stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-13
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 13: Menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Alih Daya/Outsourcing)
Program Studi Manajemen • FEB

Manajemen Sumber Daya Manusia II

Pertemuan 13 — Menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Alih Daya/Outsourcing)

Bagaimana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain — mekanisme, dasar hukum, hak pekerja, hingga menghitung sendiri biaya & kompensasinya.

RPS minggu 14 · 2x50 menit
Bagian 1 dari 3
Konsep & Dasar Hukum Alih Daya
Apa itu alih daya, mengapa perusahaan memakainya, dan bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia mengaturnya sejak UU Cipta Kerja.

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan bagaimana perusahaan meng-outsource sebagian pekerjaan ke perusahaan lain, termasuk aspek hukum ketenagakerjaan terkait alih daya (Sub-CPMK Minggu 14). Secara rinci:

Pemahaman Konsep
  • Membedakan dua jenis alih daya & dasar hukumnya sejak UU Cipta Kerja
  • Mengidentifikasi hubungan kerja & hak pekerja alih daya
Wawasan Praktis
  • Menghitung nilai kontrak jasa alih daya & uang kompensasi pekerjanya
  • Mengenali risiko & praktik alih daya di berbagai sektor Indonesia
Pustaka acuan minggu ini: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja); PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan PHK.

Apa Itu Alih Daya (Outsourcing)?

Alih daya = penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh suatu perusahaan (pemberi kerja) kepada perusahaan lain (perusahaan alih daya) melalui perjanjian tertulis.

Pekerjaan tetap ada & harus diselesaikan, tetapi pelaksanaannya dipindahkan ke pihak ketiga yang bertindak sebagai pemberi kerja bagi pekerjanya sendiri.

Perusahaan Pemberi Kerja
  • Butuh pekerjaan tertentu diselesaikan (mis. keamanan gedung, kebersihan)
  • Tidak ingin/tidak efisien merekrut & mengelola pekerja sendiri
Perusahaan Alih Daya
  • Badan hukum yang merekrut, menggaji, & mengelola pekerja
  • Menempatkan pekerjanya di lokasi perusahaan pemberi kerja

Dasar Hukum: Dari UU 13/2003 ke UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja membawa perubahan mendasar — batasan lama soal jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dihapus.

Tiga Rujukan Utama
  • UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan — dasar awal pengaturan alih daya (Pasal 64–66)
  • UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja — menghapus pembatasan "pekerjaan penunjang saja"
  • PP No. 35/2021 — aturan pelaksana teknis alih daya (Bab Alih Daya, Pasal 18–30)
Sebelum Cipta Kerja: alih daya hanya boleh untuk pekerjaan penunjang (non-inti bisnis). Sejak Cipta Kerja: batasan jenis pekerjaan itu dihapus — perusahaan bebas menentukan bagian pekerjaan mana yang dialihdayakan.

Dua Jenis Alih Daya Menurut Hukum

PP 35/2021 mengenal dua bentuk hubungan alih daya, dibedakan dari objek yang diserahkan — pekerjaan atau jasa pekerja.

Pemborongan PekerjaanObjek: hasil/output pekerjaan tertentumis. jasa katering, jasa maintenance mesinPerusahaan alih daya mengelola proses kerjasecara mandiriPenyediaan Jasa PekerjaObjek: tenaga kerja untuk ditempatkanmis. satpam, cleaning service, resepsionisPekerja bekerja di bawah pengawasanperusahaan pemberi kerja sehari-hari
Pada kedua jenis, hubungan kerja (kontrak kerja PKWT/PKWTT) pekerja tetap dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pemberi kerja.
Bagian 2 dari 3
Mekanisme, Syarat Perusahaan Alih Daya & Hak Pekerja
Siapa yang boleh menjadi perusahaan alih daya, apa isi wajib perjanjiannya, dan dua sesi hitung dari nol untuk biaya kontrak & kompensasi pekerja.

Syarat Perusahaan Alih Daya

Tidak semua pihak boleh menjadi perusahaan alih daya — ada syarat legalitas yang wajib dipenuhi sebelum menerima penyerahan pekerjaan.

Empat Syarat Utama
  • Berbadan hukum — wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bukan perorangan
  • Memiliki izin berusaha sesuai bidang jasa alih daya, diurus lewat OSS (Online Single Submission — sistem perizinan usaha daring terintegrasi)
  • Terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/pemborongan
  • Mampu memenuhi kewajiban upah, BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, serta K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) bagi pekerjanya
Bila perusahaan alih daya tidak berbadan hukum sah, demi hukum hubungan kerja pekerja beralih menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja.

Isi Wajib Perjanjian Alih Daya

Perjanjian antara perusahaan pemberi kerja & perusahaan alih daya harus tertulis & memuat sejumlah unsur wajib.

Objek & Ruang Lingkup
  • Jenis pekerjaan yang diserahkan (pemborongan atau penyediaan jasa)
  • Jumlah pekerja & lokasi penempatan
  • Jangka waktu perjanjian kerja sama
Perlindungan Pekerja
  • Jaminan pemenuhan upah & BPJS pekerja oleh perusahaan alih daya
  • Mekanisme bila terjadi pergantian perusahaan alih daya
Perjanjian yang tidak memuat perlindungan hak pekerja secara jelas berisiko digugat & dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Segitiga Hubungan dalam Alih Daya

Tiga pihak, dua jenis hubungan berbeda — inilah yang sering membingungkan mahasiswa & praktisi HR pemula.

Perusahaan Pemberi Kerja(mis. Mal, Bank, Pabrik)Perusahaan Alih Daya(mis. PT ISS Indonesia)Pekerja(mis. satpam, cleaning service)perjanjian jasa/pemboronganhubungan kerja PKWT/PKWTTpenempatan & pengawasan harian(bukan hubungan kerja langsung)

Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya

Meski bekerja di lokasi perusahaan lain, pekerja alih daya tetap berhak atas perlindungan dasar ketenagakerjaan yang sama.

Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi
  • Upah minimal sesuai UMK/UMP daerah penempatan
  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan — iuran ditanggung perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja
  • K3 — keselamatan & kesehatan kerja sesuai lokasi penempatan
  • Kontinuitas hak saat pergantian vendor — PP 35/2021 mengamanatkan hak pekerja tetap diperhatikan, meski status kerja tidak otomatis berpindah
Prinsip penting: pekerja alih daya bukan "kelas dua" — hak dasarnya identik dengan pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan pemberi kerja.

Hitung dari Nol: Nilai Kontrak Jasa Alih Daya

Contoh: menghitung tagihan bulanan perusahaan alih daya untuk 1 petugas keamanan yang ditempatkan di sebuah kantor.

LangkahPerhitunganNilai
1. Upah pokok + tunjangan tetapRp3.500.000 + Rp200.000Rp3.700.000
2. Iuran BPJS (Kesehatan+Ketenagakerjaan) ditanggung perusahaan, ~10%10% × Rp3.700.000Rp370.000
3. Subtotal biaya tenaga kerjaRp3.700.000 + Rp370.000Rp4.070.000
4. Fee manajemen perusahaan alih daya, 10%10% × Rp4.070.000Rp407.000
5. PPN atas jasa alih daya, 11% efektif11% × Rp407.000Rp44.770
6. Total tagihan per bulan per petugasRp4.070.000 + Rp407.000 + Rp44.770Rp4.521.770
PPN 11% ini mengikuti tarif efektif barang/jasa umum per PMK 131/2024 — bukan 12% penuh yang hanya berlaku untuk barang mewah.

Coba Sendiri: Susun Tagihan Jasa Alih Daya

Ubah upah, persentase iuran BPJS, dan fee manajemen, lalu amati bagaimana total tagihan per bulan berubah.

Hitung dari Nol: Uang Kompensasi Pekerja Alih Daya

Contoh: seorang petugas cleaning service berstatus PKWT bekerja 8 bulan lalu kontraknya berakhir sesuai waktunya.

LangkahPerhitunganNilai
1. Masa kerja pekerja8 bulan
2. Upah bulanan (pokok + tunjangan tetap)Rp3.700.000
3. Proporsi masa kerja terhadap 1 tahun8 ÷ 120,667
4. Uang kompensasi (Pasal 15 PP 35/2021)0,667 × Rp3.700.000Rp2.466.667
Kewajiban membayar uang kompensasi ini ada di pundak perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja — bukan perusahaan pemberi kerja tempat ia ditempatkan.
Bagian 3 dari 3
Risiko, Pengawasan & Praktik Alih Daya di Indonesia
Apa risiko bagi perusahaan pemberi kerja, siapa yang mengawasi, dan bagaimana praktik alih daya berjalan di berbagai sektor.

Risiko bagi Perusahaan Pemberi Kerja

Menyerahkan pekerjaan ke pihak lain tidak berarti perusahaan pemberi kerja lepas tangan sepenuhnya dari risiko ketenagakerjaan.

Risiko Hukum
  • Bila perusahaan alih daya tidak berbadan hukum sah → hubungan kerja demi hukum beralih ke pemberi kerja
  • Sengketa upah/PHK pekerja alih daya bisa menyeret nama perusahaan pemberi kerja
Risiko Reputasi & Operasional
  • Isu perlakuan buruk terhadap pekerja alih daya berdampak ke citra merek pemberi kerja
  • Vendor bermasalah → layanan operasional (keamanan, kebersihan) terganggu
Mitigasi: due diligence legalitas vendor sebelum kontrak, klausul perlindungan pekerja yang jelas, & audit berkala kepatuhan vendor.

Praktik Alih Daya di Berbagai Sektor

Di Indonesia, alih daya paling umum dipakai untuk fungsi pendukung operasional — meski batasan jenis pekerjaan kini sudah dihapus.

Contoh Fungsi & Vendor Umum
  • Keamanan (satpam): mis. Garda Total Security untuk mal & perkantoran
  • Kebersihan & fasilitas: mis. PT ISS Indonesia untuk gedung perkantoran & rumah sakit
  • Layanan pelanggan/call center: mis. PT Infomedia Nusantara untuk operator telekomunikasi
  • Logistik & pergudangan: pekerja gudang perusahaan e-commerce & ritel modern
Tren: sejak batasan "pekerjaan penunjang" dihapus Cipta Kerja, sebagian perusahaan mulai mengalihdayakan fungsi yang lebih dekat ke inti bisnis, mis. sebagian tim IT support.

Pengawasan & Sanksi Pelanggaran Alih Daya

Praktik alih daya diawasi negara — pelanggaran berujung sanksi administratif hingga sengketa di pengadilan hubungan industrial.

Lembaga Pengawas
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) & Pengawas Ketenagakerjaan
  • Memeriksa legalitas & kepatuhan perusahaan alih daya
Bentuk Sanksi
  • Teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha
  • Sengketa status kerja diselesaikan lewat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Latihan: Analisis Kasus Alih Daya

Kerjakan secara berkelompok (3–4 orang), waktu 15 menit, lalu presentasikan singkat.

Skenario

Sebuah jaringan minimarket nasional mengalihdayakan seluruh petugas kebersihan gerainya ke sebuah perusahaan alih daya baru berdiri, yang ternyata belum terdaftar resmi di Disnaker & belum membayar BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya selama 4 bulan.

  • Identifikasi pelanggaran syarat legalitas apa saja yang terjadi
  • Jelaskan siapa yang berpotensi bertanggung jawab secara hukum & mengapa
  • Rekomendasikan 2 langkah mitigasi yang seharusnya dilakukan minimarket tersebut sebelum kontrak ditandatangani

Ringkasan Pertemuan Hari Ini

Lima Poin Kunci
  • Alih daya = penyerahan pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lain, bukan penghapusan pekerjaan
  • Dua jenis: pemborongan pekerjaan (output) & penyediaan jasa pekerja (tenaga kerja)
  • UU Cipta Kerja menghapus batasan "pekerjaan penunjang saja"
  • Hubungan kerja pekerja tetap dengan perusahaan alih daya, bukan pemberi kerja
  • Hak dasar pekerja (upah, BPJS, K3) wajib sama seperti pekerja lain
Minggu depan (Pertemuan 14): Evaluasi Kepuasan Pekerja terhadap Layanan Administrasi Pekerja — menutup rangkaian materi administrasi SDM operasional.

Referensi & Pustaka Rujukan

Peraturan Perundang-undangan
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan PHK
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 (tarif PPN efektif)
Bacaan pendukung: buku teks manajemen SDM operasional (bab hubungan industrial & administrasi ketenagakerjaan) — sesuai RPS mata kuliah.