stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-11
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 11: Analisis Risiko Lingkungan
Program Studi Manajemen • FEB UNDIP

Manajemen Resiko Bisnis

Pertemuan 11 — Analisis Risiko Lingkungan

Dari bencana alam hingga carbon tax, dari greenwashing hingga risiko transisi — memahami, mengukur, dan mengelola risiko lingkungan sebagai bagian inti dari manajemen risiko perusahaan.

RPS MINGGU 12 • SUB-CPMK 10 • DURASI 2 × 50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menganalisis risiko lingkungan (Sub-CPMK 10). Secara rinci:

CAPAIAN 1 — TAKSONOMI
KLASIFIKASI
Mengidentifikasi & membedakan empat kategori risiko lingkungan: fisik, regulasi, reputasi, transisi.
CAPAIAN 2 — PENGUKURAN
ERA & AMDAL
Menerapkan ERA, AMDAL/EIA, dan materiality assessment untuk memetakan isu lingkungan material perusahaan.
CAPAIAN 3 — KUANTIFIKASI
EL HITUNG
Menghitung Expected Loss risiko lingkungan dari data probabilitas, biaya remedasi, denda, dan kerugian reputasi.
CAPAIAN 4 — ESG
BIAYA MODAL
Menjelaskan kaitan ESG scoring dengan biaya modal dan nilai perusahaan di BEI (Bursa Efek Indonesia).

Ketika Lingkungan Menjadi Tagihan: Dua Kasus Nyata Indonesia

KASUS 1 — LUMPUR LAPINDO (2006)
> Rp 15 T
Estimasi Kerugian (BPK RI)
Semburan lumpur panas di Sidoarjo → ganti rugi warga + infrastruktur; bisnis sekitar hancur; harga tanah anjlok. Risiko fisik + regulasi + reputasi dalam satu kejadian.
KASUS 2 — CARBON TAX INDONESIA
Rp 30/kg CO₂e
Tarif minimum (UU HPP 7/2021)
Pajak karbon diamanatkan UU HPP 2021 untuk PLTU batu bara; pasar karbon IDXCarbon (BEI) mulai Sep 2023. Perusahaan berbasis fosil menghadapi risiko transisi nyata: biaya operasi naik, investor ESG mulai exit.
Risiko lingkungan bukan teori masa depan — ia sudah masuk laporan keuangan perusahaan Indonesia hari ini. Carbon tax = risiko regulasi; lumpur Lapindo = bukti nyata besarnya kerugian finansial.
Bagian 1 dari 4
Taksonomi Risiko Lingkungan

Empat kategori — fisik, regulasi, reputasi, transisi — beserta contoh Indonesia dan instrumen mitigasinya.

Fisik Regulasi Reputasi Transisi

Empat Kategori Risiko Lingkungan

RISIKO FISIK
FISIK
Kerusakan aset & gangguan operasi akibat bencana alam, cuaca ekstrem, perubahan iklim (banjir, kekeringan, angin topan, kenaikan muka laut).
RISIKO REGULASI
REGULASI
Kewajiban baru atau sanksi dari regulasi lingkungancarbon tax, PROPER, AMDAL, UU Cipta Kerja — yang menaikkan biaya atau membatasi operasi.
RISIKO REPUTASI
REPUTASI
Kerusakan citra akibat persepsi publikgreenwashing (klaim lingkungan yang melebih-lebihkan tanpa bukti), kasus pencemaran viral, boikot konsumen, tekanan LSM.
RISIKO TRANSISI
TRANSISI
Kerugian akibat pergeseran menuju ekonomi rendah karbon — teknologi baru, perubahan preferensi konsumen, repricing aset fosil.

Sumber: diadaptasi dari TCFD (2017).

Risiko Fisik: Bencana & Cuaca Ekstrem

Risiko Akut

Kejadian mendadak — banjir, gempa, tanah longsor, badai, erupsi gunung berapi. Kerusakan aset langsung, gangguan rantai pasokan, korban jiwa.

  • Banjir Jakarta 2020: gangguan logistik + kerusakan properti industri di kawasan Marunda, Cilincing.
Risiko Kronik

Perubahan bertahap — kenaikan suhu rata-rata, pergeseran pola hujan, kenaikan muka laut. Menurunkan produktivitas pertanian, menaikkan biaya pendinginan.

  • El Niño 2023: kekeringan → kegagalan panen tebu → tekanan margin PTPN.
Indonesia: berada di “Ring of Fire” (sabuk vulkanik & seismik Samudra Pasifik) + khatulistiwa → paparan risiko fisik akut dan kronik sekaligus. Garis pantai ~99.000 km terancam kenaikan muka laut.

Risiko Regulasi Lingkungan: Kerangka Hukum Indonesia

InstrumenDasar HukumMekanisme Risiko
PROPERSK Menteri LHKPeringkat buruk → sanksi, pencabutan izin, dampak reputasi
AMDALPP 22/2021Wajib sebelum proyek; pelanggaran → penghentian usaha
Carbon TaxUU HPP 7/2021Rp 30/kg CO₂e (PLTU batu bara); IDXCarbon Sep 2023; implementasi bertahap
UU Cipta Kerja (LH)UU 11/2020 + PP 22/2021Penyederhanaan izin, sanksi pidana lingkungan dipertahankan
Baku Mutu LHKBerbagai PermenLHKBatas emisi & efluen (limbah cair); pelanggaran = sanksi administratif
UU 32/2009: denda pidana lingkungan untuk pencemaran serius — penjara 3–10 tahun dan/atau denda Rp 3–10 miliar.

PROPER: Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) — instrumen risk-signal terpenting bagi investor & regulator Indonesia.

PeringkatWarnaKriteriaImplikasi Bisnis
Sangat BaikEmasMelampaui ketentuan, inovasi lingkunganReputasi premium, akses pembiayaan hijau
BaikHijauMelampaui ketentuan dasarNilai plus investor ESG
TaatBiruMemenuhi semua ketentuanAman secara regulasi
Belum TaatMerahAda pelanggaran signifikanRisiko sanksi, sorotan publik
Tidak TaatHitamPelanggaran berat/sengajaPencabutan izin, tuntutan pidana
PROPER dipublikasikan setiap tahun — peringkat Merah/Hitam adalah sinyal risiko merah bagi underwriter (penjamin risiko) asuransi dan analis kredit.

Risiko Reputasi: Greenwashing & Boikot

Greenwashing

Klaim lingkungan berlebihan atau tidak berdasar fakta. Contoh: iklan “100% ramah lingkungan” tanpa sertifikasi, atau laporan keberlanjutan yang menggelembungkan data daur ulang.

  • Tuntutan hukum perlindungan konsumen (YLKI)
  • Pencabutan label hijau & kehilangan kepercayaan investor
Boikot & Tekanan Publik

Media sosial mempercepat viralisasi kasus lingkungan. Satu unggahan video limbah bisa ditonton jutaan orang dalam 24 jam.

  • Penurunan penjualan & exodus talent muda
  • Tekanan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) internasional: Greenpeace, WWF terhadap emiten sawit/tambang Indonesia
  • Divestasi: investor ESG melepas saham perusahaan bermasalah

Risiko Transisi: Menuju Ekonomi Rendah Karbon

Pergeseran kebijakan, teknologi, dan preferensi pasar menciptakan stranded assets dan biaya adaptasi.

DIMENSI KEBIJAKAN
NDC & JETP
Enhanced NDC Sep 2022: pengurangan emisi 31,89% (tanpa bantuan) / 43,20% (dengan bantuan internasional) dari BAU 2030. JETP: transisi PLTU batu bara ke EBT (Energi Baru Terbarukan).
DIMENSI TEKNOLOGI
EV & EBT
Kendaraan listrik (EV) → tekanan pada BBM & otomotif konvensional. Energi surya & angin makin murah → PLTU batu bara terancam tidak ekonomis.
STRANDED ASSETS
TERSIA
Stranded assets = aset kehilangan nilai ekonomis sebelum akhir umur manfaatnya akibat perubahan eksternal: cadangan batu bara tak bisa dieksploitasi, PLTU dipensiunkan dini.
PELUANG TRANSISI
HIJAU
Perusahaan yang beradaptasi dini meraih green premium: harga jual lebih tinggi, akses green bond lebih murah, ESG score lebih baik.

Studi Kasus: PT Freeport Indonesia

Lokasi: Papua — tambang tembaga-emas terbesar di dunia; ekosistem sensitif, konflik sosial-lingkungan berkepanjangan, di bawah pengawasan KLHK dan tekanan LSM internasional.
Risiko Fisik & Regulasi
  • Fisik: Longsor & banjir di tambang dataran tinggi Papua; risiko kerusakan pipeline ∼115 km.
  • Regulasi: IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) mencakup kewajiban reklamasi — estimasi biaya reklamasi miliaran USD.
Risiko Reputasi & Transisi
  • Reputasi: Sengketa tailings (limbah padat sisa tambang) di Sungai Ajkwa — subjek laporan Greenpeace & media internasional selama dekade.
  • Transisi (tailwind): Tembaga adalah logam kritis untuk EV & panel surya → permintaan meningkat seiring electrification global.

Studi Kasus: PT Bukit Asam (PTBA) — Emiten Batu Bara di BEI

Ticker: PTBA (BEI) — salah satu produsen batu bara terbesar Indonesia, BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Paparan Risiko Transisi PTBA
  • Stranded asset potensial: Cadangan batu bara besar → terancam kehilangan nilai bila NDC + JETP berhasil.
  • Carbon tax: Sebagai pemasok PLTU, PTBA merasakan efek tidak langsung melalui tekanan harga pelanggan.
  • Investor ESG exit: Fund internasional dengan coal exclusion policy (tidak berinvestasi bila >25% pendapatan dari batu bara termal).
Respons Mitigasi PTBA
  • Biomass co-firing (campuran biomassa di PLTU untuk kurangi emisi CO₂)
  • Proyek panel surya di area tambang
  • Menjajaki bisnis EV battery & litium
Pertanyaan analisis: apakah diversifikasi PTBA cukup cepat untuk mengimbangi laju regulatory pressure?
Bagian 2 dari 4
Pengukuran & Kuantifikasi

ERA, EIA/AMDAL, materiality assessment, Climate VaR, Expected Loss — dari konsep ke angka.

ERA AMDAL Climate VaR

Tiga Kerangka Pengukuran Risiko Lingkungan

MetodeSingkatanFokusOutput
Environmental Risk AssessmentERAIdentifikasi & pemeringkatan bahaya lingkungan existingPeta risiko + prioritas mitigasi
Environmental Impact AssessmentEIA / AMDALDampak proyek baru terhadap lingkunganDokumen AMDAL (wajib hukum PP 22/2021)
Materiality AssessmentIsu lingkungan paling signifikan bagi bisnis & stakeholderMatriks materialitas
Ketiganya saling melengkapi: ERA → memetakan risiko existing; AMDAL → mengurus proyek baru; Materiality → memprioritaskan alokasi sumber daya.

Expected Loss Risiko Lingkungan

ELenv = P × (Crem + Cdenda + Crep)
Komponen Formula
  • ELenv = Expected Loss lingkungan (Rp)
  • P = Probabilitas kejadian (0–1)
  • Crem = Biaya remedasi/pemulihan (Rp) — pembersihan tanah, air, ekosistem
  • Cdenda = Denda regulasi + biaya hukum (Rp)
  • Crep = Kerugian reputasi = estimasi penurunan penjualan selama periode terdampak (Rp)
Multi-Skenario

Untuk skenario multi-kejadian, jumlahkan EL tiap skenario:

ELtotal = Σ ELi

Adaptasi langsung dari EL kredit: EL = PD × LGD × EAD. Di sini LGD × EAD diurai menjadi tiga komponen lingkungan yang spesifik.

HDN-1: Kuantifikasi Biaya Risiko Lingkungan dari Nol

Skenario: PT Tekstil Nusantara (Jawa Tengah) mengelola IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Probabilitas tumpahan limbah pewarna ke sungai = 15% per tahun. Data estimasi bila terjadi:

LangkahPerhitunganNilai
1. Identifikasi komponen lossCrem + Cdenda + CrepRp 4,8 M + Rp 1,2 M + Rp 3,0 M
2. Total loss bila terjadiRp 4.800.000.000 + Rp 1.200.000.000 + Rp 3.000.000.000Rp 9.000.000.000
3. Kalikan dengan probabilitasEL = 0,15 × Rp 9.000.000.000 
4. Expected Loss0,15 × 9.000.000.000 = 0,1×9M + 0,05×9M = 900M + 450MRp 1.350.000.000
Interpretasi: Anggarkan minimal Rp 1,35 miliar/tahun sebagai cadangan risiko (risk reserve), atau investasikan di upgrade IPAL. Upgrade Rp 800 juta → P turun ke 2% → EL baru = 0,02 × 9M = Rp 180 juta. Penghematan Rp 1.170 juta/tahun → payback ~0,68 tahun (∼8 bulan).

Materiality Assessment: Matriks 2×2

Menentukan isu lingkungan mana yang benar-benar penting bagi bisnis DAN stakeholder (pemangku kepentingan).

MONITORRendah-RendahKOMUNIKASIKANTinggi StakeholderKELOLA OPSTinggi BisnisMATERIALPrioritas Tinggi→ Signifikansi Bisnis (tinggi)Signifikansi Stakeholder ↑
Empat Kuadran
  • Kuadran I (kiri-bawah): Monitor — isu kurang signifikan, pantau saja.
  • Kuadran II (kiri-atas): Komunikasikan — penting bagi stakeholder, respons komunikasi.
  • Kuadran III (kanan-bawah): Kelola Operasional — penting bagi bisnis, belum di-highlight stakeholder.
  • Kuadran IV (kanan-atas): ISU MATERIAL — prioritas tinggi; wajib dikelola & diungkapkan.

HDN-2: Materiality Assessment dari Nol

Skenario: PT Perkebunan Nusantara (kelapa sawit, Sumatera). Aturan: skor ≥3 = TINGGI, <3 = RENDAH. B≥3 & S≥3 → Kuadran IV (Material).

Isu LingkunganB (1–5)S (1–5)AturanKuadranStatus
Deforestasi gambut55B≥3, S≥3IVMATERIAL
Emisi CO₂ gambut45B≥3, S≥3IVMATERIAL
Penggunaan air berlebihan32B≥3, S<3IIIKelola Operasional
Kemasan tidak daur ulang23B<3, S≥3IIKomunikasikan
POME tidak terkelola44B≥3, S≥3IVMATERIAL
Kesimpulan: 3 isu material — deforestasi gambut (B=5,S=5), emisi CO₂ gambut (B=4,S=5), POME (B=4,S=4). POME = Palm Oil Mill Effluent (limbah cair pabrik kelapa sawit).

Climate Value at Risk (Climate VaR)

Ekstensi konsep VaR (Value at Risk — kerugian maksimum pada tingkat kepercayaan tertentu) untuk memasukkan risiko iklim fisik dan transisi. Horizon waktu: 10–30 tahun.

Physical VaR

Risiko dari dampak fisik iklim (banjir, kekeringan, badai) → estimasi kerusakan aset & gangguan operasi berdasarkan skenario IPCC.

Transition VaR

Risiko dari perubahan kebijakan & teknologi → estimasi penurunan nilai aset fosil (stranded asset) menuju net-zero.

Climate VaR ≈ Physical VaR + Transition VaR
Metodologi dikembangkan MSCI (Morgan Stanley Capital International), S&P Trucost, dan NGFS (Network for Greening the Financial System — jaringan bank sentral global termasuk BI). OJK mulai integrasikan ke stress-test perbankan Indonesia (2022–2023).

Liability Estimation & AMDAL

Bagaimana AMDAL menetapkan kewajiban hukum dan dasar estimasi liability lingkungan dalam laporan keuangan.

Komponen LiabilityDasar HukumEstimasi
Biaya remedasiUU 32/2009, PP 22/2021Berdasarkan luas & tingkat kontaminasi
Denda administratifPermenLHK tentang sanksiDitetapkan KLHK per kejadian
Ganti rugi pihak ketigaKUH Perdata Pasal 1365Berdasarkan klaim korban terverifikasi
Biaya pemantauan pasca-remediasiAMDAL (RKL-RPL)2–5 tahun monitoring wajib
Biaya penutupan/reklamasiPerpres tambangDeposit jaminan reklamasi per Ha
RKL-RPL (Rencana Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan) adalah lampiran AMDAL yang menentukan kewajiban operasional & keuangan. Dicatat sebagai provisi per PSAK 237 (eks PSAK 57 — Provisi, Liabilitas Kontinjensi, Aset Kontinjensi; penomoran baru SAK Indonesia efektif 2024).
Bagian 3 dari 4
ESG Scoring & Kaitan Finansial

Bagaimana kinerja lingkungan diubah menjadi skor, dan kanal transmisinya ke biaya modal (WACC) dan nilai perusahaan.

E — Environmental S — Social G — Governance

ESG Scoring: Definisi, Komponen, Lembaga Pemeringkat

E — ENVIRONMENTAL
35–40%
Bobot tipikal dari total ESG score
Emisi GRK (Gas Rumah Kaca: CO₂, CH₄, N₂O); pengelolaan air & limbah; penggunaan energi & EBT; biodiversitas; paparan risiko iklim.
S — SOCIAL
30–35%
Bobot tipikal
Keselamatan kerja; hubungan komunitas; rantai pasokan; kesetaraan gender; hak asasi manusia.
G — GOVERNANCE
25–30%
Bobot tipikal
Struktur dewan; transparansi; anti-korupsi; hak pemegang saham; manajemen risiko.
Global: MSCI ESG Ratings • S&P Global ESG Score • Sustainalytics • Bloomberg ESG
Indonesia: IDX ESG Leaders Index (BEI) • SRI-KEHATI Index

ESG & Risiko: Kanal Transmisi (1/2) — Biaya Modal & Pembiayaan

Prasyarat: WACC (Weighted Average Cost of Capital — biaya modal rata-rata tertimbang) & DCF dari Manajemen Keuangan. Intuisi: WACC = "bunga" yang dituntut semua penyandang dana; makin berisiko perusahaan, makin tinggi bunga, makin kecil nilai perusahaan.

Kanal 1 — Biaya Modal (Ekuitas & Utang)

Rantai saham: ESG rendah → investor ESG underweight saham → harga saham tertekan → required return naik → cost of equity naik → WACC naik

Rantai obligasi: ESG rendah → spread obligasi melebar → cost of debt naik → WACC naik

Kanal 2 — Akses Pembiayaan

Bank memasukkan ESG ke credit scoring (POJK keuangan berkelanjutan) → ESG rendah = kredit lebih mahal/sulit.

ESG tinggi = akses green bond (obligasi untuk proyek lingkungan) & sustainability-linked loan (bunga dikaitkan target ESG) dengan spread lebih murah.

Ringkasan: ESG rendah → pasar menilai risiko lebih tinggi → WACC naik → nilai perusahaan turun. Intuisi sederhana (perpetuitas): Nilai ≈ FCF ÷ WACC — semakin tinggi WACC, semakin kecil nilai.

ESG & Risiko: Kanal Transmisi (2/2) — Revenue & Regulasi

Bagaimana ESG score rendah memukul pendapatan dan meningkatkan beban regulasi.

Kanal 3 — Revenue & Margin
  • Mitra B2B multinasional mensyaratkan ESG certification (supplier code of conduct) → ESG rendah = kehilangan kontrak ekspor
  • Konsumen premium bersedia bayar green premium untuk produk bersertifikat
  • Insiden lingkungan → penurunan penjualan jangka pendek
Kanal 4 — Regulasi & Liability
  • ESG rendah → lebih sering diinspeksi KLHK → lebih rentan kena denda
  • Tidak siap regulasi baru (carbon tax, NDC) → biaya adaptasi mendadak tinggi
  • PROPER Merah/Hitam → kredit perbankan lebih mahal
Muara bersama: WACC naik (Kanal 1–2) + Free Cash Flow (arus kas bebas) turun (Kanal 3–4) = nilai perusahaan tergerus dari dua arah sekaligus.

Lima Jebakan Praktisi dalam Analisis Risiko Lingkungan

1Hanya fokus pada risiko fisik — mengabaikan risiko transisi dan reputasi yang sering lebih mahal secara finansial.
2Menganggap AMDAL selesai di perizinan — RKL-RPL adalah kewajiban berkelanjutan sepanjang operasi, bukan dokumen sekali jadi.
3ESG hanya laporan, bukan data risiko — sustainability report bisa jadi input langsung ke model VaR dan Expected Loss.
4Mengabaikan tail risk iklim — distribusi dampak risiko iklim bersifat fat-tailed: kejadian ekstrem jauh lebih sering terjadi dari prediksi distribusi normal. VaR standar underestimasi risiko iklim.
5Tidak memisahkan horizon waktu — risiko fisik akut terjadi dalam hitungan hari; risiko transisi berjalan 10–30 tahun. Strategi mitigasinya harus berbeda.

Peta Konsep: Analisis Risiko Lingkungan

RISIKOLINGKUNGANTAKSONOMIFisik · RegulasiReputasi · TransisiPENGUKURANERA · AMDAL/EIAMateriality · VaR · ELINSTRUMEN INDONESIAPROPER · PP 22/2021Carbon Tax · IDX ESG IndexKANAL FINANSIALBiaya Modal (WACC)Akses Kredit · Revenue · Regulasi

Kunci: risiko lingkungan bukan isu CSR — ini variabel keuangan yang langsung mempengaruhi WACC dan nilai perusahaan.

Bagian 4 dari 4
Rangkuman & Latihan

Konfirmasi capaian Sub-CPMK 10 — persiapan pertemuan berikutnya tentang mitigasi risiko lingkungan.

Penutup & Persiapan Pertemuan Berikutnya

Yang Anda Capai Hari Ini
  • Mengklasifikasikan 4 kategori risiko lingkungan (fisik, regulasi, reputasi, transisi)
  • Menghitung Expected Loss risiko lingkungan — HDN-1: EL = 0,15 × Rp 9M = Rp 1,35 miliar
  • Membuat materiality assessment 2×2 — HDN-2: 3 isu material dari 5
  • Memahami ESG scoring (E: 35–40%, S: 30–35%, G: 25–30%) dan 4 kanal transmisi ke nilai perusahaan
  • Mengenal instrumen Indonesia: PROPER, AMDAL, carbon tax, IDX ESG Index
Untuk Pertemuan Berikutnya
  • Topik: Manajemen & Mitigasi Risiko Lingkungan (respons strategis)
  • Tugas: Cari laporan PROPER atau Sustainability Report satu emiten BEI (PTBA / TLKM / BBCA); identifikasi isu material lingkungan yang diungkapkan.
  • Pertanyaan refleksi: Jika Anda adalah CFO perusahaan tekstil dengan PROPER Merah, langkah apa yang akan Anda ambil dalam 90 hari pertama?
Sub-CPMK 10 tercapai jika Anda bisa menganalisis risiko lingkungan secara kualitatif DAN kuantitatif dengan konteks Indonesia.

📖 Baca juga: Wacc — penjelasan mendalam dan contoh numerik.