stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-05
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 5: Manajemen Kredit & Aspek Hukum Perkreditan
Program Studi Manajemen • FEB UNDIP

Manajemen Lembaga Keuangan

Pertemuan 5 — Manajemen Kredit & Aspek Hukum Perkreditan

Kredit adalah bisnis inti bank. Memahami cara menganalisis, mengklasifikasi, dan menyelamatkan kredit bermasalah — serta kerangka hukumnya — adalah kompetensi fundamental bankir. Glos: Kredit (dari credere = percaya; pinjaman dana dengan kewajiban bayar kembali + bunga).

RPS MINGGU 5 • SUB-CPMK 5 • DURASI 2 × 50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu mengelola dan menganalisis kredit (Sub-CPMK 5). Secara rinci:

TUJUAN 1
PRINSIP
Menjelaskan prinsip 5C & 7P dalam analisis kredit beserta contoh penerapannya di bank Indonesia.
TUJUAN 2
KLASIFIKASI
Mengklasifikasi 5 golongan kolektibilitas kredit (SK DIR BI) + menghitung NPL gross dan net.
TUJUAN 3
KUANTIFIKASI
Menghitung PPAP wajib per golongan kolektibilitas untuk kasus konkret Bank Nusantara.
TUJUAN 4
HUKUM
Menjelaskan perjanjian kredit, hak tanggungan (UU 4/1996), dan fidusia (UU 42/1999).

Kredit: Nadi Perekonomian, Sumber Risiko Terbesar

Kredit perbankan Indonesia ≈ Rp 7.000 triliun (2023, estimasi OJK) — lebih besar dari APBN tahunan.
NPL (Non-Performing Loan) gross nasional: ∼3,4% (2020, puncak COVID-19) → turun ke ∼2,5% (2022). Kenaikan NPL 1% = potensi kerugian industri ∼Rp 70 triliun. (Sumber: OJK; angka estimasi)
Krisis 1997–1998: NPL perbankan nasional melonjak ke ∼60%. Bank Indonesia menyalurkan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) ≈ Rp 144,5 triliun nominal (1998–2000) kepada 48 bank. Total beban krisis termasuk obligasi rekap mencapai ratusan triliun rupiah — akhirnya ditanggung rakyat melalui pajak. (Sumber: audit BPK)
Bagian 1 dari 4
Fungsi Kredit &
Prinsip Pemberian Kredit
Apa itu kredit? Mengapa bank memberi kredit? Apa yang dievaluasi sebelum bank memutuskan?

Mengapa Kredit Penting?

Fungsi 1 — Utilitas
Meningkatkan Utilitas Modal
  • Pengusaha berproduksi sebelum menerima hasil penjualan
  • Contoh: pedagang pasar pinjam KUR BRI (Kredit Usaha Rakyat) untuk stok barang Lebaran
Fungsi 2 — Pertumbuhan
Mendorong Investasi & PDB
  • Kredit investasi membuka kapasitas produksi baru → lapangan kerja
  • Rasio kredit/PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia ≈ 35–40%
Fungsi 3 — Transmisi Moneter
Saluran Kebijakan BI Rate
  • BI menetapkan BI Rate → mempengaruhi bunga kredit bank
  • BI Rate turun → kredit murah → investasi & konsumsi naik
Sisi risiko: apabila kredit tumbuh tidak sehat (tanpa analisis memadai), bubble kredit terbentuk dan berakhir krisis.

Prinsip 5C: Kerangka Analisis Kredit

CNamaPertanyaan KunciContoh Data/Bukti
C1Character (watak)Apakah debitur jujur & bertanggung jawab?Riwayat kredit di SLIK OJK, referensi usaha
C2Capacity (kapasitas)Mampu membayar dari arus kas?Laporan keuangan, proyeksi cash flow
C3Capital (modal)Seberapa besar "kulit dalam permainan"?Neraca, rasio ekuitas
C4Collateral (agunan)Jaminan jika gagal bayar?Sertifikat tanah/BPKB/deposito
C5Condition (kondisi)Kondisi ekonomi & industri mendukung?Data makro BI/BPS, prospek sektor
5C dinilai secara holistik, bukan checklist independen. Capacity paling kritis: kredit terbaik kepada debitur yang mampu bayar, bukan yang punya agunan (jaminan aset) terbesar. Glos: SLIK OJK = Sistem Layanan Informasi Keuangan, pengganti SID/BI Checking.

Prinsip 7P: Pelengkap Analisis Kredit

PNamaIsi Singkat
P1PersonalityKepribadian & rekam jejak debitur (serupa Character)
P2PartyKlasifikasi debitur (mikro/kecil/menengah/korporasi)
P3PurposeTujuan penggunaan kredit (investasi/modal kerja/konsumsi)
P4ProspectProspek usaha ke depan (bukan hanya situasi saat ini)
P5PaymentSumber & mekanisme pengembalian kredit
P6ProfitabilityRentabilitas (profitability) usaha debitur — apakah menghasilkan laba?
P7ProtectionPerlindungan kredit via asuransi (Jamkrindo/Askrindo), agunan, atau garansi bank
7P memperluas 5C dengan menekankan tujuan kredit (P3) dan prospek (P4) — dimensi forward-looking yang sering luput dari 5C.

Studi Kasus 5C: Analisis KPR Rp 500 Juta

Pak Budi, 35 tahun, karyawan tetap BUMN, gaji Rp 12 juta/bulan, ingin KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Rp 500 juta tenor 20 tahun, cicilan estimasi ≈ Rp 4,5 juta/bulan.

CTemuanStatus
CharacterSLIK OJK: tidak ada tunggakan✓ Baik
CapacityDSR = 4,5 / 12 = 37,5% (batas aman bank ≤40%)✓ Memadai
CapitalDP 20% = Rp 100 juta sudah dibayar✓ Ada
CollateralRumah (SHM) diserahkan ke bank sebagai hak tanggungan✓ Dapat dieksekusi
ConditionSektor properti stabil; bunga KPR ≈ 8–9% (perlu verifikasi)✓ Wajar
→ Kredit LAYAK disetujui dengan syarat asuransi jiwa debitur aktif. Glos: DSR = Debt Service Ratio (rasio cicilan/penghasilan); SHM = Sertifikat Hak Milik; DP = uang muka.
Bagian 2 dari 4
Jenis Kredit &
Klasifikasi Kolektibilitas
Kredit apa saja yang ada? Bagaimana bank mengukur kualitas portofolio kreditnya? Glos: Kolektibilitas = kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran.

Jenis Kredit (1/2): Tujuan & Jangka Waktu

Berdasarkan Tujuan:

JenisKepanjanganContoh Indonesia
KMKKredit Modal KerjaPembiayaan stok barang toko, piutang dagang
KIKredit InvestasiPembelian mesin pabrik, gedung kantor
KKKredit KonsumtifKPR, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), kartu kredit

Berdasarkan Jangka Waktu:

JenisDurasiContoh Indonesia
Pendek≤ 1 tahunKMK harian, fasilitas overdraft
Menengah1–3 tahunKI kecil, KKB
Panjang> 3 tahunKPR 20 thn, kredit sindikasi infrastruktur

Jenis Kredit (2/2): Agunan & Sektor

Berdasarkan Agunan:

JenisInggrisContoh Indonesia
Dengan agunanSecuredKPR (agunan: rumah), KI (agunan: mesin)
Tanpa agunanUnsecuredKTA (Kredit Tanpa Agunan), kartu kredit

Berdasarkan Sektor:

JenisContoh Indonesia
ProduktifPertanian, manufaktur, perdagangan
KonsumtifPerumahan, kendaraan, pendidikan
KTA (Kredit Tanpa Agunan) memiliki bunga jauh lebih tinggi (15–25%/thn) karena bank menanggung risiko penuh jika debitur gagal bayar — tidak ada aset untuk dieksekusi.

KUR BRI: Program Kredit Subsidi Pemerintah

KUR = Kredit Usaha Rakyat — kredit bersubsidi pemerintah untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), didistribusi melalui bank penyalur (BRI, Mandiri, BNI, dll.)
SegmenPlafonBunga Efektif
KUR Mikro≤ Rp 100 juta6% per tahun (subsidi pemerintah)
KUR KecilRp 100 juta – Rp 500 juta6% per tahun
KUR TKI≤ Rp 25 juta6% per tahun (TKI = Tenaga Kerja Indonesia)
Bunga 6% jauh di bawah bunga pasar (∼10–12%). Selisih itu ditanggung pemerintah sebagai subsidi bunga (APBN). Verifikasi angka terkini: ojk.go.id atau kemenkop.go.id.

Kolektibilitas Kredit: 5 Golongan (SK DIR BI)

SK Direksi BI No. 31/147/KEP/DIR/1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif:

Gol.NamaKeterlambatan (ilustrasi)Risiko
1LancarTidak ada tunggakan; tepat waktuRendah
2DPK (Dalam Perhatian Khusus)1–90 hariWaspada
3Kurang Lancar91–180 hariSedang
4Diragukan181–270 hariTinggi
5Macet> 270 hariSangat Tinggi
NPL = Golongan 3 + 4 + 5 (Kurang Lancar + Diragukan + Macet). Golongan 1 & 2 BUKAN bagian NPL. Catatan: DPK di sini = Dalam Perhatian Khusus, berbeda dari DPK = Dana Pihak Ketiga di pertemuan lain.

Rumus NPL Gross & NPL Net

NPL Gross (%) = (Kredit Kurang Lancar + Diragukan + Macet) ÷ Total Kredit × 100%
NPL Net (%) = (Kredit Bermasalah − PPAP untuk kredit bermasalah) ÷ Total Kredit × 100%
IndikatorMaknaPatokan OJK
NPL GrossSeberapa besar kredit bermasalah (sebelum cadangan)≤ 5%
NPL NetRisiko nyata setelah cadangan PPAP dikurangiLebih rendah = lebih aman
OJK mewajibkan NPL Gross ≤ 5%. Bank yang melewati batas ini masuk pengawasan intensif OJK. Contoh NPL Net numerik → lihat setelah HDN-2 (Slide 19) karena memerlukan angka PPAP yang baru dihitung.

Hitung dari Nol #1 — NPL Gross

Soal: Bank Nusantara memiliki portofolio: Lancar Rp 1.800 M, DPK Rp 100 M, Kurang Lancar Rp 50 M, Diragukan Rp 30 M, Macet Rp 20 M. Hitung NPL Gross! (M = miliar rupiah)

LangkahPerhitunganNilai
1. Total Kredit1.800 + 100 + 50 + 30 + 20Rp 2.000 M
2. Kredit NPL (Gol. 3+4+5)50 + 30 + 20Rp 100 M
3. NPL Gross(100 ÷ 2.000) × 100%= 5,00%
NPL 5,0% = tepat di batas OJK. DPK (Rp 100 M) tidak masuk NPL — hanya sinyal peringatan dini. Bank Nusantara perlu meningkatkan koleksi atau merestrukturisasi kredit bermasalah segera.
Bagian 3 dari 4
PPAP, Restrukturisasi
& Studi Kasus NPL
Bagaimana bank mempersiapkan diri untuk kredit bermasalah? Apa yang bisa dilakukan ketika kredit sudah bermasalah?

PPAP: Mengapa Bank Wajib Menyisihkan Dana?

PPAP = Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif — dana cadangan yang wajib dibentuk bank untuk mengantisipasi kerugian kredit bermasalah. Analogi: seperti dana darurat pribadi untuk tagihan yang mungkin tak terbayar.
Mengapa PPAP Wajib?
  • Prinsip konservatisme akuntansi: potensi kerugian harus diakui sebelum terjadi, bukan sesudah
  • Proteksi nasabah: jika kredit macet, PPAP melindungi dana simpanan nasabah
  • Kewajiban regulasi: OJK/BI mewajibkan pembentukan PPAP minimum per golongan
PPAP yang tidak cukup = bank "memoles" laporan keuangan dengan laba semu. Audit OJK khusus memverifikasi kecukupan PPAP. Dalam IFRS setara Loan Loss Provision / Allowance for Credit Losses (PSAK 109, penomoran baru 2024).

Persentase PPAP Wajib per Golongan Kolektibilitas

PPAP Wajib = % PPAP × Pokok Kredit (tanpa agunan, untuk menyederhanakan)
GolonganNama% PPAP MinimumMakna
1Lancar1%Risiko sangat rendah
2DPK5%Mulai waspada
3Kurang Lancar15%Cadangan signifikan
4Diragukan50%Setengah nilai dianggap berisiko
5Macet100%Seluruh nilai "dianggap hilang"
Kredit Macet = bank wajib menyisihkan 100% nilai kredit tersebut. Secara akuntansi seluruh nilai kredit macet sudah dianggap hilang, meski kewajiban debitur tetap ada secara hukum. Glos: Pokok kredit = jumlah pinjaman awal tanpa bunga (principal).

Hitung dari Nol #2 — PPAP Wajib

Soal: Data Bank Nusantara (sama dengan HDN-1). Hitung PPAP wajib minimum (tanpa agunan)!

GolonganKredit (Rp M)% PPAPPPAP Wajib (Rp M)
Lancar1.8001%1.800 × 1% = 18,0
DPK1005%100 × 5% = 5,0
Kurang Lancar5015%50 × 15% = 7,5
Diragukan3050%30 × 50% = 15,0
Macet20100%20 × 100% = 20,0
TOTAL2.00065,5
PPAP wajib total = Rp 65,5 M = 3,275% dari total kredit (65,5 ÷ 2.000). Selanjutnya: NPL Net = (100 − 42,5) ÷ 2.000 × 100% = 2,875% — karena PPAP atas kredit bermasalah (Gol. 3+4+5) = 7,5 + 15 + 20 = Rp 42,5 M.

Coba Sendiri: Geser Komposisi Kolektibilitas, Amati NPL & PPAP

Geser proporsi kredit di lima golongan kolektibilitas, lalu amati bagaimana NPL gross/net dan total PPAP wajib berubah.

Kredit Bermasalah: Akar Masalah & Sinyal Bahaya

Penyebab dari Sisi Debitur
  • Manajemen bisnis buruk
  • Kondisi usaha memburuk (penjualan turun)
  • Force majeure: bencana alam, pandemi, regulasi baru
  • Fraud (itikad buruk sejak awal; penipuan yang disengaja)
Penyebab dari Sisi Bank
  • Analisis 5C tidak ketat (terutama Capacity)
  • Tekanan mencapai target penyaluran kredit
  • Kurangnya monitoring pasca-pencairan
  • Connected lending (kredit ke pihak terafiliasi manajemen bank)
Sinyal bahaya dini: pembayaran mulai tidak teratur, permintaan perpanjangan jangka berulang, laporan keuangan debitur tidak diserahkan, perubahan usaha mendadak.

Restrukturisasi Kredit: Tiga Alat Penyelamatan

Opsi 1 (Paling Ringan)
Rescheduling
(Penjadwalan Ulang)
  • Perpanjang jangka waktu / ubah jadwal cicilan
  • Nilai pokok & bunga tidak berubah
  • Contoh: kredit 3 thn → 5 thn
Opsi 2 (Moderat)
Reconditioning
(Persyaratan Ulang)
  • Turunkan suku bunga atau hapus tunggakan bunga
  • Ubah bunga menjadi penyertaan ekuitas
  • Contoh: bunga 12% → 8%
Opsi 3 (Paling Drastis)
Restructuring
(Penataan Ulang)
  • Tambah dana segar (kredit baru)
  • Konversi hutang → penyertaan modal
  • Atau hapus sebagian pokok
Restrukturisasi bukan penghapusan utang — kewajiban debitur tetap ada. Restrukturisasi hanya mengubah syarat agar debitur mampu membayar kembali. Keputusan: restrukturisasi vs eksekusi agunan harus didasarkan analisis bisnis debitur.

Studi Kasus: NPL Perbankan Pasca-COVID 2019–2022

TahunNPL Gross (%)*Konteks Utama
2019∼2,5%Pra-pandemi, kondisi normal
2020∼3,4%Puncak pandemi, lockdown, penurunan ekonomi nasional
2021∼3,0%Mulai pulih; POJK 11/2020 (restrukturisasi massal COVID)
2022∼2,5%Pemulihan signifikan; kebijakan restrukturisasi berakhir
*Angka estimasi berdasarkan data OJK terpublikasi; verifikasi di ojk.go.id untuk angka pasti.
POJK 11/2020: bank boleh merestrukturisasi kredit debitur terdampak COVID tanpa menaikkan golongan kolektibilitas — "freeze" kolektibilitas untuk mencegah lonjakan NPL artificial. Glos: POJK = Peraturan OJK.

Kasus BLBI: Ketika Kredit Macet Meruntuhkan Sistem

TahunPeristiwa
1997Krisis moneter Asia; rupiah terjun Rp 2.500 → Rp 15.000/USD
1997–1998NPL nasional melonjak ke ∼60%; banyak bank insolven (modal negatif)
1998–2000BI salurkan BLBI ≈ Rp 144,5 T nominal kepada 48 bank untuk cegah kolaps sistem pembayaran
2000–kiniBPPN merestrukturisasi & melikuidasi bank; sebagian besar BLBI tak tertagih; kasus hukum berlanjut
Pelajaran: kredit bermasalah massal = krisis sistemik. Tata kelola kredit yang buruk bukan hanya masalah satu bank, tetapi ancaman bagi seluruh perekonomian. Glos: BPPN = Badan Penyehatan Perbankan Nasional (1998–2004); insolven = aset lebih kecil dari liabilitas.
Bagian 4 dari 4
Aspek Hukum
Perkreditan
Perjanjian kredit, agunan, hak tanggungan, fidusia — fondasi hukum tanpa mana kredit tidak bisa dieksekusi ketika debitur wanprestasi.

Perjanjian Kredit: Fondasi Hukum Kreditur–Debitur

Pasal 8 UU No. 10/1998 Perbankan: bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis mendalam atas itikad dan kemampuan nasabah debitur untuk melunasi utangnya. Perjanjian kredit wajib tertulis.

Syarat sah (Pasal 1320 KUH Perdata): (1) Kesepakatan • (2) Kecakapan hukum • (3) Hal tertentu • (4) Sebab yang halal

Klausul PentingIsi
Plafon & tujuanRp X untuk tujuan Y (modal kerja / investasi / konsumsi)
Suku bungaTetap / mengambang; % per tahun
Jadwal cicilanTabel angsuran anuitas
AgunanDeskripsi aset & jenis pengikatan (hak tanggungan / fidusia)
Klausul akselerasiWanprestasi → bank dapat menagih seluruh sisa pokok seketika
Penyelesaian sengketaPengadilan negeri / arbitrase

Hak Tanggungan (UU 4/1996): Jaminan atas Tanah & Bangunan

Karakteristik Hak Tanggungan
  • Objek: Hak atas tanah (HM / HGU / HGB) beserta bangunan di atasnya
  • Pengikatan: APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) di hadapan PPAT
  • Pendaftaran: BPN (Badan Pertanahan Nasional) → Sertifikat Hak Tanggungan
  • Contoh: KPR — rumah yang dibeli menjadi agunan hak tanggungan
Alur Eksekusi Agunan
  • Wanprestasi debitur
  • Surat Peringatan SP1, SP2, SP3
  • Permohonan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
  • Pengumuman Lelang di media
  • Lelang eksekusi agunan
Tanpa pendaftaran APHT di BPN, bank tidak bisa memakai parate eksekusi (lelang langsung tanpa gugat pengadilan). Tanpa sertifikat, eksekusi harus melalui gugatan perdata biasa (2–5 tahun). Glos: PPAT = Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Fidusia (UU 42/1999): Jaminan atas Benda Bergerak

Karakteristik Fidusia
  • Objek: Benda bergerak (kendaraan, mesin, stok, piutang) + benda tak bergerak bukan tanah
  • Pengikatan: Akta Fidusia di hadapan notaris
  • Pendaftaran: Kementerian Hukum & HAM (sistem online)
  • Contoh: KKB — BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) menjadi objek fidusia
Keunikan Fidusia
  • Debitur tetap menguasai fisik benda — mobil tetap bisa dipakai sehari-hari
  • Secara hukum, kepemilikan yuridis sudah "dialihkan" ke bank sampai kredit lunas
  • Parate eksekusi berbekal Sertifikat Fidusia terdaftar
  • Tanpa sertifikat terdaftar = eksekusi bisa dianggap perampasan
Perbedaan utama dengan hak tanggungan: objek berbeda (tanah vs benda bergerak) dan lembaga pendaftaran berbeda (BPN vs Kemenkumham) — tapi keduanya memberi kreditur parate eksekusi untuk menghindari proses gugatan panjang.

Rangkuman & Persiapan Pertemuan 6

ANALISIS KREDIT5C: Character · CapacityCapital · Collateral · Condition7P: Personality · Party · PurposeProspect · Payment · Profit · ProtectKUALITAS KREDIT5 Golongan KolektibilitasLancar · DPK · KL · D · MacetNPL Gross = (KL+D+M)/Total × 100%Batas OJK: NPL Gross ≤ 5%MANAJEMEN RISIKOPPAP: 1% · 5% · 15% · 50% · 100%Bank Nusantara: PPAP = Rp 65,5 MRescheduling · ReconditioningRestructuring (Restrukturisasi Kredit)ASPEK HUKUMPerjanjian Kredit (UU 10/1998)Hak Tanggungan (UU 4/1996)Fidusia (UU 42/1999)Parate eksekusi · BPN · KemenkumhamAngka Kunci: NPL Gross = 5,00% • PPAP Total = Rp 65,5 M • NPL Net = 2,875% • PPAP Macet = 100%
Pertemuan 6: Sumber Dana Lembaga Keuangan — Dana Pihak Ketiga, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman antar bank (sisi pasiva neraca bank).