stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-12
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 12: Evaluasi Risiko & Perlakuan Risiko (termasuk Asuransi & Reasuransi)
Program Studi Manajemen • FEB

Manajemen Resiko Bisnis

Pertemuan 12 — Evaluasi Risiko & Perlakuan Risiko
(termasuk Asuransi & Reasuransi)

Dari daftar risiko yang sudah dipetakan — mana yang paling mendesak ditangani, dan dengan cara apa? Pertemuan ini menjawab dua pertanyaan tersebut secara sistematis.

RPS MINGGU 13 • SUB-CPMK11 • DURASI 2 × 50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Pertemuan 12

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu mengevaluasi risiko dan menentukan perlakuan risiko (Sub-CPMK11). Secara rinci:

CAPAIAN 1 — EVALUASI
Membandingkan level risiko (skor likelihood × impact) dengan kriteria risiko yang ditetapkan perusahaan; memprioritaskan menggunakan risk ranking dan prinsip Pareto 80/20.
CAPAIAN 2 — PERLAKUAN (4T)
Memilih dan menjustifikasi perlakuan risiko yang tepat menggunakan kerangka 4T: Treat, Transfer, Tolerate, Terminate dengan analisis biaya-manfaat.
CAPAIAN 3 — ASURANSI
Memahami prinsip, unsur, dan mekanisme asuransi sebagai instrumen Transfer; menghitung premi sederhana dari komponen p (frekuensi), s (severitas), dan nilai aset.
CAPAIAN 4 — REASURANSI
Menjelaskan fungsi reasuransi (treaty vs facultative) dalam sistem manajemen risiko nasional dan peran IndonesiaRe sebagai reasuransi BUMN.

Kasus: PT Asuransi Jiwasraya — Ketika Risiko Tidak Dikelola

Perusahaan asuransi jiwa BUMN terbesar yang kolaps karena kegagalan sistemik evaluasi dan perlakuan risiko.

Kronologi singkat: Jiwasraya menjual produk saving plan (produk asuransi jiwa dengan komponen tabungan/investasi) dengan imbal hasil 9–13%/tahun di tengah portofolio investasi berkualitas rendah. Defisit ekuitas (situasi di mana total liabilitas melebihi total aset) mencapai sekitar Rp 32 triliun (2019). OJK mencabut izin produk baru. Pemegang polis tidak bisa cairkan dana.
KEGAGALAN EVALUASI
Risiko investasi diremehkan — level risiko tidak dibandingkan dengan kriteria/risk appetite yang realistis. Laporan risiko mungkin ada, tetapi tidak dipakai untuk pengambilan keputusan nyata.
KEGAGALAN PERLAKUAN
Risiko tidak di-mitigasi atau di-transfer; justru diambil makin besar (portofolio saham berisiko tinggi) tanpa kontrol memadai. Tidak ada kerangka 4T yang diterapkan secara disiplin.
Pelajaran: evaluasi dan perlakuan risiko bukan formalitas — ia adalah garis antara keberlangsungan dan kebangkrutan.
Bagian 1 dari 4
Evaluasi Risiko
Membandingkan level risiko dengan kriteria, menetapkan risk appetite vs tolerance vs threshold, dan memprioritaskan risiko untuk ditindaklanjuti.
Bandingkan Prioritaskan Putuskan

Evaluasi Risiko: Membandingkan Level dengan Kriteria

Evaluasi risiko menjawab: apakah level risiko yang ada masih dapat diterima, atau perlu tindakan segera?

INPUT: LEVEL RISIKO
Hasil dari analisis risiko — biasanya berupa skor numerik atau kategori (Rendah/Sedang/Tinggi/Kritis) dari matriks likelihood × impact pertemuan sebelumnya.
PROSES: BANDINGKAN DENGAN KRITERIA
Kriteria risiko (standar yang ditetapkan manajemen, mencerminkan risk appetite) = tolok ukur. Apakah level risiko melampaui kriteria? Jika ya → wajib tindakan.
Level Risikovs KriteriaStatusTindakan
Kritis (15–25)Tidak dapat diterimaUrgentPerlakuan segera
Tinggi (8–14)Di atas batasPerlu aksiPerlakuan terencana
Sedang (4–7)Dapat diterima dg kontrolMonitorMonitor + mitigasi ringan
Rendah (1–3)Dapat diterimaTerimaTolerate

Risk Appetite · Risk Tolerance · Risk Threshold

Ketiganya berbeda: dari pernyataan strategis (appetite) → batas kuantitatif operasional (tolerance) → titik pemicu tindakan darurat (threshold).

KonsepDefinisiDitetapkan olehContoh
Risk AppetiteJumlah & jenis risiko yang ingin diambil perusahaan untuk mencapai tujuanDewan Direksi / Komisaris"Kami menerima risiko pasar moderat untuk mengejar pertumbuhan 15%/tahun"
Risk ToleranceBatas kuantitatif variasi yang masih dapat diterima di sekitar targetManajemen Senior"Volatilitas imbal hasil tidak boleh melebihi ±3% dari target"
Risk ThresholdTitik pemicu — jika dilampaui, eskalasi/tindakan darurat wajib diambilRisk Committee / Direksi"Jika skor risiko operasional menyentuh 14, eskalasi ke Direksi dalam 24 jam"
Hierarki: Appetite (arahan strategis) → Tolerance (batas operasional) → Threshold (alarm darurat). Pelanggaran threshold = tidak opsional untuk melaporkan.

Membaca Matriks Risiko untuk Evaluasi

Matriks 5×5 dari pertemuan sebelumnya menjadi alat evaluasi dengan menambah garis batas kriteria.

Matriks Risiko 5×5Kolom = Kemungkinan | Baris = Dampak51015202548121620369121524681012345Kemungkinan (1→5)Dampak (1→5)
Tidak dapat diterima (15–25) → perlakuan wajib
Perlu tindakan (8–14) → perlakuan terencana
Monitor (4–7) → mitigasi ringan
Terima (1–3) → tolerate
Garis batas kriteria adalah manifestasi grafis dari risk appetite. Risiko di atas garis gelap = tidak dapat diterima, wajib perlakuan.

Hitung dari Nol — HDN-1: Risk Ranking & Keputusan Perlakuan

PT Maju Jaya memiliki 6 risiko hasil identifikasi. Urutkan dan tentukan perlakuan (4T: Treat/Transfer/Tolerate/Terminate) dengan justifikasi.

LangkahPerhitunganNilai
1. Hitung skor (L×I)R1:2×5  R2:1×5  R3:3×4  R4:4×3  R5:2×4  R6:5×210, 5, 12, 12, 8, 10
2. Urutkan dari tertinggi12, 12, 10, 10, 8, 5R3=R4 > R1=R6 > R5 > R2
3. R3 (skor 12) — Karyawan kunciSuccession plan + retensi: biaya ~Rp 50–100 jt vs kerugian >Rp 1 MTreat
4. R4 (skor 12) — Kurs IDR/USDRisiko pasar, efisien via hedging (forward contract di bank devisa)Transfer
5. R1 (skor 10) — Kebakaran gudangPremi asuransi kebakaran ~Rp 120–156 jt vs potensi kerugian Rp 4 MTransfer
6. R6 (skor 10) — PemasokMulti-sourcing (diversifikasi pemasok): biaya negosiasi < henti produksiTreat
7. R5 (skor 8) — Serangan siberFirewall ~Rp 100 jt (Treat) + cyber insurance ~Rp 50 jt/thn (Transfer)Treat+Transfer
8. R2 (skor 5) — Gempa bumiTidak bisa di-eliminate; asuransi gempa mahal di zona seismik tinggi IndonesiaTolerate
Hasil ranking: R3 & R4 (perlakuan segera) → R1 & R6 (perlakuan terencana) → R5 (kombinasi) → R2 (tolerir + monitor).

Prioritisasi Risiko: Fokus pada 20% Risiko yang Menyumbang 80% Dampak

Dalam praktik, perusahaan tidak bisa menangani semua risiko sekaligus. Prinsip Pareto membantu memfokuskan sumber daya.

PRINSIP PARETO (80/20)
Biasanya ~20% risiko menyumbang ~80% total eksposur kerugian. Fokuskan anggaran perlakuan pada risiko-risiko tertinggi itu terlebih dahulu. Eksposur risiko = potensi kerugian finansial dari suatu risiko dalam satuan mata uang.
CARA TERAPKAN
  1. Urutkan risiko dari skor tertinggi.
  2. Hitung kumulatif eksposur moneter.
  3. Identifikasi titik 80% kumulatif.
  4. Risiko di atas titik itu = prioritas utama.
Dari HDN-1 tadi: R3, R4, R1, R6 (4 dari 6 risiko) bertanggung jawab atas ~77% total eksposur skor. Anggaran defensif diprioritaskan ke sini. Catatan: 80/20 adalah pola umum, bukan rasio kaku — yang penting adalah mengidentifikasi subset risiko yang mendominasi eksposur total.

Pareto Terapan: Di Mana Titik 80% Jatuh?

Terapkan langkah-langkah tadi ke data HDN-1 (total skor = 57). Kolom kumulatif menunjukkan titik prioritas.

UrutanRisikoSkor (L×I)% EksposurKumulatif %
1R3 (Karyawan kunci)1221,1%21,1%
2R4 (Kurs IDR/USD)1221,1%42,1%
3R1 (Kebakaran gudang)1017,5%59,6%
4R6 (Pemasok)1017,5%77,2% ← titik ~80%
5R5 (Serangan siber)814,0%91,2%
6R2 (Gempa bumi)58,8%100,0%
→ R3, R4, R1, R6 (4 dari 6 risiko = 67%) menyumbang ~77% total eksposur skor. Keempat risiko ini adalah prioritas anggaran perlakuan.
Jebakan umum: memperlakukan semua risiko sama penting → anggaran tersebar tipis → tidak ada risiko yang benar-benar ditangani dengan baik.
Bagian 2 dari 4
Perlakuan Risiko: Kerangka 4T
Empat pilihan strategis — Treat (mitigasi), Transfer, Tolerate (terima), Terminate (hindari) — dan cara memilih yang paling efisien secara biaya-manfaat.
Treat Transfer Tolerate Terminate

Perlakuan Risiko: Empat Opsi Strategis (4T)

Setiap risiko yang melampaui kriteria harus mendapat perlakuan. Ada empat opsi utama:

TREAT (MITIGASI)
Kurangi kemungkinan dan/atau dampak risiko. Contoh: pasang sprinkler (kurangi dampak kebakaran), diversifikasi pemasok (kurangi kemungkinan gangguan pasokan). Mitigasi risiko = tindakan aktif mengubah karakteristik risiko itu sendiri.
TRANSFER
Alihkan dampak finansial ke pihak lain. Contoh: asuransi, hedging (strategi finansial untuk mengurangi eksposur terhadap risiko harga/nilai tukar) valuta asing, kontrak fixed-price dengan pemasok. Kejadian tetap bisa terjadi — yang beralih adalah kewajiban bayar kerugian.
TOLERATE (TERIMA)
Terima risiko apa adanya — cocok jika biaya perlakuan > potensi kerugian, atau risiko sudah di bawah threshold. Monitor secara berkala. Ini keputusan aktif, bukan kelalaian.
TERMINATE (HINDARI)
Hentikan aktivitas yang menghasilkan risiko. Contoh: batalkan ekspansi ke negara dengan risiko politik sangat tinggi. Dipakai jika risiko tidak dapat diterima DAN tidak bisa di-treat/transfer secara ekonomis. Opsi last resort.
4T bukan urutan preferensi — pilihan tergantung efisiensi biaya-manfaat dan profil risiko spesifik. Kombinasi 4T juga dimungkinkan (mis. Treat + Transfer).

Treat: Pencegahan (Prevention) vs Pengendalian (Control)

Di dalam opsi Treat, ada dua pendekatan berbeda berdasarkan kapan intervensi dilakukan:

PENCEGAHAN (PREVENTION) — Sebelum Kejadian
Tujuan: kurangi likelihood (kemungkinan/probabilitas suatu kejadian risiko terjadi). Contoh:
  • Pelatihan keselamatan kerja → kurangi kemungkinan kecelakaan
  • Audit pemasok → kurangi kemungkinan produk cacat
  • Sistem firewall → kurangi kemungkinan serangan siber
PENGENDALIAN (CONTROL) — Saat/Setelah Kejadian
Tujuan: kurangi impact (dampak). Contoh:
  • Sprinkler otomatis → kurangi kerusakan jika kebakaran terjadi
  • Asuransi kebakaran → kurangi dampak finansial
  • BCP (Business Continuity Plan) → kurangi gangguan operasional jika terjadi bencana
Strategi terbaik: kombinasikan keduanya. Kurangi kemungkinan via pencegahan + siapkan pengendalian untuk jaga-jaga jika tetap terjadi.

Memilih Transfer, Tolerate, atau Terminate — Panduan Keputusan

Setelah mempertimbangkan Treat, evaluasi tiga opsi lainnya berdasarkan biaya, manfaat, dan profil risiko.

OpsiCocok KetikaTidak Cocok KetikaContoh Indonesia
TransferDampak besar & tak terduga; biaya transfer (premi, biaya hedging) < kerugian potensialRisiko terlalu sering terjadi → premi mahal; atau risiko tidak insurable (tidak memenuhi syarat diasuransikan)Asuransi kebakaran pabrik; hedging USD untuk importir
TolerateSkor risiko di bawah threshold; biaya perlakuan > kerugian potensial; risiko dapat dimonitorRisiko meningkat melampaui threshold → wajib dievaluasi ulangRisiko perubahan tren pasar jangka sangat panjang → terima, pantau, siap adaptasi
TerminateTidak ada cara ekonomis untuk treat/transfer; risiko tidak dapat diterima sama sekaliAktivitas yang dihentikan adalah core business (aktivitas utama sumber pendapatan) → pilihan terminate = keluar dari bisnis ituBatalkan investasi di negara konflik; hentikan lini produk dengan risiko hukum tak temitigasi

Studi Kasus: PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)

PT Asuransi Jasindo adalah perusahaan asuransi umum BUMN. Bagaimana mereka mengelola risiko underwriting-nya?

RISIKO UTAMA JASINDO
  • Underwriting (proses penilaian & penetapan syarat pertanggungan): klaim melebihi premi yang dikumpulkan
  • Risiko bencana alam (gempa, banjir) → klaim masif bersamaan
  • Risiko investasi portofolio cadangan klaim
PERLAKUAN YANG DITERAPKAN
  • Treat: sistem aktuaria (ilmu matematika untuk menghitung probabilitas & biaya risiko) ketat; diversifikasi portofolio investasi
  • Transfer: reasuransi ke IndonesiaRe dan reasuransi internasional (Swiss Re, Munich Re)
  • Tolerate: risiko frekuensi rendah/dampak kecil → self-retention (ditanggung sendiri, tidak direasuransikan)
  • Terminate: tidak terima polis untuk risiko yang tidak dapat diasuransikan
Reasuransi adalah mekanisme Transfer bagi perusahaan asuransi — mirip seperti asuransi membeli "asuransi" untuk dirinya sendiri. Kita bahas mendalam di Bagian 4.
Bagian 3 dari 4
Asuransi: Prinsip, Unsur & Premi
Asuransi sebagai mekanisme Transfer risiko — prinsip insurable interest, indemnity, subrogation, contribution, utmost good faith — unsur kontrak, dan cara menghitung premi dari nol.
Insurable Interest Indemnity Contribution Subrogation Good Faith

Asuransi sebagai Mekanisme Transfer Risiko — Cara Kerjanya

Asuransi adalah kontrak di mana penanggung (perusahaan asuransi) berjanji menanggung kerugian finansial tertanggung (nasabah) jika kejadian tertentu terjadi, dengan imbalan premi.

TERTANGGUNG(Perusahaan/Individu)PENANGGUNG(Perusahaan Asuransi)→ PREMI (pembayaran berkala)← KLAIM (jika kejadian terjamin terjadi)
APA YANG DITRANSFER
Hanya dampak finansial dari kerugian — bukan probabilitas kejadiannya. Kebakaran tetap mungkin terjadi; yang beralih ke asuransi adalah kewajiban membayar kerugian jika terjadi.
Asuransi tidak menghilangkan risiko — asuransi hanya mengubah siapa yang membayar jika kejadian buruk terjadi.

Mengapa Asuransi Bisa Bekerja? Pooling Risiko & Regulasi

Asuransi bekerja karena hukum bilangan besar — kerugian yang tersebar di banyak nasabah menjadi dapat diprediksi secara aktuarial.

PRINSIP POOLING RISIKO
Premi dari banyak nasabah dikumpulkan dalam satu pool. Tidak semua mengalami kerugian bersamaan → pool cukup besar untuk membayar yang mengalami kerugian. Semakin besar pool nasabah, semakin stabil prediksi kerugian rata-rata (hukum bilangan besar).
REGULASI INDONESIA
  • UU 40/2014 tentang Perasuransian — hukum utama industri
  • Pengawasan: OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Direktorat IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) — mencakup asuransi, dana pensiun, multifinance
  • Regulasi teknis: POJK 69/2016 tentang perizinan usaha asuransi
Analogi pooling: 10.000 pemilik rumah masing-masing bayar premi Rp 1 juta/tahun → pool Rp 10 miliar. Jika 50 rumah terbakar rata-rata kerugian Rp 150 juta/rumah → total klaim Rp 7,5 miliar → pool masih cukup. Itulah bisnisnya asuransi.

Coba Sendiri: Tambah Jumlah Nasabah, Amati Kerugian Rata-Rata Stabil

Geser jumlah nasabah dalam kelompok pooling, lalu amati bagaimana kerugian rata-rata per nasabah makin stabil dan bisa diprediksi seiring bertambahnya jumlah anggota.

Lima Prinsip Hukum yang Membuat Asuransi Bekerja

Kontrak asuransi terikat prinsip khusus yang membedakannya dari kontrak biasa. Memahami ini mencegah sengketa klaim.

PrinsipDefinisiImplikasi Praktis
Insurable InterestTertanggung harus punya kepentingan finansial atas objek yang diasuransikanTidak bisa mengasuransikan aset orang lain tanpa kepentingan → cegah spekulasi
IndemnityGanti rugi hanya sebesar kerugian aktual — tidak lebih (no profit from loss)Nilai pertanggungan ≤ nilai wajar aset; klaim 60% kerusakan gedung = 60% nilai gedung
ContributionJika ada beberapa polis untuk satu objek, kerugian dibagi proporsional antar penanggungTidak bisa klaim ke banyak perusahaan dan mendapat 100% dari masing-masing
SubrogationSetelah membayar klaim, penanggung berhak menagih pihak ketiga penyebab kerugianPenanggung "menggantikan" hak tertanggung terhadap pihak yang lalai
Utmost Good Faith (Uberrimae Fidei)Kedua pihak wajib mengungkapkan semua fakta material secara jujurMenyembunyikan kondisi pra-klaim → polis bisa dibatalkan (void)

Unsur-Unsur dalam Kontrak Asuransi

Empat unsur utama yang membentuk setiap produk asuransi:

UnsurDefinisiContoh KonkretCatatan
PremiHarga yang dibayar tertanggung untuk perlindunganRp 5 juta/tahun untuk asuransi kebakaran gedungTerdiri dari pure premium + loading (lihat Slide 19)
PolisDokumen kontrak resmi yang memuat hak, kewajiban, dan syarat pertanggunganPolis asuransi kendaraan Jasindo: objek, nilai pertanggungan, jangka waktu, pengecualianPolis standar Indonesia diatur OJK; baca klausul pengecualian sebelum tanda tangan
KlaimPermintaan pembayaran ganti rugi oleh tertanggung saat terjadi kerugian yang dijaminMelaporkan kebakaran gudang ke Jasindo dalam 3×24 jam (sesuai polis)Harus memenuhi syarat polis; klaim palsu = tindak pidana (Pasal 381–382 KUHP)
Deductible (Retensi Sendiri)Bagian kerugian yang ditanggung sendiri oleh tertanggung sebelum penanggung membayarDeductible Rp 2 juta → jika klaim Rp 10 juta, Jasindo bayar Rp 8 jutaDeductible lebih besar → premi lebih rendah; kontrol moral hazard (kecenderungan tertanggung jadi lebih ceroboh)
Deductible menciptakan insentif agar tertanggung tetap berhati-hati (moral hazard control) — karena mereka menanggung sebagian kerugian sendiri.

Komponen Premi Asuransi: Pure Premium + Loading

Premi bukan angka sembarangan — ada komponen aktuarial yang terukur di baliknya.

Intuisi: Berapa rata-rata kerugian yang harus "ditabung" penanggung per tahun agar cukup membayar semua klaim? = peluang kejadian (p) × seberapa parah jika terjadi (s) × nilai aset. Itulah biaya risiko murni — disebut pure premium. Di atasnya penanggung menambahkan biaya operasional dan laba (loading factor).

Pure Premium  =  p × s × Nilai Aset
Premi Total  =  Pure Premium  +  Loading Factor
p = Frekuensi kerugian (probabilitas aset mengalami kerugian dalam periode tertentu) — notasi aktuarial
s = Severitas (proporsi kerugian rata-rata dari nilai aset jika kejadian terjadi) — notasi aktuarial
Loading Factor = biaya operasional + margin keuntungan + cadangan risiko penanggung
Catatan: p & s adalah notasi aktuarial asuransi properti; berbeda dari PD/LGD (Probability of Default/Loss Given Default) yang merupakan terminologi baku risiko kredit Basel II/III.
Contoh kilat: Nilai Aset = Rp 5 M, p = 3%, s = 80%, Loading = 30% → Pure Premium = 0,03 × 0,80 × 5.000.000.000 = Rp 120.000.000 → Premi Total = 120.000.000 + 36.000.000 = Rp 156.000.000/tahun. Detail di HDN-2.

Hitung dari Nol — HDN-2: Pure Premium Asuransi Kebakaran Gedung

PT Cakra Niaga memiliki gedung senilai Rp 5.000.000.000. Diketahui: p = 3%/tahun, s = 80%, Loading = 30% dari pure premium.

LangkahPerhitunganNilai
1. Identifikasi dataNilai Aset = Rp 5.000.000.000; p = 3% = 0,03; s = 80% = 0,80; Loading = 30% = 0,30
2. Hitung pure premiump × s × Nilai Aset = 0,03 × 0,80 × 5.000.000.000Rp 120.000.000
3. Verifikasi langkah 20,03 × 0,80 = 0,024 → 0,024 × 5.000.000.000= Rp 120.000.000 ✓
4. Hitung loading30% × Rp 120.000.000 = 0,30 × 120.000.000Rp 36.000.000
5. Hitung premi totalPure Premium + Loading = 120.000.000 + 36.000.000Rp 156.000.000/tahun
6. Rasio premi/nilai aset156.000.000 ÷ 5.000.000.000= 3,12% dari nilai aset
Premi = Rp 156 juta/tahun (~3,12% nilai aset). PT Cakra Niaga membayar Rp 156 juta/tahun untuk menghindari kemungkinan kerugian hingga Rp 4 miliar (= 80% × Rp 5 M).
Diskusi: Jika PT Cakra Niaga pasang sprinkler → p turun dari 3% → 1% → Pure Premium baru = 0,01 × 0,80 × 5 M = Rp 40 juta → Premi total ≈ Rp 52 juta. Penghematan Rp 104 juta/tahun! Treat (pencegahan) menurunkan biaya Transfer (premi).

Coba Sendiri: Geser Frekuensi, Severitas & Loading — Hitung Premi

Ubah frekuensi kejadian, severitas kerugian, loading, dan deductible, lalu amati bagaimana premi total berubah.

Polis, Klaim, dan Deductible — Mekanisme Operasional

Setelah membeli polis, memahami proses klaim dan peran deductible adalah kunci tidak terjebak sengketa.

POLIS: BACA PENGECUALIAN
Setiap polis memiliki pengecualian (exclusions) — kondisi atau kejadian yang tidak ditanggung. Contoh: polis kebakaran standar sering mengecualikan kebakaran akibat kelalaian berat tertanggung sendiri atau bencana perang. Baca SEBELUM tanda tangan.
KLAIM: PROSEDUR & BUKTI
Lapor dalam batas waktu (biasanya 3×24 jam untuk kerugian besar). Sediakan: laporan kerugian, bukti kepemilikan, dokumen polis, foto kerugian. Klaim palsu = pidana (Pasal 381–382 KUHP).
DEDUCTIBLE: TRADE-OFF PREMI
Deductible lebih besar → premi lebih rendah. Pilih deductible sesuai kemampuan finansial perusahaan menanggung kerugian pertama. Contoh: deductible Rp 10 juta → premi turun ~5–10% vs deductible Rp 1 juta.
Jebakan umum: Tidak membaca pengecualian sebelum membeli polis → kaget saat klaim ditolak. Periksa klausul pengecualian SEBELUM tanda tangan.
Bagian 4 dari 4
Reasuransi
Asuransi bagi perusahaan asuransi — definisi, fungsi, dan dua jenis utama: treaty dan facultative. Peran IndonesiaRe dalam ekosistem reasuransi nasional.
Treaty Facultative IndonesiaRe

Reasuransi: Definisi, Fungsi, dan Dua Jenis Utama

Reasuransi adalah praktik perusahaan asuransi (= cedant — penanggung yang menyerahkan sebagian risiko) memindahkan sebagian risiko ke perusahaan lain (= reasuradur/reinsurer).

MENGAPA PERLU REASURANSI?
  • Kapasitas: menanggung risiko yang melebihi kemampuan modal sendiri
  • Stabilisasi: meratakan fluktuasi klaim tak terduga (bencana besar)
  • Keahlian teknis: reasuradur global punya data aktuarial lebih kaya untuk risiko langka
DUA JENIS REASURANSI
  • Treaty: perjanjian otomatis untuk semua polis dalam kategori tertentu — "semua polis kebakaran industrial >Rp 50 M otomatis di-reasuransikan ke IndonesiaRe"
  • Facultative: negosiasi per polis individual untuk risiko khusus/besar — mis. reasuransi polis kilang minyak Pertamina senilai Rp 10 triliun
AspekTreatyFacultative
CakupanOtomatis — kategori polisPer polis — negosiasi individu
Efisiensi administrasiTinggi (satu perjanjian)Rendah (negosiasi tiap polis)
FleksibilitasRendahTinggi
Cocok untukPortofolio massal (kendaraan, rumah)Risiko besar/unik (infrastruktur, migas)

Ekosistem Asuransi & Reasuransi Indonesia

Indonesia memiliki industri asuransi yang tumbuh tetapi menghadapi tantangan penetrasi rendah dan tata kelola.

REGULASI & PENGAWASAN
  • UU 40/2014 tentang Perasuransian — hukum utama industri
  • POJK 69/2016 tentang perizinan usaha asuransi
  • Pengawas: OJK Direktorat IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
  • Modal minimum perusahaan asuransi umum: Rp 100 miliar (sesuai regulasi berlaku)
PELAKU UTAMA
  • Asuransi Jiwa: Jiwasraya (BUMN, bermasalah), Bumiputera, Prudential, Allianz
  • Asuransi Umum: Jasindo, Askrindo, Asei (BUMN); Astra Insurance, Adira Insurance (swasta)
  • Reasuransi nasional: PT Reasuransi Indonesia Utama (IndonesiaRe) — satu-satunya reasuransi BUMN, lead reinsurer risiko domestik besar
Penetrasi asuransi Indonesia ~3% dari PDB (sangat rendah vs negara maju ~8–12%). Peluang pertumbuhan besar, tetapi membutuhkan kepercayaan publik yang perlu dipulihkan pasca-kasus Jiwasraya.
IndonesiaRe didirikan 1953; memiliki kapasitas reasuransi domestik yang wajib dimanfaatkan dahulu sebelum mereasuransikan ke reasuradur asing (domestic cession priority = kewajiban menggunakan reasuransi domestik terlebih dahulu).

Peta Konsep: Evaluasi → Perlakuan → Asuransi & Reasuransi

EVALUASI RISIKORisk Appetite / Tolerance /ThresholdRisk Ranking(Prioritas Pareto 80/20)Kriteria Risiko(Matriks 5×5 + garis batas)PERLAKUAN RISIKO (4T)Treat (Mitigasi)TransferTolerateTerminateASURANSI (Premi, Polis, Klaim)REASURANSI (Treaty / Facultative)Treat↓ → premi↓
Alur lengkap: Identifikasi (P9–11) → Evaluasi (P12 Bagian 1) → Perlakuan (P12 Bagian 2) → Asuransi/Reasuransi sebagai instrumen Transfer (P12 Bagian 3–4).

Penutup & Persiapan Pertemuan 13

LATIHAN MANDIRI (SEBELUM P13)
  1. Dari HDN-2: ubah loading factor jadi 40% → berapa premi total barunya? (Verifikasi: 120 juta × 1,40 = Rp 168 juta/tahun)
  2. Jika deductible Rp 5 juta diterapkan pada kasus HDN-2, berapa klaim bersih yang dibayar asuransi jika total kerugian Rp 100 juta?
  3. Identifikasi satu kasus nyata perlakuan Transfer di perusahaan tempat magang/kerja Anda.
TOPIK PERTEMUAN 13
Pembiayaan Risiko & Penganggaran Modal Risiko — bagaimana perusahaan menyisihkan modal untuk menanggung risiko yang di-tolerate; konsep RAROC (Risk-Adjusted Return on Capital — ukuran profitabilitas yang disesuaikan dengan risiko); kaitan dengan keputusan investasi.
Tiga takeaway hari ini:
(1) Evaluasi risiko = bandingkan level vs kriteria + prioritaskan Pareto.
(2) Perlakuan risiko = 4T dengan justifikasi biaya-manfaat.
(3) Asuransi = transfer finansial berbasis premi aktuarial; reasuransi = lapisan distribusi risiko lebih lanjut.

Sumber & Referensi

Buku Teks Wajib
  • Hanafi, M.M. (2014). Manajemen Risiko, Edisi Kedua. UPP STIM YKPN.
  • Rustam, B.R. (2017). Manajemen Risiko. Salemba Empat.
  • Dorfman, M.S. & Cather, D.A. (2012). Introduction to Risk Management and Insurance (10th ed.). Pearson.
Regulasi & Standar
  • ISO 31000:2018 — Risk Management Guidelines
  • UU 40/2014 tentang Perasuransian
  • POJK 69/2016 tentang Perizinan Usaha Asuransi
  • OJK Laporan Tahunan IKNB 2019–2020 (kasus Jiwasraya)
  • Laporan Tahunan PT Asuransi Jasindo
  • KUHP Pasal 381–382 (penipuan asuransi)
Seluruh angka numerik dalam slide ini telah diverifikasi dari Lampiran A materi master (HDN-1 & HDN-2). Angka defisit Jiwasraya (~Rp 32 triliun) berdasarkan estimasi OJK 2019 — dihedge dengan kata "sekitar".

Latihan Soal — Uji Pemahaman

Empat soal pilihan ganda untuk menguji pemahaman Anda sebelum keluar kelas.

#SoalJawaban & Alasan Singkat
1PT Alpha menetapkan threshold risiko = skor 8. Risiko baru: L=3, I=4. Status?B) Tidak dapat diterima, perlakuan wajib. Skor = 3×4 = 12 > 8.
2Perusahaan tekstil Bandung membeli polis asuransi kebakaran gudangnya. Ini termasuk opsi 4T apa?B) Transfer. Asuransi memindahkan dampak finansial ke penanggung; probabilitas kebakaran tidak berubah.
3Gedung PT Beta Rp 2 M. Kebakaran menghanguskan 60%. Tanpa deductible, klaim = ?B) Rp 1.200.000.000. Indemnity: 60% × Rp 2 M = Rp 1,2 M. Tidak lebih dari kerugian aktual.
4PT Gamma: nilai gedung Rp 3 M, p=2%, s=75%, loading=25%. Premi total/tahun = ?C) Rp 56.250.000. Pure Premium = 0,02×0,75×3 M = Rp 45 jt. Loading = 25%×45 jt = Rp 11,25 jt. Total = Rp 56,25 jt.
Soal 4 adalah latihan HDN tambahan: verifikasi 0,02 × 0,75 = 0,015 → 0,015 × 3.000.000.000 = Rp 45.000.000 → loading 25% = Rp 11.250.000 → total Rp 56.250.000/tahun.

📖 Baca juga: Dcf Valuation — penjelasan mendalam dan contoh numerik.