‹ Daftar slidePertemuan 10: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) sebagai Instrumen Keuangan Sosial Islam
RPS minggu 10 · 2x50 menit
Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) sebagai Instrumen Keuangan Sosial Islam
Keuangan Syariah · Program Studi Manajemen FEB UNDIP
Bagaimana instrumen filantropi Islam dikelola secara profesional sebagai bagian dari sistem keuangan, bukan sekadar amal perorangan.
Peta & Tujuan Pertemuan 10
Posisi dalam alur RPS
P1–P6 — prinsip dasar, perbankan & produk komersial syariah
P7–P9 — pasar modal syariah, sukuk, asuransi & risiko
P10 (hari ini) — ZISWAF: instrumen keuangan sosial Islam
P11–P14 — BMT, tata kelola syariah, studi kasus terintegrasi
Sub-CPMK minggu ini
Membedakan definisi & dasar hukum zakat, infak, sedekah, dan wakaf
Menghitung nisab & kewajiban zakat maal secara benar
Memahami kelembagaan pengelola ZISWAF di Indonesia
Menilai kontribusi ZISWAF terhadap inklusi keuangan & ekosistem syariah
ZISWAF bukan pelengkap keuangan syariah — ia adalah pilar keuangan sosial yang berdiri sejajar dengan pilar keuangan komersial (bank, pasar modal, asuransi) yang sudah Anda pelajari.
Bagian 1
Empat Instrumen Keuangan Sosial Islam
Pertanyaan diskusi: Jika seorang karyawan rutin bersedekah setiap bulan tetapi tidak pernah membayar zakat maal meski hartanya sudah melebihi nisab, apakah kewajibannya sebagai muslim sudah gugur?
Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf: Peta Perbedaan
Zakat — Wajib (Rukun Islam ke-3)
Kewajiban finansial atas harta yang mencapai nisab (glosarium: ambang batas minimum harta wajib zakat) dan haul (glosarium: masa kepemilikan satu tahun)
Objek: zakat maal (harta), zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat fitrah
Infak & Sedekah — Sukarela
Infak: pemberian harta tanpa syarat nisab, bisa wajib (nafkah) atau sunnah
Sedekah: cakupan paling luas — termasuk non-materiil (senyum, tenaga, ilmu)
Tidak terikat kadar & waktu tertentu seperti zakat
Wakaf berbeda dari ketiganya: aset pokok (mauquf alaih) tidak boleh berkurang atau habis — yang disalurkan hanya manfaat/hasilnya, bersifat abadi selama aset masih ada.
Dasar Hukum & Sejarah Pengelolaan ZISWAF Indonesia
Regulasi
Cakupan
Poin Kunci
UU No. 23/2011
Pengelolaan Zakat
BAZNAS sebagai koordinator nasional, LAZ wajib izin
UU No. 41/2004
Wakaf
Memperkenalkan wakaf uang & benda bergerak (bukan hanya tanah)
PP No. 42/2006
Pelaksanaan UU Wakaf
Mengatur Badan Wakaf Indonesia (BWI) & nazir profesional
Fatwa MUI No. 2/2002
Wakaf Uang
Legitimasi syariah wakaf tunai (cash waqf) sebelum diatur UU
Perhatikan urutan historisnya: fatwa MUI mendahului UU — pola umum inovasi keuangan syariah Indonesia, ulama menetapkan kehalalan, negara baru menyusun regulasi teknisnya.
Zakat Maal: Syarat & Jenis Harta Wajib Zakat
Jenis harta wajib zakat: emas & perak/tabungan (2,5%), perdagangan (2,5% dari aset dagang), pertanian (5–10% tergantung irigasi), penghasilan/profesi (2,5%, ijtihad kontemporer via qiyas ke zakat pertanian).
Hitung dari Nol: Zakat Maal Tabungan
Pak Ahmad memiliki tabungan Rp 150.000.000 yang sudah mengendap lebih dari satu tahun (haul terpenuhi). Harga emas saat ini Rp 1.200.000/gram.
Langkah
Perhitungan
Nilai
1. Nisab dalam gram emas
ketentuan syariat (setara)
85 gram
2. Nisab dalam rupiah
85 × Rp 1.200.000
Rp 102.000.000
3. Cek kewajiban
Rp 150.000.000 > Rp 102.000.000?
Ya, wajib zakat
4. Tarif zakat maal
ketentuan syariat
2,5%
5. Zakat terutang
2,5% × Rp 150.000.000
Rp 3.750.000
Kewajiban Zakat Pak Ahmad
Rp 3.750.000
per tahun, dari tabungan Rp 150 juta
Coba Sendiri: Hitung Zakat Maal Tabungan Anda
Ubah saldo tabungan dan harga emas per gram, lalu amati bagaimana nisab rupiah dan kewajiban zakat bergerak mengikuti angka tersebut.
Bagian 2
Kelembagaan & Ekosistem Pengelola ZISWAF Indonesia
Pertanyaan diskusi: Mengapa negara perlu membentuk lembaga resmi seperti BAZNAS untuk mengelola zakat, padahal secara syariat setiap muslim boleh menyalurkan zakatnya sendiri langsung ke penerima?
BAZNAS & LAZ: Arsitektur Pengelola Zakat Nasional
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Lembaga pemerintah nonstruktural, dibentuk UU No. 23/2011
Koordinator nasional pengelolaan zakat – pusat, provinsi, kabupaten/kota
Lembaga masyarakat sipil, wajib izin & diawasi BAZNAS
Contoh: Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZ berbasis ormas
Bersaing sekaligus bermitra dengan BAZNAS dalam penghimpunan
Struktur dua jalur ini (negara + masyarakat sipil) meniru pola pengawasan berlapis yang juga Anda temui pada OJK-perbankan syariah: regulator sentral + pelaksana teregulasi.
Potensi vs Realisasi Zakat Nasional
Potensi
~Rp 327 T
Estimasi potensi zakat nasional per tahun (kajian BAZNAS & Puskas BAZNAS, berbagai tahun) — angka bersifat estimasi, bukan realisasi.
Realisasi Terhimpun
~Rp 33 T
Total ZIS nasional terhimpun BAZNAS+LAZ per tahun (laporan statistik zakat terkini) — tren naik namun jauh dari potensi.
Gap Realisasi
~90%
Proporsi potensi yang belum terhimpun — peluang besar sekaligus tantangan tata kelola & literasi zakat.
Angka di atas ber-simbol ~ (perkiraan) karena metodologi estimasi potensi zakat bervariasi antarkajian — selalu verifikasi angka terkini di statistik.baznas.go.id sebelum dipakai untuk laporan resmi.
Wakaf Uang: Instrumen Inovasi Keuangan Sosial
Berbeda dari wakaf tradisional (tanah, bangunan), wakaf uang (cash waqf) memungkinkan siapa pun berwakaf dengan nominal kecil melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Walkthrough: Alur Wakaf Uang
Wakif (pewakaf) menyetor dana ke LKS-PWU (mis. bank syariah tersertifikasi)
LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang atas nama wakif
Dana dikelola nazir (pengelola wakaf) — pokok tetap utuh, hanya hasil investasi disalurkan
Hasil investasi disalurkan ke mauquf alaih (penerima manfaat: pendidikan, kesehatan, dst.)
Walkthrough: Sukuk Wakaf (CWLS)
Dana wakaf uang dikumpulkan nazir & diinvestasikan ke Sukuk Negara
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) menjamin pokok dana wakaf (didukung negara)
Kupon/imbal hasil sukuk disalurkan ke program sosial (bukan ke wakif)
Model ini menyatukan instrumen sosial (wakaf) & komersial (sukuk) sekaligus
ZISWAF dalam Ekosistem Keuangan Syariah Indonesia
Tiga pilar ini saling melengkapi: ZISWAF menjangkau kelompok yang tidak layak kredit komersial (unbankable), sementara BMT dan bank syariah melayani mereka yang sudah bisa masuk skema pembiayaan.
Latihan Mandiri & Instruksi Tugas
Tugas Individu (dikumpulkan sebelum pertemuan 11)
Hitung zakat maal Anda sendiri (atau simulasi) menggunakan format tabel Hitung dari Nol pada slide sebelumnya
Cari data terkini realisasi ZIS nasional di statistik.baznas.go.id, bandingkan dengan angka pada slide ini
Tulis 1 halaman: mengapa gap potensi-realisasi zakat masih besar & 2 rekomendasi kebijakan
Format pengumpulan: dokumen singkat (maks. 1 halaman) + lampiran perhitungan zakat, dikirim melalui portal akademik sebelum pertemuan berikutnya.
Penutup
Rangkuman Pertemuan 10
Zakat wajib dengan syarat nisab-haul, infak-sedekah sukarela, wakaf abadi — dikelola BAZNAS/LAZ & Badan Wakaf Indonesia, terhubung ke ekosistem keuangan syariah lewat inovasi seperti sukuk wakaf.