‹ Daftar slidePertemuan 3: Bentuk Badan Usaha & Tata Kelola — PT, Tanggung Jawab Terbatas, Organ Perseroan
RPS minggu 3 · 2x50 menit
Bentuk Badan Usaha & Tata Kelola
Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Terbatas, Organ Perseroan
Peta Pembelajaran Hari Ini
Sub-CPMK 3: menjelaskan bentuk badan usaha dan tata kelola PT. Empat indikator yang harus Anda kuasai.
Jam ke-1 (50 menit)
Bentuk badan usaha: PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan
Konsep tanggung jawab terbatas (limited liability)
PT vs PT Tbk (publik vs privat)
Jam ke-2 (50 menit)
Tiga organ perseroan: RUPS, direksi, komisaris
Kewenangan dan tanggung jawab masing-masing
Studi kasus: governance failure dari cacat organ
Posisi alur 14 pertemuan: dari hukum kontrak (P2) ke badan usaha (P3), lalu persaingan (P4), ketenagakerjaan (P5).
Mengapa PT Adalah Bentuk Dominan Bisnis Modern?
Tanggung jawab terbatas dan kepemilikan saham yang dapat dipindahtangankan membuat PT fleksibel untuk bisnis skala apa pun.
PT di Indonesia
~500rb+
Jumlah PT terdaftar di AHU Kemenkumham (dihedge ~2024)
Emiten BEI
~900+
PT Tbk tercatat di Bursa Efek Indonesia (dihedge ~2024)
Pertanyaan pemantik: kalau Anda mendirikan startup dengan teman, bentuk badan usaha apa yang Anda pilih? Mengapa?
Bagian 1 · 1/4
Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Diskusi kelas: dari semua bentuk badan usaha yang Anda tahu (PT, CV, Firma, Koperasi, dll), mana yang paling populer untuk UMKM dan mana untuk korporasi besar?
Lima Bentuk Badan Usaha Utama
Pilihan badan usaha menentukan struktur, pajak, dan liability bisnis Anda.
Bentuk
Tanggung Jawab
Karakteristik
PT
Terbatas (saham)
Badan hukum, paling umum untuk korporasi
CV
Persero aktif: penuh; pasif: terbatas
2+ orang, dasar hukum KUHDagang
Firma
Each partner: penuh (jointly & severally)
2+ orang, semua sekutu aktif
Koperasi
Terbatas (simpanan pokok)
Badan hukum, asas kekeluargaan
Yayasan
Pembina/pembina pengawas
Badan hukum, tujuan sosial/budaya/agama
PT dan Koperasi adalah badan hukum (sistem Eropa), sedangkan CV dan Firma adalah persekutuan perdata.
PT — Perseroan Terbatas (UU 40/2007)
UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas adalah landasan hukum PT modern di Indonesia.
Karakteristik
Badan hukum sejak akta notaris
Modal dasar + ditempatkan + disetor
Minimal 2 pemegang saham
Tanggung Jawab
Terbatas pada saham disetor
Pemegang saham tidak pribadi
Exception: piercing corporate veil
PT Tbk (Publik)
Modal dasar min Rp 1 miliar
Tunduk OJK & BEI
Public disclosure ketat
Caveat: regulasi PT disebut nama umum — nomor diverifikasi terpisah. UU 40/2007 adalah nomor well-known.
Tanggung Jawab Terbatas & Piercing Veil
Konsep ini melindungi pemegang saham, tetapi bukan tanpa batas — pengadilan bisa "membuka tabir" dalam kasus ekstrem.
Limited Liability
Pemegang saham risk-nya terbatas pada saham
Aset pribadi terlindungi
Mendorong investasi & inovasi
Piercing Corporate Veil
Pengadilan tembus ke pemegang saham
Triggers: fraud, undercapitalization, commingling
Sangat jarang tetapi possible
Studi kasus: kasus Jiwasraya dan Asabri — pengadilan dapat tembus ke direksi/pemegang saham pengendali jika terbukti fraud.
Hitung dari Nol: Struktur Modal PT
Skenario: PT XYZ didirikan dengan struktur modal: Modal Dasar Rp 1 miliar dibagi 1 juta saham @ Rp 1.000; Modal Ditempatkan Rp 500 juta (500rb saham); Modal Disetor Rp 300 juta (300rb saham). Pemegang saham A (60% saham disetor) dan B (40%). Apa kewajiban B jika PT pailit dengan utang Rp 5 miliar?
Langkah
Analisis
Hasil
1. Saham disetor B
40% × 300rb saham × Rp 1.000
Rp 120 juta
2. Tanggung jawab B (limited liability)
Terbatas pada saham disetor
Sudah disetor penuh
3. Saham ditempatkan tapi belum disetor
B saham (400rb - 300rb) = 100rb saham (40% × 200rb belum disetor)
Rp 40 juta kewajiban tambahan
4. Total eksposur B
Langkah 1 + Langkah 3
Rp 160 juta
5. Aset pribadi B
Terlindungi (limited liability)
Tidak ikut utang Rp 5 M
Kesimpulan
Rp 160jt
Total eksposur B terhadap PT = saham disetor + sisa saham ditempatkan; aset pribadi terlindungi dari utang Rp 5 M
Bagian 2 · 2/4
Tiga Organ Perseroan
Diskusi kelas: di perusahaan tempat Anda bekerja, keputusan strategis besar (akuisisi, ekspansi) biasanya diputuskan di mana — RUPS, direksi, atau komisaris?
Tiga Organ Perseroan (UU PT)
RUPS, direksi, dan komisaris — tiga organ yang membagi kewenangan dalam PT.
RUPS sebagai supreme authority; direksi sebagai pengurus harian; komisaris sebagai pengawas independen.
RUPS — Kewenangan Supreme
RUPS adalah forum pemegang saham yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT.
Kewenangan RUPS
Perubahan AD — anggaran dasar
Modal & saham — peningkatan/penurunan
Pengangkatan/pemberhentian direksi & komisaris
Merger, konsolidasi, pembubaran
Pembagian dividen
Jenis RUPS
Tahunan — 6 bulan setelah tutup buku
Luar biasa — kapan saja untuk hal mendesak
Quorum — sesuai AD, umumnya 50%+1
Resolusi — mayoritas suara (umumnya 50%+1)
PT Tbk memiliki persyaratan RUPS lebih ketat: undangan publik, proxy voting, disclosure.
Direksi — Pengurus Harian
Direksi adalah organ yang menjalankan operasional sehari-hari dan mewakili PT dalam hukum.
Kewenangan Direksi
Pengurusan — operasional sehari-hari
Perwakilan — menandatangani kontrak
Strategi — arah bisnis
Keuangan — laporan keuangan tahunan
Tanggung Jawab
Fiduciary duty — itikad baik terbaik
Duty of care — kehati-hatian
Duty of loyalty — hindari konflik
Tanggung jawab pribadi untuk kelalaian
Direksi dapat dituntut pribadi untuk kerugian PT akibat kelalaian atau kesalahan berat.
Dewan Komisaris — Pengawas Independen
Komisaris adalah organ pengawas yang mengawasi kebijakan direksi dan memberikan nasihat.
Fungsi Komisaris
Pengawasan — kebijakan pengurusan direksi
Nasihat — kepada direksi
Approval tertentu — transaksi material
Independensi — terutama komisaris independen
Komisaris Independen
Syarat — tidak terafiliasi pemegang saham pengendali
PT Tbk — minimal 1/3 dari komisaris
Fungsi — protect pemegang saham minoritas
Komite audit adalah perpanjangan tangan komisaris untuk fungsi audit mendalam.
Hitung dari Nol: Analisis Kewenangan Organ
Skenario: Direktur Utama PT X menandatangani kontrak akuisisi tanah senilai Rp 50 miliar tanpa persetujuan RUPS atau komisaris. AD PT X mengharuskan persetujuan RUPS untuk transaksi di atas Rp 10 miliar. Apakah kontrak mengikat PT X?
Langkah
Analisis
Hasil
1. Cek kewenangan direksi
Operasional ya, tetapi transaksi material?
Perlu cek AD
2. Cek AD
> Rp 10 M harus RUPS approval
R UPS wajib
3. Tidak ada RUPS approval
Direktur Utama melampaui kewenangan
Ultra vires
4. Pihak ketiga good faith?
Jika tahu/bisa tahu limit → tidak good faith
PT X dapat batal
5. Tanggung jawab pribadi Dirut
Melampaui kewenangan → ganti rugi ke PT
Dirut personally liable
Kesimpulan
Ultra vires
Kontrak dapat dibatalkan PT X; Dirut personally liable; pihak ketiga mungkin tidak dilindungi jika tidak good faith
Bagian 3 · 3/4
Tata Kelola & Studi Kasus
Diskusi kelas: bagaimana hubungan antara tiga organ PT dengan konsep GCG (Good Corporate Governance)?
Studi Kasus: Governance Failure dari Cacat Organ
Beberapa governance failure besar di Indonesia berakar pada cacat fungsi organ perseroan.
Kasus
Cacat Organ
Konsekuensi
Jiwasraya
Komisaris rubber-stamp investment risk
Rp 16 T kerugian
Garuda Indonesia
Direksi ekspansi tanpa RUPS approval
PKPU 2021
Wanaartha
Komisaris tidak deteksi solvabilitas
OJK freeze, gagal bayar
Bank Century
RUPS/direksi tidak kontrol capital adequacy
Bailout Rp 6,7 T
Pelajaran: setiap governance failure berakar pada cacat satu atau lebih organ — RUPS, direksi, atau komisaris yang tidak menjalankan fungsi.
GCG — Pra-Tinjau untuk P11
GCG modern menambahkan struktur di atas tiga organ UU PT untuk memperkuat governance.
Tambahan GCG
Komite Audit (bawah komisaris)
Komite Nominasi & Remunerasi
Internal Audit
Risk Committee
5 Prinsip KNKG
Transparansi
Akuntabilitas
Responsibilitas
Independensi
Kewajaran (fairness)
Standar
KNKG Pedoman Umum GCG
OECD Principles
POJK GCG emitenn
POJK GCG perbankan
Pertemuan 11 akan mendalami GCG dengan 5 prinsip KNKG dan studi kasus governance failure secara lebih detail.
Perbandingan PT vs CV vs Firma
Tiga bentuk badan usaha yang sering dipertimbangkan untuk bisnis — pilihan menentukan pajak, liability, dan complexity.
Aspek
PT
CV
Firma
Badan hukum
Ya
Tidak (persekutuan)
Tidak (persekutuan)
Liability
Terbatas (saham)
Aktif: penuh; Pasif: terbatas
Penuh (jointly & severally)
Pajak
PPh Badan 22%
PPh orang pribadi pemilik
PPh orang pribadi sekutu
Pendirian
Akta notaris + AHU
Akta notaris (lebih sederhana)
Akta notaris (sederhana)
Best for
Korporasi, fundraising
UMKM menengah, family business
Profesi (law firm, akuntan)
Implikasi: untuk bisnis yang akan scale-up dan fundraising, PT adalah pilihan tepat; untuk UMKM atau profesi, CV/Firma cukup memadai.
Bagian 4 · 4/4
Sintesis & Persiapan P4
Diskusi kelas: dari semua yang kita bahas hari ini, mana satu konsep yang paling mengubah cara Anda melihat struktur perusahaan?
Ringkasan Kunci Pertemuan 3
PT & Limited Liability
Tanggung jawab terbatas pada saham disetor; piercing veil untuk fraud