‹ Daftar slidePertemuan 9: Hubungan Kerja Sesuai Peraturan Perundangan
Program Studi Manajemen • FEB
Manajemen Sumber Daya Manusia II
Pertemuan 9 — Hubungan Kerja Sesuai Peraturan Perundangan
Dasar hukum hubungan kerja, PKWT/PKWTT, hak normatif dan pengupahan, PHK, alih daya, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
RPS MINGGU 10 • 2 × 50 MENIT
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan dan menerapkan hubungan kerja sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Secara rinci:
CAPAIAN 1
DASAR HUKUM
Mengidentifikasi kerangka regulasi hubungan kerja: UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP turunannya.
CAPAIAN 2
PKWT/PKWTT
Membedakan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu, termasuk batas waktu dan syarat konversi.
CAPAIAN 3
HAK NORMATIF
Menghitung komponen upah, lembur, dan hak cuti sesuai ketentuan minimum yang wajib dipenuhi.
CAPAIAN 4
PHK & PERSELISIHAN
Menjelaskan jenis PHK, menghitung pesangon, serta alur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tiga Masalah yang Menghampiri Meja HRD Setiap Hari
Bayangkan Anda baru bergabung sebagai staf HRD di sebuah perusahaan retail nasional. Minggu pertama, tiga kasus sudah menunggu:
KASUS 1
KONTRAK
Seorang pekerja sudah diperpanjang kontraknya 4 kali selama 6 tahun. Ia bertanya, "Kapan saya jadi pegawai tetap?"
KASUS 2
LEMBUR
Tim gudang komplain lembur mereka tidak pernah dihitung dengan benar saat stok akhir tahun.
KASUS 3
PHK
Perusahaan ingin efisiensi dan memberhentikan 10 pekerja. Berapa pesangon yang wajib dibayar?
Ketiga kasus ini murni soal kepatuhan hukum ketenagakerjaan — dan itulah inti pertemuan kita hari ini.
Bagian 1 dari 3
Dasar Hukum & Bentuk Perjanjian Kerja
Dari mana hukum hubungan kerja berasal, dan dua jenis perjanjian kerja yang wajib Anda kenali.
Payung Hukum Hubungan Kerja di Indonesia
Hubungan kerja diatur berjenjang, dari undang-undang induk hingga peraturan pelaksana teknis:
Timeline Regulasi Ketenagakerjaan
UU 13/2003 (Ketenagakerjaan) tetap jadi induk aturan; UU Cipta Kerja mengubah sebagian pasalnya (PHK, pengupahan, alih daya); PP 35/2021 adalah aturan teknis yang paling sering dipakai staf HRD sehari-hari.
Kapan Sebuah Hubungan Disebut "Hubungan Kerja"?
Pasal 1 UU Ketenagakerjaan: hubungan kerja lahir dari perjanjian kerja yang memuat tiga unsur pokok sekaligus.
UNSUR 1
PEKERJAAN
Ada jenis pekerjaan nyata yang harus dikerjakan pekerja untuk pemberi kerja.
UNSUR 2
UPAH
Ada imbalan berupa uang atau bentuk lain yang disepakati sebagai balas jasa.
UNSUR 3
PERINTAH
Ada hubungan subordinasi — pekerja tunduk pada perintah dan aturan pemberi kerja.
Syarat sah perjanjian kerja (Pasal 52): kesepakatan kedua pihak, kecakapan bertindak, ada pekerjaan yang diperjanjikan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Dua Jenis Perjanjian Kerja: PKWT dan PKWTT
Setiap hubungan kerja formal harus jelas jenis perjanjiannya sejak awal. PKWT = Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak); PKWTT = Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (tetap).
Aspek
PKWT (Kontrak)
PKWTT (Tetap)
Jangka waktu
Tertentu, maksimal 5 tahun total
Tidak terbatas, sampai pensiun/PHK
Masa percobaan
Tidak boleh ada masa percobaan
Boleh ada, maksimal 3 bulan
Jenis pekerjaan
Sekali selesai / musiman / tidak tetap
Bersifat tetap & terus-menerus
Bentuk perjanjian
Wajib tertulis, berbahasa Indonesia
Boleh tertulis atau lisan
Akibat cacat syarat
Otomatis demi hukum menjadi PKWTT
—
Hitung dari Nol: Batas Waktu PKWT & Kapan Wajib Jadi PKWTT
PT Sejahtera Abadi mempekerjakan Rani dengan PKWT yang diperpanjang bertahap. PP 35/2021 Pasal 8: total PKWT termasuk perpanjangan maksimal 5 tahun.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Kontrak PKWT tahap 1
Durasi awal disepakati
2 tahun
Perpanjangan PKWT tahap 2
2 tahun + 2 tahun
4 tahun (kumulatif)
Perpanjangan PKWT tahap 3
4 tahun + 1 tahun
5 tahun (kumulatif)
BATAS MAKSIMAL PKWT TERCAPAI
5 TAHUN
Jika Rani terus dipekerjakan setelah tahun ke-5, statusnya demi hukum berubah menjadi PKWTT — PT Sejahtera Abadi tidak boleh membuat PKWT baru untuk pekerjaan yang sama.
Bagian 2 dari 3
Hak Normatif & Pengupahan
Hak-hak minimum yang wajib dipenuhi setiap pemberi kerja, dan cara menghitung upah lembur.
Hak Normatif: Standar Minimum yang Wajib Dipenuhi
Disebut "normatif" karena berlaku otomatis menurut undang-undang, tidak perlu dinegosiasikan ulang setiap pekerja.
UPAH
MINIMUM PROVINSI/KOTA
Upah tidak boleh di bawah UMP/UMK (Upah Minimum Provinsi/Kabupaten-Kota) yang ditetapkan gubernur tiap tahun.
WAKTU KERJA
40 JAM/MINGGU
7 jam/hari (6 hari kerja) atau 8 jam/hari (5 hari kerja) — Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.
CUTI & ISTIRAHAT
12 HARI/TAHUN
Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.
K3 & JAMINAN SOSIAL
BPJS WAJIB
Keselamatan & Kesehatan Kerja plus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Komponen Upah & Struktur Skala Upah
Upah bukan angka tunggal. Permenaker No. 1/2017 mewajibkan setiap perusahaan menyusun struktur dan skala upah.
Komponen Upah
Upah pokok — minimal 75% dari (upah pokok + tunjangan tetap)
Tunjangan tetap — dibayar rutin tanpa syarat, mis. tunjangan jabatan
Tunjangan tidak tetap — bergantung kehadiran/kinerja, mis. uang makan
Fungsi Struktur & Skala Upah
Menjamin keadilan internal antar-jabatan dan level
Jadi dasar perhitungan lembur, THR, dan pesangon
Wajib dilaporkan saat pengajuan izin/verifikasi ketenagakerjaan
Rumus lembur dan pesangon yang akan kita hitung berikutnya selalu memakai upah pokok + tunjangan tetap sebagai dasar — bukan tunjangan tidak tetap.
Hitung dari Nol: Upah Lembur
Doni, staf gudang dengan upah sebulan (pokok + tunjangan tetap) Rp 5.000.000, lembur 3 jam pada hari kerja biasa. Rumus resmi (Permenaker No. 18/2021): upah sejam = 1/173 × upah sebulan; jam ke-1 dikali 1,5; jam berikutnya dikali 2.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Upah per jam
1/173 × Rp 5.000.000
Rp 28.902
Lembur jam ke-1
1,5 × Rp 28.902
Rp 43.353
Lembur jam ke-2 & ke-3
2 × Rp 28.902 × 2 jam
Rp 115.608
TOTAL UPAH LEMBUR DONI
Rp 158.961
Rp 43.353 + Rp 115.608, dibayarkan di luar upah bulanan tetap Doni.
Jam Kerja, Istirahat, dan Cuti dalam Praktik
Dua situasi umum yang sering ditemui staf HRD saat menerapkan aturan jam kerja dan cuti:
Situasi A — Istirahat Mingguan
Karyawan toko retail bekerja 6 hari/minggu, 7 jam/hari
Total = 42 jam → melebihi 40 jam batas normal
Kelebihan 2 jam wajib dihitung sebagai lembur, bukan jam kerja biasa
Situasi B — Hak Cuti Belum Dipakai
Pekerja resign setelah setahun bekerja, cuti baru dipakai 4 dari 12 hari
Sisa 8 hari cuti wajib dikonversi jadi uang pengganti cuti
Dibayarkan bersamaan dengan hak-hak lain saat pekerja berhenti
Prinsip umum: hak yang belum digunakan pekerja tidak hilang begitu saja — selalu ada mekanisme konversi atau kompensasi.
Bagian 3 dari 3
PHK, Alih Daya & Penyelesaian Perselisihan
Kapan hubungan kerja boleh diakhiri, berapa kompensasinya, dan ke mana mengadu jika terjadi sengketa.
Jenis dan Alasan Sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
UU Cipta Kerja Pasal 154A menegaskan bahwa PHK tidak boleh sembarangan — harus punya alasan sah dari daftar berikut.
DARI PERUSAHAAN
EFISIENSI
Perusahaan rugi/tutup, restrukturisasi, atau efisiensi mencegah kerugian.
DARI PEKERJA
MENGUNDURKAN DIRI
Resign sesuai prosedur, atau pensiun sesuai usia yang ditetapkan.
PELANGGARAN
KESALAHAN BERAT
Pencurian, penggelapan, atau pelanggaran berat lain yang terbukti.
PHK sepihak tanpa alasan sah — atau tanpa melalui perundingan — dapat digugat batal oleh pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hitung dari Nol: Perhitungan Pesangon PHK
Budi, masa kerja 7 tahun, upah pokok+tunjangan tetap Rp 6.000.000, di-PHK karena efisiensi mencegah kerugian (PP 35/2021 Pasal 43: pesangon 1× + penghargaan 1× + UPH).
Langkah
Perhitungan
Nilai
Uang pesangon (masa kerja 7–8 th = 8 bulan upah)
8 × Rp 6.000.000
Rp 48.000.000
Uang penghargaan masa kerja (6–9 th = 3 bulan upah)
3 × Rp 6.000.000
Rp 18.000.000
Uang penggantian hak (UPH, unsur utama 15%)
15% × Rp 66.000.000
Rp 9.900.000
TOTAL DITERIMA BUDI
Rp 75.900.000
Rp 48 juta + Rp 18 juta + Rp 9,9 juta. UPH di sini hanya unsur utama (perumahan+pengobatan); komponen lain seperti cuti belum diambil menyesuaikan kasus riil.
Coba Sendiri: Hitung Hak Ketenagakerjaan Saat PHK
Ubah masa kerja dan upah, lalu amati bagaimana pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak berubah.
Alih Daya (Outsourcing): Siapa Bertanggung Jawab ke Siapa?
PP 35/2021 Pasal 18–24 mengatur alih daya: perusahaan pengguna jasa menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan alih daya berbadan hukum.
Alur Hubungan Kerja Alih Daya
Hak normatif pekerja alih daya — upah minimum, jam kerja, cuti, BPJS — tetap wajib sama dengan pekerja tetap perusahaan pengguna.
Alur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
UU No. 2/2004 mengatur jalur berjenjang — tidak boleh langsung ke pengadilan tanpa melalui tahap perundingan.
Empat jenis perselisihan yang ditangani PHI: hak, kepentingan, PHK, dan antar-serikat pekerja.
Latihan Kelas: Diagnosis Kasus HRD
Bentuk kelompok kecil (3–4 orang). Diskusikan kasus berikut, lalu presentasikan jawaban singkat:
Kasus: PT Nusantara Kreasi
Seorang pekerja PKWT sudah bekerja 5,5 tahun lewat 3 kali perpanjangan kontrak.
Ia lembur rutin 2 jam/hari tapi tidak pernah menerima upah lembur.
Perusahaan ingin mem-PHK-nya dengan alasan "efisiensi", tanpa perundingan bipartit.
Pertanyaan diskusi: (1) Apa status hukum kontraknya sekarang? (2) Hak apa saja yang harus dipenuhi PT Nusantara Kreasi sebelum PHK sah? (3) Ke mana pekerja ini bisa mengadu jika tidak puas?
Rangkuman & Persiapan Pertemuan Berikutnya
Cheat Sheet Hari Ini
PKWT maksimal 5 tahun; lewat itu jadi PKWTT demi hukum
Lembur: 1/173 × upah, jam ke-1 ×1,5, jam berikutnya ×2
Pesangon mengikuti tabel masa kerja, dikalikan jenis PHK
Sengketa: bipartit → mediasi → PHI → kasasi
MINGGU DEPAN
TINDAKAN DISIPLIN & PAYROLL
Pertemuan 10 membahas prosedur tindakan disiplin pekerja dan administrasi pengupahan (payroll) end-to-end. Tugas: bawa 1 contoh slip gaji (boleh disamarkan) untuk dibahas.