stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-08
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 8: Pemenuhan Hak-Hak Normatif Pekerja
Program Studi Manajemen • FEB

Manajemen Sumber Daya Manusia II

Pertemuan 8 — Pemenuhan Hak-Hak Normatif Pekerja

Apa itu hak normatif, dasar hukum ketenagakerjaan, komponen upah dan lembur, waktu kerja & istirahat, cuti, jaminan sosial, K3, hingga sanksi bila perusahaan lalai memenuhinya.

RPS MINGGU 9 • 2×50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu:

CAPAIAN 1
DEFINISI
Menjelaskan apa itu hak normatif dan bedanya dengan hak kontraktual/fasilitas tambahan.
CAPAIAN 2
REGULASI
Mengidentifikasi dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia (UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja).
CAPAIAN 3
HITUNG
Menghitung upah minimum, lembur, dan jaminan sosial sesuai ketentuan.
CAPAIAN 4
KEPATUHAN
Merumuskan solusi atas kendala pemenuhan hak normatif di perusahaan riil Indonesia.

Mengapa Ini Penting?

Kasus nyata: pada 2022, sejumlah pekerja pabrik tekstil di Jawa Tengah melaporkan perusahaan mereka ke Dinas Tenaga Kerja karena iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak disetorkan selama 8 bulan, padahal dipotong dari slip gaji.

Risiko bagi perusahaan: sanksi administratif, denda, bahkan pidana (UU No. 24/2011 tentang BPJS); reputasi rusak; turnover pekerja tinggi; potensi mogok kerja.
Manfaat bagi HR yang taat: perusahaan terhindar sengketa hukum, kepercayaan pekerja naik, produktivitas & retensi membaik — inilah peran HR sebagai penjaga kepatuhan.
Bagian 1 dari 4
Apa Itu Hak Normatif & Dasar Hukumnya
Definisi, sumber regulasi, dan prinsip no work no pay vs pengecualiannya.

Definisi: Hak Normatif Pekerja

DEFINISI KUNCI

Hak normatif adalah hak-hak minimum pekerja yang dijamin dan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan — bukan hasil negosiasi, bukan fasilitas tambahan (fringe benefit), dan tidak boleh dikurangi oleh kesepakatan kerja apa pun.

  • Berlaku bagi semua pekerja tanpa memandang jenis perjanjian kerja (PKWT/PKWTT).
  • Perusahaan boleh memberi lebih dari standar minimum, tidak boleh kurang.
  • Contoh: upah minimum, lembur, cuti, jaminan sosial, K3 (keselamatan & kesehatan kerja).
Bandingkan dengan hak kontraktual (mis. bonus kinerja, tunjangan transportasi tambahan) — ini boleh dinegosiasikan, sedangkan hak normatif tidak.

Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

RegulasiFungsi Utama
UU No. 13/2003 tentang KetenagakerjaanInduk hukum ketenagakerjaan: upah, waktu kerja, PHK, K3, dll.
UU No. 6/2023 (pengesahan UU Cipta Kerja)Mengubah sebagian pasal UU 13/2003 — a.l. pesangon, PKWT, alih daya.
PP No. 35/2021Aturan turunan: PKWT, alih daya, waktu kerja & istirahat, PHK.
PP No. 36/2021Pengupahan — komponen upah, upah minimum, lembur.
UU No. 24/2011 & PP terkaitBPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan (jaminan sosial).

Prinsip "Tidak Bekerja, Tidak Dibayar" & Pengecualiannya

No Work No Pay — kecuali diatur lain oleh UU

Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menetapkan aturan dasar ini, tetapi memuat daftar pengecualian yang justru sering dilupakan perusahaan pemula:

TETAP DIBAYAR
Sakit (dengan bukti dokter), menikah, menikahkan/mengkhitankan/membaptiskan anak, istri melahirkan/keguguran, keluarga inti meninggal.
TETAP DIBAYAR (2)
Menjalankan kewajiban negara (mis. jadi saksi di pengadilan), menjalankan ibadah wajib agama, cuti tahunan/besar.
Bagian 2 dari 4
Upah, Lembur & Waktu Kerja
Komponen upah, cara menghitung upah minimum & lembur — dua "Hitung dari Nol" hari ini.

Komponen Upah menurut PP 36/2021

UPAH TANPA TUNJANGAN

Hanya upah pokok. Jarang dipakai — umumnya perusahaan memberi tunjangan tambahan.

UPAH POKOK + TUNJANGAN TETAP

Upah pokok minimal 75% dari total upah pokok + tunjangan tetap. Contoh tunjangan tetap: tunjangan jabatan, tunjangan masa kerja.

Tunjangan tidak tetap (uang makan, transport harian yang dibayar per kehadiran) TIDAK termasuk dasar perhitungan lembur & iuran BPJS.

Hitung dari Nol #1 — Upah Lembur

Kasus: Rina bekerja di sebuah perusahaan ritel di Semarang dengan upah pokok + tunjangan tetap Rp 4.000.000/bulan. Ia lembur 3 jam pada hari kerja biasa.

LangkahPerhitunganNilai
1. Upah per jam (1/173 × upah sebulan)Rp 4.000.000 ÷ 173Rp 23.121
2. Lembur jam ke-1 (1,5× upah/jam)1,5 × Rp 23.121Rp 34.682
3. Lembur jam ke-2 & ke-3 (2× upah/jam, 2 jam)2 × 2 × Rp 23.121Rp 92.484
4. Total upah lembur (jumlah 2+3)Rp 34.682 + Rp 92.484Rp 127.166
TOTAL LEMBUR RINA
≈ Rp 127.166
Dibayar TERPISAH dari upah bulanan, sesuai PP 35/2021

Hitung dari Nol #2 — Kekurangan Upah Minimum

Kasus: sebuah UMKM konveksi di Kota Semarang menggaji karyawan Rp 2.600.000/bulan, padahal UMK Kota Semarang ≈ Rp 3.243.000 (2026, ilustrasi). Berapa kekurangan yang wajib dirapel selama 4 bulan?

LangkahPerhitunganNilai
1. Selisih upah per bulanRp 3.243.000 − Rp 2.600.000Rp 643.000
2. Total kekurangan 4 bulanRp 643.000 × 4Rp 2.572.000
3. Persentase upah di bawah standar(Rp 643.000 ÷ Rp 3.243.000) × 100%≈ 19,8%
RAPEL WAJIB DIBAYAR
Rp 2.572.000
Perusahaan tetap wajib rapel meski dalih "usaha kecil"

Waktu Kerja & Waktu Istirahat

SISTEM 5 HARI
8 jam/hari
40 jam/minggu. Istirahat mingguan minimal 2 hari.
SISTEM 6 HARI
7 jam/hari
40 jam/minggu. Istirahat mingguan minimal 1 hari.
Istirahat antar jam kerja: minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus (biasanya jam makan siang) — waktu ini tidak dihitung sebagai jam kerja.
Bagian 3 dari 4
Cuti, Jaminan Sosial & K3
Hak yang sering diabaikan: cuti, BPJS, dan keselamatan & kesehatan kerja.

Jenis-Jenis Hak Cuti Pekerja

Jenis CutiDurasiSyarat
Cuti tahunan12 hari kerja/tahunMinimal 12 bulan masa kerja terus-menerus.
Cuti besar (bila diatur PP/PKB)Umumnya 1-2 bulanSetelah 6 tahun masa kerja; tidak wajib di semua perusahaan.
Cuti melahirkan1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudahPekerja perempuan; upah tetap dibayar penuh.
Cuti keguguran1,5 bulanSesuai keterangan dokter/bidan.
Cuti haidHari 1 & 2 (bila sakit)Diberitahukan ke perusahaan.

Jaminan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

BPJS KETENAGAKERJAAN
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
BPJS KESEHATAN

Iuran ≈ 5% dari upah: 4% perusahaan + 1% pekerja (batas atas upah dihitung sesuai ketentuan terbaru).

Perusahaan yang menahan/tidak menyetorkan iuran yang sudah dipotong dari gaji pekerja terancam sanksi pidana (UU No. 24/2011).

Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

Identifikasi Bahaya(mesin, bahan kimia)Alat Pelindung Diri(helm, sarung tangan)Prosedur & Pelatihan(SOP, simulasi darurat)
K3 wajib untuk semua jenis pekerjaan, bukan hanya pabrik/konstruksi — kantor pun wajib punya jalur evakuasi & APAR (alat pemadam api ringan).
Bagian 4 dari 4
Sanksi, Pengawasan & Studi Kasus
Apa yang terjadi bila perusahaan lalai, dan bagaimana HR merumuskan solusi.

Sanksi & Lembaga Pengawas

JENIS SANKSI
  • Teguran & surat peringatan Disnaker
  • Denda administratif
  • Pembekuan kegiatan usaha (kasus berat)
  • Pidana penjara/denda (pelanggaran BPJS & K3 fatal)
LEMBAGA TERKAIT
  • Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah
  • Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan (kepatuhan iuran)

Studi Kasus: PT Konveksi Makmur

PT Konveksi Makmur (UMKM garmen, 40 karyawan di Semarang) menghadapi komplain pekerja: lembur tak dibayar, BPJS menunggak 3 bulan, cuti tahunan ditolak tanpa alasan.

LANGKAH PENYELESAIAN (WALKTHROUGH)
  • Langkah 1 — Audit: HR memetakan seluruh slip gaji 3 bulan terakhir untuk menghitung tunggakan lembur & BPJS.
  • Langkah 2 — Rapel: bayar seluruh kekurangan lembur + setorkan tunggakan BPJS sekaligus ke rekening resmi.
  • Langkah 3 — Revisi kebijakan: buat SOP pengajuan cuti tertulis agar tidak ada penolakan sepihak tanpa alasan tercatat.
  • Langkah 4 — Lapor Disnaker: koordinasi terbuka dengan Disnaker sebagai bentuk itikad baik, menghindari eskalasi ke PHI.

Latihan Kelas: Diskusi Kelompok

Instruksi (10 menit, kelompok 4-5 orang): Sebuah startup e-commerce di Semarang (mirip skala Tokopedia versi kecil) mempekerjakan 15 karyawan dengan status PKWT 1 tahun, upah Rp3.500.000/bulan (UMK setempat Rp3.243.000), tanpa lembur dibayar terpisah karena "sudah termasuk gaji", dan belum mendaftarkan siapa pun ke BPJS Ketenagakerjaan.
PERTANYAAN 1
Hak normatif mana saja yang sudah dan belum dipenuhi startup ini? Sebutkan dasar hukumnya.
PERTANYAAN 2
Sebagai konsultan HR, susun 3 langkah prioritas perbaikan dalam 30 hari ke depan.

Miskonsepsi Umum yang Wajib Diluruskan

MiskonsepsiFaktanya
"PKWT tidak berhak cuti/BPJS"Salah — hak normatif berlaku untuk PKWT maupun PKWTT.
"Upah di atas UMK berarti lembur boleh digabung ke gaji pokok"Salah — lembur wajib dihitung & dibayar terpisah dengan rumus resmi.
"UMKM dikecualikan dari upah minimum"Salah — UMK berlaku untuk semua skala usaha, kecuali ketentuan usaha mikro/kecil tertentu yang diatur khusus & terbatas.
"BPJS itu opsional, boleh pakai asuransi swasta saja"Salah — BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan wajib menurut UU, asuransi swasta hanya tambahan.

Checklist Kepatuhan Hak Normatif bagi HR

CEK UPAH
Bandingkan upah pokok karyawan dengan UMK/UMP terbaru daerah setempat.
CEK LEMBUR
Pastikan ada pencatatan jam lembur & pembayaran terpisah sesuai rumus 1,5x/2x.
CEK BPJS
Verifikasi bukti setor BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan, bukan sekadar potongan gaji.
Jadikan checklist ini agenda audit internal HR triwulanan, bukan hanya saat ada komplain.

Rangkuman: Peta Hak Normatif Pekerja

KategoriPoin Kunci
DefinisiHak minimum wajib UU, tidak bisa dikurangi kontrak.
Dasar hukumUU 13/2003, UU Cipta Kerja (UU 6/2023), PP 35 & 36/2021, UU BPJS 24/2011.
Upah & lemburUpah ≥ UMK; lembur dihitung terpisah 1,5x/2x upah per jam (dibagi 173).
Waktu kerja40 jam/minggu (5 atau 6 hari); istirahat 30 menit tiap 4 jam kerja.
Cuti & jaminan sosialCuti tahunan 12 hari; BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan wajib disetor.
SanksiTeguran → denda → pembekuan usaha → pidana (kasus berat).

Penutup & Persiapan Minggu Depan

MINGGU DEPAN

Kita lanjut ke tindakan disiplin: jenis pelanggaran, prosedur peringatan (SP1/SP2/SP3), dan mekanisme PHK yang sah menurut UU Cipta Kerja.

TUGAS
Cari 1 contoh kasus nyata (berita/putusan PHI) tentang pelanggaran hak normatif di Indonesia, siap dibahas singkat di awal kelas berikutnya.