stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-02
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 2: Bank Sentral, OJK, LPS & KSSK
Program Studi Manajemen • FEB UNDIP

Manajemen Lembaga Keuangan

Pertemuan 2 — Bank Sentral, OJK, LPS & KSSK

Empat lembaga utama penjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia — tujuan, tugas, dan wewenang masing-masing.

OJK LPS
RPS MINGGU 2 • SUB-CPMK 2 • DURASI 2 × 50 MENIT

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menguraikan fungsi, tugas, dan wewenang empat pilar pengawas sistem keuangan Indonesia (Sub-CPMK 2):

CAPAIAN 1 — BANK INDONESIA
BI
Menjelaskan tujuan utama BI (stabilitas rupiah) dan mandat pasca-UU 4/2023, serta tiga pilar tugas: moneter, sistem pembayaran, makroprudensial.
CAPAIAN 2 — OJK
OJK
Mengidentifikasi tiga bidang pengawasan OJK (perbankan, pasar modal, IKNB) dan perbedaan wewenang BI vs OJK.
CAPAIAN 3 — LPS
LPS
Menghitung premi penjaminan dan menentukan cakupan penjaminan nasabah sesuai batas Rp2 miliar per nasabah per bank.
CAPAIAN 4 — KSSK
KSSK
Menjelaskan peran KSSK dalam krisis dan menganalisis kasus Bank Century 2008 sebagai ilustrasi historis.

Siapa yang Menjaga Uang Kita?

Bayangkan: Bank tempat Anda menabung tiba-tiba tutup. Ini bukan skenario fiksi — ratusan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dicabut izinnya sepanjang dua dekade operasional LPS.

TANPA SISTEM PENGAMAN
KRISIS
Nasabah panik menarik uang serentak → bank run → bank lain ikut runtuh → seluruh sistem kolaps. Persis yang terjadi di Indonesia 1997–1998: inflasi meledak hingga 78%.
DENGAN SISTEM PENGAMAN
AMAN
LPS menjamin simpanan → nasabah tenang → sistem perbankan tetap berfungsi → ekonomi tidak kolaps. Kepercayaan adalah fondasi seluruh sistem keuangan.
Empat lembaga hari ini adalah jaringan pengaman berlapis sistem keuangan Indonesia. Masing-masing punya peran berbeda, saling mengisi, dan tidak boleh tumpang tindih. Bank run = penarikan massal dana oleh nasabah secara bersamaan karena panik, yang dapat membuat bank kehabisan likuiditas.
Bagian 1 dari 4
Bank Indonesia
Penjaga Stabilitas Rupiah
Tujuan utama: stabilitas rupiah (UU 23/1999) · Pembaruan mandat UU 4/2023 · Tiga pilar tugas
Moneter Sistem Pembayaran Makroprudensial

Tujuan BI: Stabilitas Rupiah & Mandat Pasca-UU 4/2023

“Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”
Pasal 7 UU 23/1999 jo UU 3/2004 — tujuan historis / fondasi
DIMENSI DALAM NEGERI
INFLASI
Stabilitas terhadap barang & jasa = pengendalian inflasi. Target BI: 2,5% ± 1%. Inflasi 1998 mencapai >78% saat BI tidak independen.
DIMENSI LUAR NEGERI
KURS
Stabilitas terhadap mata uang asing = nilai tukar rupiah vs USD/EUR/JPY yang tidak bergejolak berlebihan.
Pembaruan UU 4/2023 (P2SK): Pasal 7 UU BI diubah — tujuan BI kini tiga aspek: (a) mencapai & memelihara kestabilan nilai Rupiah; (b) turut menjaga stabilitas sistem keuangan; (c) turut mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan & keseimbangan eksternal. Stabilitas rupiah tetap fondasi utama. Sumber buku lama (Dahlan Siamat edisi lama) masih menyebut “tujuan tunggal” — akurat sebelum 2023; tambahkan konteks UU 4/2023 saat mengutip.

Tiga Pilar Tugas Bank Indonesia

Tiga pilar untuk mencapai satu tujuan utama — kestabilan nilai rupiah:

PILAR 1 — MONETER
MON
  • BI-Rate (suku bunga acuan) — sinyal kebijakan moneter
  • GWM (Giro Wajib Minimum) — likuiditas perbankan
  • OPT (Operasi Pasar Terbuka) — jual/beli SBN
PILAR 2 — SISTEM PEMBAYARAN
PAY
  • RTGS — transfer besar antar bank
  • BI-FAST (2021) — transfer ritel 24/7
  • Rupiah fisik — cetak, edar, musnahkan
PILAR 3 — MAKROPRUDENSIAL
MAKRO
  • LTV properti — rem kredit berlebih
  • CCB — tambahan modal saat ekspansi
  • DSTI — batas angsuran vs pendapatan
Pengawasan mikroprudensial (bank per bank) sudah berpindah ke OJK sejak 2014. UU 4/2023 (P2SK) mempertegas koordinasi & berbagi data BI-OJK — batas makro/mikro makin kolaboratif dalam praktik.

Pilar 1 — Kebijakan Moneter: Mengatur “Harga Uang”

InstrumenCara KerjaEfek saat Dinaikkan
BI-Rate (suku bunga acuan)Bank komersial ikuti → bunga kredit naikPinjaman mahal → konsumsi turun → inflasi meredam
GWM (Giro Wajib Minimum)% simpanan wajib di BI naikLikuiditas bank turun → kredit melambat
OPT (Operasi Pasar Terbuka)BI jual SBN (Surat Berharga Negara)Uang beredar berkurang → inflasi turun
Alur transmisi: BI-Rate Naik → Bunga Kredit Naik → Permintaan Pinjaman Turun → Belanja Turun → Inflasi Mereda.
BI-7DRR (BI 7-Day Reverse Repo Rate) diperkenalkan 2016. Sejak 2020 BI menggunakan kembali istilah “BI-Rate” sebagai nama komunikasi resmi — instrumen 7-day reverse repo tetap sama. Cek bi.go.id untuk nomenklatur terkini.

Pilar 2 — Sistem Pembayaran: Fondasi Transaksi Indonesia

Infrastruktur Digital BI
  • RTGS (Real-Time Gross Settlement) — transfer besar antar bank (>Rp100 juta), real-time, satu per satu
  • SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI) — kliring cek, giro, transfer batch
  • BI-FAST (sejak Desember 2021) — transfer ritel 24/7, limit Rp250 juta/transaksi, biaya Rp2.500
Rupiah Fisik
  • BI satu-satunya penerbit uang kertas & logam Rupiah
  • Desain, cetak (via Perum Peruri), distribusi, dan pemusnahan uang rusak
  • 2023: uang NKRI desain baru diterbitkan
  • Kliring = penyelesaian pembayaran antar bank melalui perhitungan saling utang-piutang yang dinettokan
Tanpa RTGS & BI-FAST, tidak ada yang bisa transfer pajak, gaji, atau bayar supplier lintas bank dalam hitungan detik. BI-FAST adalah lompatan besar: sebelumnya transfer antar bank hanya bisa di jam kerja via SKNBI.

Pilar 3 — Makroprudensial: Menjaga Kesehatan Sistem

DimensiMikroprudensial (→ OJK)Makroprudensial (→ BI)
FokusSatu bank / satu lembagaSistem keuangan keseluruhan
TujuanBank individual sehatSistem tidak rentan kolaps
Contoh instrumenCAR per bank (kecukupan modal individual)LTV kredit properti nasional
LTV — Loan-to-Value
LTV
Batas kredit terhadap nilai aset properti — rem kredit properti berlebih yang memicu gelembung harga.
CCB & DSTI
CCB
CCB (Countercyclical Capital Buffer) — bank tambah modal saat kredit ekspansif. DSTI (Debt Service to Income) — batas angsuran vs pendapatan.

Dari De Javasche Bank ke Bank Indonesia Modern

1828De Javasche Bank1953BI berdiri1968UU 13/19681999BI Independen2004UU 3/20042011OJK lahir2023UU 4/2023
Independensi BI (1999) adalah respons langsung krisis 1997–98: BI yang sebelumnya tunduk ke pemerintah terpaksa mencetak uang berlebihan → inflasi 78% (1998). Dua belas tahun kemudian, OJK (UU 21/2011) dibentuk untuk memisahkan pengawasan mikroprudensial dari BI — menghindari konflik kepentingan antara mengawasi bank dan merumuskan kebijakan moneter.
Bagian 2 dari 4
OJK
Pengawas Sektor Jasa Keuangan
Mengawasi perbankan, pasar modal, dan IKNB · Lahir dari UU 21/2011 · Independen dari pemerintah dan BI
Perbankan Pasar Modal IKNB

Mengapa OJK Dibentuk? Tiga Alasan Utama

ALASAN 1 — KONFLIK PERAN BI
KONFLIK
BI tidak bisa sekaligus mengatur moneter dan mengawasi bank individual. Jika bank sakit, BI tergoda longgar kebijakan moneter untuk menyelamatkan. Solusi: pisahkan.
ALASAN 2 — KONGLOMERASI
INTEGR.
Lembaga keuangan modern makin terintegrasi (bank + asuransi + sekuritas dalam satu grup). Butuh satu pengawas yang melihat keseluruhan, bukan sektoral terpisah.
ALASAN 3 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
CELAH
Bappepam-LK (pasar modal+asuransi, Kemenkeu) dan BI (bank) terpisah → sering ada celah perlindungan konsumen. OJK menyatukan.
Timeline: UU 21/2011 (OJK dibentuk) → Jan 2013 (OJK mulai awasi pasar modal + IKNB) → Jan 2014 (OJK ambil alih pengawasan perbankan dari BI). Konglomerasi keuangan = grup usaha yang memiliki bank, asuransi, dan sekuritas sekaligus, seperti BCA Group atau Mandiri Group.

Struktur Organisasi OJK — Tiga Sektor, Satu Atap

Ketua & Wakil KetuaDewan Komisioner OJKKE PerbankanBCA, BRI, BNI, BBCAKE Pasar ModalBEI, emiten, reksa danaKE IKNBAsuransi, multifinanceKE ITSK/KriptoBaru — UU 4/2023Ex OfficioBI & Kemenkeu(KE = Kepala Eksekutif)
Pasca-UU 4/2023 (P2SK): ditambahkan KE Inovasi Teknologi Sektor Keuangan/Aset Keuangan Digital & Kripto (ITSK), dan KE Perasuransian, Penjaminan & Dana Pensiun (dipisah dari IKNB). Ex officio BI & Kemenkeu hadir sebagai jembatan koordinasi tanpa hak suara. Cek ojk.go.id untuk komposisi Dewan Komisioner terkini.

OJK Mengawasi Tiga Sektor Keuangan (+ Dua Sektor Baru Pasca-2023)

SEKTOR 1 — PERBANKAN
BANK
  • Bank umum konvensional & syariah (BCA, BRI, BNI, Mandiri)
  • BPR (Bank Perkreditan Rakyat) — bank skala lokal/UMKM
  • Bank digital (Bank Jago, Allo Bank)
  • Instrumen: CAR min. 8%, NPL, BMPK
SEKTOR 2 — PASAR MODAL
MODAL
  • BEI (Bursa Efek Indonesia), emiten, manajer investasi
  • Reksa dana, obligasi, broker/dealer
  • KSEI (penyimpan saham), KPEI (kliring bursa)
  • Instrumen: prospektus IPO, laporan periodik, larangan insider trading
SEKTOR 3 — IKNB
IKNB
  • Asuransi jiwa & umum (Prudential, Asuransi Jasa Indonesia)
  • Perusahaan pembiayaan/leasing (Astra Credit)
  • Fintech P2P lending (KoinWorks, Kredivo)
  • Modal ventura, dana pensiun
Pasca-UU 4/2023: ditambah Sektor Perasuransian-Penjaminan-Dana Pensiun (dipisah dari IKNB) dan Sektor ITSK/Aset Kripto — lihat Slide berikutnya. CAR = Capital Adequacy Ratio (rasio kecukupan modal); NPL = Non-Performing Loan (kredit bermasalah); BMPK = Batas Maksimum Pemberian Kredit.

Reformasi Terbesar Pasca-2011: UU P2SK & Era Aset Digital

UU 4/2023 (P2SK — Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) adalah reformasi arsitektur regulasi terbesar pasca-UU 21/2011. Dua sektor baru masuk cakupan OJK: (1) ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) & Aset Keuangan Digital/Kripto — dialihkan bertahap dari Bappebti; (2) Perasuransian, Penjaminan & Dana Pensiun — dipisah sebagai sektor mandiri dari IKNB.
Sebelum UU 4/2023
3 sektor OJK: Perbankan · Pasar Modal · IKNB
Kripto di bawah Bappebti (Kemendag)
Sesudah UU 4/2023
5 sektor OJK: + ITSK/Kripto · + Asuransi-Penjaminan-Dapen
OJK = satu payung semua jasa keuangan
Fintech P2P lending diawasi OJK sejak POJK 77/2016. Per 2024 sekitar 98 perusahaan P2P terdaftar/berizin — cek ojk.go.id untuk angka terkini. Bappebti = Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; sebelumnya mengawasi aset kripto, kewenangan dialihkan bertahap ke OJK per UU 4/2023.

BI vs OJK — Siapa Bertanggung Jawab Apa?

AspekBank Indonesia (BI)OJK
Dasar hukumUU 23/1999 jo UU 3/2004 jo UU 4/2023UU 21/2011 jo UU 4/2023
Fokus utamaStabilitas makro (inflasi, nilai tukar)Stabilitas mikro (lembaga individual)
Pengawasan bankMakroprudensial (sistem)Mikroprudensial (tiap bank)
Kebijakan moneter✓ (BI-Rate, GWM, OPT)
Sistem pembayaran✓ (RTGS, BI-FAST)
Perizinan bank baru
Sanksi bank melanggar
Pengawasan pasar modal
Kunci: BI = makro & moneter. OJK = mikro & pengawasan institusional. Keduanya duduk bersama di KSSK. UU 4/2023 (P2SK) mempertegas koordinasi & akses data bersama BI-OJK, termasuk dimungkinkan pemeriksaan bersama (joint examination) — batas mikro/makro tidak setajam sebelumnya dalam praktik koordinasi.
Bagian 3 dari 4
LPS
Penjamin Simpanan Nasabah
Batas Rp2 miliar per nasabah per bank · Premi 0,1% per semester (= 0,2% per tahun) · Hitung dari nol
Penjaminan Premi Resolusi

Dua Fungsi Utama LPS

FUNGSI 1 — MENJAMIN SIMPANAN
JAMIN
Jika bank dicabut izin operasionalnya oleh OJK, LPS membayar simpanan nasabah sesuai syarat dan batas. Tujuan: cegah bank run (kepanikan massal penarikan).
FUNGSI 2 — RESOLUSI BANK GAGAL
RESOLUSI
LPS dapat menyelamatkan (bail-out) atau melikuidasi bank gagal. Bail-out = suntikan modal untuk bank sistemik. Likuidasi = tutup, jual aset, bayar kewajiban.
1. OJK cabut izin 2. LPS ambil alih 3. Verifikasi simpanan 4. LPS bayar nasabah 5. Likuidasi aset bank
LPS didanai dari: (a) premi yang dibayar bank, (b) hasil pengelolaan kekayaan LPS, dan (c) pinjaman pemerintah jika dana tidak cukup. LPS bukan dibayar nasabah.

Syarat & Batas Penjaminan LPS — Tiga Kriteria Wajib

#KriteriaDetail
1Tercatat di bankSimpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Off-book = tidak tercatat secara resmi — ilegal dan tidak dijamin.
2Bunga ≤ tingkat bunga wajar LPSJika bunga yang diterima nasabah > bunga wajar LPS yang ditetapkan, simpanan TIDAK dijamin. Per 2024 sekitar 4,25% (rupiah) — cek lps.go.id.
3Nasabah tidak terlibat tindak pidanaJika nasabah ikut serta dalam tindakan yang menyebabkan bank gagal, tidak dijamin.
Batas penjaminan: Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar) per nasabah per bank
Berlaku sejak 13 Oktober 2008 (awalnya Rp100 juta pada 2004, naik via PP 66/2008). Berlaku per nasabah — bukan per rekening.
Simpanan > Rp2 miliar: yang dijamin tetap hanya Rp2 miliar; selisihnya menjadi klaim dalam likuidasi bank. Simpanan di dua bank berbeda: masing-masing mendapat batas Rp2 miliar.

Hitung dari Nol 1 — Premi Penjaminan LPS

Soal: Bank XYZ memiliki total DPK (Dana Pihak Ketiga — total simpanan nasabah: tabungan + giro + deposito) sebesar Rp10 triliun. Berapa total premi yang dibayar Bank XYZ kepada LPS dalam satu tahun?
Tarif premi LPS: 0,1% per semester (= 0,2% per tahun), dibayar 2× per tahun — UU 24/2004 Pasal 9 jo Pasal 12.
LangkahPerhitunganNilai
1 — Total DPK Bank XYZData soalRp10.000.000.000.000
2 — Konversi tarif premi per semester0,1% = 0,1 ÷ 100 = 0,0010,001
3 — Premi satu semesterRp10.000.000.000.000 × 0,001Rp10.000.000.000
4 — Frekuensi pembayaran2 semester per tahun× 2
5 — Total premi setahunRp10.000.000.000 × 2Rp20.000.000.000 (Rp20 miliar)
Bank XYZ membayar Rp20 miliar per tahun kepada LPS. Kesalahan umum: mengira tarif per semester adalah 0,2% (angka tahunan). Ingat: yang dibayar per semester = 0,1%, tarif efektif tahunan = 0,2%.

Hitung dari Nol 2 — Simulasi Penjaminan Nasabah

Soal: Pak Budi memiliki tabungan Rp1,5 miliar di Bank A dan deposito Rp800 juta di Bank B. Kedua bank dicabut izin operasionalnya oleh OJK secara bersamaan. Semua simpanan memenuhi syarat LPS. Berapa total simpanan Pak Budi yang dijamin LPS?
LangkahBankSimpananBatas LPSDijamin
1Bank ARp1.500.000.000Rp2.000.000.000Rp1.500.000.000 (di bawah batas → dijamin penuh)
2Bank BRp800.000.000Rp2.000.000.000Rp800.000.000 (di bawah batas → dijamin penuh)
3TOTAL DIJAMINRp2.300.000.000 (Rp2,3 miliar)
Kunci: Batas Rp2 miliar berlaku per nasabah per bank, BUKAN per nasabah secara total. Pak Budi punya dua bank berbeda → dua batas berbeda → keduanya dijamin penuh karena keduanya ≤ Rp2 miliar. Jika semua Rp2,3 miliar ada di satu bank: dijamin Rp2 miliar, tidak dijamin Rp300 juta.

Coba Sendiri: Geser Saldo Simpanan, Cek Status Penjaminan LPS

Geser besar simpanan dan suku bunga yang ditawarkan bank, lalu amati apakah simpanan itu memenuhi tiga syarat penjaminan LPS dan berapa yang benar-benar dijamin.

Bagian 4 dari 4
KSSK
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
Forum empat lembaga · UU 9/2016 (PPKSK — Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) · Studi kasus Bank Century 2008
BI OJK LPS Kemenkeu

KSSK — Empat Pimpinan Lembaga, Satu Meja

KETUA: Menteri KeuanganKoordinator & representasi fiskalGubernur BIMoneter & makroprudensialKetua Dewan Komisioner OJKPengawasan mikroprudensialKetua Dewan Komisioner LPSPenjaminan & resolusiKSSK
Mekanisme keputusan: musyawarah mufakat (konsensus semua anggota — bukan voting sederhana). Prosedur tiap jenis penetapan diatur spesifik dalam UU 9/2016 dengan Menkeu sebagai koordinator. Rapat reguler: minimal satu kali per semester. Rapat darurat: dapat dipanggil sewaktu-waktu.

Empat Mandat Utama KSSK (UU 9/2016)

1PEMANTAUAN
Memantau dan menilai stabilitas sistem keuangan secara berkala dari data empat lembaga anggota (indikator kredit macet, nilai tukar, tekanan likuiditas).
2PENCEGAHAN
Rekomendasi kebijakan lintas lembaga pre-emptive sebelum krisis: misal OJK perketat rasio modal, BI turunkan GWM untuk longgarkan likuiditas.
3PENANGANAN KRISIS
Koordinasi pengambilan keputusan saat krisis sistemik terjadi. Forum ini mengaktifkan protokol penanganan yang sudah tertulis dalam UU 9/2016.
4PENENTUAN BANK SISTEMIK
KSSK menentukan apakah suatu bank tergolong D-SIB (Domestic Systemically Important Bank) — menentukan apakah bank diselamatkan atau dilikuidasi.

Studi Kasus: Bank Century 2008 — Uji Nyata Koordinasi

Kronologi
  • Nov 2008: Bank Century gagal kliring; BI laporkan ke KSSK ad-hoc (berdasarkan Perpu No. 4/2008 tentang JPSK)
  • 21 Nov 2008: KSSK (Perpu 4/2008) tetapkan Bank Century berdampak sistemik; serahkan ke LPS via Komite Koordinasi
  • 21–25 Nov 2008: LPS suntik PMS awal Rp632 miliar
  • 2009: Total PMS LPS membengkak menjadi Rp6,7 triliun (10× proyeksi awal)
Kontroversi
  • Apakah Bank Century benar-benar sistemik? DPR & masyarakat mempertanyakan
  • Transparansi proses keputusan KSSK dipertanyakan
  • Belum ada UU yang mengatur prosedur bail-out secara jelas → celah hukum
  • 2010: DPR bentuk Panitia Angket → investigasi panjang
Dana PMS Rp6,7 triliun = uang publik. KSSK 2008 berbeda dari KSSK UU 9/2016 — saat itu hanya forum ad-hoc berbasis Perpu No. 4/2008 (JPSK), bukan undang-undang permanen. Kontroversi ini mendorong UU 9/2016 yang mengatur prosedur resmi penanganan krisis. PMS = Penyertaan Modal Sementara. Panitia Angket = tim investigasi DPR.

Dari Bank Century ke UU 9/2016 — Lima Pelajaran

Masalah 2008 (✗)
  • Tidak ada prosedur hukum jelas → keputusan ad-hoc
  • Estimasi kebutuhan dana meleset jauh (10× lipat)
  • Tidak ada kriteria formal “sistemik”
  • Transparansi rendah → kontroversi & investigasi DPR
Solusi UU 9/2016 (✓)
  • Prosedur tertulis: siapa memutuskan apa & kapan
  • LPS wajib hitung biaya resolusi lebih konservatif
  • Kriteria bank sistemik (D-SIB) ditetapkan BI/OJK secara periodik
  • KSSK wajib lapor ke DPR & publik pasca-krisis
UU 9/2016 juga memuat opsi bail-in (konversi utang ke modal) sebagai alternatif bail-out — belajar dari praktik terbaik Eropa pasca-krisis 2008. Bail-in = pemegang obligasi atau deposan besar ikut menanggung kerugian bank gagal dengan konversi klaim mereka menjadi saham, mengurangi penggunaan dana publik. Ad-hoc = keputusan sesaat untuk kondisi tertentu, tanpa panduan/prosedur permanen.

Peta Kelembagaan — Siapa Bertanggung Jawab Apa?

LembagaDasar HukumFokus UtamaInstrumen Kunci
Bank IndonesiaUU 23/1999 jo UU 3/2004 jo UU 4/2023Stabilitas nilai rupiah (utama); turut jaga stabilitas keuangan & pertumbuhan (pasca-2023)BI-Rate, GWM, OPT, LTV, CCB, BI-FAST
OJKUU 21/2011 jo UU 4/2023Pengawasan mikro lembaga keuangan (bank, pasar modal, IKNB, kripto)Perizinan, pemeriksaan, sanksi, CAR, NPL
LPSUU 24/2004Penjaminan simpanan & resolusi bank gagalPremi 0,1%/semester (0,2%/tahun), PMS, batas Rp2 miliar
KSSKUU 9/2016Koordinasi krisis sistemik & penetapan D-SIBRapat berkala, keputusan mufakat, laporan DPR
Analogi: BI = dokter sistem (kesehatan publik makro). OJK = dokter individu (periksa lembaga satu per satu). LPS = asuransi jiwa nasabah (bayar jika bank “meninggal”). KSSK = tim dokter darurat (koordinasi saat krisis besar, musyawarah mufakat).

Coba Sendiri: Klik Tiap Regulator, Bandingkan Mandatnya

Klik BI, OJK, LPS, atau KSSK pada peta, lalu jalankan skenario "bank kecil bermasalah" untuk melihat urutan siapa turun tangan lebih dulu.

Recap & Apa Selanjutnya

Recap Hari Ini ✓
  • BI: tujuan utama stabilitas rupiah (diperluas UU 4/2023); 3 pilar: moneter, sistem pembayaran, makroprudensial
  • OJK: mengawasi perbankan, pasar modal, IKNB (+2 sektor baru pasca-2023); beda wewenang dari BI
  • LPS: menjamin simpanan s.d. Rp2 miliar/nasabah/bank; premi 0,1%/semester (= 0,2%/tahun)
  • KSSK: forum koordinasi krisis empat lembaga; lahir dari pelajaran Bank Century (Perpu 4/2008 → UU 9/2016)
Persiapan Pertemuan 3 — Laporan Keuangan Bank
  • Baca Dahlan Siamat bab “Lembaga Perbankan” (struktur bank umum)
  • Unduh laporan keuangan BRI atau BCA tahun terakhir dari idx.co.id
  • Cermati: neraca bank memiliki struktur berbeda dari perusahaan manufaktur — mengapa?
  • Kenali istilah: NIM (Net Interest Margin), DPK, CAR
Tugas refleksi: Temukan satu berita terkini (minggu ini) tentang kebijakan BI, OJK, LPS, atau KSSK. Siapkan satu kalimat penjelasan mengapa berita itu relevan dengan topik hari ini. Bagikan di forum diskusi atau saat pembukaan Pertemuan 3.

Empat Miskonsepsi yang Sering Muncul

MISKONSEPSI 1
“BI adalah bank biasa”
Keliru. BI adalah bank sentral, BUKAN bank umum. BI tidak menerima tabungan nasabah perorangan dan tidak memberikan kredit kepada masyarakat.
MISKONSEPSI 2
“OJK hanya awasi bank”
Keliru. OJK mengawasi tiga (kini lima) sektor: perbankan, pasar modal, IKNB, aset digital/kripto, dan asuransi-penjaminan-dapen (pasca-UU 4/2023).
MISKONSEPSI 3
“Semua simpanan dijamin LPS”
Keliru. Ada batas Rp2 miliar per nasabah per bank, dan hanya berlaku jika simpanan memenuhi tiga syarat (tercatat, bunga wajar, tidak pidana).
MISKONSEPSI 4
“OJK gantikan BI sepenuhnya”
Keliru. Pasca-UU 21/2011, BI tetap berwenang di moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial. OJK hanya mengambil alih pengawasan mikroprudensial.

Referensi & Sumber Utama

Regulasi & Undang-Undang
  • UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (Pasal 7 & 8)
  • UU 3/2004 tentang Perubahan UU Bank Indonesia
  • UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • UU 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Pasal 9 & 12)
  • PP 66/2008 tentang kenaikan batas penjaminan ke Rp2 miliar
  • UU 9/2016 tentang PPKSK
  • UU 4/2023 (P2SK) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Perpu No. 4/2008 tentang JPSK (historis, Bank Century)
Referensi Akademik & Data
  • Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, FE UI
  • Mishkin, F. S., The Economics of Money, Banking, and Financial Markets, Pearson
  • bi.go.id — regulasi, BI-Rate, BI-FAST, sejarah BI
  • ojk.go.id — struktur organisasi, daftar P2P terdaftar
  • lps.go.id — premi, batas penjaminan, data bank dicabut izin
  • idx.co.id — laporan keuangan BCA (BBCA), BRI (BBRI), Telkom (TLKM)
  • Laporan KSSK 2008 & Laporan DPR Panitia Angket 2010 (publik)
Angka-angka dalam slide ini (target inflasi 2,5%±1%, bunga wajar LPS ~4,25%, tarif premi 0,1%/semester, batas Rp2 miliar) adalah data per 2024. Selalu verifikasi ke sumber primer (bi.go.id, lps.go.id, ojk.go.id) untuk data terkini sebelum digunakan dalam analisis atau laporan.