‹ Daftar slidePertemuan 12: Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
Program Studi Manajemen • FEB
Manajemen Sumber Daya Manusia II
Pertemuan 12 — Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
Dari dasar hukum hingga menghitung sendiri uang kompensasi & ganti rugi — memahami dua jenis perjanjian kerja yang menentukan status & hak setiap pekerja di Indonesia.
RPS MINGGU 13 • 2 × 50 MENIT
Bagian 1 dari 3
Dasar Hukum & Konsep PKWT vs PKWTT
Mengapa perjanjian kerja harus tertulis, dan bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia membedakan pekerja kontrak dari pekerja tetap.
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menyusun & mengevaluasi perjanjian kerja PKWT/PKWTT sesuai peraturan ketenagakerjaan (Sub-CPMK Minggu 13). Secara rinci:
Pemahaman Konsep
Membedakan PKWT dan PKWTT dari sisi dasar hukum, syarat, dan jenis pekerjaan
Mengidentifikasi konsekuensi hukum bila PKWT tidak memenuhi syarat
Wawasan Praktis
Menghitung uang kompensasi PKWT dan ganti rugi bila diputus sebelum waktunya
Menyusun isi wajib perjanjian kerja sesuai Pasal 54 UU Ketenagakerjaan
Pustaka acuan minggu ini: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja); PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan PHK.
Dasar Hukum Perjanjian Kerja di Indonesia
Regulasi ketenagakerjaan Indonesia berlapis — undang-undang pokok yang sudah diubah, ditambah peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana teknis.
Empat Rujukan Utama
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan — mengatur perjanjian kerja secara umum (Pasal 50–66)
UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja — mengubah sejumlah pasal ketenagakerjaan, termasuk aturan PKWT
Perjanjian kerja bersama/peraturan perusahaan — boleh menambah hak pekerja, tidak boleh mengurangi dari undang-undang
Prinsip dasar: perjanjian kerja individu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang — kalau bertentangan, ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja yang berlaku.
PKWT vs PKWTT: Dua Jenis Perjanjian Kerja
PKWT = perjanjian kerja untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. PKWTT = perjanjian kerja untuk hubungan kerja yang bersifat tetap & berkelanjutan.
Perbedaan ini menentukan status pekerja — kontrak (waktu tertentu) atau tetap — beserta konsekuensi hak & kewajibannya.
PKWT
Untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifatnya selesai dalam waktu tertentu (Pasal 4 PP 35/2021)
Contoh: staf proyek konstruksi gedung PT Wijaya Karya selama 18 bulan
Wajib tertulis & berbahasa Indonesia (Pasal 57 UU 13/2003)
PKWTT
Untuk pekerjaan tetap yang tidak dibatasi jangka waktu tertentu
Contoh: staf tetap divisi keuangan Bank Mandiri setelah lulus masa percobaan
Boleh lisan, namun wajib disertai surat pengangkatan (Pasal 63)
Jenis Pekerjaan yang Boleh Memakai PKWT
PKWT tidak bisa dipakai sembarangan — Pasal 5 PP 35/2021 membatasi pada empat kategori pekerjaan.
Empat Kategori Pekerjaan PKWT
Sekali selesai/sementara: mis. instalasi sistem POS baru di toko Indomaret
Diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama (maks. 5 tahun): mis. proyek konstruksi
Musiman: bergantung musim/cuaca, mis. pemetik teh di perkebunan PTPN saat panen raya
Produk/kegiatan baru yang masih percobaan: mis. tim uji coba layanan baru startup
Jebakan umum: memakai PKWT untuk pekerjaan pokok & terus-menerus (mis. kasir tetap) — ini melanggar Pasal 5 & berisiko demi hukum menjadi PKWTT.
Batas Waktu PKWT: Maksimal 5 Tahun
PP 35/2021 menyederhanakan aturan lama — total jangka waktu PKWT (termasuk perpanjangan) dibatasi 5 tahun, tanpa formula kaku 2 tahun + 1 tahun perpanjangan seperti aturan sebelumnya.
Melewati 5 tahun (termasuk perpanjangan) → hubungan kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Dua latihan hitung dari nol: uang kompensasi saat PKWT berakhir, dan ganti rugi bila PKWT diputus sebelum waktunya.
Hitung dari Nol: Uang Kompensasi PKWT
Uang kompensasi PKWT wajib dibayar perusahaan setiap kali PKWT berakhir (Pasal 15–16 PP 35/2021). Kasus: staf admin gudang PT Sinar Sejahtera, PKWT 18 bulan, upah Rp4.000.000/bulan.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Masa kerja PKWT (dalam bulan)
diberikan
18 bulan
2. Upah bulanan pekerja
diberikan
Rp 4.000.000
3. Rasio masa kerja terhadap 12 bulan
18 ÷ 12
1,5
4. Uang kompensasi
1,5 × Rp 4.000.000
Rp 6.000.000
Uang Kompensasi PKWT
Rp 6.000.000
Dibayarkan penuh saat PKWT berakhir, terpisah dari gaji bulan terakhir
Konsekuensi PKWT yang Tidak Memenuhi Syarat
Pasal 59 UU 13/2003 (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) menegaskan: pelanggaran syarat PKWT berakibat perubahan status demi hukum, bukan sekadar sanksi administratif.
Contoh Pelanggaran
PKWT dibuat tidak tertulis atau tidak berbahasa Indonesia
PKWT dipakai untuk pekerjaan pokok & terus-menerus
Total jangka waktu (termasuk perpanjangan) melebihi 5 tahun
Akibat Hukum
Hubungan kerja demi hukum menjadi PKWTT sejak awal
Pekerja berhak atas seluruh hak pekerja tetap, termasuk pesangon saat PHK
Masa kerja dihitung sejak awal PKWT dimulai, bukan sejak status diubah
Frasa kunci "demi hukum" berarti perubahan status terjadi otomatis begitu syarat dilanggar — tidak perlu putusan pengadilan untuk mengubahnya, meski sengketa tetap bisa dibawa ke PHI.
Hitung dari Nol: Ganti Rugi PKWT Diputus Sebelum Waktunya
Pasal 62 UU 13/2003: bila salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum jangka waktu berakhir (di luar alasan Pasal 61), pihak tersebut wajib membayar ganti rugi. Kasus: staf pemasaran distributor consumer goods, PKWT 12 bulan, upah Rp3.000.000/bulan, diputus perusahaan di bulan ke-8.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Total jangka waktu PKWT
diberikan
12 bulan
2. Bulan saat PKWT diputus perusahaan
diberikan
bulan ke-8
3. Sisa masa kerja yang belum dijalani
12 − 8
4 bulan
4. Ganti rugi (sisa bulan × upah)
4 × Rp 3.000.000
Rp 12.000.000
Ganti Rugi
Rp 12.000.000
Kewajiban ini terpisah dari uang kompensasi PKWT — keduanya bisa berlaku bersamaan
Coba Sendiri: Hitung Kompensasi & Ganti Rugi PKWT
Ubah lama kontrak, upah, dan bulan pemutusan, lalu amati bagaimana uang kompensasi dan ganti rugi berubah.
Masa Percobaan: Hanya untuk PKWTT
Pasal 58 UU 13/2003 tegas melarang syarat masa percobaan dalam PKWT — ketentuan ini kerap dilanggar tanpa disadari perusahaan.
PKWT
Dilarang mensyaratkan masa percobaan sama sekali
Bila tetap dicantumkan, syarat tersebut batal demi hukum
Masa kerja tetap dihitung sejak PKWT mulai berlaku
PKWTT
Boleh mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan
Selama masa percobaan, upah tidak boleh di bawah upah minimum
Contoh: management trainee Bank BCA melewati 3 bulan probation sebelum diangkat tetap
Kesalahan umum: HR mencantumkan klausul "3 bulan masa percobaan" di kontrak PKWT karyawan gudang — klausul ini otomatis tidak berlaku secara hukum.
Bagian 3 dari 3
Isi Perjanjian, Praktik, & Studi Kasus
Apa saja yang wajib dicantumkan dalam sebuah perjanjian kerja, dilanjutkan studi kasus dan latihan diskusi kelas.
Isi Wajib Perjanjian Kerja (Pasal 54 UU 13/2003)
Baik PKWT maupun PKWTT tertulis wajib memuat delapan unsur berikut agar sah & tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Delapan Unsur Wajib
Nama, alamat perusahaan, & jenis usaha
Nama, jenis kelamin, umur, & alamat pekerja
Jabatan atau jenis pekerjaan
Tempat pekerjaan dilakukan
Besaran upah & cara pembayarannya
Syarat kerja, memuat hak & kewajiban kedua pihak
Mulai berlaku & jangka waktu (khusus PKWT)
Tempat & tanggal perjanjian dibuat, serta tanda tangan para pihak
Perjanjian kerja dibuat minimal rangkap 2, masing-masing mengikat sama kuat bagi pekerja & perusahaan.
Perbandingan Ringkas: PKWT vs PKWTT
Aspek
PKWT
PKWTT
Bentuk perjanjian
Wajib tertulis
Boleh lisan (dengan surat pengangkatan)
Masa percobaan
Dilarang
Boleh, maksimal 3 bulan
Batas jangka waktu
Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan)
Tidak dibatasi waktu
Saat berakhir
Wajib uang kompensasi
Wajib pesangon/UPMK/UPH saat PHK
Jenis pekerjaan
Terbatas 4 kategori (Pasal 5 PP 35/2021)
Semua jenis pekerjaan, termasuk pokok
Prinsip pengingat: PKWTT adalah aturan dasar (default); PKWT hanya boleh dipakai bila memenuhi syarat khusus di atas.
Studi Kasus: PT Maju Bersama Logistik
Situasi
PT Maju Bersama Logistik, perusahaan ekspedisi dengan 200 kurir, mempekerjakan seluruh kurirnya dengan PKWT yang diperpanjang terus-menerus setiap tahun selama 6 tahun terakhir. Pekerjaan kurir ini bersifat rutin, tetap, & terus-menerus setiap hari kerja — bukan proyek atau musiman.
Data Pendukung
Kontrak diperpanjang tiap 1 Januari tanpa jeda
Total masa kerja kurir senior sudah 6 tahun
Pertanyaan Kasus
Apakah PKWT ini sah menurut Pasal 5 & batas 5 tahun PP 35/2021?
Apa status hukum kurir tersebut & hak apa yang muncul?
Latihan: Diskusi Kelompok (15 Menit)
Bentuk kelompok 4–5 orang. Analisis kasus PT Maju Bersama Logistik menggunakan kerangka hukum PKWT yang sudah dipelajari.
Instruksi
Identifikasi pasal mana yang dilanggar — jenis pekerjaan (Pasal 5) dan/atau batas waktu (Pasal 8)
Tentukan status hukum kurir tersebut setelah pelanggaran terjadi
Hitung estimasi hak finansial yang timbul bila status berubah jadi PKWTT (gunakan pola hitung slide 9–11)
Rumuskan rekomendasi perbaikan untuk manajemen HR PT Maju Bersama Logistik
Setiap kelompok mempresentasikan hasil dalam 2 menit setelah diskusi selesai.
Tantangan Implementasi PKWT/PKWTT di Indonesia
Konsep di atas kertas sering berbeda dengan realitas lapangan — berikut tantangan yang paling sering dihadapi HR di perusahaan Indonesia.
PKWT Berantai
Perusahaan memperpanjang PKWT terus-menerus untuk hindari kewajiban PKWTT — berisiko digugat ke PHI
Kesalahan Administrasi
Kontrak tidak berbahasa Indonesia atau tanpa tanda tangan lengkap — batal demi hukum jadi PKWTT
Minim Literasi Pekerja
Pekerja tidak paham haknya atas uang kompensasi PKWT sehingga tidak pernah menagihnya
Rangkuman: Cheat Sheet Perjanjian Kerja
Konsep
Inti
PKWT vs PKWTT
Waktu tertentu & wajib tertulis vs tetap & berkelanjutan
Jenis pekerjaan PKWT
Sekali selesai, sementara, musiman, atau produk/kegiatan baru
Batas waktu PKWT
Maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan (Pasal 8 PP 35/2021)
Uang kompensasi PKWT
(Masa kerja ÷ 12) × upah bulanan
Ganti rugi PKWT diputus dini
Sisa bulan tersisa × upah bulanan
Masa percobaan
Dilarang di PKWT; boleh maks. 3 bulan di PKWTT
Pelanggaran syarat PKWT
Demi hukum berubah menjadi PKWTT
Cek Pemahaman & Persiapan Pertemuan Berikutnya
Pertanyaan 1
Mengapa masa percobaan tidak boleh dicantumkan dalam PKWT?
Pertanyaan 2
Sebutkan rumus uang kompensasi PKWT & kapan dibayarkan
Pertanyaan 3
Apa akibat hukum bila PKWT dipakai untuk pekerjaan pokok & terus-menerus?
Minggu Depan & Tugas
Pertemuan 13 — Praktik Alih Daya (Outsourcing): batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan & hubungan hukum dengan perusahaan alih daya. Tugas: selesaikan lembar kerja studi kasus PT Maju Bersama Logistik (individu), baca PP No. 35/2021 Bab tentang Alih Daya sebelum pertemuan berikutnya.