stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-08
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 8: Lembaga Keuangan Non-Bank: Anjak Piutang & Asuransi
Program Studi Manajemen • FEB UNDIP

Manajemen Lembaga Keuangan

Pertemuan 8 — Lembaga Keuangan Non-Bank: Anjak Piutang & Asuransi

Dua instrumen yang membantu bisnis mengelola piutang dan melindungi aset — dari truk ekspedisi hingga jiwa pegawai negeri.

RPS MINGGU 9 • SUB-CPMK 8 • DURASI 2 × 50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan dan menghitung instrumen anjak piutang dan asuransi (Sub-CPMK 8):

CAPAIAN 1 — ANJAK PIUTANG
DEFINISI
Definisi, tiga pihak, empat jenis, dan hitung dana bersih (net proceeds) klien dari transaksi faktoring.
CAPAIAN 2 — BIAYA FACTORING
HITUNG
Menghitung discount amount + service chargenet proceeds dengan angka nyata.
CAPAIAN 3 — PRINSIP ASURANSI
PRINSIP
Menjelaskan lima prinsip dasar asuransi dan tiga jenis usaha asuransi di Indonesia.
CAPAIAN 4 — PREMI KENDARAAN
PREMI
Menghitung premi TLO (Total Loss Only) vs comprehensive dan memilih jenis yang tepat.

Masalah Likuiditas di Dunia Nyata

Skenario: PT Bumi Tekstil (Pekalongan) menjual kain ke pabrik garmen Rp 500 juta. Tagihan jatuh tempo 60 hari. Tapi gaji karyawan jatuh tempo minggu depan.

MASALAH — TANPA FACTORING
Tunggu 60 hari → bayar gaji dengan dana sendiri yang tipis → terpaksa pinjam bank dengan bunga tinggi, agunan, dan proses 2–4 minggu. Likuiditas (kemampuan membayar kewajiban jangka pendek) terancam.
SOLUSI — DENGAN FACTORING
Jual piutang usaha (tagihan dagang yang belum dibayar) ke perusahaan factor hari ini → terima ~97% dari Rp 500 juta → gaji beres, bisnis jalan terus.
Anjak piutang bukan "utang baru" — ini konversi aset (piutang) menjadi kas, lebih cepat dari kredit bank dan tidak muncul sebagai utang di neraca klien.
Bagian 1 dari 4
Anjak Piutang — Definisi & Pihak-Pihak
Apa itu factoring, siapa yang terlibat, dan bagaimana alur transaksinya terjadi dari awal hingga piutang lunas.
Klien Factor Debitor

Apa Itu Anjak Piutang? (Factoring)

Anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha jangka pendek suatu perusahaan, berikut pengurusan atas piutang tersebut.
— Merujuk: POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
FUNGSI 1
BIAYA
Pembiayaan: dana diserahkan lebih awal sebelum jatuh tempo piutang.
FUNGSI 2
ADMIN
Pengurusan piutang: perusahaan factor mengelola administrasi dan penagihan.
FUNGSI 3
RISIKO
Perlindungan: pada without recourse, risiko gagal bayar ditanggung factor.

Tiga Pihak dalam Transaksi Anjak Piutang

PihakNama TeknisPeran
Klien / SupplierClientPemilik piutang; menjual piutang ke factor untuk mendapat dana cepat
Perusahaan Anjak PiutangFactorMembeli piutang; membayar klien sekarang; menagih ke debitor
Debitor / PembeliCustomer / DebtorPihak yang berutang ke klien; membayar factor saat jatuh tempo
KlienPT Bumi TekstilFactorBNI MultifinanceDebitorPT Sandang Jayajual piutangdana hari initagih T+60bayar T+60

Alur Transaksi Anjak Piutang — 5 Langkah

1. KirimBarang+invoiceT=02. JualPiutang ke factorT=03. Bayar KlienNilai − biayaT=04. BeritahuDebitor (jika disclosed)T=05. Bayar FactorDebitor lunasiT+60 hari
Invoice (faktur — dokumen tagihan resmi) diserahkan di T=0. Klien menerima dana di T=0. Debitor membayar factor di T+60 hari. Langkah 1–3 bisa selesai dalam satu hari.
Bagian 2 dari 4
Jenis, Manfaat & Biaya Anjak Piutang
Empat klasifikasi, tiga manfaat utama, dua komponen biaya, dan satu latihan hitung lengkap dari nol.
Jenis Manfaat Biaya

Empat Klasifikasi Anjak Piutang

Disclosed (Terbuka)Undisclosed (Tertutup)
With RecourseFactor beritahu debitor; risiko gagal bayar kembali ke klienDebitor tidak tahu; risiko gagal bayar kembali ke klien
Without RecourseFactor beritahu debitor; risiko gagal bayar ditanggung factorDebitor tidak tahu; risiko gagal bayar ditanggung factor
With recourse = klien masih menanggung risiko kredit debitor → biaya lebih rendah.
Without recourse = risiko penuh pindah ke factor → biaya (discount rate) lebih tinggi.
Disclosed = debitor diberitahu piutangnya dijual. Undisclosed = debitor tidak diberitahu (menjaga reputasi klien).

Tiga Manfaat Utama bagi Klien (Supplier)

MANFAAT 1 — CASH FLOW
KAS
Percepatan kas: piutang usaha 60–180 hari cair menjadi kas dalam hitungan jam. Modal kerja tidak terganggu; operasional berjalan lancar.
MANFAAT 2 — TRANSFER RISIKO
RISIKO
Perlindungan kredit: pada without recourse, risiko debitor gagal bayar pindah ke factor. Efek off-balance-sheet — piutang keluar dari neraca klien.
MANFAAT 3 — EFISIENSI ADMIN
ADMIN
Penghematan SDM: penagihan, monitoring, dan administrasi piutang ditangani factor — klien fokus ke bisnis inti.
Off-balance-sheet (di luar neraca): pada without-recourse, piutang tidak dicatat sebagai utang di neraca klien → rasio leverage membaik.

Biaya Anjak Piutang: Discount Rate & Service Charge

Dana Bersih (Net Proceeds) = Nilai Piutang − Discount Amount − Service Charge
Discount Amount = Nilai Piutang × Discount Rate
Service Charge  = Nilai Piutang × Service Charge Rate
KomponenIstilah LainFungsi
Discount AmountFactoring fee, bungaKompensasi atas dana yang dibayarkan di muka sebelum jatuh tempo
Service ChargeBiaya administrasi / jasaBiaya pengelolaan administrasi, penagihan, dan risiko operasional
Penting: keduanya dihitung dari nilai piutang nominal (bukan dari net proceeds). Discount rate dinyatakan per periode (mis. 3% per 60 hari); makin panjang jatuh tempo, makin tinggi tarif.

HDN-1 — Berapa Dana yang Diterima Klien? (Hitung dari Nol)

Soal: PT Bumi Tekstil memiliki piutang Rp 500.000.000, jatuh tempo 60 hari. PT BNI Multifinance membeli dengan discount rate 3% dan service charge 0,5%.

LangkahPerhitunganNilai
1. Nilai Piutang NominalDiketahuiRp 500.000.000
2. Discount AmountRp 500.000.000 × 3%Rp 15.000.000
3. Service ChargeRp 500.000.000 × 0,5%Rp 2.500.000
4. Total PotonganRp 15.000.000 + Rp 2.500.000Rp 17.500.000
5. Dana Bersih (Net Proceeds)Rp 500.000.000 − Rp 17.500.000Rp 482.500.000
Effective cost: Rp 17.500.000 / Rp 500.000.000 = 3,5% per 60 hari → annualized sederhana: 3,5% × 6 = ~21,0% p.a.

Dua Pemain Utama Anjak Piutang di Indonesia

PT BNI MULTIFINANCE
BNI
Anak usaha BNI. Layanan: anjak piutang, pembiayaan modal kerja. Klien utama: korporasi menengah-besar, pemasok BUMN. Keunggulan: akses ekosistem BNI dan informasi kredit debitor BUMN.
PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk (BPFI)
BPFI
Tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia) dengan kode BPFI. Bisnis diversifikasi: anjak piutang + sewa pembiayaan. Lebih fleksibel untuk UKM dan sektor consumer & SME.
Per laporan OJK 2023, terdapat 209 perusahaan pembiayaan berizin di Indonesia — tidak semuanya aktif di segmen anjak piutang. Cek ojk.go.id untuk daftar terkini.
Bagian 3 dari 4
Asuransi — Prinsip Dasar & Jenis Usaha
Dari definisi legal sampai lima prinsip yang menentukan apakah klaim bisa dibayar — dan tiga jenis usaha asuransi di Indonesia.
Prinsip Jiwa Kerugian

Asuransi — Definisi & Fungsi

"Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, di mana perusahaan asuransi mengikatkan diri untuk memberikan pembayaran berdasarkan meninggalnya tertanggung atau ganti rugi kepada tertanggung/pemegang polis."
— UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
FUNGSI 1
TRANSFER
Transfer risiko: risiko kerugian beralih dari individu/perusahaan ke pool kolektif peserta.
FUNGSI 2
DANA
Penghimpunan dana: premi dikumpulkan dan diinvestasikan untuk membentuk cadangan klaim.
FUNGSI 3
DISTRIBUSI
Distribusi kerugian: musibah satu peserta ditanggung bersama oleh seluruh pool.

Lima Prinsip Dasar Asuransi

#PrinsipMakna Singkat
1Insurable Interest
(Kepentingan Diasuransikan)
Tertanggung harus punya kepentingan finansial yang sah. Anda bisa asuransikan mobil sendiri; tidak bisa asuransikan mobil tetangga.
2Utmost Good Faith
(Iktikad Baik Tertinggi)
Kedua pihak wajib mengungkapkan semua fakta material secara jujur. Sembunyikan penyakit pra-ada → klaim bisa ditolak.
3Indemnity
(Ganti Rugi)
Ganti rugi tidak boleh melebihi kerugian aktual. Asuransi bukan sumber keuntungan — hanya memulihkan posisi finansial semula.
4Subrogasi
(Subrogation)
Setelah bayar klaim, perusahaan asuransi mengambil alih hak gugat tertanggung terhadap pihak ketiga penyebab kerugian.
5Contribution
(Kontribusi)
Jika dua polis untuk objek yang sama, masing-masing penanggung menanggung proporsional — total ganti rugi tetap = kerugian aktual.

Tiga Jenis Usaha Asuransi (UU 40/2014)

ASURANSI JIWA
JIWA
Manfaat berdasarkan hidup/meninggalnya tertanggung. Contoh: Taspen (ASN), Prudential, Sun Life. Instrumen: polis jiwa, unit link (gabungan proteksi + investasi reksa dana).
ASURANSI KERUGIAN / UMUM
UMUM
Ganti rugi atas kerusakan/kehilangan aset material. Contoh: Jasa Raharja (kecelakaan lalu lintas wajib), kendaraan, kebakaran, pengangkutan laut.
REASURANSI
REINS
Asuransi bagi perusahaan asuransi. Penanggung utama mengreasuransikan sebagian risiko. Contoh: PT Reasuransi Indonesia Utama (ReInd).
BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan = badan hukum khusus (bukan perusahaan asuransi swasta), tapi menjalankan fungsi proteksi sosial wajib yang analog. Satu perusahaan tidak boleh menjalankan dua kategori sekaligus (UU 40/2014).

Pelajaran Pahit: Gagal Bayar Klaim Asuransi

Kasus Jiwasraya dan AJB Bumiputera adalah dua kasus terbesar gagal bayar klaim asuransi jiwa di Indonesia, dengan nilai klaim ratusan triliun rupiah (estimasi, data OJK — bersifat indikatif, verifikasi dari OJK dan media bisnis terpercaya).
AspekJiwasrayaAJB Bumiputera
StatusBUMN (di bawah Kementerian BUMN)Mutual company (koperasi asuransi, bukan PT)
Masalah utamaDefisit aktuaria; salah kelola investasi; produk saving plan dengan imbal hasil tidak realistisSurplus negatif; cadangan premi tidak mencukupi; tata kelola lemah
Prinsip dilanggarIndemnity, utmost good faith (janji imbal hasil > kemampuan)Cadangan premi (prinsip aktuaria)
Respons OJKRestrukturisasi via IFG Life (2021); polis sebagian dialihkanPKPU + pembayaran bertahap
Bagian 4 dari 4
Premi, Aktuaria, Cadangan & Regulasi
Bagaimana premi dihitung, mengapa cadangan premi krusial, apa itu aktuaris, dan regulasi POJK yang mengatur.
Premi Aktuaria Cadangan POJK

Premi Asuransi & Peran Aktuaria

Premi — Definisi
Premi adalah harga yang dibayar pemegang polis atas perlindungan asuransi selama periode tertentu. Besarnya ditentukan oleh: nilai aset/jiwa yang diproteksi, profil risiko tertanggung, jenis pertanggungan, dan data historis klaim industri.
Aktuaris — Siapa Mereka?
Aktuaris (actuary) = profesional bersertifikat yang menggunakan matematika, statistika, dan teori probabilitas untuk menghitung premi yang "adil" dan cadangan klaim yang cukup. Tanpa aktuaris kompeten, perusahaan asuransi bisa menetapkan premi terlalu rendah lalu kolaps.
Komponen premi:
Premi murni (pure premium): cukup untuk membayar klaim yang diperkirakan.
Loading: biaya operasional, komisi agen, keuntungan perusahaan.
Premi bruto = Premi murni + Loading

Cadangan Premi (Premium Reserve) — Mengapa Krusial?

Cadangan premi adalah kewajiban perusahaan asuransi yang merepresentasikan nilai sekarang dari klaim yang akan datang dikurangi nilai sekarang dari premi yang belum diterima.

Cadangan Premi ≈ PV(Klaim Mendatang) − PV(Premi Mendatang)

PV = present value (nilai sekarang — uang masa depan yang didiskontokan karena bisa diinvestasikan hari ini). Intuisi: berapa uang yang harus disisihkan HARI INI agar cukup membayar klaim nanti.

Cadangan premi BUKAN laba ditahan dan BUKAN dana perusahaan — ini KEWAJIBAN kepada pemegang polis. Perusahaan yang memakai cadangan premi untuk investasi agresif tanpa manajemen risiko yang memadai berisiko tidak bisa membayar klaim. OJK mewajibkan cadangan dihitung aktuaris bersertifikat; pelanggaran → sanksi hingga pencabutan izin.

Menghitung Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Premi Tahunan = Nilai Kendaraan × Tarif Premi
TLO (Total Loss Only): hanya kerusakan/kehilangan total
Comprehensive (All Risk): semua risiko (parsial + total + kehilangan)
JenisTarif Premi (indikatif)Cakupan
TLO (Total Loss Only)~0,5% per tahunKerusakan >75% nilai ATAU kehilangan karena pencurian
Comprehensive (All Risk)~2,0% per tahunSemua kerusakan (goresan, tabrakan, banjir, kehilangan)
Tarif resmi diatur dalam SEOJK No. 6/SEOJK.05/2017 (verifikasi apakah masih berlaku atau diperbarui). Tarif mengikuti sistem zonasi wilayah (Wilayah I/II/III) dengan rentang batas bawah–atas per kategori harga kendaraan — angka 0,5% dan 2,0% di atas adalah ilustrasi HDN; nilai aktual bergantung zona, usia kendaraan, dan kapasitas mesin (cc).

HDN-2 — Premi TLO vs Comprehensive dari Nol (Hitung dari Nol)

Soal: Kendaraan senilai Rp 300.000.000, usia 2 tahun. Tarif TLO 0,5% dan comprehensive 2,0% per tahun. Berapa selisih premi, dan mana yang lebih tepat?

LangkahPerhitunganNilai
1. Nilai KendaraanDiketahuiRp 300.000.000
2. Premi TLORp 300.000.000 × 0,5%Rp 1.500.000
3. Premi ComprehensiveRp 300.000.000 × 2,0%Rp 6.000.000
4. Selisih PremiRp 6.000.000 − Rp 1.500.000Rp 4.500.000 / tahun
Keputusan: Kendaraan 2 tahun — nilai masih tinggi, risiko kerusakan parsial di perkotaan signifikan → Comprehensive lebih direkomendasikan. Ekstra Rp 4,5 juta/tahun (Rp 375 ribu/bulan) memberikan proteksi penuh. TLO lebih tepat untuk kendaraan tua (>8 tahun) dengan nilai rendah.

Coba Sendiri: Geser Deductible, Amati Efeknya pada Premi

Geser probabilitas klaim, severity kerugian, dan deductible, lalu amati bagaimana pure premium dan premi akhir (setelah loading) berubah.

Regulasi Kunci & Lembaga Asuransi Wajib

POJK No. 35/POJK.05/2018 — Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan: mengatur modal minimum, perizinan, kewajiban laporan, dan sanksi. Anjak piutang adalah salah satu kegiatan usaha yang diizinkan bersama sewa guna usaha, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
LembagaBasis HukumFungsi
Jasa RaharjaUU 33 & 34/1964Asuransi wajib kecelakaan lalu lintas jalan & penumpang angkutan umum
BPJS KetenagakerjaanUU 24/2011Jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian untuk pekerja
BPJS KesehatanUU 24/2011Jaminan kesehatan nasional (JKN) — wajib seluruh warga negara
TaspenPP 25/1981Tabungan hari tua & pensiun ASN (Aparatur Sipil Negara — pegawai pemerintah)

Rangkuman Pertemuan 8

Anjak Piutang (Factoring)
  • 3 Pihak: Klien · Factor · Debitor
  • 4 Jenis: With/Without Recourse × Disclosed/Undisclosed
  • Biaya: Discount Amount + Service Charge
  • Formula: Net Proceeds = Nilai Piutang − (DR% + SC%) × Nilai
  • HDN-1: Rp 500 juta → net Rp 482,5 juta (DR 3% + SC 0,5%)
Asuransi
  • 5 Prinsip: Insurable Interest · Utmost Good Faith · Indemnity · Subrogasi · Contribution
  • 3 Jenis: Jiwa · Kerugian/Umum · Reasuransi
  • Premi: Nilai Aset × Tarif; Cadangan Premi = kewajiban aktuaria
  • HDN-2: Rp 300 juta → TLO Rp 1,5 juta/th vs Comp Rp 6 juta/th
  • Regulasi: POJK 35/2018; UU 40/2014 tentang Perasuransian

Penutup & Persiapan Pertemuan Berikutnya

CEK PEMAHAMAN ANDA
3 SOAL
1. Apa bedanya with recourse vs without recourse?
2. Prinsip asuransi mana yang dilanggar Jiwasraya?
3. Berapa net proceeds piutang Rp 200 juta dengan DR 2% dan SC 0,4%?
(Jawaban: Rp 195.200.000)
TUGAS BACA — PERTEMUAN 9 (DANA PENSIUN)
BACA
Baca Dahlan Siamat bab Dana Pensiun. Cari satu berita terkini tentang DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) / Taspen dari OJK atau media bisnis terpercaya (CNBC Indonesia, Bisnis.com, Kontan).
Referensi: Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan; Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya; Veithzal Rivai, Financial Institution Management; POJK No. 35/POJK.05/2018; UU No. 40/2014 tentang Perasuransian.