‹ Daftar slidePertemuan 11: Perbankan Syariah: Prinsip, Produk & Operasional
Program Studi Manajemen · FEB UNDIP
Manajemen Lembaga Keuangan
Pertemuan 11 — Perbankan Syariah: Prinsip, Produk & Operasional
Dari larangan riba hingga akad Mudharabah dan Murabahah — bagaimana bank beroperasi tanpa bunga tetapi tetap menghasilkan keuntungan.
RPS Minggu 12 · Sub-CPMK 11 · Durasi 2 × 50 menit
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan dan menghitung aspek perbankan syariah (Sub-CPMK 11):
Capaian 1 — Filosofi
Menjelaskan tiga larangan syariah (riba, gharar, maysir) dan perbedaan mendasar bagi hasil vs bunga.
Capaian 2 — Akad
Mengidentifikasi 5+ akad utama (Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, Wadiah) dan produk turunannya.
Capaian 3 — Hitung
Menghitung nisbah bagi hasil Mudharabah dan cicilan KPR iB (Islamic Banking) Murabahah dari data riil.
Capaian 4 — Operasional
Menjelaskan regulasi (UU 21/2008), proses spin-off BUS (Bank Umum Syariah), dan indikator kinerja FDR vs LDR.
Bank Syariah Indonesia (BSI): Raksasa Baru
Pada 1 Februari 2021, tiga bank syariah BUMN bergabung menjadi satu entitas besar.
Merger 3 Bank (Feb 2021)
BSI
Kode saham: BRIS
BRI Syariah + BNI Syariah + Bank Mandiri Syariah → Bank Syariah Indonesia. Masuk 10 besar bank syariah dunia versi kapitalisasi.
Skala Bisnis BSI (2023, ~ilustrasi)
>Rp 300 T
Total aset (indikatif)
1.000+ kantor cabang · 15 juta+ nasabah · Hadir di 50+ kota seluruh Indonesia.
Market share (pangsa pasar) perbankan syariah Indonesia ~7% dari total aset perbankan nasional (OJK, 2023 indikatif). Jauh di bawah Malaysia (~30%), tapi tumbuh konsisten. Verifikasi ke Statistik Perbankan Syariah OJK terbaru.
Bagian 1 dari 4
Filosofi & Larangan Syariah
Tiga larangan yang membentuk seluruh arsitektur produk dan akad perbankan syariah.
RibaGhararMaysir
Tiga Larangan Dasar dalam Transaksi Keuangan Syariah
Riba — Dilarang
✗
Tambahan/kelebihan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka, terlepas hasil usaha. Contoh: bunga pinjaman tetap 12%/tahun.
Gharar — Dilarang
✗
Ketidakjelasan/ketidakpastian ekstrem dalam objek, harga, atau waktu transaksi. Contoh: menjual anak sapi yang belum lahir.
Maysir — Dilarang
✗
Spekulasi/judi — untung-rugi bergantung semata pada nasib bukan usaha nyata. Contoh: instrumen derivatif murni spekulatif.
Prinsip positif: setiap transaksi harus ada underlying asset (aset nyata yang mendasari transaksi), risiko dan keuntungan dibagi, dan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
Riba: Memahami Larangan yang Paling Sering Disalahpahami
Riba (tambahan yang disyaratkan atas pokok pinjaman) bukan sekadar "bunga tinggi". Ini soal kepastian keuntungan sepihak terlepas dari hasil usaha.
Bunga Konvensional (mengandung riba)
Bank meminjamkan Rp 100 juta, mensyaratkan bunga 12%/tahun = Rp 12 juta, terlepas usaha peminjam rugi atau untung. Bank pasti untung; peminjam menanggung semua risiko usaha.
Bagi Hasil Syariah (bebas riba)
Bank menyertakan dana Rp 100 juta, nisbah 60:40. Kalau pendapatan Rp 10 juta: bank Rp 6 juta, nasabah Rp 4 juta. Kalau rugi karena usaha (bukan kelalaian), bank ikut menanggung.
Dua jenis riba: (1) Riba Nasi'ah — kelebihan atas pinjaman uang karena faktor waktu (bunga kredit). (2) Riba Fadhl — pertukaran barang sejenis tidak setara. Perbankan terutama terkait riba nasi'ah.
Bagi Hasil vs Bunga — Perbedaan Fundamental
Dimensi
Bunga (Konvensional)
Bagi Hasil (Syariah)
Dasar perhitungan
Persentase tetap atas pokok
Persentase dari pendapatan/laba aktual
Kepastian
Tetap — bank selalu untung
Fluktuatif — tergantung kinerja
Penanggung risiko
Hanya nasabah (debitur)
Dibagi antara bank & nasabah
Jika usaha merugi
Bunga tetap berjalan
Bagi hasil bisa nol (Mudharabah)
Landasan hukum
Kontrak hutang-piutang
Akad kemitraan/jual-beli/sewa
Analogi: Bunga = sewa modal yang pasti dibayar; Bagi hasil = dividen yang bergantung pada kinerja perusahaan.
DPS & DSN-MUI: Arsitektur Kepatuhan Syariah
Setiap bank syariah wajib memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah). Di atas DPS, ada DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional — Majelis Ulama Indonesia) yang menetapkan fatwa.
DPS wajib ada di setiap BUS, UUS (Unit Usaha Syariah), dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) — UU 21/2008, Pasal 32. Tanpa rekomendasi DPS, produk baru tidak boleh diluncurkan.
Bagian 2 dari 4
Akad-Akad Utama Perbankan Syariah
Tujuh akad yang membentuk seluruh produk: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, Istishna, Qardh, Wadiah.
Mudharabah = akad antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai nisbah (rasio pembagian hasil); kerugian modal ditanggung pemilik modal (kecuali akibat kelalaian pengelola).
Mudharabah Muthlaqah
tidak dibatasi
Pengelola bebas memilih jenis usaha. Dipakai untuk deposito & tabungan — bank bebas menginvestasikan dana nasabah ke mana saja.
Mudharabah Muqayyadah
dibatasi
Pengelola terikat usaha/sektor tertentu yang ditetapkan pemilik modal. Dipakai untuk pembiayaan proyek spesifik.
Nisbah ditetapkan di awal akad dan tidak boleh diubah sepihak. Nisbah ≠ suku bunga tetap — hasilnya fluktuatif mengikuti kinerja bank.
Hitung dari Nol — HDN-1: Bagi Hasil Deposito Mudharabah
Nasabah mendepositokan Rp 200 juta selama 3 bulan. Nisbah: 60% bank : 40% nasabah. Pendapatan investasi bank bulan itu Rp 8 juta dari total dana kelolaan Rp 1 miliar.
Perhatikan: ada DUA persentase berbeda — (1) PORSI DANA nasabah di pool (20% = Rp 200 juta ÷ Rp 1 miliar) dan (2) NISBAH bagi hasil nasabah (40% dari akad). Jangan dicampur.
Langkah
Jenis %
Perhitungan
Nilai
1. Porsi dana nasabah
PORSI DANA
Rp 200 juta ÷ Rp 1 miliar
20%
2. Alokasi pendapatan ke nasabah
PORSI DANA 20%
Rp 8 juta × 20%
Rp 1.600.000
3. Bagi hasil nasabah
NISBAH 40%
Rp 1.600.000 × 40%
Rp 640.000
4. Bagian bank
NISBAH 60%
Rp 1.600.000 × 60%
Rp 960.000
5. Ekuivalen rate nasabah/tahun
—
Rp 640.000 ÷ Rp 200.000.000 × 12
~3,84%/tahun
Bagi hasil nasabah = Rp 640.000/bulan. Total 3 bulan (jika kinerja bank setara): Rp 1.920.000. Ekuivalen ~3,84%/tahun — mencerminkan kinerja nyata investasi bank.
Coba Sendiri: Geser Nisbah & Kinerja Bank, Bandingkan dengan Bunga Tetap
Geser nisbah bagi hasil dan pendapatan investasi bank, lalu bandingkan equivalent rate mudharabah dengan bunga tetap deposito konvensional.
Musyarakah — Akad Kongsi (Partnership)
Musyarakah = akad di mana dua pihak atau lebih sama-sama menyetor modal untuk usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati; kerugian dibagi proporsional sesuai porsi modal.
Musyarakah vs Mudharabah
Mudharabah: hanya satu pihak yang menyetor modal. Musyarakah: semua pihak menyetor modal (termasuk bank). Nasabah dan bank sama-sama "menanggung" usaha.
MMq — Musyarakah Mutanaqishah
Porsi bank berkurang secara bertahap saat nasabah membeli porsi bank secara cicilan. Dipakai untuk pembiayaan investasi & properti jangka panjang.
Modal
Pengelolaan
Kerugian
Mudharabah
100% pemilik
100% mudharib
100% pemilik (non-lalai)
Musyarakah
Dibagi semua pihak
Bisa bersama
Proporsional modal
Murabahah — Akad Jual-Beli dengan Mark-Up (Cost-Plus)
Murabahah = bank membeli aset yang diinginkan nasabah, lalu menjualnya ke nasabah dengan harga pokok + margin keuntungan yang disepakati. Nasabah membayar tunai atau cicil.
Kunci syariah Murabahah: bank HARUS lebih dulu memiliki atau menguasai aset sebelum menjual ke nasabah. Jika bank langsung menyalurkan uang tanpa aset, itu bukan Murabahah tapi pinjaman berbunga.
Fakta: Murabahah mendominasi portofolio pembiayaan perbankan syariah Indonesia — sekitar 50–60% dari total pembiayaan (OJK, data indikatif 2022–2023).
Hitung dari Nol — HDN-2: KPR iB (Islamic Banking) Murabahah
Harga rumah Rp 500 juta, uang muka 20% (Rp 100 juta), margin bank 8%/tahun flat, tenor 15 tahun. Berapa cicilan bulanan?
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Harga pokok bank (pembiayaan)
Rp 500 juta − Rp 100 juta (DP)
Rp 400.000.000
2. Total margin 15 tahun (flat)
Rp 400 juta × 8%/thn × 15 thn
Rp 480.000.000
3. Total harga jual bank
Rp 400 juta + Rp 480 juta
Rp 880.000.000
4. Cicilan bulanan
Rp 880 juta ÷ (15 × 12 bulan)
Rp 4.888.889/bulan
5. Total yang nasabah bayar
DP Rp 100 juta + Rp 880 juta
Rp 980.000.000
Cicilan ≈ Rp 4.889.000/bulan. Harga jual Rp 880 juta disepakati di muka dan tidak berubah meski suku bunga pasar bergerak — keunggulan kepastian KPR iB.
Catatan: Margin 8%/thn dihitung flat (atas pokok awal). Margin flat 8% ≈ 14–15% efektif untuk tenor 15 tahun. Perbandingan dengan KPR konvensional harus pada basis yang sama (keduanya flat atau keduanya efektif).
Coba Sendiri: Bandingkan Angsuran Flat vs Anuitas Bunga Floating
Geser tenor dan suku bunga, lalu amati mengapa angsuran KPR murabahah tetap datar sementara angsuran KPR konvensional bisa berubah saat bunga floating naik.
Akad Pelengkap: Ijarah, Istishna & Qardh
Ijarah (Sewa)
Bank membeli aset lalu menyewakannya ke nasabah. Nasabah membayar ujrah (fee sewa) periodik. Varian: IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik) — sewa berakhir dengan pemindahan kepemilikan. Dipakai: KPR, leasing syariah, sewa alat berat.
Istishna (Pesan-Buat)
Akad pemesanan barang yang belum ada/sedang dibuat. Bank memesan ke produsen atas nama nasabah. Varian: Istishna Paralel — bank bertindak sebagai pemesan sekaligus sub-kontraktor. Dipakai: konstruksi, pesawat, kapal, infrastruktur.
Qardh (Pinjaman Kebajikan)
Pinjaman tanpa imbalan — nasabah wajib mengembalikan pokok saja, tanpa tambahan apapun. Dipakai: dana talangan haji, pinjaman darurat sosial. Bank tidak boleh mensyaratkan imbalan.
Ijarah ≈ leasing syariah, tetapi akuntansinya menggunakan standar akuntansi Ijarah syariah (penomoran lama PSAK 107; di SAK Indonesia 2024 standar syariah bermigrasi ke skema 4xx — verifikasi via web.iaiglobal.or.id), bukan PSAK 116/IFRS 16 yang berlaku untuk sewa konvensional.
Wadiah — Akad Titipan: Dasar Giro & Tabungan Syariah
Wadiah (titipan) = nasabah menitipkan uang ke bank dan bank wajib mengembalikan utuh kapan pun diminta. Bank boleh memberi bonus/hibah sukarela — bukan hak yang diperjanjikan.
Wadiah Yad Amanah
tangan amanah
Bank sebagai penjaga murni — tidak boleh menggunakan dana titipan. Tidak ada bonus. Jarang dipakai di perbankan komersial.
Wadiah Yad Dhamanah
tangan penjamin
Bank boleh menggunakan dana titipan untuk kegiatan produktif. Bank menanggung risiko; boleh memberi bonus (hibah) sukarela. Dipakai untuk Giro Wadiah & Tabungan Wadiah.
Perbedaan bonus vs bagi hasil: Bonus Wadiah = hibah sukarela bank, tidak diperjanjikan dan tidak pasti. Bagi hasil Mudharabah = porsi keuntungan yang diperjanjikan di awal via nisbah.
Bagian 3 dari 4
Produk Penghimpunan & Penyaluran Dana
Akad menjadi produk: Giro Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah di sisi penghimpunan; KPR iB, Modal Kerja, Investasi di sisi penyaluran.
Penghimpunan
Penyaluran
Produk Penghimpunan Dana (Liability Side)
Produk
Akad
Imbal Hasil
Fitur Kunci
Giro Wadiah
Wadiah Yad Dhamanah
Bonus (tidak pasti)
Bisa ditarik kapan saja; bilyet giro syariah
Tabungan Mudharabah
Mudharabah Muthlaqah
Bagi hasil (nisbah)
Saldo minimal; rekening harian
Deposito Mudharabah
Mudharabah Muthlaqah
Bagi hasil (nisbah)
Jangka tetap (1/3/6/12 bln); hasil lebih tinggi
Tabungan vs Deposito syariah: keduanya pakai Mudharabah, perbedaan utama pada likuiditas — tabungan bisa ditarik kapan saja, deposito terikat jangka waktu dan ada penalti penarikan dini.
Dalam Deposito Mudharabah, nasabah tidak dijamin tingkat bagi hasil tertentu di masa depan — berbeda dari deposito konvensional yang suku bunganya dijanjikan di awal.
Produk Penyaluran Dana (Asset Side)
Produk
Akad Utama
Skema
Contoh Nasabah
KPR iB
Murabahah / MMq
Jual-beli / Kongsi menurun
Rumah tinggal, ruko, apartemen
Pembiayaan Modal Kerja
Mudharabah / Musyarakah
Bagi hasil
UKM, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), perusahaan dagang
Pembiayaan Investasi
Musyarakah / Ijarah / Murabahah
Kongsi / Sewa / Jual-beli
Pabrik, mesin, ekspansi bisnis
Dominasi Murabahah: Mayoritas pembiayaan perbankan syariah Indonesia (~50–60%) masih berbasis Murabahah, bukan Mudharabah. Alasannya: Murabahah memberikan kepastian pendapatan bank — pokok & margin ditetapkan di muka; di Mudharabah bank ikut menanggung risiko kerugian usaha.
Studi Kasus: KPR Konvensional vs KPR iB — Mana yang Lebih Baik?
Rumah Rp 500 juta, DP 20%, tenor 15 tahun. Bandingkan dua opsi:
KPR Konvensional
~9%
Bunga efektif/tahun (indikatif 2024)
Cicilan awal: ±Rp 4,06 juta/bulan. Bisa naik jika BI Rate naik. Total bayar: tidak pasti (bergantung bunga pasar). Bunga floating (mengambang).
KPR iB Murabahah
Rp 4.889.000
Cicilan tetap/bulan selama 15 tahun
Total harga jual: Rp 880 juta — pasti sejak hari pertama. Tidak terpengaruh pergerakan BI Rate.
Bukan apple-to-apple: Margin KPR iB 8% dihitung flat; bunga KPR konvensional ~9% biasanya efektif/anuitas. Margin flat 8% ≈ 14–15% efektif untuk tenor 15 tahun. Perbandingan tarif langsung tidak valid; gunakan basis yang sama.
Bagian 4 dari 4
Operasional, Regulasi & Kinerja
UU 21/2008, kewajiban spin-off BUS, dan cara membaca FDR, BOPO, dan CAR bank syariah.
RegulasiSpin-OffKinerja
Kerangka Regulasi Perbankan Syariah Indonesia
UU 21/2008 = payung hukum utama. Mengatur 5 hal inti: (1) kelembagaan BUS/UUS/BPRS, (2) kegiatan usaha, (3) kelayakan & kehati-hatian, (4) DPS, (5) sanksi pelanggaran syariah.
1992 → 1998
UU 7/1992: pertama mengizinkan prinsip bagi hasil. Bank Muamalat Indonesia berdiri. UU 10/1998: bank konvensional boleh buka UUS (dual banking system).
2008 → Sekarang
UU 21/2008: UU khusus perbankan syariah pertama di Indonesia. POJK terkini: verifikasi nomor terbaru di JDIH OJK (jdih.ojk.go.id).
Spin-Off: UUS Bertransformasi Menjadi BUS
UU 21/2008 mendorong spin-off (pemisahan) UUS menjadi BUS (Bank Umum Syariah) — badan hukum terpisah yang mandiri.
Contoh nyata: BRI Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah (spin-off dari induk masing-masing) → kemudian merger menjadi BSI (2021). BTN Syariah sedang dalam proses spin-off (perkembangan 2024–2026, verifikasi terkini).
Ketentuan asli Pasal 68 UU 21/2008 (ambang 50% aset atau 15 tahun) telah disesuaikan oleh regulasi OJK terkini. Verifikasi status terkini ke JDIH OJK.
Indikator Kinerja Khas Syariah: FDR (Financing to Deposit Ratio)
Dimensi
FDR (Syariah)
LDR (Konvensional)
Kepanjangan
Financing to Deposit Ratio
Loan to Deposit Ratio
Pembilang
Total Pembiayaan
Total Kredit
Penyebut
DPK (Dana Pihak Ketiga)
DPK
Benchmark sehat
75–90% (OJK)
75–90% (OJK)
Mini-contoh interpretasi FDR: Pembiayaan BSI = Rp 90 triliun, DPK = Rp 100 triliun → FDR = 90%. Di batas atas rentang sehat — dari setiap Rp 100 yang dihimpun, Rp 90 sudah disalurkan.
FDR <75% → dana menganggur, bank kurang produktif. FDR >90% → risiko likuiditas jika nasabah serempak tarik dana.
Indikator Kinerja: BOPO & CAR — Sama dengan Konvensional
Indikator
Definisi
Rumus
Benchmark Sehat
BOPO Beban Op ÷ Pendapatan Op
Efisiensi operasional bank
Beban Op ÷ Pendapatan Op × 100%
<85% (semakin kecil = semakin efisien)
CAR Capital Adequacy Ratio
Kecukupan modal menanggung risiko aset
Modal ÷ ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko) × 100%
Min. 8% (Basel III / OJK)
Contoh BOPO
82%
→ Efisien (di bawah 85%)
Dari Rp 100 pendapatan, hanya Rp 82 habis untuk biaya operasional. Semakin kecil semakin baik.
Contoh CAR
15%
→ Modal kuat (jauh di atas 8%)
Bank mampu menyerap kerugian signifikan sebelum membahayakan nasabah. Benchmark Basel III min. 8%.
Peta Konsep: Arsitektur Perbankan Syariah Indonesia
Prinsip tunggal yang menyatukan semua: setiap transaksi harus terhubung dengan aktivitas ekonomi nyata, risiko dibagi secara proporsional, dan tidak ada satu pihak pun yang mendapat keuntungan tanpa menanggung risiko.
Persiapan Pertemuan Berikutnya
Ringkasan Hari Ini
Riba/Gharar/Maysir: tiga larangan fundamental syariah
Bagi hasil vs bunga: berbagi risiko vs kepastian sepihak
FDR = padanan LDR untuk bank syariah (benchmark 75–90%)
Regulasi: UU 21/2008, DPS/DSN-MUI, OJK, spin-off BUS
Untuk Pertemuan Depan
Baca: Bab pasar modal dan lembaga keuangan non-bank
Latihan: Kerjakan Bank Soal (Lampiran B) untuk self-test
Eksplorasi: Lihat laporan keuangan BSI di situs IR (Investor Relations) BSI — cari angka FDR dan BOPO, bandingkan dengan benchmark hari ini
Refleksi: Mengapa Murabahah mendominasi meskipun Mudharabah lebih ideal secara filosofis syariah?
Pertanyaan refleksi:Mengapa Murabahah mendominasi pembiayaan syariah Indonesia meskipun Mudharabah dianggap lebih "ideal" secara syariah? Diskusikan dari perspektif bank, nasabah, dan regulator!