Posisi alur 14 pertemuan: dari badan usaha (P3) ke persaingan (P4), lalu ketenagakerjaan (P5), dan kekayaan intelektual (P6).
Mengapa Persaingan Usaha Penting?
Persaingan yang sehat mendorong inovasi, harga wajar, dan kualitas — tanpa itu, konsumen dan ekonomi dirugikan.
Kasus KPPU/Tahun
~20-40
Rata-rata kasus yang ditangani KPPU per tahun (dihedge ~2020-2024)
Denda Maksimal
Rp 100M
Denda pelanggaran UU Anti-Monopoli bisa sangat besar (UU 5/1999)
Pertanyaan pemantik: pernahkah Anda mengalami praktik bisnis yang menurut Anda merugikan persaingan? Apa yang Anda lakukan?
Bagian 1 · 1/4
UU Anti-Monopoli & Ruang Lingkup
Diskusi kelas: kalau Anda mendominasi 70% pasar apakah otomatis melanggar UU Anti-Monopoli?
UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
UU Anti-Monopoli adalah landasan hukum persaingan usaha Indonesia, mengatur praktik terlarang dan perjanjian terlarang.
Tujuan UU
Lindungi konsumen & bisnis kecil
Jaga persaingan sehat
Cegah penyalahgunaan kekuasaan pasar
Ruang Lingkup
Pelaku usaha di Indonesia
Perjanjian & praktik terlarang
Posisi dominan & merger
Exception
Kegiatan BUMN yang menguasai cabang produksi
Hak eksklusif IP
Perjanjian tertentu dengan izin pemerintah
Caveat: regulasi disebut nama umum — nomor diverifikasi terpisah. UU 5/1999 adalah nomor well-known yang aman.
Praktik & Perjanjian Terlarang (Inti)
UU 5/1999 mengatur dua kategori utama: praktik terlarang (perilaku pasar) dan perjanjian terlarang (kesepakatan antar pelaku).
Kategori
Contoh
Pasal
Monopoli
Penguasaan produksi >50% pasar
Pasal 17
Posisi dominan
Penyalahgunaan pangsa >50%
Pasal 25
Kartel
Price fixing antar kompetitor
Pasal 11
Tying
Penjualan bersyarat produk lain
Pasal 19
Harga predator
Penjualan di bawah cost untuk hancurkan kompetitor
Pasal 20
Diskriminasi harga
Harga berbeda tanpa alasan obyektif
Pasal 19(a)
Praktik dan perjanjian terlarang ini akan kita bedah di slide-slide berikut dengan kasus konkret.
Kartel: Perjanjian Antar Kompetitor
Kartel adalah perjanjian antar kompetitor untuk memanipulasi pasar — pelanggaran paling serius UU Anti-Monopoli.
Bentuk Kartel
Price fixing — sepakat harga
Output limitation — sepakat batasi produksi
Market sharing — sepakat bagi wilayah/pelanggan
Bid rigging — sepakat dalam tender
Kasus di Indonesia
PSI (2011) — kartel tarif SMS
Indomaret-Alfamart (2014-2019) — price fixing gas LPG
Teman Bijak — kartel ride hailing (kontroversial)
Asosiasi semen — dicurigai price fixing
Sanksi kartel sangat berat: denda hingga Rp 100 miliar + ganti rugi + pencabutan izin.
Hitung dari Nol: Diagnosa Pelanggaran Kartel
Skenario: Tiga produsen besar semen (PT A, PT B, PT C) yang bersama-sama menguasai 80% pasar, mengadakan pertemuan rutin melalui asosiasi industri. Internal leak mengindikasikan mereka sepakat untuk menaikkan harga serempak 15% pada Q3. Bagaimana diagnosa?
Langkah
Analisis
Hasil
1. Identifikasi peserta
3 produsen + 80% pasar
Pelaku usaha kompetitor
2. Identifikasi perjanjian
Sepakat naikkan harga 15%
Price fixing (Pasal 11)
3. Cek forum
Asosiasi industri sebagai forum
Perjanjian formal/informal
4. Cek impact pasar
80% pasar terdampak
Signifikan
5. Sanksi potensial
Denda masing-masing hingga Rp 100 M
Total Rp 300 M+
Kesimpulan
Kartel price fixing
Pelanggaran Pasal 11; sanksi denda signifikan untuk ketiga perusahaan; perlu investigasi KPPU
Bagian 2 · 2/4
Posisi Dominan & Penyalahgunaan
Diskusi kelas: punya pangsa pasar besar apakah ilegal? Kapan menjadi ilegal?
Posisi Dominan (Pasal 25 UU 5/1999)
Posisi dominan adalah pangsa pasar di atas 50% — tidak ilegal, tetapi penyalahgunaannya ilegal.
Definisi Posisi Dominan
Pangsa pasar > 50% (sebagai pelaku tunggal)
Atau bersama 2+ pelaku menguasai > 75%
Memerlukan kehati-hatian ekstra dalam praktik bisnis
Bentuk Penyalahgunaan
Persyaratan dagang yang merugikan
Limitasi pasar atau pengembangan teknologi
Boikot terhadap pelaku tertentu
Diskriminasi terhadap pelanggan tertentu
Studi kasus: Telkom dengan posisi dominan di telekomunikasi harus berhati-hati tidak melakukan refusal to deal atau diskriminasi.
Harga Predator (Predatory Pricing)
Harga predator adalah menjual di bawah cost untuk menghancurkan kompetitor — ilegal di Pasal 20 UU 5/1999.
Definisi & Tujuan
Definisi — harga di bawah cost average
Tujuan — hancurkan kompetitor
Strategi jangka panjang — naikkan harga setelah monopolis
Sulit Dibuktikan
Cost calculation — berapa cost average?
Intent — apakah benar untuk hancurkan kompetitor?
Defenses — promosi, clearance sale, matching competitor
Kasus sering muncul di sektor tech (ride hailing, e-commerce) dengan strategi customer acquisition melalui diskon agresif.
Merger & Notifikasi KPPU
Merger yang melewati threshold tertentu harus dinotifikasikan ke KPPU untuk mencegah konsentrasi pasar yang merugikan.
Threshold Notifikasi
Aset gabungan > Rp 2,5 triliun
Penjualan gabungan > Rp 5 triliun
Per bank > Rp 20 triliun (sektor perbankan)
Proses Notifikasi
Wajib dalam 30 hari setelah efektif
Review KPPU — 5-90 hari kerja
Outcomes — cleared, conditional, atau blocked
Sanksi tidak notifikasi — denda hingga Rp 1 miliar
Kasus: merger Indomaret-Alfamart (akhirnya tidak terjadi) dan banyak merger bank syariah (BCS, BSI) mendapat review KPPU.
Hitung dari Nol: Analisis Threshold Merger
Skenario: PT A (aset Rp 1,8 T, penjualan Rp 3 T) berencana merger dengan PT B (aset Rp 1,2 T, penjualan Rp 2,5 T). Apakah perlu notifikasi KPPU?
Langkah
Perhitungan
Hasil
1. Aset gabungan
Rp 1,8 T + Rp 1,2 T
Rp 3,0 T
2. Cek threshold aset
> Rp 2,5 T?
Ya (Rp 3 T > Rp 2,5 T)
3. Penjualan gabungan
Rp 3 T + Rp 2,5 T
Rp 5,5 T
4. Cek threshold penjualan
> Rp 5 T?
Ya (Rp 5,5 T > Rp 5 T)
5. Hasil
Kedua threshold terpenuhi
Wajib notifikasi KPPU
Kesimpulan
Wajib notifikasi
Merger harus dinotifikasi ke KPPU dalam 30 hari setelah efektif; sanksi tidak notifikasi denda hingga Rp 1 miliar
Bagian 3 · 3/4
Peran & Kewenangan KPPU
Diskusi kelas: apakah KPPU sebagai regulator independen efektif dalam menjaga persaingan di Indonesia?
KPPU — Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KPPU adalah lembaga negara independen yang bertugas menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia.
Kewenangan
Investigasi pelanggaran
Pengadilan (semi-judicial)
Vonis denda & sanksi
Approval merger
Proses
Pengaduan dari pelaku/konsumen
Investigasi termasuk dawn raid
Hearing dengan majelis komisioner
Putusan dengan banding ke PN
Sanksi
Denda hingga Rp 100 miliar
Ganti rugi ke pihak terdampak
Pembatalan perjanjian terlarang
Perintah stop praktik terlarang
Putusan KPPU dapat dimajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakpus, kemudian kasasi ke MA.
Studi Kasus: Kartel PSI (2011)
Kartel tarif SMS antar operator telekomunikasi besar adalah salah satu kasus KPPU paling terkenal.
Tahap
Peristiwa
Implikasi
~2009-2010
Operator besar naikkan tarif SMS
Suspect price fixing
Pengaduan
Konsumen & Komisi
Investigasi KPPU
Vonis 2011
KPPU vonis beberapa operator
Denda signifikan
Banding
Operator banding ke PN
Sebagian vonis terkonfirmasi
Pelajaran
Komunikasi internal price + asosiasi industri sebagai forum
High-risk antitrust
Pelajaran: asosiasi industri adalah forum berisiko tinggi untuk kartel; perlu guideline antitrust ketat.
Tying & Eksklusivitas
Tying adalah menjual produk dengan syarat membeli produk lain — bisa ilegal jika merugikan persaingan.
Tying
Definisi — penjualan bersyarat produk lain
Contoh — beli mesin A harus beli tinta A
Illegal jika — punya posisi dominan & merugikan persaingan
Eksklusivitas
Definisi — distributor hanya boleh jual satu brand
Legal jika — reasonable, tidak menutup pasar
Illegal jika — menutup pasar kompetitor
Defenses: protection of goodwill, quality control, legitimate business justification.
Diskriminasi Harga & Refusal to Deal
Dua praktik lain yang sering muncul: diskriminasi harga dan refusal to deal oleh perusahaan dominan.
Praktik
Definisi
Kapan Ilegal?
Diskriminasi harga
harga berbeda untuk pembeli berbeda tanpa alasan obyektif
Pelaku dominan + merugikan kompetisi
Refusal to deal
Menolak berdagang dengan pihak tertentu
Pelaku dominan + boikot kelompok
Resale price maintenance
Pabrikan paksa retailer jual di harga tertentu
Menutup kompetisi harga retail
Defenses: cost differences (diskriminasi cost-based), quality certification, legitimate business reason.
Bagian 4 · 4/4
Sintesis & Persiapan P5
Diskusi kelas: dari semua yang kita bahas hari ini, mana satu praktik bisnis yang menurut Anda abu-abu di Indonesia?
Ringkasan Kunci Pertemuan 4
UU 5/1999
Landasan hukum persaingan usaha Indonesia
6 Praktik/Perjanjian Terlarang
Monopoli · Posisi dominan · Kartel · Tying · Harga predator · Diskriminasi
KPPU
Regulator independen; denda hingga Rp 100 miliar; notifikasi merger
Bawa tiga lensa ini (UU 5/1999 · praktik terlarang · KPPU) sebagai peta rujukan sepanjang semester.
Persiapan P5: baca UU Ketenagakerjaan dasar; bawa satu kasus PHK atau sengketa karyawan dari pengalaman kerja.