‹ Daftar slidePertemuan 5: Manajemen Kredit & Aspek Hukum Perkreditan
Program Studi Manajemen • FEB UNDIP
Manajemen Lembaga Keuangan
Pertemuan 5 — Manajemen Kredit & Aspek Hukum Perkreditan
Kredit adalah bisnis inti bank. Memahami cara menganalisis, mengklasifikasi, dan menyelamatkan kredit bermasalah — serta kerangka hukumnya — adalah kompetensi fundamental bankir. Glos: Kredit (dari credere = percaya; pinjaman dana dengan kewajiban bayar kembali + bunga).
RPS MINGGU 5 • SUB-CPMK 5 • DURASI 2 × 50 MENIT
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu mengelola dan menganalisis kredit (Sub-CPMK 5). Secara rinci:
TUJUAN 1
PRINSIP
Menjelaskan prinsip 5C & 7P dalam analisis kredit beserta contoh penerapannya di bank Indonesia.
TUJUAN 2
KLASIFIKASI
Mengklasifikasi 5 golongan kolektibilitas kredit (SK DIR BI) + menghitung NPL gross dan net.
TUJUAN 3
KUANTIFIKASI
Menghitung PPAP wajib per golongan kolektibilitas untuk kasus konkret Bank Nusantara.
TUJUAN 4
HUKUM
Menjelaskan perjanjian kredit, hak tanggungan (UU 4/1996), dan fidusia (UU 42/1999).
Kredit: Nadi Perekonomian, Sumber Risiko Terbesar
Kredit perbankan Indonesia ≈ Rp 7.000 triliun (2023, estimasi OJK) — lebih besar dari APBN tahunan.
NPL (Non-Performing Loan) gross nasional: ∼3,4% (2020, puncak COVID-19) → turun ke ∼2,5% (2022). Kenaikan NPL 1% = potensi kerugian industri ∼Rp 70 triliun. (Sumber: OJK; angka estimasi)
Krisis 1997–1998: NPL perbankan nasional melonjak ke ∼60%. Bank Indonesia menyalurkan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) ≈ Rp 144,5 triliun nominal (1998–2000) kepada 48 bank. Total beban krisis termasuk obligasi rekap mencapai ratusan triliun rupiah — akhirnya ditanggung rakyat melalui pajak. (Sumber: audit BPK)
Bagian 1 dari 4
Fungsi Kredit & Prinsip Pemberian Kredit
Apa itu kredit? Mengapa bank memberi kredit? Apa yang dievaluasi sebelum bank memutuskan?
Mengapa Kredit Penting?
Fungsi 1 — Utilitas
Meningkatkan Utilitas Modal
Pengusaha berproduksi sebelum menerima hasil penjualan
Contoh: pedagang pasar pinjam KUR BRI (Kredit Usaha Rakyat) untuk stok barang Lebaran
Fungsi 2 — Pertumbuhan
Mendorong Investasi & PDB
Kredit investasi membuka kapasitas produksi baru → lapangan kerja
Rasio kredit/PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia ≈ 35–40%
Fungsi 3 — Transmisi Moneter
Saluran Kebijakan BI Rate
BI menetapkan BI Rate → mempengaruhi bunga kredit bank
BI Rate turun → kredit murah → investasi & konsumsi naik
Sisi risiko: apabila kredit tumbuh tidak sehat (tanpa analisis memadai), bubble kredit terbentuk dan berakhir krisis.
Prinsip 5C: Kerangka Analisis Kredit
C
Nama
Pertanyaan Kunci
Contoh Data/Bukti
C1
Character (watak)
Apakah debitur jujur & bertanggung jawab?
Riwayat kredit di SLIK OJK, referensi usaha
C2
Capacity (kapasitas)
Mampu membayar dari arus kas?
Laporan keuangan, proyeksi cash flow
C3
Capital (modal)
Seberapa besar "kulit dalam permainan"?
Neraca, rasio ekuitas
C4
Collateral (agunan)
Jaminan jika gagal bayar?
Sertifikat tanah/BPKB/deposito
C5
Condition (kondisi)
Kondisi ekonomi & industri mendukung?
Data makro BI/BPS, prospek sektor
5C dinilai secara holistik, bukan checklist independen. Capacity paling kritis: kredit terbaik kepada debitur yang mampu bayar, bukan yang punya agunan (jaminan aset) terbesar. Glos: SLIK OJK = Sistem Layanan Informasi Keuangan, pengganti SID/BI Checking.
Tujuan penggunaan kredit (investasi/modal kerja/konsumsi)
P4
Prospect
Prospek usaha ke depan (bukan hanya situasi saat ini)
P5
Payment
Sumber & mekanisme pengembalian kredit
P6
Profitability
Rentabilitas (profitability) usaha debitur — apakah menghasilkan laba?
P7
Protection
Perlindungan kredit via asuransi (Jamkrindo/Askrindo), agunan, atau garansi bank
7P memperluas 5C dengan menekankan tujuan kredit (P3) dan prospek (P4) — dimensi forward-looking yang sering luput dari 5C.
Studi Kasus 5C: Analisis KPR Rp 500 Juta
Pak Budi, 35 tahun, karyawan tetap BUMN, gaji Rp 12 juta/bulan, ingin KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Rp 500 juta tenor 20 tahun, cicilan estimasi ≈ Rp 4,5 juta/bulan.
C
Temuan
Status
Character
SLIK OJK: tidak ada tunggakan
✓ Baik
Capacity
DSR = 4,5 / 12 = 37,5% (batas aman bank ≤40%)
✓ Memadai
Capital
DP 20% = Rp 100 juta sudah dibayar
✓ Ada
Collateral
Rumah (SHM) diserahkan ke bank sebagai hak tanggungan
✓ Dapat dieksekusi
Condition
Sektor properti stabil; bunga KPR ≈ 8–9% (perlu verifikasi)
✓ Wajar
→ Kredit LAYAK disetujui dengan syarat asuransi jiwa debitur aktif. Glos: DSR = Debt Service Ratio (rasio cicilan/penghasilan); SHM = Sertifikat Hak Milik; DP = uang muka.
Bagian 2 dari 4
Jenis Kredit & Klasifikasi Kolektibilitas
Kredit apa saja yang ada? Bagaimana bank mengukur kualitas portofolio kreditnya? Glos: Kolektibilitas = kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran.
Jenis Kredit (1/2): Tujuan & Jangka Waktu
Berdasarkan Tujuan:
Jenis
Kepanjangan
Contoh Indonesia
KMK
Kredit Modal Kerja
Pembiayaan stok barang toko, piutang dagang
KI
Kredit Investasi
Pembelian mesin pabrik, gedung kantor
KK
Kredit Konsumtif
KPR, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), kartu kredit
Berdasarkan Jangka Waktu:
Jenis
Durasi
Contoh Indonesia
Pendek
≤ 1 tahun
KMK harian, fasilitas overdraft
Menengah
1–3 tahun
KI kecil, KKB
Panjang
> 3 tahun
KPR 20 thn, kredit sindikasi infrastruktur
Jenis Kredit (2/2): Agunan & Sektor
Berdasarkan Agunan:
Jenis
Inggris
Contoh Indonesia
Dengan agunan
Secured
KPR (agunan: rumah), KI (agunan: mesin)
Tanpa agunan
Unsecured
KTA (Kredit Tanpa Agunan), kartu kredit
Berdasarkan Sektor:
Jenis
Contoh Indonesia
Produktif
Pertanian, manufaktur, perdagangan
Konsumtif
Perumahan, kendaraan, pendidikan
KTA (Kredit Tanpa Agunan) memiliki bunga jauh lebih tinggi (15–25%/thn) karena bank menanggung risiko penuh jika debitur gagal bayar — tidak ada aset untuk dieksekusi.
KUR BRI: Program Kredit Subsidi Pemerintah
KUR = Kredit Usaha Rakyat — kredit bersubsidi pemerintah untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), didistribusi melalui bank penyalur (BRI, Mandiri, BNI, dll.)
Segmen
Plafon
Bunga Efektif
KUR Mikro
≤ Rp 100 juta
6% per tahun (subsidi pemerintah)
KUR Kecil
Rp 100 juta – Rp 500 juta
6% per tahun
KUR TKI
≤ Rp 25 juta
6% per tahun (TKI = Tenaga Kerja Indonesia)
Bunga 6% jauh di bawah bunga pasar (∼10–12%). Selisih itu ditanggung pemerintah sebagai subsidi bunga (APBN). Verifikasi angka terkini: ojk.go.id atau kemenkop.go.id.
Kolektibilitas Kredit: 5 Golongan (SK DIR BI)
SK Direksi BI No. 31/147/KEP/DIR/1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif:
Gol.
Nama
Keterlambatan (ilustrasi)
Risiko
1
Lancar
Tidak ada tunggakan; tepat waktu
Rendah
2
DPK (Dalam Perhatian Khusus)
1–90 hari
Waspada
3
Kurang Lancar
91–180 hari
Sedang
4
Diragukan
181–270 hari
Tinggi
5
Macet
> 270 hari
Sangat Tinggi
NPL = Golongan 3 + 4 + 5 (Kurang Lancar + Diragukan + Macet). Golongan 1 & 2 BUKAN bagian NPL. Catatan: DPK di sini = Dalam Perhatian Khusus, berbeda dari DPK = Dana Pihak Ketiga di pertemuan lain.
Rumus NPL Gross & NPL Net
NPL Gross (%) = (Kredit Kurang Lancar + Diragukan + Macet) ÷ Total Kredit × 100%
NPL Net (%) = (Kredit Bermasalah − PPAP untuk kredit bermasalah) ÷ Total Kredit × 100%
Indikator
Makna
Patokan OJK
NPL Gross
Seberapa besar kredit bermasalah (sebelum cadangan)
≤ 5%
NPL Net
Risiko nyata setelah cadangan PPAP dikurangi
Lebih rendah = lebih aman
OJK mewajibkan NPL Gross ≤ 5%. Bank yang melewati batas ini masuk pengawasan intensif OJK. Contoh NPL Net numerik → lihat setelah HDN-2 (Slide 19) karena memerlukan angka PPAP yang baru dihitung.
Hitung dari Nol #1 — NPL Gross
Soal: Bank Nusantara memiliki portofolio: Lancar Rp 1.800 M, DPK Rp 100 M, Kurang Lancar Rp 50 M, Diragukan Rp 30 M, Macet Rp 20 M. Hitung NPL Gross! (M = miliar rupiah)
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Total Kredit
1.800 + 100 + 50 + 30 + 20
Rp 2.000 M
2. Kredit NPL (Gol. 3+4+5)
50 + 30 + 20
Rp 100 M
3. NPL Gross
(100 ÷ 2.000) × 100%
= 5,00%
NPL 5,0% = tepat di batas OJK. DPK (Rp 100 M) tidak masuk NPL — hanya sinyal peringatan dini. Bank Nusantara perlu meningkatkan koleksi atau merestrukturisasi kredit bermasalah segera.
Bagian 3 dari 4
PPAP, Restrukturisasi & Studi Kasus NPL
Bagaimana bank mempersiapkan diri untuk kredit bermasalah? Apa yang bisa dilakukan ketika kredit sudah bermasalah?
PPAP: Mengapa Bank Wajib Menyisihkan Dana?
PPAP = Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif — dana cadangan yang wajib dibentuk bank untuk mengantisipasi kerugian kredit bermasalah. Analogi: seperti dana darurat pribadi untuk tagihan yang mungkin tak terbayar.
Mengapa PPAP Wajib?
Prinsip konservatisme akuntansi: potensi kerugian harus diakui sebelum terjadi, bukan sesudah
Proteksi nasabah: jika kredit macet, PPAP melindungi dana simpanan nasabah
Kewajiban regulasi: OJK/BI mewajibkan pembentukan PPAP minimum per golongan
PPAP yang tidak cukup = bank "memoles" laporan keuangan dengan laba semu. Audit OJK khusus memverifikasi kecukupan PPAP. Dalam IFRS setara Loan Loss Provision / Allowance for Credit Losses (PSAK 109, penomoran baru 2024).
Persentase PPAP Wajib per Golongan Kolektibilitas
PPAP Wajib = % PPAP × Pokok Kredit (tanpa agunan, untuk menyederhanakan)
Golongan
Nama
% PPAP Minimum
Makna
1
Lancar
1%
Risiko sangat rendah
2
DPK
5%
Mulai waspada
3
Kurang Lancar
15%
Cadangan signifikan
4
Diragukan
50%
Setengah nilai dianggap berisiko
5
Macet
100%
Seluruh nilai "dianggap hilang"
Kredit Macet = bank wajib menyisihkan 100% nilai kredit tersebut. Secara akuntansi seluruh nilai kredit macet sudah dianggap hilang, meski kewajiban debitur tetap ada secara hukum. Glos: Pokok kredit = jumlah pinjaman awal tanpa bunga (principal).
Hitung dari Nol #2 — PPAP Wajib
Soal: Data Bank Nusantara (sama dengan HDN-1). Hitung PPAP wajib minimum (tanpa agunan)!
Golongan
Kredit (Rp M)
% PPAP
PPAP Wajib (Rp M)
Lancar
1.800
1%
1.800 × 1% = 18,0
DPK
100
5%
100 × 5% = 5,0
Kurang Lancar
50
15%
50 × 15% = 7,5
Diragukan
30
50%
30 × 50% = 15,0
Macet
20
100%
20 × 100% = 20,0
TOTAL
2.000
—
65,5
PPAP wajib total = Rp 65,5 M = 3,275% dari total kredit (65,5 ÷ 2.000). Selanjutnya: NPL Net = (100 − 42,5) ÷ 2.000 × 100% = 2,875% — karena PPAP atas kredit bermasalah (Gol. 3+4+5) = 7,5 + 15 + 20 = Rp 42,5 M.
Geser proporsi kredit di lima golongan kolektibilitas, lalu amati bagaimana NPL gross/net dan total PPAP wajib berubah.
Kredit Bermasalah: Akar Masalah & Sinyal Bahaya
Penyebab dari Sisi Debitur
Manajemen bisnis buruk
Kondisi usaha memburuk (penjualan turun)
Force majeure: bencana alam, pandemi, regulasi baru
Fraud (itikad buruk sejak awal; penipuan yang disengaja)
Penyebab dari Sisi Bank
Analisis 5C tidak ketat (terutama Capacity)
Tekanan mencapai target penyaluran kredit
Kurangnya monitoring pasca-pencairan
Connected lending (kredit ke pihak terafiliasi manajemen bank)
Sinyal bahaya dini: pembayaran mulai tidak teratur, permintaan perpanjangan jangka berulang, laporan keuangan debitur tidak diserahkan, perubahan usaha mendadak.
Restrukturisasi Kredit: Tiga Alat Penyelamatan
Opsi 1 (Paling Ringan)
Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Perpanjang jangka waktu / ubah jadwal cicilan
Nilai pokok & bunga tidak berubah
Contoh: kredit 3 thn → 5 thn
Opsi 2 (Moderat)
Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Turunkan suku bunga atau hapus tunggakan bunga
Ubah bunga menjadi penyertaan ekuitas
Contoh: bunga 12% → 8%
Opsi 3 (Paling Drastis)
Restructuring (Penataan Ulang)
Tambah dana segar (kredit baru)
Konversi hutang → penyertaan modal
Atau hapus sebagian pokok
Restrukturisasi bukan penghapusan utang — kewajiban debitur tetap ada. Restrukturisasi hanya mengubah syarat agar debitur mampu membayar kembali. Keputusan: restrukturisasi vs eksekusi agunan harus didasarkan analisis bisnis debitur.
Studi Kasus: NPL Perbankan Pasca-COVID 2019–2022
Tahun
NPL Gross (%)*
Konteks Utama
2019
∼2,5%
Pra-pandemi, kondisi normal
2020
∼3,4%
Puncak pandemi, lockdown, penurunan ekonomi nasional
2021
∼3,0%
Mulai pulih; POJK 11/2020 (restrukturisasi massal COVID)
2022
∼2,5%
Pemulihan signifikan; kebijakan restrukturisasi berakhir
*Angka estimasi berdasarkan data OJK terpublikasi; verifikasi di ojk.go.id untuk angka pasti.
POJK 11/2020: bank boleh merestrukturisasi kredit debitur terdampak COVID tanpa menaikkan golongan kolektibilitas — "freeze" kolektibilitas untuk mencegah lonjakan NPL artificial. Glos: POJK = Peraturan OJK.
Kasus BLBI: Ketika Kredit Macet Meruntuhkan Sistem
Tahun
Peristiwa
1997
Krisis moneter Asia; rupiah terjun Rp 2.500 → Rp 15.000/USD
1997–1998
NPL nasional melonjak ke ∼60%; banyak bank insolven (modal negatif)
1998–2000
BI salurkan BLBI ≈ Rp 144,5 T nominal kepada 48 bank untuk cegah kolaps sistem pembayaran
2000–kini
BPPN merestrukturisasi & melikuidasi bank; sebagian besar BLBI tak tertagih; kasus hukum berlanjut
Pelajaran: kredit bermasalah massal = krisis sistemik. Tata kelola kredit yang buruk bukan hanya masalah satu bank, tetapi ancaman bagi seluruh perekonomian. Glos: BPPN = Badan Penyehatan Perbankan Nasional (1998–2004); insolven = aset lebih kecil dari liabilitas.
Bagian 4 dari 4
Aspek Hukum Perkreditan
Perjanjian kredit, agunan, hak tanggungan, fidusia — fondasi hukum tanpa mana kredit tidak bisa dieksekusi ketika debitur wanprestasi.
Perjanjian Kredit: Fondasi Hukum Kreditur–Debitur
Pasal 8 UU No. 10/1998 Perbankan: bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis mendalam atas itikad dan kemampuan nasabah debitur untuk melunasi utangnya. Perjanjian kredit wajib tertulis.
Syarat sah (Pasal 1320 KUH Perdata): (1) Kesepakatan • (2) Kecakapan hukum • (3) Hal tertentu • (4) Sebab yang halal
Klausul Penting
Isi
Plafon & tujuan
Rp X untuk tujuan Y (modal kerja / investasi / konsumsi)
Suku bunga
Tetap / mengambang; % per tahun
Jadwal cicilan
Tabel angsuran anuitas
Agunan
Deskripsi aset & jenis pengikatan (hak tanggungan / fidusia)
Klausul akselerasi
Wanprestasi → bank dapat menagih seluruh sisa pokok seketika
Penyelesaian sengketa
Pengadilan negeri / arbitrase
Hak Tanggungan (UU 4/1996): Jaminan atas Tanah & Bangunan
Karakteristik Hak Tanggungan
Objek: Hak atas tanah (HM / HGU / HGB) beserta bangunan di atasnya
Pengikatan: APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) di hadapan PPAT
Pendaftaran: BPN (Badan Pertanahan Nasional) → Sertifikat Hak Tanggungan
Contoh: KPR — rumah yang dibeli menjadi agunan hak tanggungan
Alur Eksekusi Agunan
Wanprestasi debitur
Surat Peringatan SP1, SP2, SP3
Permohonan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
Pengumuman Lelang di media
Lelang eksekusi agunan
Tanpa pendaftaran APHT di BPN, bank tidak bisa memakai parate eksekusi (lelang langsung tanpa gugat pengadilan). Tanpa sertifikat, eksekusi harus melalui gugatan perdata biasa (2–5 tahun). Glos: PPAT = Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Fidusia (UU 42/1999): Jaminan atas Benda Bergerak
Karakteristik Fidusia
Objek: Benda bergerak (kendaraan, mesin, stok, piutang) + benda tak bergerak bukan tanah
Pengikatan: Akta Fidusia di hadapan notaris
Pendaftaran: Kementerian Hukum & HAM (sistem online)
Tanpa sertifikat terdaftar = eksekusi bisa dianggap perampasan
Perbedaan utama dengan hak tanggungan: objek berbeda (tanah vs benda bergerak) dan lembaga pendaftaran berbeda (BPN vs Kemenkumham) — tapi keduanya memberi kreditur parate eksekusi untuk menghindari proses gugatan panjang.
Rangkuman & Persiapan Pertemuan 6
Pertemuan 6: Sumber Dana Lembaga Keuangan — Dana Pihak Ketiga, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman antar bank (sisi pasiva neraca bank).