‹ Daftar slidePertemuan 10: Tindakan Disiplin Pekerja Tingkat Organisasi
Program Studi Manajemen • FEB
Manajemen Sumber Daya Manusia II
Pertemuan 10 — Tindakan Disiplin Pekerja Tingkat Organisasi
Dari teguran lisan sampai pemutusan hubungan kerja: bagaimana organisasi menegakkan disiplin secara adil, konsisten, dan sesuai koridor hukum ketenagakerjaan Indonesia.
RPS MINGGU 11 • 2 × 50 MENIT
Bagian 1 dari 3
Konsep, Tujuan & Dasar Hukum Tindakan Disiplin
Sebelum bicara sanksi, kita perlu sepakat dulu: apa tujuan disiplin kerja, apa dasar hukumnya, dan prinsip keadilan apa yang wajib dipegang organisasi.
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan & merancang mekanisme tindakan disiplin pekerja yang sah secara hukum (Sub-CPMK Minggu 11). Secara rinci:
Pemahaman Konsep
Menjelaskan tujuan & dasar hukum tindakan disiplin di organisasi Indonesia
Membedakan pelanggaran ringan, sedang, dan berat serta prinsip keadilan prosedural
Wawasan Praktis
Merancang tahapan surat peringatan & menghitung masa berlakunya
Menghitung konsekuensi finansial PHK akibat pelanggaran disiplin sesuai PP 35/2021
Pustaka acuan minggu ini: UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja), PP No. 35/2021, serta Peraturan Perusahaan/PKB sebagai turunan teknis di tingkat organisasi.
Definisi & Tujuan Tindakan Disiplin Kerja
Tindakan disiplin = proses terstruktur & bertahap yang ditempuh organisasi untuk menegur, memperbaiki, dan bila perlu menyanksi pekerja yang melanggar aturan kerja.
Tujuannya korektif (memperbaiki perilaku), bukan semata punitif (menghukum) — sanksi berat baru diambil setelah tahapan pembinaan gagal.
Fungsi Korektif
Memberi kesempatan pekerja memperbaiki perilaku sebelum sanksi berat dijatuhkan. Contoh: karyawan Bank BCA yang terlambat berulang diberi teguran & konseling dulu sebelum surat peringatan formal.
Fungsi Preventif & Keadilan
Menjaga ketertiban bersama & memberi kepastian bahwa aturan ditegakkan konsisten ke semua pekerja, bukan pilih kasih terhadap staf tertentu.
Dasar Hukum: Dari UU Ketenagakerjaan ke PP 35/2021
Masa berlaku SP, daftar pelanggaran spesifik perusahaan
PP 35/2021 tidak menetapkan masa berlaku SP secara rigid — itu diatur Peraturan Perusahaan/PKB masing-masing organisasi (umumnya ~6 bulan per jenjang SP).
Tiga Tingkat Pelanggaran Disiplin
Tingkat
Contoh Pelanggaran
Respons Tipikal
Ringan
Terlambat, seragam tidak sesuai, absen tanpa keterangan 1 hari
Teguran lisan → teguran tertulis
Sedang
Absen tanpa keterangan berulang, tidak memenuhi target berulang, insubordinasi ringan
Surat Peringatan (SP1/SP2)
Berat
Pencurian, penggelapan, kekerasan di tempat kerja, membocorkan rahasia perusahaan
SP3 langsung atau PHK seketika
Kategori pelanggaran berat pada Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 memberi dasar PHK tanpa melalui tahapan SP — tapi tetap wajib dibuktikan lewat investigasi, bukan sekadar tuduhan.
Prinsip Keadilan Prosedural (Due Process)
Tiga Pilar Due Process dalam Tindakan Disiplin
Kegagalan memenuhi salah satu pilar ini adalah alasan tergugur yang paling sering dipakai pekerja saat menggugat PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagian 2 dari 3
Progressive Discipline: Tahapan Surat Peringatan
Bagaimana sistem disiplin bertahap bekerja dari teguran ringan sampai pemutusan hubungan kerja — lengkap dengan cara menghitung masa berlaku SP.
Model Disiplin Progresif: Teguran Lisan → PHK
Alur Eskalasi Sanksi
Eskalasi terjadi hanya jika pelanggaran baru terjadi dalam masa berlaku SP sebelumnya — kalau sudah lewat masa berlaku, siklus kembali ke jenjang SP1.
Hitung dari Nol #1: Masa Berlaku SP & Eskalasi Sanksi
Karyawan menerima SP1 pada 1 Februari 2026. Peraturan Perusahaan menetapkan masa berlaku SP1 selama 6 bulan. Karyawan melakukan pelanggaran baru pada 20 Juni 2026.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Tanggal terbit SP1
Diketahui
1 Februari 2026
2. Masa berlaku SP1 (Peraturan Perusahaan)
1 Feb 2026 + 6 bulan
Berakhir 1 Agustus 2026
3. Tanggal pelanggaran baru
Diketahui
20 Juni 2026
4. Bandingkan tanggal pelanggaran vs masa berlaku
20 Juni 2026 < 1 Agustus 2026
Masih dalam masa berlaku SP1
5. Konsekuensi sanksi
Eskalasi 1 jenjang
Terbit SP2 (bukan SP1 baru)
Status Sanksi Berikutnya
SP2
Karena pelanggaran terjadi dalam masa berlaku SP1
Peran Serikat Pekerja & Mekanisme Bipartit
Peran Serikat Pekerja
Mendampingi pekerja saat proses pemeriksaan/klarifikasi
Memastikan prosedur SP sesuai PKB & tidak diskriminatif
Menjadi jembatan komunikasi manajemen–pekerja
Mekanisme Bipartit
Perundingan langsung manajemen & pekerja/serikat sebelum eskalasi ke luar perusahaan
Wajib menurut UU No. 2/2004 sebelum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Menghasilkan risalah/perjanjian bersama sebagai bukti tertulis
Bipartit yang gagal (deadlock) baru berlanjut ke mediasi Disnaker, lalu — bila perlu — ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Studi Kasus: Investigasi & Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Tahap
Aktivitas
1. Laporan awal
Supervisor melaporkan dugaan pelanggaran (mis. selisih stok gudang) ke HR
2. Pengumpulan bukti
HR kumpulkan CCTV, kartu absensi, laporan stok, kesaksian rekan kerja
3. Pemeriksaan pekerja
Pekerja diberi hak menjelaskan — dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
4. Keputusan & dokumentasi
HR & atasan tentukan sanksi berdasar bukti + BAP, tuangkan dalam surat resmi
BAP yang ditandatangani pekerja & saksi adalah bukti kunci bila sengketa berlanjut ke PHI — tanpa BAP, posisi perusahaan lemah di persidangan.
Dokumentasi & Administrasi Disiplin
Arsip SP
Simpan salinan SP, tanda terima pekerja, & tanggal terbit-berakhir di file kepegawaian.
Jejak Audit
Catat siapa memutuskan, kapan, berdasarkan bukti apa — untuk pertanggungjawaban internal.
Konsistensi Data
Riwayat pelanggaran per-pekerja harus mudah ditelusuri di HRIS untuk cegah kesalahan jenjang SP.
Sistem HRIS modern (mis. yang dipakai banyak perusahaan multinasional di BEI) otomatis menghitung sisa masa berlaku SP — mengurangi risiko human error yang kita hitung manual di slide sebelumnya.
Bagian 3 dari 3
Sanksi Berat, PHK & Konsekuensi Finansial
Ketika disiplin progresif berujung pemutusan hubungan kerja — berapa besar kompensasi yang wajib dibayar, dan ke mana sengketa diselesaikan.
Kategori Pelanggaran Berat & Dasar PHK (Pasal 52 PP 35/2021)
PHK karena Kesalahan Berat (Pasal 52 ayat 2)
Penipuan, pencurian, atau penggelapan barang/uang milik perusahaan
Kekerasan/ancaman fisik terhadap atasan atau rekan kerja
Membocorkan rahasia perusahaan yang merugikan
PHK karena SP 1-2-3 Berturut (Pasal 52 ayat 1)
Pelanggaran diatur PK/Peraturan Perusahaan/PKB
Sudah melalui SP1, SP2, SP3 secara berturut — masing-masing dalam masa berlaku
Kompensasi tetap wajib dibayar (beda dengan kesalahan berat tertentu)
Kedua jalur PHK ini tetap mewajibkan pembuktian — kesalahan berat idealnya didukung putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap agar posisi perusahaan kokoh.
Hitung dari Nol #2: Kompensasi PHK akibat Pelanggaran Disiplin
Karyawan dengan masa kerja 8 tahun, upah Rp8.000.000/bulan, di-PHK setelah SP1–SP2–SP3 berturut (Pasal 52 ayat 1 PP 35/2021, ~indikatif: 0,5x pesangon).
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. UP (pesangon) penuh — tabel Pasal 40(2), masa kerja 8 th
9 bulan upah
9 × Rp8.000.000 = Rp72.000.000
2. UP terbayar (0,5× karena PHK akibat pelanggaran)
0,5 × Rp72.000.000
Rp36.000.000
3. UPMK (penghargaan masa kerja) — tabel Pasal 40(4)
3 bulan × Rp8.000.000
Rp24.000.000
4. UPH (penggantian hak: cuti belum diambil, dll.)
Perselisihan PHK: Dari Bipartit ke Pengadilan Hubungan Industrial
Alur Penyelesaian Perselisihan PHK
PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) berada di lingkungan Pengadilan Negeri — khusus mengadili sengketa hak, kepentingan, PHK, & antar-serikat pekerja.
Studi Kasus: Alur Tindakan Disiplin End-to-End
Tahap
Kejadian di PT Maju Sentosa (ilustratif)
1. Pelanggaran awal
Staf gudang absen tanpa keterangan — supervisor beri teguran lisan
2. Eskalasi
Berulang 2 bulan kemudian — HR terbitkan SP1 (berlaku 6 bulan)
3. Pelanggaran baru dalam masa berlaku
4 bulan kemudian ditemukan selisih stok — investigasi & BAP dilakukan
4. Keputusan
Bukti CCTV + BAP mendukung — HR terbitkan SP2 (bukan langsung PHK)
5. Pembelajaran organisasi
Kasus dicatat di HRIS sebagai preseden pelatihan supervisor gudang lain
Perhatikan: meski ditemukan selisih stok (berpotensi berat), HR memilih jalur proporsional (SP2) karena bukti belum cukup kuat membuktikan unsur kesengajaan/pencurian.
Latihan: Susun Kronologi & Rekomendasi Tindakan Disiplin
Instruksi Tugas Kelompok (15 menit)
Setiap kelompok diberi 1 kasus pelanggaran fiktif (data karyawan, riwayat SP, tanggal kejadian)
Tentukan: (a) tingkat pelanggaran, (b) jenjang SP yang tepat berdasarkan tanggal & masa berlaku, (c) apakah butuh investigasi/BAP
Kalau berujung PHK, hitung total kompensasi (UP + UPMK + UPH) mengikuti format Hitung dari Nol #2
Presentasikan kronologi & rekomendasi dalam 3 menit per kelompok
Fokus penilaian: ketepatan penerapan prinsip due process & akurasi perhitungan — bukan sekadar kesimpulan "pecat/tidak pecat".
Ringkasan & Kaitan ke Pertemuan Berikutnya
Yang Sudah Kita Pelajari
Dasar hukum & prinsip keadilan prosedural tindakan disiplin
Tahapan disiplin progresif & cara menghitung masa berlaku SP
Konsekuensi finansial PHK akibat pelanggaran (UP, UPMK, UPH)
Pertemuan Berikutnya
Administrasi pengupahan (payroll) tingkat organisasi
Kaitan langsung: upah acuan disiplin PHK = data payroll yang akurat
Bawa catatan perhitungan Hitung dari Nol hari ini — formula UP/UPMK/UPH akan dipakai ulang saat kita bahas payroll & kompensasi minggu depan.