‹ Daftar slidePertemuan 10: Lembaga Keuangan Non-Bank: Pegadaian
Program Studi Manajemen • FEB UNDIP
Manajemen Lembaga Keuangan
Pertemuan 10 — Lembaga Keuangan Non-Bank: Pegadaian
Lebih dari 14 juta nasabah mengandalkan Pegadaian (lembaga keuangan non-bank yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak) setiap tahun — bukan karena tidak punya pilihan, melainkan karena kecepatan, kesederhanaan, dan akses tanpa riwayat kredit.
RPS MINGGU 11 • SUB-CPMK 10 • DURASI 2 × 50 MENIT
Apa yang Anda Capai Hari Ini?
CAPAIAN 1
HUKUM
Menjelaskan definisi gadai (Pasal 1150 KUH Perdata) dan posisi Pegadaian sebagai LKNB (Lembaga Keuangan Non-Bank) yang diawasi OJK.
CAPAIAN 2
PROSES
Menguraikan 5 tahap proses bisnis Pegadaian — dari penerimaan barang jaminan hingga penebusan atau lelang.
CAPAIAN 3
PRODUK
Membedakan produk KCA, Krasida, Kreasi, Mulia, Tabungan Emas, dan Rahn (gadai syariah) berdasarkan karakteristik dan target nasabah.
CAPAIAN 4
HITUNG
Menghitung biaya sewa modal gadai dari nol dan membandingkannya secara kuantitatif dengan biaya pinjaman bank konvensional.
Mengapa 14 Juta+ Orang Masih Memilih Pegadaian?
Di Indonesia, sekitar 51% penduduk dewasa belum sepenuhnya terlayani bank komersial (OJK, SNLIK 2022). Unbanked (individu tanpa rekening atau akses layanan bank formal) adalah segmen utama nasabah Pegadaian.
ALASAN 1
15'
Kecepatan. Proses 15 menit, tanpa syarat BPKB atau sertifikat tanah, tanpa SLIK OJK (pengganti BI Checking).
ALASAN 2
KTP
Akses minimal. Cukup KTP + barang jaminan. Nasabah dengan rekam jejak kredit buruk tetap bisa gadai.
ALASAN 3
4.900+
Jangkauan luas. Lebih dari 4.900 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia (2023), termasuk pelosok tanpa kantor bank.
Bagian 1 dari 4
Konsep Gadai & Sejarah Pegadaian
Dari Pasal 1150 KUH Perdata hingga BUMN era digital
Definisi gadai menurut hukum perdataPegadaian sebagai LKNBSejarah: VOC → Holding Ultra Mikro
Gadai: Definisi Hukum (Pasal 1150 KUH Perdata)
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur (pihak yang memberikan pinjaman — dalam konteks ini: Pegadaian) atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur (pihak yang menerima pinjaman — nasabah penggadai), atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari kreditur-kreditur lain.”
— Pasal 1150 KUH Perdata
UNSUR 1
Bergerak
Emas, kendaraan, elektronik — bukan tanah atau bangunan (itu: hak tanggungan UU 4/1996).
UNSUR 2
Diserahkan
Barang wajib berada di tangan Pegadaian selama masa pinjaman — ini yang membuat proses sangat cepat.
UNSUR 3
Didahulukan
Hak Preferen: Pegadaian dibayar lebih dahulu dari kreditur lain bila debitur gagal bayar / pailit.
Posisi Pegadaian dalam Ekosistem Keuangan Indonesia
Aspek
Bank Umum
Pegadaian (LKNB)
Landasan hukum
UU 10/1998 tentang Perbankan
KUH Perdata Ps 1150 + PP 103/2000
Sumber dana
Simpanan giro/tabungan masyarakat
Modal sendiri + obligasi
Proses & syarat
1–14 hari; butuh SLIK OJK
15 menit; cukup KTP + barang jaminan
Pengawas
OJK (Divisi Perbankan)
OJK (IKNB — Industri Keuangan Non-Bank)
Pegadaian tidak menghimpun simpanan masyarakat — sehingga tidak wajib menjaga GWM (Giro Wajib Minimum) seperti bank, dan simpanan nasabah tidak dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), karena tidak ada simpanan yang dititipkan.
Perjalanan 3 Abad Pegadaian
Transformasi 2012 (Perum → PT Persero): dari mandat sosial semata → lembaga keuangan komersial inklusif. Pegadaian bisa menerbitkan obligasi dan berekspansi produk — kapasitas pinjaman meningkat drastis. Kepemilikan tetap 100% negara (Kementerian BUMN).
Bagian 2 dari 4
Proses Bisnis Utama Pegadaian
Dari nasabah datang membawa barang hingga penebusan atau lelang
UP (Uang Pinjaman) — jumlah dana yang diterima nasabah dari Pegadaian setelah penaksiran. SBK (Surat Bukti Kredit) — bukti resmi transaksi gadai, sekaligus "tiket" untuk menebus barang.
Juru Taksir — petugas Pegadaian bersertifikat yang menilai harga barang jaminan berdasarkan standar baku (khusus emas: uji kadar & berat).
Tahap 1 & 2 — Penerimaan & Penaksiran Barang Jaminan
Tahap 1 — Penerimaan Barang
Wajib: KTP (1 lembar) + barang jaminan
Tidak diperlukan: SLIK OJK, slip gaji, rekening koran
Emas/perhiasan & logam mulia
Kendaraan bermotor (BPKB disimpan)
Elektronik: laptop, HP, kamera
Barang berharga lain: jam tangan, alat musik
Tahap 2 — Penaksiran Nilai (Taksasi)
Juru taksir bersertifikat (emas: uji kadar & berat)
Hasil: NT (Nilai Taksiran) — harga wajar barang menurut standar Pegadaian
Acuan emas: Harga Buyback Antam (harga beli kembali emas oleh Antam — biasanya 5–10% di bawah harga jual Antam)
UP = 85%–90% dari NT (tergantung produk & golongan)
NT (Nilai Taksiran) ≠ Harga Pasar. Pegadaian menaksir 85–95% harga pasar untuk emas, menggunakan harga Buyback Antam sebagai patokan — bukan harga jual Antam yang lebih tinggi. Selisih ini adalah "bantal" risiko Pegadaian.
Tahap 3 — Pencairan Pinjaman: Golongan & Sewa Modal
Golongan
Besar UP
Sewa Modal / 15 hari
Jangka Waktu
A
Rp 50.000 – Rp 500.000
0,75%
4 bulan (dapat diperpanjang)
B
Rp 500.001 – Rp 5.000.000
1,20%
4 bulan
C
Rp 5.000.001 – Rp 20.000.000
1,20%
4 bulan
D
> Rp 20.000.000
1,00%
4 bulan
Sewa Modal (sebutan Pegadaian untuk bunga/imbalan jasa — dihitung per 15 hari, bukan per bulan) | Tarif 1,20%/15 hari ≈ 29%/tahun nominal flat (annualisasi: 1,20% × 365÷15 ≈ 29,2%/thn). Selain sewa modal, ada Biaya Administrasi (biaya tetap, dipotong di muka — biasanya Rp 2.000–Rp 50.000 sesuai golongan).
Tahap 4 — Penebusan • Tahap 5 — Lelang
Tahap 4 — Penebusan (Skenario Ideal)
Nasabah datang dengan SBK + uang (pokok + sewa modal + biaya adm.)
Dapat ditebus kapan saja sebelum jatuh tempo (Jatuh Tempo = tanggal berakhirnya masa pinjaman)
Sewa modal dihitung hanya sampai hari penebusan (per kelipatan 15 hari)
Opsi perpanjangan: bayar sewa modal saja, tenor berjalan 4 bulan lagi
Tahap 5 — Lelang (Jika Tidak Ditebus)
Setelah jatuh tempo + batas waktu (umumnya 5 hari kerja)
Pegadaian wajib memberitahu nasabah sebelum lelang
Hasil lelang: lunasi UP + sewa modal + biaya lelang
Surplus Lelang dikembalikan ke nasabah — hak nasabah, bukan milik Pegadaian
Surplus Lelang = selisih positif antara hasil lelang dan total kewajiban nasabah. Wajib dikembalikan sesuai ketentuan. Ini yang membedakan Pegadaian dari rentenir informal yang biasanya mengambil seluruh nilai jaminan.
Bagian 3 dari 4
Produk Pegadaian & Biaya Gadai
Dari KCA konvensional hingga Tabungan Emas dan Rahn syariah
KCA — Kredit Cepat Aman: Gadai Barang Bergerak, Tenor 4 Bulan
Plafon: Rp 50.000 – tidak ada batas atas resmi
Jangka waktu: 4 bulan, dapat diperpanjang berkali-kali
Proses: 15 menit, hanya butuh KTP
Sewa modal: 0,75%–1,20% per 15 hari (sesuai golongan)
Perhiasan/LM (Logam Mulia/emas bersertifikat): emas, perak, berlian
Kendaraan: motor, mobil (BPKB disimpan; unit di Pegadaian)
Elektronik: laptop, HP, kamera
Lain-lain: alat musik, jam tangan, koleksi
KCA tidak membatasi plafon atas secara tegas — ada nasabah individu atau usaha yang menggadaikan emas senilai ratusan juta untuk modal kerja jangka pendek. KCA relevan tidak hanya untuk masyarakat bawah, tetapi juga pengusaha menengah yang butuh likuiditas cepat tanpa proses panjang.
Krasida & Kreasi — Pinjaman Angsuran Pegadaian
Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Jaminan: emas/perhiasan atau kendaraan (sistem gadai — barang ditahan Pegadaian)
Segmen: pengusaha mikro & kecil
Tenor: 12–36 bulan
Angsuran tetap setiap bulan (pokok + sewa modal)
Nasabah bisa terus berusaha tanpa barang jaminan
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Jaminan: BPKB kendaraan bermotor (Fidusia — kendaraan tetap di tangan nasabah)
Segmen: wirausaha mikro
Tenor: 12–36 bulan; suku bunga flat ~1%/bln
Kendaraan masih bisa dipakai untuk usaha selama angsuran berjalan
Krasida vs Kreasi: Krasida berbasis gadai (barang ditahan Pegadaian); Kreasi berbasis Fidusia (UU 42/1999 — pengalihan hak kepemilikan barang ke kreditur sebagai jaminan; barang tetap di tangan nasabah untuk dipakai). KCA juga gadai, tetapi tidak diangsur.
Mulia & Tabungan Emas — Investasi Emas via Pegadaian
Mulia — Pembelian Emas Antam Angsuran
Beli emas LM (Logam Mulia — emas batangan bersertifikat PT Antam, standar 999.9 fine gold) secara kredit
Saldo minimum: 0,01 gram (~Rp 1.000 sesuai harga berjalan)
Bisa transfer gram antar-nasabah Pegadaian
Bisa dicetak jadi koin emas fisik atau dijual kembali
>7 juta rekening Tabungan Emas (Pegadaian 2023)
Tabungan Emas: proteksi inflasi + likuiditas tinggi + bisa dimulai Rp 5.000. Catatan: ada biaya titipan (fee storage) tahunan, dan harga jual kembali ke Pegadaian sedikit di bawah harga beli — bukan tabungan bebas biaya seperti tabungan bank biasa.
Pegadaian Syariah — Rahn & Arrum
Rahn — Gadai Syariah
Akad: Rahn (gadai dalam fiqh Islam — pemberian barang sebagai agunan utang) + Wadi'ah (akad titipan barang jaminan)
Pinjaman uang: Qardh (pinjaman kebajikan tanpa bunga/riba)
Biaya: Ujrah (upah/imbalan jasa pemeliharaan barang — dihitung dari nilai taksiran, bukan dari nilai pinjaman)
Dasar hukum: Fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional MUI) No. 25/DSN-MUI/III/2002
Jaminan: BPKB kendaraan (mirip Kreasi, tetapi syariah)
Tenor: 12–36 bulan
Cocok: UMKM yang ingin pembiayaan halal
Rahn vs KCA: KCA = sewa modal dihitung dari nilai pinjaman (UP). Rahn = ujrah dihitung dari nilai taksiran barang — bisa sedikit berbeda besarannya tergantung rasio pinjaman/taksiran. Keduanya tidak menggunakan bunga berbunga (riba).
Rumus Biaya Gadai (KCA)
Sewa Modal = UP × Tarif (% per 15 hari) × Jumlah Periode UP = Uang Pinjaman | Periode = ⌈Hari pinjaman ÷ 15⌉ (dibulatkan ke atas per kelipatan 15 hari)
Total Biaya = Sewa Modal + Biaya Administrasi
Total Pelunasan = UP + Sewa Modal + Biaya Administrasi
Periode Gadai = unit waktu 15 hari, dibulatkan ke atas. Pinjaman 16 hari = 2 periode (biaya 30 hari); pinjaman 29 hari = 2 periode juga. Untuk perpanjangan gadai: nasabah hanya bayar Sewa Modal (UP tetap terhutang). Tarif Nominal Flat: tidak ada bunga berbunga (berbeda dari kartu kredit).
Hitung dari Nol 1 — Biaya Gadai Emas 10 Gram
Skenario: Bu Sari menggadaikan gelang emas 10 gram (kadar 24K). Harga Buyback Antam = Rp 900.000/gram (ilustrasi pedagogis). Taksiran = 100% harga buyback. UP = 85% NT. Tenor: 4 bulan. Tarif Golongan C: 1,20%/15 hari. Biaya adm.: Rp 10.000.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Nilai Taksiran (NT)
10 gram × Rp 900.000
Rp 9.000.000
2. Uang Pinjaman (UP)
85% × Rp 9.000.000
Rp 7.650.000
3. Golongan
UP Rp 7.650.000 → Golongan C (Rp 5 jt–Rp 20 jt)
Tarif 1,20%/15 hari
4. Jumlah Periode
4 bulan ÷ 0,5 bulan/periode
8 periode
5. Sewa Modal
Rp 7.650.000 × 1,20% × 8
Rp 734.400
6. Biaya Administrasi
(flat, dipotong di muka)
Rp 10.000
7. Total Biaya
Rp 734.400 + Rp 10.000
Rp 744.400
8. Total Pelunasan
Rp 7.650.000 + Rp 744.400
Rp 8.394.400
Annualisasi nominal flat: Rp 744.400 ÷ Rp 7.650.000 = 9,73%/4 bln → 29,2%/tahun (9,73% × 12/4). Verifikasi: Rp 7.650.000 × 0,012 × 8 = Rp 91.800 × 8 = Rp 734.400 ✓
Hitung dari Nol 2 — Gadai vs Pinjaman Bank
Skenario sama: UP = Rp 7.650.000, jangka 4 bulan. Bank: kredit konsumtif bunga 12%/tahun flat. Biaya adm. bank: Rp 100.000 (ilustrasi).
Komponen Biaya
Gadai Pegadaian (Gol. C)
Kredit Bank Konsumtif
Pokok pinjaman
Rp 7.650.000
Rp 7.650.000
Bunga / Sewa Modal
Rp 734.400 (8 periode × 1,20%)
Rp 306.000 (12%/thn × 4/12 thn)
Biaya Administrasi
Rp 10.000
Rp 100.000 (estimasi)
Waktu proses
15 menit
3–14 hari kerja
Syarat
KTP + barang jaminan
SLIK OJK, slip gaji, dok. usaha
Total Biaya
Rp 744.400
Rp 406.000
Annualisasi nominal flat
~29,2%/tahun
~15,9%/tahun
Kredit bank lebih murah (Rp 406.000 vs Rp 744.400 untuk 4 bulan; selisih Rp 338.400). Namun gadai unggul dalam kecepatan, aksesibilitas, dan tanpa syarat SLIK OJK — nilai yang tidak terukur dalam tabel biaya. Jika nasabah tidak memenuhi syarat bank, "harga bank yang lebih murah" tidak relevan karena tidak bisa diakses. Verifikasi: Rp 7.650.000 × 0,12 × 4/12 = Rp 306.000 ✓
Bagian 4 dari 4
Perbandingan & Transformasi Pegadaian
Pegadaian vs rentenir, transformasi korporasi, dan peran dalam Holding Ultra Mikro
Studi Kasus — Pegadaian vs Rentenir (Lembaga Informal)
Dimensi
Pegadaian (BUMN)
Rentenir (Informal)
Biaya
~18–29%/thn nominal flat (Gol. A ~18%; Gol. B/C ~29%)
60–240%/thn (5–20%/bulan)
Keamanan barang
Diasuransikan; surplus lelang dikembalikan ke nasabah
Tidak ada jaminan; barang rentan hilang/disalahgunakan
Perlindungan hukum
Pasal 1150 KUH Perdata; diawasi OJK IKNB
Tidak ada regulasi formal; rentan praktik ilegal
Transparansi biaya
Tarif resmi dipublikasikan; SBK diterbitkan
Tarif sepihak, tidak ada tanda terima resmi
Akses & jam layanan
>4.900 outlet, Senin–Sabtu jam kerja
Bisa kapan saja termasuk malam & hari libur
Satu keunggulan utama rentenir: aksesibilitas 24/7 dan tanpa prosedur. Semua dimensi lain — biaya, keamanan barang, hak hukum, transparansi — Pegadaian jauh lebih unggul.
Transformasi 2012: Perum → PT (Persero)
Aspek
Sebelum 2012 (Perum)
Sesudah 2012 (PT Persero)
Orientasi
Layanan sosial, subsidi negara
Komersial + inklusif, profit target
Akses modal
Terbatas (APBN + laba ditahan)
Bisa terbitkan obligasi, saham preferen
Produk
Gadai konvensional dominan
Diversifikasi: angsuran, investasi emas, syariah
Governance
Birokrasi BUMN kaku
Direksi + komisaris + GCG (Good Corporate Governance — tata kelola perusahaan yang baik)
Ekspansi outlet
Lambat
Cepat: >4.900 outlet nasional
PP No. 51 Tahun 2011 adalah payung hukum transformasi ini. Pegadaian tetap 100% milik negara (Kementerian BUMN) — hanya bentuk hukum yang berubah dari Perum (Perusahaan Umum — BUMN dengan misi layanan publik, tidak diwajibkan profit maksimal) menjadi PT Persero (BUMN berbentuk Perseroan Terbatas yang mengejar profit sekaligus misi sosial).
PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera — tanggung renteng)
Sudah bankable
BRI tabungan, deposito, KPR
Filosofi Holding: setiap segmen masyarakat, sekecil apapun usahanya, punya jalur masuk ke sistem keuangan formal.
Peta Konsep — Pertemuan 10
Penutup Pertemuan 10
Checklist Capaian Hari Ini — centang secara jujur untuk diri Anda sendiri:
☐ Saya bisa menjelaskan Pasal 1150 KUH Perdata dengan kata-kata sendiri
☐ Saya bisa menyebutkan 5 tahap proses bisnis Pegadaian dalam urutan benar
☐ Saya bisa membedakan KCA, Krasida, Kreasi, Mulia, Tabungan Emas, dan Rahn
☐ Saya bisa menghitung sewa modal gadai dan membandingkannya dengan biaya bank
Persiapan Pertemuan Berikutnya
Baca: Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Bab Asuransi dan Dana Pensiun
Tugas refleksi: Cari satu produk Pegadaian yang paling relevan untuk situasi keuangan keluarga Anda sendiri — apa produknya, mengapa, dan berapa perkiraan biayanya?
Kutipan Penutup
“Keuangan inklusif bukan berarti semua orang pakai bank. Ia berarti setiap orang punya jalur masuk ke sistem keuangan formal, sesuai kebutuhannya.”