‹ Daftar slidePertemuan 13: Menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Alih Daya/Outsourcing)
Program Studi Manajemen • FEB
Manajemen Sumber Daya Manusia II
Pertemuan 13 — Menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Alih Daya/Outsourcing)
Bagaimana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain — mekanisme, dasar hukum, hak pekerja, hingga menghitung sendiri biaya & kompensasinya.
RPS minggu 14 · 2x50 menit
Bagian 1 dari 3
Konsep & Dasar Hukum Alih Daya
Apa itu alih daya, mengapa perusahaan memakainya, dan bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia mengaturnya sejak UU Cipta Kerja.
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan bagaimana perusahaan meng-outsource sebagian pekerjaan ke perusahaan lain, termasuk aspek hukum ketenagakerjaan terkait alih daya (Sub-CPMK Minggu 14). Secara rinci:
Pemahaman Konsep
Membedakan dua jenis alih daya & dasar hukumnya sejak UU Cipta Kerja
Mengidentifikasi hubungan kerja & hak pekerja alih daya
Wawasan Praktis
Menghitung nilai kontrak jasa alih daya & uang kompensasi pekerjanya
Mengenali risiko & praktik alih daya di berbagai sektor Indonesia
Pustaka acuan minggu ini: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja); PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan PHK.
Apa Itu Alih Daya (Outsourcing)?
Alih daya = penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh suatu perusahaan (pemberi kerja) kepada perusahaan lain (perusahaan alih daya) melalui perjanjian tertulis.
Pekerjaan tetap ada & harus diselesaikan, tetapi pelaksanaannya dipindahkan ke pihak ketiga yang bertindak sebagai pemberi kerja bagi pekerjanya sendiri.
Perusahaan Pemberi Kerja
Butuh pekerjaan tertentu diselesaikan (mis. keamanan gedung, kebersihan)
Tidak ingin/tidak efisien merekrut & mengelola pekerja sendiri
Perusahaan Alih Daya
Badan hukum yang merekrut, menggaji, & mengelola pekerja
Menempatkan pekerjanya di lokasi perusahaan pemberi kerja
Dasar Hukum: Dari UU 13/2003 ke UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja membawa perubahan mendasar — batasan lama soal jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dihapus.
Tiga Rujukan Utama
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan — dasar awal pengaturan alih daya (Pasal 64–66)
UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja — menghapus pembatasan "pekerjaan penunjang saja"
Sebelum Cipta Kerja: alih daya hanya boleh untuk pekerjaan penunjang (non-inti bisnis). Sejak Cipta Kerja: batasan jenis pekerjaan itu dihapus — perusahaan bebas menentukan bagian pekerjaan mana yang dialihdayakan.
Dua Jenis Alih Daya Menurut Hukum
PP 35/2021 mengenal dua bentuk hubungan alih daya, dibedakan dari objek yang diserahkan — pekerjaan atau jasa pekerja.
Pada kedua jenis, hubungan kerja (kontrak kerja PKWT/PKWTT) pekerja tetap dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pemberi kerja.
Bagian 2 dari 3
Mekanisme, Syarat Perusahaan Alih Daya & Hak Pekerja
Siapa yang boleh menjadi perusahaan alih daya, apa isi wajib perjanjiannya, dan dua sesi hitung dari nol untuk biaya kontrak & kompensasi pekerja.
Syarat Perusahaan Alih Daya
Tidak semua pihak boleh menjadi perusahaan alih daya — ada syarat legalitas yang wajib dipenuhi sebelum menerima penyerahan pekerjaan.
Empat Syarat Utama
Berbadan hukum — wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bukan perorangan
Memiliki izin berusaha sesuai bidang jasa alih daya, diurus lewat OSS (Online Single Submission — sistem perizinan usaha daring terintegrasi)
Terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/pemborongan
Mampu memenuhi kewajiban upah, BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, serta K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) bagi pekerjanya
Bila perusahaan alih daya tidak berbadan hukum sah, demi hukum hubungan kerja pekerja beralih menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja.
Isi Wajib Perjanjian Alih Daya
Perjanjian antara perusahaan pemberi kerja & perusahaan alih daya harus tertulis & memuat sejumlah unsur wajib.
Objek & Ruang Lingkup
Jenis pekerjaan yang diserahkan (pemborongan atau penyediaan jasa)
Jumlah pekerja & lokasi penempatan
Jangka waktu perjanjian kerja sama
Perlindungan Pekerja
Jaminan pemenuhan upah & BPJS pekerja oleh perusahaan alih daya
Mekanisme bila terjadi pergantian perusahaan alih daya
Perjanjian yang tidak memuat perlindungan hak pekerja secara jelas berisiko digugat & dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Segitiga Hubungan dalam Alih Daya
Tiga pihak, dua jenis hubungan berbeda — inilah yang sering membingungkan mahasiswa & praktisi HR pemula.
Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
Meski bekerja di lokasi perusahaan lain, pekerja alih daya tetap berhak atas perlindungan dasar ketenagakerjaan yang sama.
Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi
Upah minimal sesuai UMK/UMP daerah penempatan
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan — iuran ditanggung perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja
K3 — keselamatan & kesehatan kerja sesuai lokasi penempatan
Kontinuitas hak saat pergantian vendor — PP 35/2021 mengamanatkan hak pekerja tetap diperhatikan, meski status kerja tidak otomatis berpindah
Prinsip penting: pekerja alih daya bukan "kelas dua" — hak dasarnya identik dengan pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan pemberi kerja.
Hitung dari Nol: Nilai Kontrak Jasa Alih Daya
Contoh: menghitung tagihan bulanan perusahaan alih daya untuk 1 petugas keamanan yang ditempatkan di sebuah kantor.
PPN 11% ini mengikuti tarif efektif barang/jasa umum per PMK 131/2024 — bukan 12% penuh yang hanya berlaku untuk barang mewah.
Coba Sendiri: Susun Tagihan Jasa Alih Daya
Ubah upah, persentase iuran BPJS, dan fee manajemen, lalu amati bagaimana total tagihan per bulan berubah.
Hitung dari Nol: Uang Kompensasi Pekerja Alih Daya
Contoh: seorang petugas cleaning service berstatus PKWT bekerja 8 bulan lalu kontraknya berakhir sesuai waktunya.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Masa kerja pekerja
—
8 bulan
2. Upah bulanan (pokok + tunjangan tetap)
—
Rp3.700.000
3. Proporsi masa kerja terhadap 1 tahun
8 ÷ 12
0,667
4. Uang kompensasi (Pasal 15 PP 35/2021)
0,667 × Rp3.700.000
Rp2.466.667
Kewajiban membayar uang kompensasi ini ada di pundak perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja — bukan perusahaan pemberi kerja tempat ia ditempatkan.
Bagian 3 dari 3
Risiko, Pengawasan & Praktik Alih Daya di Indonesia
Apa risiko bagi perusahaan pemberi kerja, siapa yang mengawasi, dan bagaimana praktik alih daya berjalan di berbagai sektor.
Risiko bagi Perusahaan Pemberi Kerja
Menyerahkan pekerjaan ke pihak lain tidak berarti perusahaan pemberi kerja lepas tangan sepenuhnya dari risiko ketenagakerjaan.
Risiko Hukum
Bila perusahaan alih daya tidak berbadan hukum sah → hubungan kerja demi hukum beralih ke pemberi kerja
Sengketa upah/PHK pekerja alih daya bisa menyeret nama perusahaan pemberi kerja
Risiko Reputasi & Operasional
Isu perlakuan buruk terhadap pekerja alih daya berdampak ke citra merek pemberi kerja
Vendor bermasalah → layanan operasional (keamanan, kebersihan) terganggu
Mitigasi: due diligence legalitas vendor sebelum kontrak, klausul perlindungan pekerja yang jelas, & audit berkala kepatuhan vendor.
Praktik Alih Daya di Berbagai Sektor
Di Indonesia, alih daya paling umum dipakai untuk fungsi pendukung operasional — meski batasan jenis pekerjaan kini sudah dihapus.
Contoh Fungsi & Vendor Umum
Keamanan (satpam): mis. Garda Total Security untuk mal & perkantoran
Kebersihan & fasilitas: mis. PT ISS Indonesia untuk gedung perkantoran & rumah sakit
Layanan pelanggan/call center: mis. PT Infomedia Nusantara untuk operator telekomunikasi
Logistik & pergudangan: pekerja gudang perusahaan e-commerce & ritel modern
Tren: sejak batasan "pekerjaan penunjang" dihapus Cipta Kerja, sebagian perusahaan mulai mengalihdayakan fungsi yang lebih dekat ke inti bisnis, mis. sebagian tim IT support.
Pengawasan & Sanksi Pelanggaran Alih Daya
Praktik alih daya diawasi negara — pelanggaran berujung sanksi administratif hingga sengketa di pengadilan hubungan industrial.
Lembaga Pengawas
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) & Pengawas Ketenagakerjaan
Memeriksa legalitas & kepatuhan perusahaan alih daya
Bentuk Sanksi
Teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha
Sengketa status kerja diselesaikan lewat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
Latihan: Analisis Kasus Alih Daya
Kerjakan secara berkelompok (3–4 orang), waktu 15 menit, lalu presentasikan singkat.
Skenario
Sebuah jaringan minimarket nasional mengalihdayakan seluruh petugas kebersihan gerainya ke sebuah perusahaan alih daya baru berdiri, yang ternyata belum terdaftar resmi di Disnaker & belum membayar BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya selama 4 bulan.
Identifikasi pelanggaran syarat legalitas apa saja yang terjadi
Jelaskan siapa yang berpotensi bertanggung jawab secara hukum & mengapa
Rekomendasikan 2 langkah mitigasi yang seharusnya dilakukan minimarket tersebut sebelum kontrak ditandatangani
Ringkasan Pertemuan Hari Ini
Lima Poin Kunci
Alih daya = penyerahan pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lain, bukan penghapusan pekerjaan