stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-09
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 9: Regulasi Perbankan & Kerangka Basel III
RPS minggu 9 · 2x50 menit · Konsentrasi Risiko

Regulasi Perbankan & Kerangka Basel III

Ekonomi Manajerial Lembaga Keuangan — Magister Manajemen FEB UNDIP

Sub-CPMK 9 & Indikator Capaian

Sub-CPMK 9: menganalisis kerangka regulasi perbankan Basel III dan implikasinya bagi keputusan strategis bank. Empat indikator yang harus dikuasai.

Jam ke-1 (50 menit)
  • Tiga pilar Basel II/III: capital adequacy, supervisory review, market discipline
  • CAR Tier 1, Tier 2; komponen modal inti
  • Risk-weighted assets (RWA): standardized vs IRB approach
Jam ke-2 (50 menit)
  • Capital buffers: conservation, countercyclical, D-SIB
  • Leverage ratio & liquidity ratios (LCR, NSFR)
  • Kasus: implementasi POJK di bank Indonesia
Kuis 10 menit di awal: 4 saluran transmisi + respons asimetris dari P8.

Mengapa Regulasi Prudensial Penting?

Krisis 2008 membuktikan bahwa bank tanpa regulasi prudensial memicu externalitas sistemik — kegagalan satu bank bisa memicu krisis global.

CAR Minimum
8% (Basel)
POJK Indonesia: minimum 8% untuk bank umum; D-SIB tambahan
CAR Industri RI
~25%+
Jauh di atas minimum — bank sengaja pegang buffer ekstra
Tanpa regulasi, bank tergoda ambil risiko berlebihan untuk profit → externalitas negatif yang ditanggung masyarakat.
Bagian 1 · 1/4
Tiga Pilar Basel II/III
Diskusi kelas: di institusi Anda, pilar mana yang paling challenging — capital adequacy, supervisory review, atau market disclosure?

Tiga Pilar Basel II/III

Basel II/III dibangun di atas tiga pilar yang saling melengkapi — capital, supervisory, disclosure.

Pilar 1 · Capital
  • CAR minimum 8% (Tier 1 + Tier 2)
  • Risk-weighted assets: kredit, pasar, operasional
  • Leverage ratio ≥ 3%
Pilar 2 · Supervisory
  • Review regulator (OJK) atas ICAAP
  • Stress testing bank
  • Additional capital for unmodeled risks
Pilar 3 · Disclosure
  • Publikasi laporan Basel III
  • Transparansi risk profile
  • Market discipline via investor
Tiga pilar saling melengkapi — capital adalah quantitative, supervisory adalah qualitative, disclosure adalah market-based.

Hitung dari Nol: CAR & Tier 1

Skenario: Bank XYZ punya modal inti Tier 1 Rp 12 miliar (modal disetor + laba ditahan), Tier 2 Rp 3 miliar (subordinasi). Total RWA Rp 100 miliar. Hitung CAR, Tier 1 ratio, dan cek compliance minimum.
LangkahPerhitunganNilai
1. Modal inti Tier 1(input)Rp 12 M
2. Tier 2(input)Rp 3 M
3. Total modal (eligible)12 + 3Rp 15 M
4. Total RWA(input)Rp 100 M
5. CAR total15 ÷ 100 × 100%15,0%
6. Tier 1 ratio12 ÷ 100 × 100%12,0%
7. Cek minimumCAR ≥ 8% & Tier 1 ≥ 6%COMPLY (jauh di atas)
8. Buffer ekstra(CAR − 8%) × RWA~Rp 7 M (ruang ekspansi)
Hasil
CAR 15,0%
Jauh di atas minimum 8%; bank punya ruang ekspansi Rp 7 M RWA tambahan sebelum mencapai threshold

Risk-Weighted Assets (RWA): Standardized vs IRB

RWA adalah denominator CAR — pendekatan standardized sederhana, IRB sophisticated dan biasanya menurunkan RWA.

Standardized Approach
  • Bobot risiko ditetapkan regulator
  • KPR 50%, korporasi 100%, SUN 0%
  • Sederhana; dipakai bank kecil-menengah
  • Konservatif (RWA biasanya lebih tinggi)
IRB Approach
  • Bank menggunakan model internal PD/LGD
  • Lebih akurat mencerminkan risiko
  • Dipakai bank besar (BCA, Mandiri, BRI)
  • Biasanya menurunkan RWA (capital relief)
IRB punya risiko model — jika PD terlalu optimis, RWA understate dan CAR overstate → capital illusion.
Bagian 2 · 2/4
Capital Buffers & D-SIB
Diskusi kelas: apakah bank D-SIB Indonesia (BCA, Mandiri, BRI, BNI) harus diatur lebih ketat? Apa trade-off?

Hitung dari Nol: Capital Buffers Bank D-SIB

Skenario: Bank D-SIB XYZ harus pegang: CAR minimum 8% + conservation buffer 2,5% + countercyclical buffer 0-2,5% + D-SIB buffer 1-3,5%. Total requirement ~11,5-16,5%. Hitung modal minimum untuk RWA Rp 1.000 M.
Komponen Buffer% RWAModal (Rp M)
1. CAR minimum8,0%80
2. Conservation buffer2,5%25
3. Countercyclical (avg)~1,0%10
4. D-SIB buffer (Tier 1)~2,5%25
Total requirement~14,0%140
Implikasi
+6% di atas min
D-SIB butuh modal ekstra Rp 60 M vs bank non-D-SIB; trade-off: ROE lebih rendah tapi stabilitas sistemik

Leverage Ratio & Liquidity Ratios

Selain CAR, Basel III menambah dua metrik constraint: leverage ratio dan liquidity ratios.

Leverage Ratio
  • Tier 1 ÷ Total Exposure ≥ 3%
  • Total exposure termasuk off-balance (derivatif, guarantee)
  • Backstop terhadap CAR yang bisa di-manipulasi
LCR & NSFR
  • LCR ≥ 100% — likuiditas 30 hari stress
  • NSFR ≥ 100% — funding stabil jangka panjang
  • Keduanya menggunakan bobot funding/aset
LR = Tier 1 / (On-Balance + Off-Balance + Derivatif + SFT) ≥ 3%
Bagian 3 · 3/4
Implementasi POJK & Krisis Pembelajaran
Diskusi kelas: bagaimana bank Indonesia merespons POJK 11/2020 restrukturisasi selama pandemi? Apakah efektif?

Kasus: Implementasi POJK 11/2020 Pandemi

POJK 11/2020 memperbolehkan bank restrukturisasi kredit bermasalah tanpa klasifikasi NPL — respons cepat OJK mencegah krisis NPL sistemik.

DimensiPre-POJK (Q1 2020)Pasca-POJK (Q4 2020)
NPL industri~2,5% (naik cepat)~3,0% (terkontrol)
Kredit direstrukturisasi~Rp 50 T~Rp 800 T (16× lipat)
ProvisioningNaik tajamStabil (relaksasi klasifikasi)
ProfitabilitasTertekanRecovery moderat
CAR industri~23%~24% (tetap kuat)
POJK 11/2020 = contoh respons regulator cepat yang efektif; tapi delay NPL recognition menjadi tantangan 2022-2023.

Walkthrough: Stress Testing Bank

Stress testing adalah kewajiban bank modern untuk menguji ketahanan terhadap skenario stress — bagian dari Pilar 2.

Skenario
Macro stress (GDP -3%, BI7DRR +200 bps), market stress (IDR -15%), credit stress (PD ×2)
Metrik
CAR pasca-stress; minimum CAR + buffer; capital depletion
Aksi
Capital contingency plan; dividend restriction; capital raising
Bank yang gagal stress test harus submit capital plan ke OJK — bisa dibatasi ekspansi & dividen.

Regulasi Syariah & Digital Banking

Selain Basel III, ada regulasi spesifik untuk bank syariah dan bank digital yang relevan dengan struktur industri Indonesia.

Bank Syariah
  • UU 21/2008 — Perbankan Syariah
  • POJK Sharia Governance
  • Basel III berlaku dengan adaptasi (profit-sharing vs bunga)
  • Dual banking system Indonesia
Digital Banking
  • POJK 12/2021 — Bank Digital
  • Modal minimum Rp 10 T (lebih tinggi dari umum)
  • Cybersecurity & APUPT-PML ketat
  • Single presence rule dilonggarkan
Regulasi syariah & digital adalah sub-sistem yang komplemen Basel III untuk konteks Indonesia yang unik.
Bagian 4 · 4/4
Kesimpulan & Persiapan P10
Diskusi kelas: dari materi hari ini, satu hal apa yang akan Anda perbaiki dalam manajemen modal & compliance institusi Anda?

Ringkasan Pertemuan 9 + Persiapan P10

Pesan 1
Tiga pilar Basel: capital + supervisory + disclosure — saling melengkapi
Pesan 2
CAR + buffers + leverage + LCR + NSFR — constraint multidimensional yang harus comply simultan
Pesan 3
Stress testing wajib; POJK 11/2020 = contoh respons counter-cyclical efektif

D-SIB butuh modal ekstra 6%; bank syariah & digital punya regulasi spesifik tambahan.

Persiapan P10: baca Koch-MacDonald (2014) Bab 16 profitabilitas & RAROC; siapkan analisis ROE institusi Anda. Kuis 10 menit di awal P10 — cakupan 3 pilar Basel + CAR + buffers.

Daftar Pustaka & Regulasi

Standar Internasional
  • Basel Committee on Banking Supervision (2017). Basel III: Finalising post-crisis reforms.
  • Hull, J. (2018). Risk Management and Financial Institutions. (Basel detail)
  • Acharya, V., et al. (2014). Regulating Wall Street: The Dodd-Frank Act.
Regulasi Indonesia
  • UU 4/2023 — P2SK (pengembangan & penguatan sektor keuangan)
  • POJK 11/2016 — Manajemen Risiko (PD/LGD/EAD)
  • POJK 18/2014 — Integrasi Permodalan & Likuiditas
  • POJK 12/2021 — Bank Digital; POJK 17/2014 — D-SIB