‹ Daftar slidePertemuan 7: Sistem Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan
Mata Kuliah Wajib Umum • FEB UNDIP
Kewarganegaraan
Pertemuan 7 — Sistem Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan
Bagaimana kekuasaan negara Indonesia dibagi dan dijalankan setelah amandemen UUD 1945: dari trias politica, lembaga negara, sampai hubungan pusat-daerah.
RPS MINGGU 7 • 2 × 50 MENIT
Bagian 1 dari 3
Konsep Dasar Penyelenggaraan Negara
Pengertian negara sebagai penyelenggara, teori pembagian kekuasaan, dan mengapa kekuasaan harus dibagi.
Tujuan Pembelajaran Hari Ini
Setelah pertemuan ini, Anda diharapkan mampu memahami empat hal berikut (Sub-CPMK Minggu 7).
TUJUAN 1
01
Menjelaskan konsep penyelenggaraan negara dan teori pembagian kekuasaan (trias politica).
TUJUAN 2
02
Mengidentifikasi lembaga-lembaga negara Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 beserta fungsinya.
TUJUAN 3
03
Menganalisis mekanisme checks and balances antar-lembaga negara.
TUJUAN 4
04
Memahami sistem pemerintahan presidensial dan hubungan kewenangan pusat-daerah (otonomi daerah).
Apa Itu Penyelenggaraan Negara?
Penyelenggaraan negara adalah keseluruhan kegiatan menjalankan fungsi negara oleh lembaga-lembaga negara sesuai kewenangan yang diatur konstitusi, untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Glosarium:Lembaga negara adalah organ yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 atau undang-undang untuk menjalankan salah satu fungsi kekuasaan negara — contohnya DPR untuk fungsi legislatif, presiden untuk fungsi eksekutif, dan Mahkamah Agung untuk fungsi yudikatif.
Tiga fungsi utama negara yang harus dijalankan: (1) legislatif — membuat undang-undang; (2) eksekutif — menjalankan pemerintahan; (3) yudikatif — mengadili pelanggaran hukum.
Trias Politica: Teori Pembagian Kekuasaan
Teori Montesquieu (Prancis, abad ke-18) ini diadopsi hampir semua negara demokrasi modern, termasuk Indonesia, meski dengan modifikasi sesuai konteks masing-masing.
Mengapa Kekuasaan Negara Harus Dibagi?
RISIKO KEKUASAAN TERPUSAT
Berpotensi disalahgunakan tanpa ada pihak yang mengawasi.
Rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme — seperti pengalaman era Orde Baru sebelum reformasi 1998.
Sulit dikoreksi jika kebijakan keliru, karena tidak ada penyeimbang.
MANFAAT PEMBAGIAN KEKUASAAN
Setiap lembaga saling mengawasi (checks and balances).
Keputusan penting melalui proses yang lebih matang dan terbuka.
Melindungi hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Indonesia: Modifikasi Trias Politica
Indonesia tidak menerapkan pemisahan kekuasaan (separation of powers) secara murni, melainkan pembagian kekuasaan (distribution of powers) yang saling terkait dan mengawasi.
Aspek
Trias Politica Murni
Praktik di Indonesia
Batas antar-lembaga
Terpisah tegas, tidak boleh campur tangan
Saling terkait & saling mengawasi
Contoh keterkaitan
—
Presiden ikut membahas RUU bersama DPR
Lembaga tambahan
Hanya 3 cabang
Ada lembaga negara lain di luar 3 cabang (BPK, KY, dll.)
Bagian 2 dari 3
Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
Struktur kelembagaan pasca-amandemen UUD 1945: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga negara independen.
Peta Lembaga Negara Indonesia Pasca-Amandemen
Lembaga Legislatif: MPR, DPR, dan DPD
Lembaga
Keanggotaan
Kewenangan Utama
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Gabungan anggota DPR + DPD
Ubah & tetapkan UUD, lantik presiden/wapres
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Dipilih lewat Pemilu (partai politik)
Buat UU, tetapkan APBN, awasi pemerintah
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Dipilih lewat Pemilu (perwakilan tiap provinsi)
Usulkan & bahas RUU terkait daerah
Perbedaan kunci: DPR mewakili partai politik & rakyat secara umum; DPD khusus mewakili kepentingan daerah asalnya — jangan tertukar.
Lembaga Eksekutif: Presiden dan Pemerintahan
KEWENANGAN PRESIDEN
Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 1945 (Pasal 4).
Mengangkat & memberhentikan menteri, membentuk kabinet.
Mengajukan RUU & membahasnya bersama DPR.
Panglima tertinggi TNI, kepala negara dalam hubungan luar negeri.
MASA JABATAN & PEMILIHAN
Dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu sejak amandemen 2002.
Masa jabatan 5 tahun, maksimal 2 periode berturut-turut.
Sistem presidensial: presiden = kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Lembaga Yudikatif: MA, MK, dan KY
Lembaga
Fungsi Utama
Contoh Wewenang
Mahkamah Agung (MA)
Puncak peradilan umum, militer, agama, tata usaha negara
Kasasi & peninjauan kembali perkara
Mahkamah Konstitusi (MK)
Menguji UU terhadap UUD 1945
Batalkan pasal UU yang inkonstitusional
Komisi Yudisial (KY)
Mengawasi perilaku & etik hakim
Usulkan calon hakim agung ke DPR
MK lahir baru pasca-reformasi (2003) — sebelumnya tidak ada lembaga khusus yang bisa membatalkan undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
Mekanisme Checks and Balances
Checks and balances adalah mekanisme saling mengawasi & membatasi antar-lembaga negara, agar tidak ada satu lembaga pun yang berkuasa mutlak tanpa kontrol.
DPR TERHADAP PRESIDEN
Mengawasi kebijakan & anggaran; dapat mengajukan hak interpelasi, angket, hingga usul pemberhentian (impeachment).
MK TERHADAP DPR & PRESIDEN
Dapat membatalkan undang-undang hasil DPR-presiden jika bertentangan dengan UUD 1945.
PRESIDEN TERHADAP DPR
Berhak menolak/mengembalikan RUU untuk dibahas ulang; RUU baru sah bila disetujui bersama.
Hitung dari Nol: Kuorum Rapat Paripurna DPR
DPR RI periode 2024–2029 beranggotakan 580 orang. Rapat paripurna sah dibuka jika dihadiri lebih dari separuh anggota (kuorum).
Langkah
Perhitungan
Nilai
Total anggota DPR RI
—
580 orang
Syarat kuorum (lebih dari separuh)
580 ÷ 2
290 orang
Minimal anggota hadir agar sah
290 + 1
291 orang
Persentase minimal kehadiran
291 ÷ 580 × 100%
~50,2%
KUORUM MINIMAL
291 orang
Sekitar 50,2% dari total 580 anggota DPR
Hitung dari Nol: Total Kursi DPD di Senayan
Setiap provinsi di Indonesia diwakili oleh 4 anggota DPD, tanpa memandang jumlah penduduknya. Indonesia kini memiliki 38 provinsi.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Jumlah provinsi di Indonesia (2026)
—
38 provinsi
Kuota anggota DPD per provinsi
—
4 orang
Total kursi DPD nasional
38 × 4
152 kursi
TOTAL ANGGOTA DPD
152 orang
Mewakili 38 provinsi, masing-masing 4 kursi
Bagian 3 dari 3
Sistem Pemerintahan & Hubungan Pusat-Daerah
Ciri sistem presidensial Indonesia dan bagaimana kewenangan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia
CIRI UTAMA
Presiden = kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR (bukan mosi tidak percaya).
Masa jabatan presiden & DPR tetap (fixed term) — 5 tahun.
Menteri diangkat & bertanggung jawab kepada presiden, bukan DPR.
BEDA DENGAN SISTEM PARLEMENTER
Parlementer: kepala negara (raja/presiden) ≠ kepala pemerintahan (PM).
Parlementer: parlemen bisa jatuhkan PM lewat mosi tidak percaya.
Contoh parlementer: Inggris, Malaysia, Jepang.
Otonomi Daerah: Pembagian Kewenangan Pusat-Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintahannya sendiri, sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan
Kewenangan Pusat
Kewenangan Daerah
Pertahanan & keamanan
Penuh (TNI, Polri, urusan luar negeri)
Tidak ada
Moneter & fiskal nasional
Penuh (Bank Indonesia, pajak pusat)
Terbatas (pajak & retribusi daerah)
Pendidikan & kesehatan dasar
Kebijakan umum & standar nasional
Pelaksanaan & pelayanan langsung
Perizinan usaha lokal (UMKM)
Regulasi payung
Penerbitan izin & pembinaan langsung
Latihan Diskusi: Identifikasi Lembaga & Kewenangan
Diskusikan dalam kelompok kecil (4–5 orang), 10 menit, lalu satu kelompok akan diminta memaparkan hasilnya secara singkat.
KASUS UNTUK DIDISKUSIKAN
Pemerintah mengusulkan RUU baru tentang perlindungan data pribadi pengguna aplikasi e-commerce. Lembaga mana saja yang terlibat dalam proses ini, dan apa peran masing-masing?
Sebuah pasal dalam UU yang baru disahkan dianggap sekelompok warga bertentangan dengan UUD 1945. Ke lembaga mana mereka bisa mengajukan gugatan, dan mengapa?
Pemerintah Kota Semarang ingin menerbitkan kebijakan insentif pajak bagi UMKM digital lokal. Apakah ini kewenangan pusat atau daerah? Jelaskan alasannya.
Gunakan istilah yang tepat: sebutkan nama lembaga (DPR, presiden, MK, dsb.) dan kaitkan dengan fungsi legislatif/eksekutif/yudikatif yang sudah dipelajari.
Rangkuman & Menuju Pertemuan 8
Konsep
Inti
Trias politica & modifikasi Indonesia
Pembagian (bukan pemisahan mutlak) kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif
Presiden dipilih langsung, sistem presidensial, maks. 2 periode
Lembaga yudikatif
MA (kasasi), MK (uji UU thd. UUD), KY (awasi hakim)
Checks and balances & otonomi daerah
Saling mengawasi antar-lembaga; kewenangan dibagi pusat-daerah
Pertemuan 8 (RPS Minggu 8): Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) — menilai kualitas kinerja lembaga-lembaga yang sudah kita pelajari hari ini. Terima Kasih atas partisipasi Anda!