‹ Daftar slidePertemuan 8: Pemenuhan Hak-Hak Normatif Pekerja
Program Studi Manajemen • FEB
Manajemen Sumber Daya Manusia II
Pertemuan 8 — Pemenuhan Hak-Hak Normatif Pekerja
Apa itu hak normatif, dasar hukum ketenagakerjaan, komponen upah dan lembur, waktu kerja & istirahat, cuti, jaminan sosial, K3, hingga sanksi bila perusahaan lalai memenuhinya.
RPS MINGGU 9 • 2×50 MENIT
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu:
CAPAIAN 1
DEFINISI
Menjelaskan apa itu hak normatif dan bedanya dengan hak kontraktual/fasilitas tambahan.
CAPAIAN 2
REGULASI
Mengidentifikasi dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia (UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja).
CAPAIAN 3
HITUNG
Menghitung upah minimum, lembur, dan jaminan sosial sesuai ketentuan.
CAPAIAN 4
KEPATUHAN
Merumuskan solusi atas kendala pemenuhan hak normatif di perusahaan riil Indonesia.
Mengapa Ini Penting?
Kasus nyata: pada 2022, sejumlah pekerja pabrik tekstil di Jawa Tengah melaporkan perusahaan mereka ke Dinas Tenaga Kerja karena iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak disetorkan selama 8 bulan, padahal dipotong dari slip gaji.
Risiko bagi perusahaan: sanksi administratif, denda, bahkan pidana (UU No. 24/2011 tentang BPJS); reputasi rusak; turnover pekerja tinggi; potensi mogok kerja.
Manfaat bagi HR yang taat: perusahaan terhindar sengketa hukum, kepercayaan pekerja naik, produktivitas & retensi membaik — inilah peran HR sebagai penjaga kepatuhan.
Bagian 1 dari 4
Apa Itu Hak Normatif & Dasar Hukumnya
Definisi, sumber regulasi, dan prinsip no work no pay vs pengecualiannya.
Definisi: Hak Normatif Pekerja
DEFINISI KUNCI
Hak normatif adalah hak-hak minimum pekerja yang dijamin dan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan — bukan hasil negosiasi, bukan fasilitas tambahan (fringe benefit), dan tidak boleh dikurangi oleh kesepakatan kerja apa pun.
Berlaku bagi semua pekerja tanpa memandang jenis perjanjian kerja (PKWT/PKWTT).
Perusahaan boleh memberi lebih dari standar minimum, tidak boleh kurang.
Prinsip "Tidak Bekerja, Tidak Dibayar" & Pengecualiannya
No Work No Pay — kecuali diatur lain oleh UU
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menetapkan aturan dasar ini, tetapi memuat daftar pengecualian yang justru sering dilupakan perusahaan pemula:
TETAP DIBAYAR
Sakit (dengan bukti dokter), menikah, menikahkan/mengkhitankan/membaptiskan anak, istri melahirkan/keguguran, keluarga inti meninggal.
TETAP DIBAYAR (2)
Menjalankan kewajiban negara (mis. jadi saksi di pengadilan), menjalankan ibadah wajib agama, cuti tahunan/besar.
Bagian 2 dari 4
Upah, Lembur & Waktu Kerja
Komponen upah, cara menghitung upah minimum & lembur — dua "Hitung dari Nol" hari ini.
Komponen Upah menurut PP 36/2021
UPAH TANPA TUNJANGAN
Hanya upah pokok. Jarang dipakai — umumnya perusahaan memberi tunjangan tambahan.
UPAH POKOK + TUNJANGAN TETAP
Upah pokok minimal 75% dari total upah pokok + tunjangan tetap. Contoh tunjangan tetap: tunjangan jabatan, tunjangan masa kerja.
Tunjangan tidak tetap (uang makan, transport harian yang dibayar per kehadiran) TIDAK termasuk dasar perhitungan lembur & iuran BPJS.
Hitung dari Nol #1 — Upah Lembur
Kasus: Rina bekerja di sebuah perusahaan ritel di Semarang dengan upah pokok + tunjangan tetap Rp 4.000.000/bulan. Ia lembur 3 jam pada hari kerja biasa.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Upah per jam (1/173 × upah sebulan)
Rp 4.000.000 ÷ 173
Rp 23.121
2. Lembur jam ke-1 (1,5× upah/jam)
1,5 × Rp 23.121
Rp 34.682
3. Lembur jam ke-2 & ke-3 (2× upah/jam, 2 jam)
2 × 2 × Rp 23.121
Rp 92.484
4. Total upah lembur (jumlah 2+3)
Rp 34.682 + Rp 92.484
Rp 127.166
TOTAL LEMBUR RINA
≈ Rp 127.166
Dibayar TERPISAH dari upah bulanan, sesuai PP 35/2021
Hitung dari Nol #2 — Kekurangan Upah Minimum
Kasus: sebuah UMKM konveksi di Kota Semarang menggaji karyawan Rp 2.600.000/bulan, padahal UMK Kota Semarang ≈ Rp 3.243.000 (2026, ilustrasi). Berapa kekurangan yang wajib dirapel selama 4 bulan?
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Selisih upah per bulan
Rp 3.243.000 − Rp 2.600.000
Rp 643.000
2. Total kekurangan 4 bulan
Rp 643.000 × 4
Rp 2.572.000
3. Persentase upah di bawah standar
(Rp 643.000 ÷ Rp 3.243.000) × 100%
≈ 19,8%
RAPEL WAJIB DIBAYAR
Rp 2.572.000
Perusahaan tetap wajib rapel meski dalih "usaha kecil"
Waktu Kerja & Waktu Istirahat
SISTEM 5 HARI
8 jam/hari
40 jam/minggu. Istirahat mingguan minimal 2 hari.
SISTEM 6 HARI
7 jam/hari
40 jam/minggu. Istirahat mingguan minimal 1 hari.
Istirahat antar jam kerja: minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus (biasanya jam makan siang) — waktu ini tidak dihitung sebagai jam kerja.
Bagian 3 dari 4
Cuti, Jaminan Sosial & K3
Hak yang sering diabaikan: cuti, BPJS, dan keselamatan & kesehatan kerja.
Jenis-Jenis Hak Cuti Pekerja
Jenis Cuti
Durasi
Syarat
Cuti tahunan
12 hari kerja/tahun
Minimal 12 bulan masa kerja terus-menerus.
Cuti besar (bila diatur PP/PKB)
Umumnya 1-2 bulan
Setelah 6 tahun masa kerja; tidak wajib di semua perusahaan.
Cuti melahirkan
1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah
Pekerja perempuan; upah tetap dibayar penuh.
Cuti keguguran
1,5 bulan
Sesuai keterangan dokter/bidan.
Cuti haid
Hari 1 & 2 (bila sakit)
Diberitahukan ke perusahaan.
Jaminan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
BPJS KETENAGAKERJAAN
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
BPJS KESEHATAN
Iuran ≈ 5% dari upah: 4% perusahaan + 1% pekerja (batas atas upah dihitung sesuai ketentuan terbaru).
Perusahaan yang menahan/tidak menyetorkan iuran yang sudah dipotong dari gaji pekerja terancam sanksi pidana (UU No. 24/2011).
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
K3 wajib untuk semua jenis pekerjaan, bukan hanya pabrik/konstruksi — kantor pun wajib punya jalur evakuasi & APAR (alat pemadam api ringan).
Bagian 4 dari 4
Sanksi, Pengawasan & Studi Kasus
Apa yang terjadi bila perusahaan lalai, dan bagaimana HR merumuskan solusi.
PT Konveksi Makmur (UMKM garmen, 40 karyawan di Semarang) menghadapi komplain pekerja: lembur tak dibayar, BPJS menunggak 3 bulan, cuti tahunan ditolak tanpa alasan.
LANGKAH PENYELESAIAN (WALKTHROUGH)
Langkah 1 — Audit: HR memetakan seluruh slip gaji 3 bulan terakhir untuk menghitung tunggakan lembur & BPJS.
Langkah 2 — Rapel: bayar seluruh kekurangan lembur + setorkan tunggakan BPJS sekaligus ke rekening resmi.
Langkah 3 — Revisi kebijakan: buat SOP pengajuan cuti tertulis agar tidak ada penolakan sepihak tanpa alasan tercatat.
Langkah 4 — Lapor Disnaker: koordinasi terbuka dengan Disnaker sebagai bentuk itikad baik, menghindari eskalasi ke PHI.
Latihan Kelas: Diskusi Kelompok
Instruksi (10 menit, kelompok 4-5 orang): Sebuah startup e-commerce di Semarang (mirip skala Tokopedia versi kecil) mempekerjakan 15 karyawan dengan status PKWT 1 tahun, upah Rp3.500.000/bulan (UMK setempat Rp3.243.000), tanpa lembur dibayar terpisah karena "sudah termasuk gaji", dan belum mendaftarkan siapa pun ke BPJS Ketenagakerjaan.
PERTANYAAN 1
Hak normatif mana saja yang sudah dan belum dipenuhi startup ini? Sebutkan dasar hukumnya.
PERTANYAAN 2
Sebagai konsultan HR, susun 3 langkah prioritas perbaikan dalam 30 hari ke depan.
Miskonsepsi Umum yang Wajib Diluruskan
Miskonsepsi
Faktanya
"PKWT tidak berhak cuti/BPJS"
Salah — hak normatif berlaku untuk PKWT maupun PKWTT.
"Upah di atas UMK berarti lembur boleh digabung ke gaji pokok"
Salah — lembur wajib dihitung & dibayar terpisah dengan rumus resmi.
"UMKM dikecualikan dari upah minimum"
Salah — UMK berlaku untuk semua skala usaha, kecuali ketentuan usaha mikro/kecil tertentu yang diatur khusus & terbatas.
"BPJS itu opsional, boleh pakai asuransi swasta saja"
Salah — BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan wajib menurut UU, asuransi swasta hanya tambahan.
Checklist Kepatuhan Hak Normatif bagi HR
CEK UPAH
Bandingkan upah pokok karyawan dengan UMK/UMP terbaru daerah setempat.
CEK LEMBUR
Pastikan ada pencatatan jam lembur & pembayaran terpisah sesuai rumus 1,5x/2x.