stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-01
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 1: Sistem Keuangan & Jenis Lembaga Keuangan
Program Studi Manajemen • FEB UNDIP

Manajemen Lembaga Keuangan

Pertemuan 1 — Sistem Keuangan & Jenis Lembaga Keuangan

Dari mana uang mengalir, siapa yang menyalurkannya, dan mengapa lembaga keuangan menjadi tulang punggung ekonomi — jawaban ada di sini.

RPS MINGGU 1 • SUB-CPMK 1 • DURASI 2 × 50 MENIT
PenabungLembagaKeuanganPeminjam

Tujuan Pembelajaran Hari Ini

Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan konsep dasar sistem keuangan dan jenis lembaga keuangan (Sub-CPMK 1 — Sub-Capaian Pembelajaran Mata Kuliah).

CAPAIAN 1
DEFINISI
Mendefinisikan sistem keuangan & fungsi intermediasi keuangan dengan kata-kata sendiri.
CAPAIAN 2
KLASIFIKASI
Mengklasifikasikan lembaga keuangan: bank vs non-bank; konvensional vs syariah — minimal dua contoh tiap kategori.
CAPAIAN 3
ALUR DANA
Menggambarkan alur dana unit surplus ke unit defisit via intermediasi langsung & tidak langsung.
CAPAIAN 4 & 5
REGULASI
Menjelaskan dampak Pakto 1988 & peran OJK, BI, LPS, KSSK berdasarkan dasar hukumnya.

Mengapa Sistem Keuangan Penting?

Tanpa sistem keuangan yang efisien, pembangunan ekonomi mandek. Lihat dua fakta berikut (data OJK ~2024, dihedge ˜):

FAKTA 1 — OJK 2024
∼Rp 7.500 T
Total kredit perbankan
Lebih dari 50% PDB (Produk Domestik Bruto — total nilai barang & jasa yang diproduksi dalam satu tahun). Sumber: OJK Statistik Perbankan Indonesia.
FAKTA 2 — OJK 2024
∼105+
Bank umum & ∼1.600 BPR/BPRS
Melayani ratusan juta rekening nasabah di seluruh Indonesia, belum termasuk ribuan entitas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
Pertanyaan pemantik: Apa yang terjadi jika seluruh bank tutup besok pagi? Siapa yang membayar gaji karyawan Anda, mendanai proyek infrastruktur, dan menjaga sistem pembayaran tetap berjalan?
Blok 1 dari 4
Apa dan Mengapa
Sistem Keuangan
Definisi · Komponen · Enam Fungsi · Unit Surplus vs Defisit

Definisi Sistem Keuangan

“Sistem keuangan adalah sekumpulan pasar, lembaga, instrumen, dan mekanisme regulasi yang memungkinkan transfer dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana.” (Mishkin, adaptasi)
EMPAT KOMPONEN UTAMA
  • Pasar keuangan — tempat instrumen diperdagangkan (BEI/IDX, pasar obligasi, pasar uang antar bank)
  • Lembaga keuangan — perantara transfer dana (bank, asuransi, reksa dana)
  • Instrumen keuangan — aset yang diciptakan/diperdagangkan (deposito, obligasi/sukuk, saham, kredit)
  • Regulasi & pengawasan — aturan main (UU Perbankan, OJK, BI)
REGULASI & PENGAWASANPasar KeuanganBEI/IDX · Pasar ObligasiLembagaBank · AsuransiInstrumenSaham · ObligasiAliran DanaSurplus Unit → Defisit Unit

Enam Fungsi Sistem Keuangan

Sistem keuangan tidak hanya “memindahkan uang” — ia menjalankan enam fungsi strategis:

FUNGSI 1
INTERMEDIASI
Menghubungkan penabung (surplus-unit) dengan peminjam (defisit-unit).
FUNGSI 2
RISIKO
Transformasi risiko: memisah & menyebarkan risiko (asuransi, diversifikasi portofolio).
FUNGSI 3
LIKUIDITAS
Transformasi likuiditas: mengubah aset jangka panjang menjadi simpanan yang bisa diambil sewaktu-waktu.
FUNGSI 4
JANGKA
Transformasi jangka waktu: deposito pendek disalurkan ke kredit investasi jangka panjang.
FUNGSI 5
MONETER
Transmisi kebijakan moneter: BI7DRR (suku bunga acuan BI) memengaruhi kredit melalui bank.
FUNGSI 6
PEMBAYARAN
Menyediakan sistem pembayaran: kliring, transfer, BI-FAST, QRIS, kartu debit/kredit.

Unit Surplus vs Unit Defisit

Alur dana dalam perekonomian berawal dari perbedaan posisi keuangan dua kelompok pelaku:

UNIT SURPLUS — KELEBIHAN DANA
  • Rumah tangga yang menabung (pendapatan > pengeluaran)
  • Perusahaan dengan laba ditahan (retained earnings)
  • Pemerintah dengan surplus APBN
  • Investor asing (penanaman modal di Indonesia)
Mereka ingin menginvestasikan dana agar menghasilkan imbal hasil.
UNIT DEFISIT — KEKURANGAN DANA
  • Perusahaan yang membutuhkan modal kerja (working capital) & investasi
  • Pemerintah yang defisit APBN → terbitkan SBN (Surat Berharga Negara)
  • Rumah tangga yang ambil KPR / kredit konsumen
  • UMKM yang butuh modal usaha
Mereka membutuhkan dana dari luar.
Siapa yang menghubungkan keduanya?Sistem Keuangan

Intermediasi Langsung vs Tidak Langsung

Ada dua jalur bagi surplus-unit menyalurkan dana ke defisit-unit:

JALUR 1 — Intermediasi Langsung (Direct Finance)Surplus-UnitBEI/IDXPasar ModalDefisit-UnitContoh: TLKMterbitkan obligasi→ dibeli investorJALUR 2 — Intermediasi Tidak Langsung (Indirect Finance)Surplus-UnitBank / LKPerbankanDefisit-UnitContoh: nasabahdeposito BCA →kredit UMKMLK = lembaga keuangan (bank, reksa dana, dll). Kedua jalur dapat berjalan bersamaan dalam satu perekonomian.
Pada intermediasi langsung, investor menanggung langsung risiko debitur. Pada intermediasi tidak langsung, bank menjalankan delegated monitoring — memantau debitur atas nama penabung.

Hitung dari Nol: Net Interest Margin (NIM)

Skenario: Bank XYZ menghimpun deposito Rp 500 miliar dengan bunga 6%/tahun & menyalurkan kredit dengan bunga 11%/tahun. Seluruh dana tersalur (tidak ada idle cash).

LangkahPerhitunganNilai
1 — Pendapatan bunga kreditRp 500 M × 11%Rp 55.000.000.000
2 — Beban bunga depositoRp 500 M × 6%Rp 30.000.000.000
3 — NII (Net Interest Income)Langkah 1 − Langkah 2Rp 25.000.000.000
4 — NIM (%)Rp 25 M ÷ Rp 500 M × 1005,00%
NIM (Net Interest Margin) = NII dibagi rata-rata aktiva produktif (earning assets). Dalam contoh ini, Rp 500 M deposito = Rp 500 M aktiva produktif (100% tersalur). Di dunia nyata keduanya tidak sama.
HASIL
5,00%
NIM Bank XYZ
Dari setiap Rp 100 aktiva produktif, bank menghasilkan Rp 5 bunga bersih sebelum biaya operasional & PPh Badan 22%.

Coba Sendiri: Geser Bunga Kredit & Simpanan, Amati Spread

Geser bunga kredit dan bunga simpanan bank, lalu amati bagaimana spread bunga menentukan NIM dan laba bank.

Blok 2 dari 4
Jenis Lembaga Keuangan
Bank Umum · BPR · Bank Syariah · Asuransi · Reksa Dana · Leasing · Pegadaian · Koperasi
Lembaga KeuanganBankNon-Bank (LKNB)

Klasifikasi: Bank vs Lembaga Keuangan Non-Bank

Dimensi pertama klasifikasi lembaga keuangan di Indonesia: Bank vs LKNB (Lembaga Keuangan Non-Bank)

BANK — IZIN MENGHIMPUN SIMPANAN
  • Dapat menghimpun giro, tabungan, deposito dari masyarakat luas
  • Dasar: UU 7/1992 jo UU 10/1998 tentang Perbankan
  • Simpanan dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Diawasi OJK secara ketat (modal minimum, CAR, GWM)
  • Contoh: BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri
LKNB — TIDAK HIMPUN SIMPANAN PUBLIK
  • Tidak boleh menghimpun giro, tabungan, deposito dari masyarakat
  • Sumber dana: premi, investasi, obligasi, pinjaman bank
  • Simpanan tidak dijamin LPS
  • Contoh: Prudential (asuransi), Adira Finance (leasing), Schroder (reksa dana)
  • Catatan KSP: Koperasi Simpan-Pinjam (credit cooperative) menghimpun simpanan anggota saja — bukan publik umum; diatur UU Perkoperasian, bukan UU Perbankan
Mengapa perbedaan ini penting? Bank run (penarikan massal nasabah yang panik) adalah risiko sistemik tertinggi — itulah mengapa bank diatur jauh lebih ketat dari LKNB.

Klasifikasi: Konvensional vs Syariah

Dimensi kedua: Konvensional vs Syariah — berlaku baik untuk bank maupun LKNB.

MATRIKS 2×2 — POSISI LEMBAGA
KonvensionalSyariah
BankBCA, BRI, BNIBSI, Bank Muamalat
LKNBPrudential, JasindoAsuransi Takaful
BSI = Bank Syariah Indonesia (lahir dari merger BRI Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah, 2021).
PERBEDAAN PRINSIP
  • Konvensional: berbasis bunga (interest)
  • Syariah: berbasis bagi hasil — mudharabah (kerja sama modal), jual-beli — murabahah (margin tetap), sewa — ijarah; diatur UU 21/2008
  • Keduanya diawasi OJK; bank syariah tambah DPS (Dewan Pengawas Syariah) untuk kepatuhan fatwa DSN-MUI
  • Dimensi konvensional/syariah = dimensi produk & akad, bukan pengawas

Bank Umum, BPR, dan Bank Syariah

Dalam kategori “bank”, UU Perbankan Indonesia membagi menjadi tiga kelompok utama:

JenisCiri UtamaContoh Indonesia
Bank UmumFull-service; produk lengkap (giro, tabungan, deposito, valas, derivatif); klasifikasi KBMI I–IV per POJK 12/2021BCA, BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga
BPR (Bank Perkreditan Rakyat)Skala lokal/regional; tidak boleh giro & valas (valuta asing); fokus UMKM & pedesaanBPR Dana Utama Semarang, BPR BKK
Bank SyariahBerbasis prinsip syariah; diawasi DPS di samping direksi; bisa berbentuk BUS atau UUSBSI, Bank Muamalat, BPR Syariah (BPRS)
KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti, per POJK 12/2021): KBMI 1 (≤Rp 6 T) · KBMI 2 (>Rp 6–14 T) · KBMI 3 (>Rp 14–70 T) · KBMI 4 (>Rp 70 T). Menggantikan kerangka BUKU lama. BUS = Bank Umum Syariah (berdiri sendiri). UUS = Unit Usaha Syariah (anak usaha bank konvensional).

Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB)

LKNB tidak menghimpun simpanan, tetapi peran mereka dalam sistem keuangan sangat luas:

LKNB 1
ASURANSI
Transfer risiko; premi dari nasabah, klaim dibayar saat kejadian. Contoh: Prudential Indonesia, Bumiputera.
LKNB 2
DANA PENSIUN
DPLK & DPPK di bawah OJK. Contoh: DPLK BRI, Dana Pensiun Pertamina. BPJS Ketenagakerjaan = badan publik (UU SJSN), bukan IKNB-OJK.
LKNB 3
LEASING
Perusahaan pembiayaan (sewa-guna-usaha): kredit kendaraan/alat berat. Contoh: Adira Finance, BCA Finance.
LKNB 4
REKSA DANA
Pooling investasi banyak investor, dikelola Manajer Investasi (investment manager). Contoh: Schroder, Manulife.
LKNB 5
PEGADAIAN
Pinjaman dengan agunan barang bergerak. Pegadaian = BUMN. Biaya: tergantung taksiran, bukan bunga deposito.
LKNB 6
SEKURITAS
Broker-dealer: perantara perdagangan saham/obligasi di BEI. Contoh: BRI Danareksa, Mandiri Sekuritas.

Lembaga Keuangan Syariah

Indonesia memiliki ekosistem keuangan syariah terlengkap di dunia — bukan hanya bank.

KategoriJenis LembagaContoh Indonesia
PerbankanBank Umum Syariah (BUS), BPR Syariah (BPRS)BSI, Bank Muamalat, BPRS Harta Insan Karimah
LKNB SyariahAsuransi Takaful (asuransi syariah), Reksa Dana Syariah, Sukuk (obligasi syariah berbasis aset)Takaful Indonesia, Reksa Dana Syariah BNI
Pasar Modal SyariahSaham syariah (DES OJK), Sukuk KorporasiSukuk BRIS, OJK DES list
Keuangan Mikro SyariahBMT (Baitul Maal wa Tamwil: lembaga keuangan mikro syariah), Koperasi SyariahBMT Bina Ummat Sejahtera
Regulasi: UU 21/2008 (Perbankan Syariah) · fatwa DSN-MUI sebagai landasan produk · DPS (Dewan Pengawas Syariah) di tiap lembaga memastikan kepatuhan akad.

Hitung dari Nol: Alur Intermediasi — Langsung vs Tidak Langsung

Skenario: 100 unit surplus (masing-masing Rp 1 miliar = total Rp 100 M) & 5 unit defisit (masing-masing butuh Rp 20 M = total Rp 100 M).

DimensiIntermediasi LangsungIntermediasi Tidak Langsung
Jumlah kontrak100 surplus × 5 defisit = 500 kontrak bilateral100 surplus → 1 bank; 1 bank → 5 kredit = 105 transaksi
Evaluasi kreditTiap surplus-unit harus evaluasi 5 debitur = 500 evaluasiBank cukup evaluasi 5 debitur (delegated monitoring) = 5 evaluasi
Risiko ditanggungSurplus-unit langsungBank (penabung hanya tanggung risiko bank)
LikuiditasRendah — aset tidak mudah dijualTinggi — deposito bisa dicairkan sewaktu-waktu
Penghematan biaya transaksi(500 − 105) ÷ 500 × 100% = 79% lebih sedikit kontrak; evaluasi hemat 99%
Blok 3 dari 4
Arsitektur Sistem
Keuangan Indonesia
OJK · Bank Indonesia · LPS · KSSK — empat pilar jaring pengaman keuangan
OJKUU 21/2011BIUU 23/1999LPSUU 24/2004KSSKUU 9/2016JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN INDONESIA

OJK — Pengawas Terintegrasi

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) — lembaga negara independen berdasarkan UU 21/2011 yang berwenang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan sektor jasa keuangan.
TIGA FUNGSI UTAMA OJK
  • Mengatur — membuat peraturan di sektor jasa keuangan (bank, asuransi, pasar modal, LKNB)
  • Mengawasi — supervisi on-site & off-site terhadap lembaga keuangan
  • Melindungi — perlindungan konsumen & edukasi keuangan
EFEKTIF PENGAWASAN BANK
31 Des 2013
Dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK. Sebelumnya terfragmentasi: bank di BI, pasar modal di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dibubarkan 2012), LKNB di Kemenkeu.
OJK mengawasi mikroprudensial (kesehatan masing-masing lembaga). BI mengawasi makroprudensial (stabilitas sistem secara keseluruhan). Keduanya berkoordinasi di KSSK.

Bank Indonesia — Otoritas Moneter

Bank Indonesia (BI) = Bank Sentral Republik Indonesia. Dasar: UU 23/1999 jo UU 3/2004.

PILAR 1
NILAI RUPIAH
Stabilitas inflasi & nilai tukar via kebijakan moneter: BI7DRR (BI 7-Day Reverse Repo Rate — suku bunga acuan sejak 2016, pengganti BI Rate).
PILAR 2
MAKROPRU
Stabilitas sistem keuangan (makroprudensial): GWM (Giro Wajib Minimum), DSTI, mitigasi risiko sistemik.
PILAR 3
PEMBAYARAN
Kelancaran sistem pembayaran: BI-RTGS, BI-FAST, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Sejak 2013, BI tidak lagi mengawasi bank secara individual (kini di OJK), tetapi tetap berkoordinasi saat krisis melalui KSSK. BI bukan bank komersial: tidak menerima tabungan masyarakat & tidak memberi kredit ke individu.

LPS & KSSK — Jaring Pengaman Keuangan

LPS — LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (UU 24/2004)
  • Menjamin simpanan nasabah bank sampai Rp 2 miliar per nasabah per bank (besaran via PP 66/2008; verifikasi di lps.go.id)
  • Jika bank dilikuidasi, LPS yang membayar klaim nasabah
  • Sumber dana: premi penjaminan (deposit insurance premium) yang dibayar bank ke LPS — saat ini 0,1% per semester dari total simpanan yang dijamin
  • UU 24/2004 = dasar berdirinya LPS; besaran nominal ditetapkan PP (dapat berubah)
KSSK — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (UU 9/2016 PPKSK)
  • Forum koordinasi 4 pihak: Kemenkeu + BI + OJK + LPS
  • Bertemu rutin; aktif dalam krisis untuk memutuskan penanganan bank bermasalah
  • Cegah “silo” antar-regulator seperti krisis 1997
  • PPKSK = Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Tanpa LPS, satu berita negatif tentang bank kecil dapat memicu bank run yang menular ke bank-bank lain. Dengan jaminan Rp 2 miliar, nasabah kecil tidak perlu panik.

Studi Kasus: Krisis 1997–1998 & Pelajarannya

Krisis 1997–1998 adalah ujian paling keras yang pernah dihadapi sistem keuangan Indonesia — dan asal-muasal seluruh reformasi regulasi yang kita pelajari hari ini.

Jul 1997Baht ThailanddepresiasiNov 199716 bank ditutupBPPN dibentuk1998USD/IDR >Rp 10.000GDP −13%2004LPS dibentuk(UU 24/2004)2011OJK dibentuk(UU 21/2011)
TIGA PELAJARAN UTAMA
  • Pengawasan terfragmentasi berbahaya — tidak ada yang melihat risiko sistemik secara keseluruhan
  • Tanpa penjaminan simpanan, bank run menular — kepanikan menyebar ke bank sehat
  • Deregulasi cepat tanpa pengawasan = moral hazard (kondisi ketika seseorang mengambil risiko lebih besar karena tidak menanggung konsekuensinya sendiri) — Pakto 1988 → krisis 1997
Blok 4 dari 4
Deregulasi Perbankan
& Dampaknya
Pakto 1988 — ekspansi pesat, risiko yang terakumulasi, dan pelajaran bagi regulasi modern

Pakto 1988 — Tonggak Deregulasi Perbankan

Paket Oktober 1988 (Pakto 1988): deregulasi perbankan besar-besaran oleh pemerintah Orde Baru (pemerintahan Presiden Soeharto 1966–1998) untuk mendorong pertumbuhan kredit & investasi.

ISI POKOK PAKTO 1988
  • Kemudahan mendirikan bank — persyaratan modal & izin dipermudah drastis
  • Liberalisasi suku bunga (interest rate deregulation): suku bunga deposito & kredit tidak lagi dikendalikan pemerintah
  • Perluasan jaringan kantor — bank swasta boleh buka cabang di mana saja
  • Kemudahan buka bank campuran asing-domestik
DAMPAK 1988→1994
∼110 → 240+
Jumlah bank dalam 6 tahun
Hampir berlipat dua dalam enam tahun — pertumbuhan tercepat dalam sejarah perbankan Indonesia.
Konteks: sebelum 1988, perizinan bank sangat ketat — hanya ada ∼110 bank di seluruh Indonesia.

Dampak Pakto 1988: Ekspansi & Risiko

Pakto 1988 menghasilkan dampak ganda — sisi positif dan negatif yang perlu dinilai secara berimbang:

DAMPAK POSITIF
  • Jumlah bank tumbuh dari ∼110 (1988) ke ∼240+ (1994)
  • Akses kredit masyarakat & UMKM meningkat
  • Persaingan antar bank menekan suku bunga kredit
  • Mobilisasi tabungan domestik meningkat
  • Pertumbuhan ekonomi >7%/tahun awal 1990-an
DAMPAK NEGATIF / RISIKO
  • Moral hazard (pemilik bank berani ambil risiko berlebih karena merasa "too big to fail"): kredit ke grup usaha sendiri
  • BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) disalahgunakan — berujung kontroversi besar
  • Kapasitas pengawasan BI tidak tumbuh secepat jumlah bank
  • NPL (Non-Performing Loan = kredit macet) meningkat diam-diam
  • 1997: sistem terlalu rapuh → 16 bank ditutup sekaligus
Pelajaran utama: deregulasi finansial harus didampingi penguatan kapasitas pengawasan secara bersamaan, bukan sesudahnya. BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) & aturan related party lending lahir dari krisis ini.

Potret Perbankan Indonesia 2024

Setelah krisis dan reformasi, inilah wajah perbankan Indonesia per 2024 (data dihedge ˜; sumber: OJK Statistik Perbankan Indonesia):

IndikatorNilai (˜2024)Catatan
Jumlah bank umum konvensional∼105 bankTurun dari 240+ (1994) karena konsolidasi
Jumlah Bank Umum Syariah (BUS)∼14 BUSTermasuk BSI (terbesar)
Jumlah BPR/BPRS∼1.600+Tren konsolidasi via merger
Total aset perbankan>Rp 11.000 TTumbuh stabil pasca-pandemi
Rasio NPL (kredit macet)∼2–3%Di bawah batas OJK 5%
CAR (Rasio Kecukupan Modal)∼25%+Jauh di atas batas minimum Basel III 8%
NIM rata-rata industri∼4–5%Bervariasi per segmen bank
CAR 25% vs minimum Basel III 8% (kerangka global Bank for International Settlements untuk ketahanan modal) — buffer modal sangat tebal. Jumlah bank turun tapi aset naik: konsolidasi sehat.

Peta Konsep — Sistem Keuangan Indonesia

Seluruh materi pertemuan ini dalam satu peta konsep:

SISTEM KEUANGANINDONESIA6 FUNGSIIntermediasi · RisikoLikuiditas · Jangka · Moneter · BayarPELAKUSurplus-Unit ↔ Lembaga Keuangan ↔ Defisit-UnitLEMBAGABank: Umum · BPR · Bank SyariahLKNB: Asuransi · Dana PensiunLeasing · Reksa Dana · PegadaianREGULASIOJK (UU 21/2011) · BI (UU 23/1999)LPS (UU 24/2004) · KSSK (UU 9/2016)Mikropru (OJK) ↔ Makropru (BI)SEJARAHPakto 1988 → DeregulasiKrisis 1997–1998 → ReformasiLPS 2004 · OJK 2011Sumber: Mishkin, Dahlan Siamat, Kasmir, OJK, BI, UU terkait

Rangkuman: Angka & Fakta Kunci Pertemuan 1

NIM BANK XYZ
5,00%
Kredit 11% − Deposito 6%
Dari Rp 500 M dana, menghasilkan NII Rp 25 M. NIM = NII ÷ aktiva produktif.
EFISIENSI INTERMEDIASI
79%
Penghematan kontrak
500 kontrak bilateral → 105 via bank. Evaluasi hemat 99% (500 → 5 evaluasi).
JAMINAN LPS
Rp 2 M
Per nasabah per bank
Premi bank ke LPS: 0,1%/semester. Dasar: UU 24/2004 jo PP 66/2008.
PAKTO 1988
110→240
Bank dalam 6 tahun
Hampir berlipat dua. Deregulasi tanpa pengawasan kuat → moral hazard → krisis 1997.
CAR PERBANKAN 2024
∼25%
vs Basel III min 8%
Buffer tebal. Total aset >Rp 11.000 T. NPL ∼2–3% (batas OJK: 5%).
GDP KONTRAKSI
−13%
Krisis 1998
Terparah dalam sejarah RI. Pemicu reformasi: LPS (2004) & OJK (2011).

Penutup & Persiapan Pertemuan 2

Anda telah menyelesaikan fondasi — selamat!
Sistem keuangan = pasar + lembaga + instrumen + regulasi yang memfasilitasi aliran dana dari surplus-unit ke defisit-unit.

BACA SEBELUM PERTEMUAN 2
  • Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Bab 3–4 (Perbankan Indonesia — sejarah & regulasi)
  • Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Bab 3 (Manajemen Bank Umum)
PERTANYAAN REFLEKSI
  • Mengapa jumlah bank umum di Indonesia turun dari >240 (1994) menjadi ∼105 (2024), padahal aset perbankan terus tumbuh? Apakah ini baik atau buruk bagi perekonomian?
  • Apa beda OJK dan BI dalam satu kalimat?
Kuis singkat 10 menit di awal Pertemuan 2 — cakupan: seluruh materi hari ini.
Referensi utama: Mishkin · Dahlan Siamat · Kasmir · OJK.go.id · BI.go.id · LPS.go.id · UU 21/2011 · UU 23/1999 · UU 24/2004 · UU 9/2016