Mengenal konstitusi tertinggi Republik Indonesia: sejarah kelahirannya, isi dan strukturnya, serta kedudukannya sebagai hukum dasar bagi seluruh warga negara.
RPS MINGGU 6 • 2X50 MENIT
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pertemuan ini, mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan sejarah, isi, dan kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara.
SUB-CPMK 1
Sejarah & Amandemen
Menjelaskan proses lahirnya UUD 1945 dan empat tahap amandemennya (1999–2002).
SUB-CPMK 2
Isi & Kedudukan
Menguraikan sistematika Pembukaan dan Batang Tubuh, serta kedudukannya sebagai hukum tertinggi.
Materi ini menjadi fondasi untuk pertemuan berikutnya tentang Sistem Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan.
Bagian 1 dari 3
Sejarah Lahirnya UUD 1945
Dari sidang BPUPKI di tengah masa penjajahan Jepang, hingga menjadi konstitusi yang bertahan sampai hari ini.
Perumusan: BPUPKI & PPKI
UUD 1945 dirumuskan oleh dua badan resmi bentukan pemerintah pendudukan Jepang, sebagai bagian dari janji kemerdekaan.
BPUPKI (29 MEI – 17 JULI 1945)
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Merumuskan dasar negara (sidang I) dan rancangan UUD (sidang II), termasuk Piagam Jakarta sebagai cikal-bakal Pembukaan.
PPKI (7 AGUSTUS 1945 –)
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Menggantikan BPUPKI, mengesahkan rancangan UUD menjadi UUD 1945 dalam sidang 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi.
Periodisasi Berlakunya UUD 1945
UUD 1945 tidak berlaku terus-menerus sejak 1945. Ada masa ketika Indonesia memakai konstitusi lain, sebelum akhirnya kembali.
Periode
Konstitusi yang Berlaku
18 Agustus 1945 – 27 Des 1949
UUD 1945 (naskah asli)
27 Des 1949 – 17 Agustus 1950
Konstitusi RIS (negara federal)
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
UUD Sementara 1950
5 Juli 1959 – sekarang
UUD 1945 (kembali via Dekrit Presiden)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan berlakunya UUD 1945 setelah UUD Sementara 1950 dianggap gagal karena sering gonta-ganti kabinet.
Empat Tahap Amandemen (1999–2002)
Di era Reformasi, UUD 1945 tidak diganti, melainkan diamandemen (diubah bertahap) sebanyak empat kali oleh MPR.
I
Amandemen I (1999): Membatasi kekuasaan Presiden, misalnya masa jabatan maksimal dua periode.
II
Amandemen II (2000): Memperkuat otonomi daerah dan menambah bab Hak Asasi Manusia secara rinci.
III
Amandemen III (2001): Mengubah mekanisme pemilihan Presiden menjadi langsung oleh rakyat, membentuk Mahkamah Konstitusi.
IV
Amandemen IV (2002): Menghapus Dewan Pertimbangan Agung, mengatur pendidikan dan perekonomian nasional.
Perbandingan Sebelum & Sesudah Amandemen
Amandemen mengubah banyak hal mendasar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
1
Kekuasaan tertinggi: Sebelumnya di tangan MPR → sesudahnya, kedaulatan di tangan rakyat, dilaksanakan menurut UUD.
2
Pemilihan Presiden: Sebelumnya dipilih MPR → sesudahnya, dipilih langsung oleh rakyat.
3
Lembaga tinggi negara: Sebelumnya ada DPA (Dewan Pertimbangan Agung) → sesudahnya, DPA dihapus, muncul DPD dan MK.
4
Bab HAM: Sebelumnya minim pengaturan → sesudahnya, ada Bab XA khusus berisi 10 pasal HAM (Pasal 28A–28J).
Bagian 2 dari 3
Isi dan Struktur UUD 1945
Membedah dua bagian utama: Pembukaan yang memuat cita-cita bangsa, dan Batang Tubuh yang mengatur ketatanegaraan.
Pembukaan UUD 1945: Empat Alinea
Pembukaan terdiri dari empat alinea, masing-masing memuat gagasan filosofis yang berbeda namun saling terkait.
1
Alinea I: Kemerdekaan adalah hak segala bangsa — penolakan terhadap penjajahan di dunia.
2
Alinea II: Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada pintu gerbang kemerdekaan — cita-cita negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur.
3
Alinea III: Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa — pengakuan nilai spiritual dan pernyataan kemerdekaan.
4
Alinea IV: Tujuan negara & dasar negara — memuat rumusan resmi Pancasila sebagai dasar negara.
Empat Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Alinea IV Pembukaan mengandung empat pokok pikiran yang menjiwai seluruh pasal dalam Batang Tubuh.
POKOK PIKIRAN I
Negara persatuan, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
POKOK PIKIRAN II
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
POKOK PIKIRAN III
Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan.
POKOK PIKIRAN IV
Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sistematika Batang Tubuh UUD 1945
Setelah empat kali amandemen, jumlah bab dan pasal UUD 1945 bertambah dari naskah aslinya. Mari kita hitung perubahannya.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Bab (naskah asli 1945)
16 Bab + 5 Bab baru hasil amandemen
21 Bab
Pasal (naskah asli 1945)
37 Pasal + 36 Pasal baru/ubahan
73 Pasal
Ayat dalam 73 pasal
rata-rata ~2,3 ayat per pasal
170 Ayat
Aturan Peralihan
pasal transisi pasca-amandemen
3 Pasal
Aturan Tambahan
pasal penutup
2 Pasal
Lembaga-Lembaga Negara menurut UUD 1945
Pasca-amandemen, kekuasaan negara tersebar ke berbagai lembaga yang saling mengawasi (checks and balances), bukan terpusat di satu lembaga.
Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Amandemen kedua (2000) menambahkan Bab XA yang secara khusus mengatur HAM, terdiri dari 10 pasal (Pasal 28A–28J).
CONTOH HAK YANG DIJAMIN BAB XA
Pasal 28D: Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan hukum yang adil.
Pasal 28E: Hak kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan.
Pasal 28F: Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28I: Hak untuk tidak disiksa, hak hidup, hak beragama sebagai HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Bagian 3 dari 3
Kedudukan & Fungsi UUD 1945
Mengapa UUD 1945 disebut hukum dasar tertinggi, dan bagaimana ia berbeda dari peraturan lain di bawahnya.
Kedudukan UUD 1945 dalam Hierarki Hukum
Menurut UU No. 12 Tahun 2011 (jo. UU No. 13 Tahun 2022), ada 7 tingkat peraturan perundang-undangan. Mari kita susun dari puncak.
Langkah
Perhitungan
Nilai
Mulai dari puncak
UUD 1945 (hukum dasar tertinggi)
Tingkat 1 dari 7
+ Ketetapan MPR
1 + 1
Tingkat 2 dari 7
+ UU / Perppu
2 + 1
Tingkat 3 dari 7
+ Peraturan Pemerintah
3 + 1
Tingkat 4 dari 7
+ Peraturan Presiden
4 + 1
Tingkat 5 dari 7
+ Perda Provinsi
5 + 1
Tingkat 6 dari 7
+ Perda Kabupaten/Kota
6 + 1
Tingkat 7 dari 7
Fungsi UUD 1945 sebagai Konstitusi
Sebagai konstitusi, UUD 1945 menjalankan empat fungsi utama dalam kehidupan bernegara.
FUNGSI 1
Pembatas Kekuasaan: Mencegah penguasa bertindak sewenang-wenang (konstitusionalisme).
FUNGSI 2
Penjamin Hak Warga: Menjamin hak dan kebebasan dasar setiap warga negara.
FUNGSI 3
Penata Kelembagaan: Mengatur susunan, wewenang, dan hubungan antar-lembaga negara.
FUNGSI 4
Sumber Legitimasi: Menjadi dasar sah bagi seluruh peraturan dan tindakan pemerintah.
Sifat UUD 1945: Rigid namun Fleksibel
UUD 1945 tergolong konstitusi rigid (kaku) karena mekanisme perubahannya lebih sulit dibanding undang-undang biasa, namun tetap terbuka untuk berkembang.
Untuk mengubah UUD 1945, dibutuhkan minimal 1/3 anggota MPR yang mengajukan usul, dan sidang harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR, dengan persetujuan minimal 50% + 1 dari yang hadir.
Tertulis: Berbentuk naskah resmi, bukan konvensi tidak tertulis seperti di Inggris.
Singkat & Supel: Memuat aturan pokok saja, rincian teknis diserahkan ke undang-undang di bawahnya, sehingga tetap relevan meski zaman berubah.
Ada Bagian yang Tidak Dapat Diubah: Pembukaan (khususnya Alinea IV, dasar negara Pancasila) disepakati sebagai bagian yang tidak diamandemen.
Studi Kasus: Amandemen Pasal 7
Pasal 7 mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini menjadi salah satu contoh amandemen paling berdampak.
1
Sebelum amandemen: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." Tidak ada batas jumlah periode.
2
Konteks historis: Ketiadaan batas ini memungkinkan Presiden Soeharto menjabat tujuh periode berturut-turut (1967–1998, 31 tahun).
3
Sesudah Amandemen I (1999): Ditambahkan kalimat "...dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
4
Dampak: Sejak 1999, Presiden Indonesia maksimal menjabat dua periode (10 tahun) — menjadi isu hangat setiap menjelang Pemilu.
Latihan: Diskusi Kelompok
Bentuk kelompok kecil (3–4 orang), diskusikan salah satu kasus berikut selama 10 menit, lalu presentasikan singkat.
PILIH SALAH SATU TOPIK
Topik A: Apakah pembatasan masa jabatan Presiden di Pasal 7 masih relevan hari ini? Berikan argumen pro dan kontra.
Topik B: Sebuah Perda Kota mengatur hal yang bertentangan dengan UU. Menurut hierarki peraturan, langkah hukum apa yang bisa ditempuh warga?
Topik C: Identifikasi satu pasal dalam Bab XA (HAM) yang menurut Anda paling relevan dengan kehidupan mahasiswa sehari-hari, dan jelaskan mengapa.
Setiap kelompok wajib mengaitkan jawabannya dengan pasal spesifik yang sudah kita bahas hari ini.
Kesimpulan
UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi Indonesia yang lahir dari perjuangan panjang, terus disempurnakan lewat amandemen, namun tetap menjaga jiwa aslinya.
Sejarah: Dirumuskan BPUPKI-PPKI, disahkan 18 Agustus 1945, sempat "berpindah" ke konstitusi lain, kembali via Dekrit 1959, lalu diamandemen 4 kali (1999–2002).
Isi: Terdiri dari Pembukaan (4 alinea) dan Batang Tubuh (21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat).
Kedudukan: Berada di puncak hierarki hukum (7 tingkat), berfungsi membatasi kekuasaan dan menjamin hak warga negara.