stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-11
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 11: Perbankan Syariah: Prinsip, Produk & Operasional

Program Studi Manajemen · FEB UNDIP

Manajemen Lembaga Keuangan

Pertemuan 11 — Perbankan Syariah: Prinsip, Produk & Operasional

Dari larangan riba hingga akad Mudharabah dan Murabahah — bagaimana bank beroperasi tanpa bunga tetapi tetap menghasilkan keuntungan.

RPS Minggu 12 · Sub-CPMK 11 · Durasi 2 × 50 menit

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan dan menghitung aspek perbankan syariah (Sub-CPMK 11):

Capaian 1 — Filosofi
Menjelaskan tiga larangan syariah (riba, gharar, maysir) dan perbedaan mendasar bagi hasil vs bunga.
Capaian 2 — Akad
Mengidentifikasi 5+ akad utama (Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, Wadiah) dan produk turunannya.
Capaian 3 — Hitung
Menghitung nisbah bagi hasil Mudharabah dan cicilan KPR iB (Islamic Banking) Murabahah dari data riil.
Capaian 4 — Operasional
Menjelaskan regulasi (UU 21/2008), proses spin-off BUS (Bank Umum Syariah), dan indikator kinerja FDR vs LDR.

Bank Syariah Indonesia (BSI): Raksasa Baru

Pada 1 Februari 2021, tiga bank syariah BUMN bergabung menjadi satu entitas besar.

Merger 3 Bank (Feb 2021)
BSI
Kode saham: BRIS
BRI Syariah + BNI Syariah + Bank Mandiri Syariah → Bank Syariah Indonesia. Masuk 10 besar bank syariah dunia versi kapitalisasi.
Skala Bisnis BSI (2023, ~ilustrasi)
>Rp 300 T
Total aset (indikatif)
1.000+ kantor cabang · 15 juta+ nasabah · Hadir di 50+ kota seluruh Indonesia.
Market share (pangsa pasar) perbankan syariah Indonesia ~7% dari total aset perbankan nasional (OJK, 2023 indikatif). Jauh di bawah Malaysia (~30%), tapi tumbuh konsisten. Verifikasi ke Statistik Perbankan Syariah OJK terbaru.
Bagian 1 dari 4
Filosofi & Larangan Syariah
Tiga larangan yang membentuk seluruh arsitektur produk dan akad perbankan syariah.
Riba Gharar Maysir

Tiga Larangan Dasar dalam Transaksi Keuangan Syariah

Riba — Dilarang
Tambahan/kelebihan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka, terlepas hasil usaha.
Contoh: bunga pinjaman tetap 12%/tahun.
Gharar — Dilarang
Ketidakjelasan/ketidakpastian ekstrem dalam objek, harga, atau waktu transaksi.
Contoh: menjual anak sapi yang belum lahir.
Maysir — Dilarang
Spekulasi/judi — untung-rugi bergantung semata pada nasib bukan usaha nyata.
Contoh: instrumen derivatif murni spekulatif.
Prinsip positif: setiap transaksi harus ada underlying asset (aset nyata yang mendasari transaksi), risiko dan keuntungan dibagi, dan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

Riba: Memahami Larangan yang Paling Sering Disalahpahami

Riba (tambahan yang disyaratkan atas pokok pinjaman) bukan sekadar "bunga tinggi". Ini soal kepastian keuntungan sepihak terlepas dari hasil usaha.

Bunga Konvensional (mengandung riba)
Bank meminjamkan Rp 100 juta, mensyaratkan bunga 12%/tahun = Rp 12 juta, terlepas usaha peminjam rugi atau untung. Bank pasti untung; peminjam menanggung semua risiko usaha.
Bagi Hasil Syariah (bebas riba)
Bank menyertakan dana Rp 100 juta, nisbah 60:40. Kalau pendapatan Rp 10 juta: bank Rp 6 juta, nasabah Rp 4 juta. Kalau rugi karena usaha (bukan kelalaian), bank ikut menanggung.
Dua jenis riba: (1) Riba Nasi'ah — kelebihan atas pinjaman uang karena faktor waktu (bunga kredit). (2) Riba Fadhl — pertukaran barang sejenis tidak setara. Perbankan terutama terkait riba nasi'ah.

Bagi Hasil vs Bunga — Perbedaan Fundamental

DimensiBunga (Konvensional)Bagi Hasil (Syariah)
Dasar perhitunganPersentase tetap atas pokokPersentase dari pendapatan/laba aktual
KepastianTetap — bank selalu untungFluktuatif — tergantung kinerja
Penanggung risikoHanya nasabah (debitur)Dibagi antara bank & nasabah
Jika usaha merugiBunga tetap berjalanBagi hasil bisa nol (Mudharabah)
Landasan hukumKontrak hutang-piutangAkad kemitraan/jual-beli/sewa
Analogi: Bunga = sewa modal yang pasti dibayar; Bagi hasil = dividen yang bergantung pada kinerja perusahaan.

DPS & DSN-MUI: Arsitektur Kepatuhan Syariah

Setiap bank syariah wajib memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah). Di atas DPS, ada DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional — Majelis Ulama Indonesia) yang menetapkan fatwa.

DSN-MUIFatwa & Standar Syariah NasionalOJK (Otoritas Jasa Keuangan)Regulasi & Pengawasan PrudensialDPS di Tiap BankMin. 2 ulama · Mengawasi operasional & produk
DPS wajib ada di setiap BUS, UUS (Unit Usaha Syariah), dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) — UU 21/2008, Pasal 32. Tanpa rekomendasi DPS, produk baru tidak boleh diluncurkan.
Bagian 2 dari 4
Akad-Akad Utama Perbankan Syariah
Tujuh akad yang membentuk seluruh produk: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, Istishna, Qardh, Wadiah.
Mudharabah Musyarakah Murabahah Ijarah Istishna Qardh Wadiah

Mudharabah — Akad Bagi Hasil (Profit-Sharing)

Mudharabah = akad antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai nisbah (rasio pembagian hasil); kerugian modal ditanggung pemilik modal (kecuali akibat kelalaian pengelola).

Mudharabah Muthlaqah
tidak dibatasi
Pengelola bebas memilih jenis usaha. Dipakai untuk deposito & tabungan — bank bebas menginvestasikan dana nasabah ke mana saja.
Mudharabah Muqayyadah
dibatasi
Pengelola terikat usaha/sektor tertentu yang ditetapkan pemilik modal. Dipakai untuk pembiayaan proyek spesifik.
Nisbah ditetapkan di awal akad dan tidak boleh diubah sepihak. Nisbah ≠ suku bunga tetap — hasilnya fluktuatif mengikuti kinerja bank.

Hitung dari Nol — HDN-1: Bagi Hasil Deposito Mudharabah

Nasabah mendepositokan Rp 200 juta selama 3 bulan. Nisbah: 60% bank : 40% nasabah. Pendapatan investasi bank bulan itu Rp 8 juta dari total dana kelolaan Rp 1 miliar.

Perhatikan: ada DUA persentase berbeda — (1) PORSI DANA nasabah di pool (20% = Rp 200 juta ÷ Rp 1 miliar) dan (2) NISBAH bagi hasil nasabah (40% dari akad). Jangan dicampur.
LangkahJenis %PerhitunganNilai
1. Porsi dana nasabahPORSI DANARp 200 juta ÷ Rp 1 miliar20%
2. Alokasi pendapatan ke nasabahPORSI DANA 20%Rp 8 juta × 20%Rp 1.600.000
3. Bagi hasil nasabahNISBAH 40%Rp 1.600.000 × 40%Rp 640.000
4. Bagian bankNISBAH 60%Rp 1.600.000 × 60%Rp 960.000
5. Ekuivalen rate nasabah/tahunRp 640.000 ÷ Rp 200.000.000 × 12~3,84%/tahun
Bagi hasil nasabah = Rp 640.000/bulan. Total 3 bulan (jika kinerja bank setara): Rp 1.920.000. Ekuivalen ~3,84%/tahun — mencerminkan kinerja nyata investasi bank.

Coba Sendiri: Geser Nisbah & Kinerja Bank, Bandingkan dengan Bunga Tetap

Geser nisbah bagi hasil dan pendapatan investasi bank, lalu bandingkan equivalent rate mudharabah dengan bunga tetap deposito konvensional.

Musyarakah — Akad Kongsi (Partnership)

Musyarakah = akad di mana dua pihak atau lebih sama-sama menyetor modal untuk usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati; kerugian dibagi proporsional sesuai porsi modal.

Musyarakah vs Mudharabah
Mudharabah: hanya satu pihak yang menyetor modal. Musyarakah: semua pihak menyetor modal (termasuk bank). Nasabah dan bank sama-sama "menanggung" usaha.
MMq — Musyarakah Mutanaqishah
Porsi bank berkurang secara bertahap saat nasabah membeli porsi bank secara cicilan. Dipakai untuk pembiayaan investasi & properti jangka panjang.
ModalPengelolaanKerugian
Mudharabah100% pemilik100% mudharib100% pemilik (non-lalai)
MusyarakahDibagi semua pihakBisa bersamaProporsional modal

Murabahah — Akad Jual-Beli dengan Mark-Up (Cost-Plus)

Murabahah = bank membeli aset yang diinginkan nasabah, lalu menjualnya ke nasabah dengan harga pokok + margin keuntungan yang disepakati. Nasabah membayar tunai atau cicil.

Nasabah① Order pembelianBank (Syariah)② Beli & miliki asetPenjual Aset(Developer, dealer, dll)③ Jual: Pokok+MarginHarga pasar
Kunci syariah Murabahah: bank HARUS lebih dulu memiliki atau menguasai aset sebelum menjual ke nasabah. Jika bank langsung menyalurkan uang tanpa aset, itu bukan Murabahah tapi pinjaman berbunga.
Fakta: Murabahah mendominasi portofolio pembiayaan perbankan syariah Indonesia — sekitar 50–60% dari total pembiayaan (OJK, data indikatif 2022–2023).

Hitung dari Nol — HDN-2: KPR iB (Islamic Banking) Murabahah

Harga rumah Rp 500 juta, uang muka 20% (Rp 100 juta), margin bank 8%/tahun flat, tenor 15 tahun. Berapa cicilan bulanan?

LangkahPerhitunganNilai
1. Harga pokok bank (pembiayaan)Rp 500 juta − Rp 100 juta (DP)Rp 400.000.000
2. Total margin 15 tahun (flat)Rp 400 juta × 8%/thn × 15 thnRp 480.000.000
3. Total harga jual bankRp 400 juta + Rp 480 jutaRp 880.000.000
4. Cicilan bulananRp 880 juta ÷ (15 × 12 bulan)Rp 4.888.889/bulan
5. Total yang nasabah bayarDP Rp 100 juta + Rp 880 jutaRp 980.000.000
Cicilan ≈ Rp 4.889.000/bulan. Harga jual Rp 880 juta disepakati di muka dan tidak berubah meski suku bunga pasar bergerak — keunggulan kepastian KPR iB.
Catatan: Margin 8%/thn dihitung flat (atas pokok awal). Margin flat 8% ≈ 14–15% efektif untuk tenor 15 tahun. Perbandingan dengan KPR konvensional harus pada basis yang sama (keduanya flat atau keduanya efektif).

Coba Sendiri: Bandingkan Angsuran Flat vs Anuitas Bunga Floating

Geser tenor dan suku bunga, lalu amati mengapa angsuran KPR murabahah tetap datar sementara angsuran KPR konvensional bisa berubah saat bunga floating naik.

Akad Pelengkap: Ijarah, Istishna & Qardh

Ijarah (Sewa)
Bank membeli aset lalu menyewakannya ke nasabah. Nasabah membayar ujrah (fee sewa) periodik.
Varian: IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik) — sewa berakhir dengan pemindahan kepemilikan.
Dipakai: KPR, leasing syariah, sewa alat berat.
Istishna (Pesan-Buat)
Akad pemesanan barang yang belum ada/sedang dibuat. Bank memesan ke produsen atas nama nasabah.
Varian: Istishna Paralel — bank bertindak sebagai pemesan sekaligus sub-kontraktor.
Dipakai: konstruksi, pesawat, kapal, infrastruktur.
Qardh (Pinjaman Kebajikan)
Pinjaman tanpa imbalan — nasabah wajib mengembalikan pokok saja, tanpa tambahan apapun.
Dipakai: dana talangan haji, pinjaman darurat sosial.
Bank tidak boleh mensyaratkan imbalan.
Ijarah ≈ leasing syariah, tetapi akuntansinya menggunakan standar akuntansi Ijarah syariah (penomoran lama PSAK 107; di SAK Indonesia 2024 standar syariah bermigrasi ke skema 4xx — verifikasi via web.iaiglobal.or.id), bukan PSAK 116/IFRS 16 yang berlaku untuk sewa konvensional.

Wadiah — Akad Titipan: Dasar Giro & Tabungan Syariah

Wadiah (titipan) = nasabah menitipkan uang ke bank dan bank wajib mengembalikan utuh kapan pun diminta. Bank boleh memberi bonus/hibah sukarela — bukan hak yang diperjanjikan.

Wadiah Yad Amanah
tangan amanah
Bank sebagai penjaga murni — tidak boleh menggunakan dana titipan. Tidak ada bonus. Jarang dipakai di perbankan komersial.
Wadiah Yad Dhamanah
tangan penjamin
Bank boleh menggunakan dana titipan untuk kegiatan produktif. Bank menanggung risiko; boleh memberi bonus (hibah) sukarela.
Dipakai untuk Giro Wadiah & Tabungan Wadiah.
Perbedaan bonus vs bagi hasil: Bonus Wadiah = hibah sukarela bank, tidak diperjanjikan dan tidak pasti. Bagi hasil Mudharabah = porsi keuntungan yang diperjanjikan di awal via nisbah.
Bagian 3 dari 4
Produk Penghimpunan & Penyaluran Dana
Akad menjadi produk: Giro Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah di sisi penghimpunan; KPR iB, Modal Kerja, Investasi di sisi penyaluran.
Penghimpunan
Penyaluran

Produk Penghimpunan Dana (Liability Side)

ProdukAkadImbal HasilFitur Kunci
Giro WadiahWadiah Yad DhamanahBonus (tidak pasti)Bisa ditarik kapan saja; bilyet giro syariah
Tabungan MudharabahMudharabah MuthlaqahBagi hasil (nisbah)Saldo minimal; rekening harian
Deposito MudharabahMudharabah MuthlaqahBagi hasil (nisbah)Jangka tetap (1/3/6/12 bln); hasil lebih tinggi
Tabungan vs Deposito syariah: keduanya pakai Mudharabah, perbedaan utama pada likuiditas — tabungan bisa ditarik kapan saja, deposito terikat jangka waktu dan ada penalti penarikan dini.
Dalam Deposito Mudharabah, nasabah tidak dijamin tingkat bagi hasil tertentu di masa depan — berbeda dari deposito konvensional yang suku bunganya dijanjikan di awal.

Produk Penyaluran Dana (Asset Side)

ProdukAkad UtamaSkemaContoh Nasabah
KPR iBMurabahah / MMqJual-beli / Kongsi menurunRumah tinggal, ruko, apartemen
Pembiayaan Modal KerjaMudharabah / MusyarakahBagi hasilUKM, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), perusahaan dagang
Pembiayaan InvestasiMusyarakah / Ijarah / MurabahahKongsi / Sewa / Jual-beliPabrik, mesin, ekspansi bisnis
Dominasi Murabahah: Mayoritas pembiayaan perbankan syariah Indonesia (~50–60%) masih berbasis Murabahah, bukan Mudharabah. Alasannya: Murabahah memberikan kepastian pendapatan bank — pokok & margin ditetapkan di muka; di Mudharabah bank ikut menanggung risiko kerugian usaha.

Studi Kasus: KPR Konvensional vs KPR iB — Mana yang Lebih Baik?

Rumah Rp 500 juta, DP 20%, tenor 15 tahun. Bandingkan dua opsi:

KPR Konvensional
~9%
Bunga efektif/tahun (indikatif 2024)
Cicilan awal: ±Rp 4,06 juta/bulan. Bisa naik jika BI Rate naik. Total bayar: tidak pasti (bergantung bunga pasar). Bunga floating (mengambang).
KPR iB Murabahah
Rp 4.889.000
Cicilan tetap/bulan selama 15 tahun
Total harga jual: Rp 880 juta — pasti sejak hari pertama. Tidak terpengaruh pergerakan BI Rate.
Bukan apple-to-apple: Margin KPR iB 8% dihitung flat; bunga KPR konvensional ~9% biasanya efektif/anuitas. Margin flat 8% ≈ 14–15% efektif untuk tenor 15 tahun. Perbandingan tarif langsung tidak valid; gunakan basis yang sama.
Bagian 4 dari 4
Operasional, Regulasi & Kinerja
UU 21/2008, kewajiban spin-off BUS, dan cara membaca FDR, BOPO, dan CAR bank syariah.
Regulasi Spin-Off Kinerja

Kerangka Regulasi Perbankan Syariah Indonesia

1992UU 7/19921998UU 10/19982008UU 21/2008 ★2023POJK (update)
UU 21/2008 = payung hukum utama. Mengatur 5 hal inti: (1) kelembagaan BUS/UUS/BPRS, (2) kegiatan usaha, (3) kelayakan & kehati-hatian, (4) DPS, (5) sanksi pelanggaran syariah.
1992 → 1998
UU 7/1992: pertama mengizinkan prinsip bagi hasil. Bank Muamalat Indonesia berdiri. UU 10/1998: bank konvensional boleh buka UUS (dual banking system).
2008 → Sekarang
UU 21/2008: UU khusus perbankan syariah pertama di Indonesia. POJK terkini: verifikasi nomor terbaru di JDIH OJK (jdih.ojk.go.id).

Spin-Off: UUS Bertransformasi Menjadi BUS

UU 21/2008 mendorong spin-off (pemisahan) UUS menjadi BUS (Bank Umum Syariah) — badan hukum terpisah yang mandiri.

Bank Konvensional(induk)UUSdivisi syariahBUS (Baru)badan hukum terpisahizin OJK
Contoh nyata: BRI Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah (spin-off dari induk masing-masing) → kemudian merger menjadi BSI (2021). BTN Syariah sedang dalam proses spin-off (perkembangan 2024–2026, verifikasi terkini).
Ketentuan asli Pasal 68 UU 21/2008 (ambang 50% aset atau 15 tahun) telah disesuaikan oleh regulasi OJK terkini. Verifikasi status terkini ke JDIH OJK.

Indikator Kinerja Khas Syariah: FDR (Financing to Deposit Ratio)

DimensiFDR (Syariah)LDR (Konvensional)
KepanjanganFinancing to Deposit RatioLoan to Deposit Ratio
PembilangTotal PembiayaanTotal Kredit
PenyebutDPK (Dana Pihak Ketiga)DPK
Benchmark sehat75–90% (OJK)75–90% (OJK)
Mini-contoh interpretasi FDR: Pembiayaan BSI = Rp 90 triliun, DPK = Rp 100 triliun → FDR = 90%. Di batas atas rentang sehat — dari setiap Rp 100 yang dihimpun, Rp 90 sudah disalurkan.
FDR <75% → dana menganggur, bank kurang produktif. FDR >90% → risiko likuiditas jika nasabah serempak tarik dana.

Indikator Kinerja: BOPO & CAR — Sama dengan Konvensional

IndikatorDefinisiRumusBenchmark Sehat
BOPO
Beban Op ÷ Pendapatan Op
Efisiensi operasional bankBeban Op ÷ Pendapatan Op × 100%<85% (semakin kecil = semakin efisien)
CAR
Capital Adequacy Ratio
Kecukupan modal menanggung risiko asetModal ÷ ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko) × 100%Min. 8% (Basel III / OJK)
Contoh BOPO
82%
→ Efisien (di bawah 85%)
Dari Rp 100 pendapatan, hanya Rp 82 habis untuk biaya operasional. Semakin kecil semakin baik.
Contoh CAR
15%
→ Modal kuat (jauh di atas 8%)
Bank mampu menyerap kerugian signifikan sebelum membahayakan nasabah. Benchmark Basel III min. 8%.

Peta Konsep: Arsitektur Perbankan Syariah Indonesia

PERBANKANSYARIAHLandasan LaranganRiba · Gharar · Maysir→ Underlying Asset + Bagi RisikoAkad UtamaMudharabah · MusyarakahMurabahah · Ijarah · WadiahPenghimpunanGiro · Tabungan · Deposito(Wadiah & Mudharabah)PenyaluranKPR iB · Modal KerjaInvestasi (Murabahah dominan)Regulasi & KelembagaanUU 21/2008 · DPS/DSN-MUIOJK · BSIIndikator KinerjaFDR (75–90%) · BOPO (<85%)CAR (min. 8%)
Prinsip tunggal yang menyatukan semua: setiap transaksi harus terhubung dengan aktivitas ekonomi nyata, risiko dibagi secara proporsional, dan tidak ada satu pihak pun yang mendapat keuntungan tanpa menanggung risiko.

Persiapan Pertemuan Berikutnya

Ringkasan Hari Ini
  • Riba/Gharar/Maysir: tiga larangan fundamental syariah
  • Bagi hasil vs bunga: berbagi risiko vs kepastian sepihak
  • Akad: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, Wadiah
  • Produk: Giro Wadiah, Tabungan/Deposito Mudharabah, KPR iB
  • FDR = padanan LDR untuk bank syariah (benchmark 75–90%)
  • Regulasi: UU 21/2008, DPS/DSN-MUI, OJK, spin-off BUS
Untuk Pertemuan Depan
  • Baca: Bab pasar modal dan lembaga keuangan non-bank
  • Latihan: Kerjakan Bank Soal (Lampiran B) untuk self-test
  • Eksplorasi: Lihat laporan keuangan BSI di situs IR (Investor Relations) BSI — cari angka FDR dan BOPO, bandingkan dengan benchmark hari ini
  • Refleksi: Mengapa Murabahah mendominasi meskipun Mudharabah lebih ideal secara filosofis syariah?
Pertanyaan refleksi: Mengapa Murabahah mendominasi pembiayaan syariah Indonesia meskipun Mudharabah dianggap lebih "ideal" secara syariah? Diskusikan dari perspektif bank, nasabah, dan regulator!