stdsquare²
🎓 Kelas
stdsquare / materi / slides / pertemuan-10
Tema
Japan
Arcade
Dark Retro
Font
‹ Daftar slide Pertemuan 10: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) sebagai Instrumen Keuangan Sosial Islam
RPS minggu 10 · 2x50 menit

Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) sebagai Instrumen Keuangan Sosial Islam

Keuangan Syariah · Program Studi Manajemen FEB UNDIP

Bagaimana instrumen filantropi Islam dikelola secara profesional sebagai bagian dari sistem keuangan, bukan sekadar amal perorangan.

Peta & Tujuan Pertemuan 10

Posisi dalam alur RPS
  • P1–P6 — prinsip dasar, perbankan & produk komersial syariah
  • P7–P9 — pasar modal syariah, sukuk, asuransi & risiko
  • P10 (hari ini) — ZISWAF: instrumen keuangan sosial Islam
  • P11–P14 — BMT, tata kelola syariah, studi kasus terintegrasi
Sub-CPMK minggu ini
  • Membedakan definisi & dasar hukum zakat, infak, sedekah, dan wakaf
  • Menghitung nisab & kewajiban zakat maal secara benar
  • Memahami kelembagaan pengelola ZISWAF di Indonesia
  • Menilai kontribusi ZISWAF terhadap inklusi keuangan & ekosistem syariah
ZISWAF bukan pelengkap keuangan syariah — ia adalah pilar keuangan sosial yang berdiri sejajar dengan pilar keuangan komersial (bank, pasar modal, asuransi) yang sudah Anda pelajari.
Bagian 1
Empat Instrumen Keuangan Sosial Islam

Pertanyaan diskusi: Jika seorang karyawan rutin bersedekah setiap bulan tetapi tidak pernah membayar zakat maal meski hartanya sudah melebihi nisab, apakah kewajibannya sebagai muslim sudah gugur?

Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf: Peta Perbedaan

Zakat — Wajib (Rukun Islam ke-3)
  • Kewajiban finansial atas harta yang mencapai nisab (glosarium: ambang batas minimum harta wajib zakat) dan haul (glosarium: masa kepemilikan satu tahun)
  • Dasar hukum: QS At-Taubah ayat 60 (delapan asnaf penerima) & UU No. 23/2011
  • Objek: zakat maal (harta), zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat fitrah
Infak & Sedekah — Sukarela
  • Infak: pemberian harta tanpa syarat nisab, bisa wajib (nafkah) atau sunnah
  • Sedekah: cakupan paling luas — termasuk non-materiil (senyum, tenaga, ilmu)
  • Tidak terikat kadar & waktu tertentu seperti zakat
Wakaf berbeda dari ketiganya: aset pokok (mauquf alaih) tidak boleh berkurang atau habis — yang disalurkan hanya manfaat/hasilnya, bersifat abadi selama aset masih ada.

Dasar Hukum & Sejarah Pengelolaan ZISWAF Indonesia

RegulasiCakupanPoin Kunci
UU No. 23/2011Pengelolaan ZakatBAZNAS sebagai koordinator nasional, LAZ wajib izin
UU No. 41/2004WakafMemperkenalkan wakaf uang & benda bergerak (bukan hanya tanah)
PP No. 42/2006Pelaksanaan UU WakafMengatur Badan Wakaf Indonesia (BWI) & nazir profesional
Fatwa MUI No. 2/2002Wakaf UangLegitimasi syariah wakaf tunai (cash waqf) sebelum diatur UU
Perhatikan urutan historisnya: fatwa MUI mendahului UU — pola umum inovasi keuangan syariah Indonesia, ulama menetapkan kehalalan, negara baru menyusun regulasi teknisnya.

Zakat Maal: Syarat & Jenis Harta Wajib Zakat

Kepemilikan Penuhharta halal, hakpenuh pemilikMencapai Nisabsetara 85 gramemas (zakat maal)Mencapai Hauldimiliki genap1 tahun HijriahWajibZakat2,5%
Jenis harta wajib zakat: emas & perak/tabungan (2,5%), perdagangan (2,5% dari aset dagang), pertanian (5–10% tergantung irigasi), penghasilan/profesi (2,5%, ijtihad kontemporer via qiyas ke zakat pertanian).

Hitung dari Nol: Zakat Maal Tabungan

Pak Ahmad memiliki tabungan Rp 150.000.000 yang sudah mengendap lebih dari satu tahun (haul terpenuhi). Harga emas saat ini Rp 1.200.000/gram.

LangkahPerhitunganNilai
1. Nisab dalam gram emasketentuan syariat (setara)85 gram
2. Nisab dalam rupiah85 × Rp 1.200.000Rp 102.000.000
3. Cek kewajibanRp 150.000.000 > Rp 102.000.000?Ya, wajib zakat
4. Tarif zakat maalketentuan syariat2,5%
5. Zakat terutang2,5% × Rp 150.000.000Rp 3.750.000
Kewajiban Zakat Pak Ahmad
Rp 3.750.000
per tahun, dari tabungan Rp 150 juta

Coba Sendiri: Hitung Zakat Maal Tabungan Anda

Ubah saldo tabungan dan harga emas per gram, lalu amati bagaimana nisab rupiah dan kewajiban zakat bergerak mengikuti angka tersebut.

Bagian 2
Kelembagaan & Ekosistem Pengelola ZISWAF Indonesia

Pertanyaan diskusi: Mengapa negara perlu membentuk lembaga resmi seperti BAZNAS untuk mengelola zakat, padahal secara syariat setiap muslim boleh menyalurkan zakatnya sendiri langsung ke penerima?

BAZNAS & LAZ: Arsitektur Pengelola Zakat Nasional

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
  • Lembaga pemerintah nonstruktural, dibentuk UU No. 23/2011
  • Koordinator nasional pengelolaan zakat – pusat, provinsi, kabupaten/kota
  • Wewenang: pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pelaporan
LAZ (Lembaga Amil Zakat)
  • Lembaga masyarakat sipil, wajib izin & diawasi BAZNAS
  • Contoh: Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZ berbasis ormas
  • Bersaing sekaligus bermitra dengan BAZNAS dalam penghimpunan
Struktur dua jalur ini (negara + masyarakat sipil) meniru pola pengawasan berlapis yang juga Anda temui pada OJK-perbankan syariah: regulator sentral + pelaksana teregulasi.

Potensi vs Realisasi Zakat Nasional

Potensi
~Rp 327 T
Estimasi potensi zakat nasional per tahun (kajian BAZNAS & Puskas BAZNAS, berbagai tahun) — angka bersifat estimasi, bukan realisasi.
Realisasi Terhimpun
~Rp 33 T
Total ZIS nasional terhimpun BAZNAS+LAZ per tahun (laporan statistik zakat terkini) — tren naik namun jauh dari potensi.
Gap Realisasi
~90%
Proporsi potensi yang belum terhimpun — peluang besar sekaligus tantangan tata kelola & literasi zakat.
Angka di atas ber-simbol ~ (perkiraan) karena metodologi estimasi potensi zakat bervariasi antarkajian — selalu verifikasi angka terkini di statistik.baznas.go.id sebelum dipakai untuk laporan resmi.

Wakaf Uang: Instrumen Inovasi Keuangan Sosial

Berbeda dari wakaf tradisional (tanah, bangunan), wakaf uang (cash waqf) memungkinkan siapa pun berwakaf dengan nominal kecil melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Walkthrough: Alur Wakaf Uang
  • Wakif (pewakaf) menyetor dana ke LKS-PWU (mis. bank syariah tersertifikasi)
  • LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang atas nama wakif
  • Dana dikelola nazir (pengelola wakaf) — pokok tetap utuh, hanya hasil investasi disalurkan
  • Hasil investasi disalurkan ke mauquf alaih (penerima manfaat: pendidikan, kesehatan, dst.)
Walkthrough: Sukuk Wakaf (CWLS)
  • Dana wakaf uang dikumpulkan nazir & diinvestasikan ke Sukuk Negara
  • Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) menjamin pokok dana wakaf (didukung negara)
  • Kupon/imbal hasil sukuk disalurkan ke program sosial (bukan ke wakif)
  • Model ini menyatukan instrumen sosial (wakaf) & komersial (sukuk) sekaligus

ZISWAF dalam Ekosistem Keuangan Syariah Indonesia

Ekosistem SyariahKomersialbank, sukuk, takafulSosial (ZISWAF)zakat, wakaf, infakMikro (BMT)akar rumputInklusi keuangan & kesejahteraan umat
Tiga pilar ini saling melengkapi: ZISWAF menjangkau kelompok yang tidak layak kredit komersial (unbankable), sementara BMT dan bank syariah melayani mereka yang sudah bisa masuk skema pembiayaan.

Latihan Mandiri & Instruksi Tugas

Tugas Individu (dikumpulkan sebelum pertemuan 11)
  • Hitung zakat maal Anda sendiri (atau simulasi) menggunakan format tabel Hitung dari Nol pada slide sebelumnya
  • Cari data terkini realisasi ZIS nasional di statistik.baznas.go.id, bandingkan dengan angka pada slide ini
  • Tulis 1 halaman: mengapa gap potensi-realisasi zakat masih besar & 2 rekomendasi kebijakan
Format pengumpulan: dokumen singkat (maks. 1 halaman) + lampiran perhitungan zakat, dikirim melalui portal akademik sebelum pertemuan berikutnya.
Penutup
Rangkuman Pertemuan 10

Zakat wajib dengan syarat nisab-haul, infak-sedekah sukarela, wakaf abadi — dikelola BAZNAS/LAZ & Badan Wakaf Indonesia, terhubung ke ekosistem keuangan syariah lewat inovasi seperti sukuk wakaf.