dominan di telekomunikasi harus berhati-hati tidak melakukan refusal to deal atau diskriminasi.

Harga Predator (Predatory Pricing)

Harga predator adalah menjual di bawah cost untuk menghancurkan kompetitor — ilegal di Pasal 20 UU 5/1999.

Definisi & Tujuan
  • Definisi — harga di bawah cost average
  • Tujuan — hancurkan kompetitor
  • Strategi jangka panjang — naikkan harga setelah monopolis
Sulit Dibuktikan
  • Cost calculation — berapa cost average?
  • Intent — apakah benar untuk hancurkan kompetitor?
  • Defenses — promosi, clearance sale, matching competitor
Kasus sering muncul di sektor tech (ride hailing, e-commerce) dengan strategi customer acquisition melalui diskon agresif.

Merger & Notifikasi KPPU

Merger yang melewati threshold tertentu harus dinotifikasikan ke KPPU untuk mencegah konsentrasi pasar yang merugikan.

Threshold Notifikasi
  • Aset gabungan > Rp 2,5 triliun
  • Penjualan gabungan > Rp 5 triliun
  • Per bank > Rp 20 triliun (sektor perbankan)
Proses Notifikasi
  • Wajib dalam 30 hari setelah efektif
  • Review KPPU — 5-90 hari kerja
  • Outcomes — cleared, conditional, atau blocked
  • Sanksi tidak notifikasi — denda hingga Rp 1 miliar
Kasus: merger Indomaret-Alfamart (akhirnya tidak terjadi) dan banyak merger bank syariah (BCS, BSI) mendapat review KPPU.

Hitung dari Nol: Analisis Threshold Merger

Skenario: PT A (aset Rp 1,8 T, penjualan Rp 3 T) berencana merger dengan PT B (aset Rp 1,2 T, penjualan Rp 2,5 T). Apakah perlu notifikasi KPPU?
LangkahPerhitunganHasil
1. Aset gabunganRp 1,8 T + Rp 1,2 TRp 3,0 T
2. Cek threshold aset> Rp 2,5 T?Ya (Rp 3 T > Rp 2,5 T)
3. Penjualan gabunganRp 3 T + Rp 2,5 TRp 5,5 T
4. Cek threshold penjualan> Rp 5 T?Ya (Rp 5,5 T > Rp 5 T)
5. HasilKedua threshold terpenuhiWajib notifikasi KPPU
Kesimpulan
Wajib notifikasi
Merger harus dinotifikasi ke KPPU dalam 30 hari setelah efektif; sanksi tidak notifikasi denda hingga Rp 1 miliar
Bagian 3 · 3/4
Peran & Kewenangan KPPU
Diskusi kelas: apakah KPPU sebagai regulator independen efektif dalam menjaga persaingan di Indonesia?

KPPU — Komisi Pengawas Persaingan Usaha

KPPU adalah lembaga negara independen yang bertugas menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia.

Kewenangan
  • Investigasi pelanggaran
  • Pengadilan (semi-judicial)
  • Vonis denda & sanksi
  • Approval merger
Proses
  • Pengaduan dari pelaku/konsumen
  • Investigasi termasuk dawn raid
  • Hearing dengan majelis komisioner
  • Putusan dengan banding ke PN
Sanksi
  • Denda hingga Rp 100 miliar
  • Ganti rugi ke pihak terdampak
  • Pembatalan perjanjian terlarang
  • Perintah stop praktik terlarang
Putusan KPPU dapat dimajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakpus, kemudian kasasi ke MA.

Studi Kasus: Kartel PSI (2011)

Kartel tarif SMS antar operator telekomunikasi besar adalah salah satu kasus KPPU paling terkenal.

TahapPeristiwaImplikasi
~2009-2010Operator besar naikkan tarif SMSSuspect price fixing
PengaduanKonsumen & KomisiInvestigasi KPPU
Vonis 2011KPPU vonis beberapa operatorDenda signifikan
BandingOperator banding ke PNSebagian vonis terkonfirmasi
PelajaranKomunikasi internal price + asosiasi industri sebagai forumHigh-risk antitrust
Pelajaran: asosiasi industri adalah forum berisiko tinggi untuk kartel; perlu guideline antitrust ketat.

Tying & Eksklusivitas

Tying adalah menjual produk dengan syarat membeli produk lain — bisa ilegal jika merugikan persaingan.

Tying
  • Definisi — penjualan bersyarat produk lain
  • Contoh — beli mesin A harus beli tinta A
  • Illegal jika — punya posisi dominan & merugikan persaingan
Eksklusivitas
  • Definisi — distributor hanya boleh jual satu brand
  • Legal jika — reasonable, tidak menutup pasar
  • Illegal jika — menutup pasar kompetitor
Defenses: protection of goodwill, quality control, legitimate business justification.

Diskriminasi Harga & Refusal to Deal

Dua praktik lain yang sering muncul: diskriminasi harga dan refusal to deal oleh perusahaan dominan.

PraktikDefinisiKapan Ilegal?
Diskriminasi hargaharga berbeda untuk pembeli berbeda tanpa alasan obyektifPelaku dominan + merugikan kompetisi
Refusal to dealMenolak berdagang dengan pihak tertentuPelaku dominan + boikot kelompok
Resale price maintenancePabrikan paksa retailer jual di harga tertentuMenutup kompetisi harga retail
Defenses: cost differences (diskriminasi cost-based), quality certification, legitimate business reason.
Bagian 4 · 4/4
Sintesis & Persiapan P5
Diskusi kelas: dari semua yang kita bahas hari ini, mana satu praktik bisnis yang menurut Anda abu-abu di Indonesia?

Ringkasan Kunci Pertemuan 4

UU 5/1999
Landasan hukum persaingan usaha Indonesia
6 Praktik/Perjanjian Terlarang
Monopoli · Posisi dominan · Kartel · Tying · Harga predator · Diskriminasi
KPPU
Regulator independen; denda hingga Rp 100 miliar; notifikasi merger

Bawa tiga lensa ini (UU 5/1999 · praktik terlarang · KPPU) sebagai peta rujukan sepanjang semester.

Persiapan P5: baca UU Ketenagakerjaan dasar; bawa satu kasus PHK atau sengketa karyawan dari pengalaman kerja.